Update Terbaru PPh 21 2024 dengan Contoh serta Simulasi Perhitungan Tarif Efektif

pph 21 2024

I. Pendahuluan

PPh Pasal 21 ini bisa dibilang “pajak penghasilan” bagi para pekerja. 

Intinya, setiap kali kita menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan kita, pemerintah akan memungut sebagian dari penghasilan tersebut dalam bentuk pajak

Nah, ini merupakan salah satu cara pemerintah mengumpulkan pemasukan secara langsung dari kita sebagai wajib pajak orang pribadi.

Tarif PPh 21 ini kemungkinan akan mengalami perubahan di tahun 2024. 

Pembaruan tarif ini sangat penting untuk diperhatikan, baik bagi kita sebagai pekerja maupun bagi perusahaan. 

Tarif yang baru nantinya akan menentukan berapa besar pajak yang harus kita bayar dari penghasilan kita. 

Tentunya, ini akan berdampak langsung pada berapa besar penghasilan bersih yang akan kita terima setelah dipotong pajak.

II. Apa Itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan. 

Tujuan dari PPh Pasal 21 adalah untuk menghimpun dana bagi pemerintah guna membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. 

Dilansir dari Glints, pajak ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur distribusi pendapatan melalui sistem perpajakan yang progresif, di mana tarif pajak meningkat sesuai dengan peningkatan penghasilan.

Siapa Saja yang Kena PPh Pasal 21?

Nah, PPh Pasal 21 ini dikenakan kepada berbagai jenis pekerja menurut IndoPajak, seperti:

1. Karyawan Tetap

Ini untuk yang bekerja di suatu perusahaan atau organisasi dengan status pegawai tetap dan menerima gaji secara rutin.

2. Pegawai Tidak Tetap

Untuk yang bekerja tanpa adanya kepastian hubungan kerja jangka panjang dan menerima upah berdasarkan hari kerja, proyek, atau perjanjian kerja tertentu.

3. Penerima Honorarium dan Jasa

Ini untuk yang menerima pembayaran atas jasa yang kita berikan, seperti konsultan, pembicara, atau pekerja lepas.

4. Pensiunan

Untuk yang sudah pensiun dan menerima pembayaran pensiun dari mantan pemberi kerja atau dana pensiun.

III. Perubahan Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2024

Mulai tahun 2024 nanti, kita akan menyaksikan beberapa perubahan penting dalam tarif PPh Pasal 21 yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif pajak berdasarkan tingkat penghasilan, yang bertujuan untuk mencerminkan kondisi ekonomi terkini dan tujuan kebijakan fiskal pemerintah. 

Misalnya, tarif untuk penghasilan rendah mungkin akan diturunkan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan kecil.

Sementara tarif untuk penghasilan tinggi bisa meningkat agar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar. 

Perubahan tarif PPh Pasal 21 tahun 2024 ini didasarkan pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang baru diterbitkan seperti:

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
  2. UU No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP Perubahan)
  3. PP No. 54 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pekerjaan, Usaha, Jasa, dan Kegiatan Lainnya:

IV. Tarif Efektif PPh 21 Tahun 2024

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menerapkan tarif baru untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Tarif ini disusun berdasarkan kelompok penghasilan tahunan sebagai berikut:

1. Untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun, tarifnya adalah 5%. Tarif ini sama dengan tarif sebelumnya.

2. Untuk penghasilan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun, tarifnya adalah 15%. Artinya, bagian penghasilan yang berada di rentang ini akan dikenakan pajak 15%. Tarif ini juga tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.

3. Untuk penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun, tarifnya meningkat menjadi 25%. Jadi, bagian penghasilan di rentang ini akan dipajaki 25%. Sebelumnya, tarif untuk rentang penghasilan ini adalah 30%.

4. Untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, tarifnya menjadi 30%. Terjadi penurunan tarif di sini, karena sebelumnya penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 35%.

