MenjadiPengaruh.com – Dalam era globalisasi saat ini, perusahaan-perusahaan yang mengimpor barang memainkan peran penting dalam memastikan pasokan barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Namun, untuk mengoptimalkan kegiatan impor mereka, perusahaan-perusahaan ini perlu memahami dan mengikuti berbagai kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Salah satu peraturan yang sangat relevan dalam konteks ini adalah Nomor Induk Berusaha, atau yang lebih dikenal sebagai NIB.
NIB, yang diperkenalkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan proses berbisnis di Indonesia, telah mengubah tata cara regulasi perdagangan secara signifikan.
Artikel ini akan membahas bagaimana NIB memengaruhi perusahaan-perusahaan importir, termasuk manfaat yang diberikannya, persyaratan yang harus dipenuhi, dan dampaknya pada kelancaran operasi impor.
Untuk PT perorangan, ada cara khusus mengurus NIB.
Daftar Isi
ToggleKegunaan NIB untuk Importir
NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan identifikasi resmi usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengutip dari Dinas Penanaman Modal.
NIB memiliki beberapa peran utama yang sangat penting bagi perusahaan importir, termasuk:
- Identitas Perusahaan
Mengutip dari BFI Finance, NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan importir yang dapat digunakan untuk semua aspek kegiatan usaha, termasuk impor.
NIB mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dengan NIB, perusahaan importir dapat menjalankan usahanya secara sah dan sesuai hukum.
Selain itu, NIB juga dapat digunakan untuk mendapatkan izin-izin lain, seperti izin usaha perdagangan dan izin usaha industri.
- Izin Impor
NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Importir (API), yang memungkinkan perusahaan importir untuk melakukan kegiatan impor.
API adalah nomor identifikasi yang diperlukan oleh perusahaan yang ingin mengimpor barang.
API mempermudah perusahaan importir dalam proses impor, memungkinkan mereka untuk melakukan impor dengan lebih lancar dan cepat.
Selain itu, API dapat membantu perusahaan memanfaatkan fasilitas kepabeanan, seperti potongan bea masuk dan cukai.
- Akses Kepabeanan:
NIB memberikan perusahaan importir akses ke berbagai fasilitas kepabeanan, termasuk potongan bea masuk dan cukai.
Fasilitas ini dapat membantu perusahaan importir mengurangi biaya impor mereka.
Dengan memiliki NIB, perusahaan importir dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan ini untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar.
NIB memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan perusahaan importir.
Ini berfungsi sebagai identitas usaha, izin impor, dan memberikan akses ke fasilitas kepabeanan.
Dengan NIB, perusahaan importir dapat menjalankan kegiatan impor secara sah dan legal, serta memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing mereka.
Beberapa manfaat yang didapat perusahaan importir dengan memiliki NIB termasuk:
- kemampuan untuk melakukan impor secara sah
- memanfaatkan fasilitas kepabeanan
- meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Oleh karena itu, memiliki NIB adalah suatu keharusan bagi perusahaan importir yang ingin beroperasi dengan efisien dan sesuai dengan hukum. Tidak adanya NIB akan menjadi sebuah kerugian.
Apakah NIB Bisa Jadi Pengganti API?
Angka Pengenal Importir (API) adalah sejumlah angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh individu atau perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor.
Sebelumnya, API telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015.
Akan tetapi, peraturan tersebut telah digantikan oleh peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
API adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor.
Proses impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang sah dan memiliki API yang sesuai, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Permendag/2018.
Menurut Pajakku, API akan tetap berlaku selama importir masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perlu dicatat bahwa penerbitan API U (Untuk Umum) dan API P (Untuk Produsen) hanya diberikan kepada perusahaan yang terdaftar dalam investasi dalam negeri, kecuali perusahaan yang izin usahanya dimiliki oleh pemerintah.
Seorang importir hanya boleh memiliki satu jenis API, dan nomor ini berlaku untuk semua kegiatan impor yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa Nomor Identitas Berusaha (NIB) juga dapat digunakan sebagai izin impor (API).
NIB berfungsi sebagai identitas yang digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, termasuk izin komersial atau operasional. NIB ini diterbitkan oleh lembaga elektronik Online Single Submission (OSS).
Bagaimana Cara Mengurus API atau Angka Pengenal Impor?
API atau Angka Pengenal Impor adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan impor barang.
API terdiri dari dua jenis, yaitu API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) dan API-U (Angka Pengenal Impor Umum).
Berikut cara mengurus API dilansir dari Ocitok:
Persyaratan untuk Mengurus API
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki rekening bank
- Menyediakan dokumen pendukung seperti:
- Akta pendirian dan perubahannya
- Informasi tentang pengurus dan pemegang saham perusahaan
- Izin usaha yang sah
- Surat keterangan domisili usaha
- Dokumen yang menunjukkan tempat usaha
- Bukti keanggotaan dalam asosiasi yang relevan
Bagaimana Cara Mendapatkan Angka Pengenal Impor?
API dapat diajukan secara daring melalui portal OSS (Online Single Submission) atau melalui pengajuan langsung ke kantor Bea Cukai.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus API Secara Daring:
- Permohonan API
- NIB
- NPWP
- Bukti kepemilikan rekening bank
- Dokumen pendukung lainnya
Apa Itu API-U atau Angka Pengenal Importir Umum?
API-U adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk melakukan impor barang secara konvensional.
Dikutip dari InaProduct, API-U memiliki peran yang berbeda dengan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen), yang diberikan kepada perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor barang guna keperluan produksi.
Agar perusahaan memperoleh API-U, mereka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Memiliki rekening bank yang sah.
- Melengkapi dokumen pendukung, seperti akta pendirian dan perubahannya, informasi tentang pengurus dan pemegang saham, izin usaha, surat keterangan domisili usaha, bukti lokasi usaha, serta bukti keanggotaan dalam asosiasi yang relevan.
Proses pengurusan API-U dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara daring melalui portal OSS (Online Single Submission) atau secara konvensional dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor Bea Cukai.
API-U memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Berfungsi sebagai identitas perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk melakukan impor barang secara umum.
- Berperan sebagai syarat utama dalam proses impor barang.
- Memberikan akses kepada perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan, termasuk keringanan bea masuk dan cukai.
API-U memiliki peranan yang sangat krusial bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang secara tradisional.
Dengan memiliki API-U, perusahaan dapat melakukan impor barang dengan sah dan tanpa kendala berarti.
NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yang merupakan identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB memiliki beberapa fungsi penting bagi perusahaan importir, antara lain:
– Sebagai identitas tunggal perusahaan importir, yang digunakan untuk melakukan kegiatan impor.
– Sebagai dasar untuk mendapatkan izin impor, seperti API (Angka Pengenal Importir).
– Sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan, seperti pembebasan bea masuk dan pajak.
– Sebagai syarat untuk mendapatkan pembiayaan impor dari bank.
Permohonan NIB untuk perusahaan importir dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan NIB untuk perusahaan importir adalah:
– Akta pendirian perusahaan.
– Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
– Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
– Surat penunjukkan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri (jika diperlukan).
– Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) (jika diperlukan).
Ada dua jenis API yang tersedia bagi perusahaan importir, yaitu:
– API-U (Angka Pengenal Importir Umum): API yang dapat digunakan untuk mengimpor barang dari berbagai negara.
– API-P (Angka Pengenal Importir Produsen): API yang dapat digunakan untuk mengimpor bahan baku atau barang modal untuk keperluan produksi.