Pemerintah tengah menyempurnakan kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara digital.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), skema baru pemotongan pajak langsung dari omzet penjualan di platform e-commerce.
Contohnya seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan marketplace lainnya juga mulai dirancang.
Pajak ini dinilai akan berdampak langsung pada margin keuntungan para penjual online.
Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Cara Penarikan
Penting untuk digarisbawahi.
Ini bukanlah penambahan pajak baru.
Melainkan perubahan dalam mekanisme pemungutannya.
Jika sebelumnya pelaku UMKM harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, kini beban administrasi tersebut akan diambil alih oleh platform e-commerce.
Langkah ini bertujuan untuk:
- Menyederhanakan proses
- Mendorong kepatuhan pajak
- Menciptakan kesetaraan antara pedagang daring dan luring.
Pemerintah juga berharap bisa memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus menunjukkan tren kenaikan.
Skema: Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace
Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari omzet atau penghasilan bruto yang diperoleh melalui platform digital.
Artinya, jika seorang pelaku UMKM menjual barang senilai Rp 10 juta, maka Rp 50 ribu langsung dipotong sebagai pajak.
Marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak.
Sementara pemotongan dilakukan otomatis setiap kali transaksi selesai.
Setelah itu, pihak marketplace-lah yang menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut ke DJP secara berkala tiap bulan.
Dengan begitu, penjual tidak perlu repot mengurus pelaporan secara manual.
Siapa yang Kena, Siapa yang Bebas?
Tidak semua pelaku UMKM akan terkena potongan ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas dari kewajiban pajak ini.
Adapun skema pemotongan PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk UMKM digital dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Bagi penjual dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, berlaku ketentuan perpajakan yang lebih kompleks dan tidak lagi menggunakan skema UMKM.
Tabel Ringkasan Skema Pajak UMKM Digital
| Kriteria Penjual | Tarif Pajak | Pemungut Pajak | Kewajiban Penjual | Keterangan |
| Omzet ≤ Rp 500 juta/tahun | 0% | – | Tidak ada | Bebas pajak UMKM |
| Rp 500 juta < Omzet ≤ Rp 4,8 miliar | 0,5% (PPh 22) | Marketplace | Pajak dipotong otomatis | Berlaku di semua platform e-commerce |
| Omzet > Rp 4,8 miliar/tahun | PPh Umum | Marketplace / WP | Sesuai ketentuan PPh Umum | Di luar skema pajak UMKM |
Dampak Kebijakan Baru terhadap Margin Keuntungan UMKM Digital
Di tengah pertumbuhan pesat sektor digital, pelaku UMKM justru menghadapi tantangan serius dalam menjaga margin keuntungan.
Tekanan biaya yang kian meningkat, terutama bagi mereka yang mengandalkan marketplace sebagai kanal utama penjualan, menjadi isu utama yang kini semakin disorot.
Apalagi, rencana kebijakan pemungutan pajak 0,5% dari omzet oleh pemerintah diprediksi akan memperparah kondisi ini.
Berikut penjabaran lengkap mengenai dampak-dampak yang dirasakan UMKM digital saat ini:
Margin Semakin Tipis karena Banyaknya Komponen Biaya
UMKM digital saat ini tidak hanya harus bersaing dari sisi kualitas dan harga.
Namub juga menghadapi beban biaya operasional yang semakin berat. Beberapa komponen utama yang memakan margin keuntungan antara lain:
1. Komisi Platform yang Tinggi
Marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mengenakan komisi yang cukup besar pada tiap transaksi.
Besaran potongan ini bisa mencapai 20–25%, tergantung dari jenis produk dan layanan tambahan yang digunakan penjual.
2. Biaya Administrasi dan Iklan
Selain komisi, UMKM juga harus membayar biaya administrasi serta mengalokasikan anggaran untuk iklan dan promosi agar produk mereka tetap terlihat oleh calon pembeli.
3. Penalti dan Program Diskon Wajib
Banyak platform menerapkan sistem penalti bagi toko yang terlambat mengirim pesanan atau menerima ulasan buruk.
Di sisi lain, untuk bisa bersaing, pelaku usaha seringkali “dipaksa” ikut dalam program diskon platform.
Walaupun ii bisa meningkatkan trafik, tapi tetap menggerus keuntungan.
Hasil Survei: Margin Menurun, Banyak yang Beralih dari Marketplace
Data dari survei Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) memperkuat realitas ini.
Survei tersebut menunjukkan bahwa:
- Sebanyak 68% pelaku UMKM digital mengaku margin usaha mereka terus menurun.
- Penurunan margin ini sebagian besar dipicu oleh akumulasi berbagai potongan dan biaya tambahan yang dikenakan oleh platform.
- Sekitar 43% pelaku UMKM pernah berhenti berjualan di marketplace atau beralih ke kanal penjualan lain.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tekanan biaya yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.
Risiko Terhadap Keberlanjutan UMKM
Beban biaya yang terus meningkat tak hanya berdampak pada margin saat ini.
Bisa juga mengancam keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Berdasarkan data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia, ditemukan bahwa:
- Sekitar 40% pelaku UMKM kesulitan mencapai profitabilitas
- Mereka yang tidak mampu menciptakan keuntungan berkelanjutan rentan gulung tikar atau stagnan dalam pengembangan bisnis.
Terpaksa Memangkas Biaya Pengembangan dan Inovasi
Untuk bisa bertahan, banyak UMKM terpaksa memangkas anggaran untuk pengembangan produk, peningkatan pelayanan pelanggan, dan inovasi.
Padahal, aspek-aspek inilah yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam menghadapi persaingan digital.
Kesimpulan
Kebijakan baru ini sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan zaman, tanpa menambah beban pelaku usaha secara administratif.
Bagi UMKM yang telah mencapai omzet di atas Rp 500 juta per tahun, bersiaplah menerima potongan pajak otomatis dari marketplace tempat kamu berjualan.
Meski margin bisa saja sedikit tergerus, di sisi lain transparansi dan kemudahan pelaporan bisa menjadi nilai tambah bagi keberlangsungan usaha ke depan.