V. Contoh Perhitungan PPh 21

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menghitung PPh 21 berdasarkan tarif terbaru:

  1. Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan seluruh penghasilan bruto selama satu tahun.
  2. Kurangi dengan Pengurang yang Diperbolehkan: Termasuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan pengurang lainnya.
  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan bruto dikurangi pengurang yang diperbolehkan.
  4. Terapkan Tarif Pajak: Terapkan tarif pajak yang sesuai berdasarkan rentang penghasilan kena pajak.
  5. Hitung Total PPh 21 Terutang: Jumlahkan pajak yang terutang berdasarkan masing-masing rentang penghasilan.

Studi Kasus

a) Karyawan dengan penghasilan tahunan Rp60 juta

  • Penghasilan Bruto: Rp60.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Misalnya Rp54.000.000 (untuk WP tanpa tanggungan)
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp6.000.000
  • PPh 21 Terutang: 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000

b) Karyawan dengan penghasilan tahunan Rp300 juta

  • Penghasilan Bruto: Rp300.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Misalnya Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp246.000.000
  • PPh 21 Terutang:
  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x Rp196.000.000 = Rp29.400.000
  • Total PPh 21 = Rp31.900.000

c) Karyawan dengan penghasilan tahunan Rp600 juta

  • Penghasilan Bruto: Rp600.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Misalnya Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp546.000.000
  • PPh 21 Terutang:
  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
  • 25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
  • 30% x Rp46.000.000 = Rp13.800.000
  • Total PPh 21 = Rp108.800.000

VI. Dampak Perubahan Tarif

Dampak pada Karyawan

Dengan perubahan tarif, karyawan dengan penghasilan lebih tinggi akan mengalami penurunan beban pajak.

Khususnya pada penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta dan di atas Rp500 juta. Ini dapat meningkatkan penghasilan bersih yang diterima karyawan.

Dampak pada Perusahaan

Bagi perusahaan, perubahan tarif ini berarti penyesuaian dalam sistem administrasi dan pemotongan pajak. 

Meskipun perubahan tarif mungkin menambah sedikit beban administratif, namun bisa diimbangi dengan peningkatan kepuasan karyawan.

Dampak pada Negara

Perubahan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi penghindaran pajak.

Sehingga meskipun tarif pada rentang penghasilan tinggi diturunkan, penerimaan negara bisa tetap stabil atau bahkan meningkat dengan basis pajak yang lebih luas.

VII. Tips Mengelola PPh 21

Bagi karyawan maupun perusahaan, ada baiknya melakukan perencanaan pajak dengan lebih efektif. 

Caranya bisa dengan memaksimalkan pemanfaatan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan pengurang pajak lainnya yang sah. 

Kalau perlu, kamu juga bisa konsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan perencanaan yang lebih optimal.

Jangan lupa untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas pajak yang tersedia, seperti PTKP untuk mengurangi beban pajak kita. 

Karyawan juga bisa memanfaatkan pengurang pajak lain yang sah, misalnya biaya pensiun, iuran jaminan sosial, dan pengurang lainnya.

VIII. Kesimpulan

Jadi, perubahan tarif PPh 21 tahun 2024 ini memperkenalkan beberapa penyesuaian yang cukup signifikan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan tinggi. 

Tarif baru ini bertujuan untuk lebih adil dan juga mendorong kepatuhan pajak di masyarakat.

Penting bagi kita sebagai karyawan maupun bagi perusahaan untuk memahami dan mengikuti perubahan tarif PPh 21 ini dengan baik. 

Dengan pemahaman yang tepat, kita bisa merencanakan dan mengelola kewajiban pajak kita dengan lebih efisien. Jadi, jangan sampai ketinggalan untuk mengikuti perubahan ini ya!

Bagikan:

Artikel Lainnya

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Gratis Ebook!

Legal Menjadi Pengaruh sudah bantu 1500+ pengusaha di seluruh Indonesia. Gabung sekarang dan rasakan kemudahan mendirikan PT, CV, dan legalitas lainnya!