PKWT dan PKWTT adalah sebuah perjanjian kontrak kerja karyawan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Kedua perjanjian ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya berikut ini.
Daftar Isi
ToggleApa itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu. Perjanjian kerja tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1). Ada beberapa aturan yang perlu Anda pahami terkait PKWT :
- Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
- Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
- PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
- PKWT juga bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani proses masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
- Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran.
- Jika karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.
Umumnya, perusahaan memberlakukan PKWT pada karyawan kontrak atau para pekerja lepas. Perusahaan juga memberlakukan batas waktu bekerja para karyawan. Perusahaan tidak dapat memberlakukan PKWT pada semua pekerjaan. PKWT adalah jenis kontrak yang hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Jadi, dapat dikatakan bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang dapat dikategorikan sebagai PKWT jenis kontraknya. Karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap setelah kontraknya habis, akan dibuatkan perjanjian kerja yang tidak lagi dibatasi oleh waktu yaitu PKWTT. Meski begitu, perusahaan juga bisa saja langsung menetapkan status kerja karyawan menjadi karyawan tetap tanpa perlu melewati masa kontrak kerja PKWT.
Apa itu PKWTT?
PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan untuk para karyawan tetap. PKWTT sudah diatur pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perjanjian ini hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.
Biasanya, perusahaan tidak menerapkan PKWTT langsung kepada karyawan baru. Perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama 3 bulan, yang artinya menggunakan surat perjanjian PKWT.
Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan tersebut baru bisa diangkat menjadi tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila dianggap sudah memenuhi syarat.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
PKWT | PKWTT |
Jenis kontrak yang memiliki batas waktu perjanjian. | Kontrak kerja tidak memiliki batasan waktu. |
Perusahaan tidak bisa melakukan masa percobaan. | Perusahaan bisa melakukan masa percobaan terhadap karyawan. |
Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara atau satu kali selesai dan hanya bisa diterapkan paling lama 3 tahun. Jika karyawan diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, ia tidak akan diberikan pesangon. Perusahaan wajib membayar kompensasi apabila kontraknya diputus sebelum masa akhir kerja karyawan. | Jika karyawan diberhentikan atau dikenai PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. |
Harus memiliki perjanjian secara tertulis. | Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. |
Itulah penjelasan mengenai pengertian dan perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang perlu Anda tahu sebagai seorang pengusaha. Semoga bermanfaat!