MenjadiPengaruh.com – Ketika badan usaha belum mengurus izin lanjutan, apakah menjadi tidak dapat digunakan?
Pertanyaan di atas seringkali menjadi hal umum yang dipertanyakan dalam bidang legalitas usaha.
Lalu apa jawaban yang tepat?
Jawabannya adalah badan usaha masih dapat digunakan meskipun belum mengurus izin lanjutan atau KBLI belum terverifikasi.
Hal ini karena NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh OSS sudah merupakan perizinan berusaha yang sah untuk memulai kegiatan usaha.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan badan usaha yang belum memiliki izin lanjutan.
Pertama, badan usaha tersebut tidak dapat melakukan aktivitas usaha yang memerlukan izin lanjutan tersebut.
Kedua, badan usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah, jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, badan usaha yang belum memiliki izin lanjutan diberikan masa tenggang selama 2 tahun untuk memenuhi kelengkapan izin tersebut.
Masa tenggang ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan izin lanjutan yang diperlukan.
Daftar Isi
ToggleUsaha yang Memerlukan Izin Lanjutan
Dikutip dari CIMB Niaga, usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.
Potensi dampak tersebut dapat berupa:
- Dampak terhadap lingkungan, misalnya usaha yang menggunakan dan menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3) atau usaha yang menggunakan air tanah secara berlebihan.
- Dampak terhadap keselamatan, misalnya usaha yang menggunakan alat berat, berpotensi kebakaran, atau berpotensi alami kecelakaan kerja.
- Dampak terhadap kesehatan masyarakat, misalnya usaha yang menghasilkan polusi udara, polusi air, atau polusi suara.
Kemudian, contoh usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah
- Usaha perdagangan pestisida, usaha perdagangan pupuk kimia, dan usaha perdagangan obat-obatan.
- Usaha konstruksi bangunan, usaha konstruksi jalan, dan usaha konstruksi jembatan.
- Rumah sakit, klinik, dan apotek.
- Hotel, restoran, dan agen perjalanan.
- Usaha air minum dalam kemasan dan usaha cuci mobil.
- Usaha elektroplating, usaha penyamakan kulit, dan usaha pengolahan limbah.
Macam Perizinan Usaha
Ada beberapa macam perizinan usaha yang ada di Indonesia
Dirangkum dari Majoo.id, ada 13 bentuk izin usaha yang berlaku di Indonesia
Untuk memudahkan dalam memahami jenis izin usaha yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah beberapa jenisnya. yaitu:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berisikan identitas usaha yang diterbitkan oleh OSS.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau bukti domisili usaha yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berisikan identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.
- Izin Usaha Dagang (UD) ditujukan untuk izin usaha untuk perseorangan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau bukti izin tempat usaha yang sesuai dengan tata ruang wilayah.
- Surat Izin Prinsip atau izin untuk mendirikan usaha di suatu daerah.
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI) yang menjadi izin usaha industri yang diterbitkan oleh OSS.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin usaha perdagangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau Izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
- Surat Izin Gangguan (HO) berisikan Bukti bahwa usaha tidak mengganggu warga sekitar.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan sesuai dengan fungsinya.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) digunakan untuk bukti daftar usaha pariwisata.
Surat Izin Usaha Lanjutan
Dilansir dari Sobatpajak, surat izin usaha lanjutan adalah surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memperpanjang izin usaha yang telah habis masa berlakunya.
Izin ini biasanya diterbitkan untuk usaha yang telah berkembang dan mengalami perubahan.
Penerbitan izin usaha lanjutan bertujuan untuk memastikan bahwa usaha tersebut masih memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat terus beroperasi secara legal.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha lanjutan ini biasanya sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha baru.
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis surat izin usaha lanjutan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Jenis-jenis surat izin usaha lanjutan biasanya disesuaikan dengan jenis usahanya.
Dengan memiliki surat izin usaha, kamu bisa dapatkan manfaat seperti:
- Menjamin legalitas usaha
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Memudahkan proses perizinan usaha
- Meningkatkan peluang mendapatkan pinjaman dari bank
Izin Usaha Lanjutan
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada beberapa surat izin usaha lanjutan yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Kumparan, beberapa izin usaha yang berlaku di Indonesia adalah
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Lanjutan
SIUP Lanjutan adalah surat izin usaha perdagangan yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha perdagangan yang telah habis masa berlakunya.
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Lanjutan
SIUI Lanjutan adalah surat izin usaha industri yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha industri yang telah habis masa berlakunya.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Lanjutan
SIUJK Lanjutan adalah surat izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha jasa konstruksi yang telah habis masa berlakunya.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Lanjutan
TDUP Lanjutan adalah tanda daftar usaha pariwisata yang diterbitkan untuk memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata yang telah habis masa berlakunya.
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Lanjutan
IUMK Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha mikro dan kecil yang telah habis masa berlakunya dan diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk usaha mikro dan kecil.
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Lanjutan
IUPTL Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah habis masa berlakunya serta diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha penyediaan tenaga listrik.
- Izin Usaha Perkapalan (IUP) Lanjutan
IUP Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha perkapalan yang telah habis masa berlakunya dan diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha perkapalan.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Lanjutan
IUP Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha pertambangan yang telah habis masa berlakunya. IUP adalah izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha pertambangan.
Izin yang Wajib untuk UMKM
Jika berbicara mengenai izin, mungkin kamu terbesit suatu pertanyaan.
Apa izin yang harus diurus UMKM sebelum mengurus izin lanjutan usaha?
Ada beberapa izin yang harus kamu dahulukan untuk membuat usahamu menjadi legal, yaitu:
- Izin Administrasi (Operasional)
Izin administrasi adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.
UMKM setidaknya harus memiliki izin administrasi berikut:
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- NIB atau Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS).
- IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
- HKI Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Merek yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Izin edar adalah izin yang diperlukan untuk mengedarkan produk di tempat umum.
Izin edar yang harus dimiliki bagi UMKM produk olahan makanan antara lain:
- PIRT atau Perizinan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat.
- Halal MUI atau Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas persetujuan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
BPOM atau Izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
FAQ:
NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yang merupakan identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Sertifikat Standar adalah pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS.
Izin lanjutan adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu. Izin lanjutan dapat berupa izin lingkungan, izin usaha perdagangan, izin usaha tertentu, dan izin lainnya.
Jenis izin lanjutan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Beberapa contoh izin lanjutan yang umum diperlukan antara lain:
– Izin lingkungan: izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
– Izin usaha perdagangan: izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha perdagangan.
– Izin usaha tertentu: izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha tertentu, seperti usaha pariwisata, usaha konstruksi, dan usaha lainnya.
Permohonan izin lanjutan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan izin lanjutan dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis izin yang dimohonkan.