PKWTT adalah singkatan dari “Pekerja Waktu Tertentu”. Istilah ini umumnya digunakan di Indonesia dan merujuk kepada pekerja atau karyawan yang bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan kontrak, bukan sebagai karyawan tetap atau penuh waktu.
Lebih baik pkwt atau pkwtt? Pemilihan antara PKWT (Pekerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu) tergantung pada kebutuhan dan keadaan spesifik perusahaan serta pekerjaan yang dilakukan. Berikut perbedaan kedua jenis kontrak tersebut:
- PKWT (Pekerja Waktu Tertentu):
- Biasanya cocok untuk pekerjaan proyek atau pekerjaan musiman yang memiliki batas waktu tertentu.
- Perjanjian kerja memiliki batas waktu yang jelas.
- Pekerja biasanya tidak memiliki jaminan perpanjangan kontrak setelah kontrak berakhir.
- Jika pekerjaan selesai sesuai dengan kontrak, hubungan kerja biasanya berakhir.
- Lebih banyak kendali atas waktu kerja dan ketersediaan pekerja oleh pihak perusahaan.
- PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu):
- Cocok untuk pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas waktu dan berkelanjutan.
- Perjanjian kerja tidak memiliki batas waktu yang jelas.
- Pekerja memiliki jaminan untuk terus bekerja selama hubungan kerja tetap berlanjut.
- Lebih banyak stabilitas kerja bagi pekerja karena mereka tidak terikat pada batas waktu tertentu.
Sehingga, dalam memilih antara PKWT atau PKWTT, perusahaan harus mempertimbangkan sifat pekerjaan, kebutuhan waktu, dan kestabilan pekerjaan yang diinginkan. Jika pekerjaan bersifat proyek atau musiman, mungkin lebih tepat untuk menggunakan PKWT. Namun, jika pekerjaan bersifat berkelanjutan dan membutuhkan fleksibilitas waktu, PKWTT mungkin menjadi pilihan yang lebih baik.
Contoh PKWT:
Berikut adalah contoh perjanjian PKWT (Pekerja Waktu Tertentu):
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No. : [Nomor Perjanjian]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Perusahaan: Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan] Alamat: [Alamat Perusahaan] NPWP: [Nomor NPWP Perusahaan]
Selanjutnya disebut “Perusahaan”
2. Pekerja: Nama: [Nama Pekerja] Alamat: [Alamat Pekerja] Nomor KTP: [Nomor KTP Pekerja]
Selanjutnya disebut “Pekerja”
Pasal 1 Perjanjian ini merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengikat kedua belah pihak.
Pasal 2 Perjanjian ini memiliki masa berlaku mulai tanggal [Tanggal Mulai] hingga tanggal [Tanggal Berakhir].
Pasal 3 Pekerja akan bekerja di bawah pengawasan dan arahan langsung dari Perusahaan.
Pasal 4 Pekerja akan menerima gaji sebesar [Jumlah Gaji] per bulan selama masa berlaku perjanjian ini.
Pasal 5 Pekerja tidak diperbolehkan bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan tanpa izin tertulis sebelumnya.
Pasal 6 Pekerja wajib menjaga kerahasiaan informasi dan rahasia dagang Perusahaan selama masa berlaku perjanjian dan setelahnya.
Pasal 7 Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[Tempat], [Tanggal]
Perusahaan [Nama dan Tanda Tangan Penanggung Jawab Perusahaan]
Pekerja [Nama dan Tanda Tangan Pekerja]
Perlu diingat bahwa detil dari perjanjian PKWT dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan serta peraturan yang berlaku di wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi. Selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan sumber daya manusia dalam menyusun perjanjian kerja.
Berikut ini adalah contoh perjanjian kerja waktu tidak tertentu:
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
No. : [Nomor Perjanjian]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Perusahaan: Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan] Alamat: [Alamat Perusahaan] NPWP: [Nomor NPWP Perusahaan]
Selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”
2. Pekerja: Nama: [Nama Pekerja] Alamat: [Alamat Pekerja] Nomor KTP: [Nomor KTP Pekerja]
Selanjutnya disebut sebagai “Pekerja”
Pasal 1 Perjanjian ini merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengikat kedua belah pihak.
Pasal 2 Pekerja akan bekerja di bawah pengawasan dan arahan langsung dari Perusahaan.
Pasal 3 Gaji pekerja akan ditentukan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak dan kebijakan perusahaan yang berlaku.
Pasal 4 Perjanjian ini tidak memiliki batas waktu tertentu dan akan berakhir apabila salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selama [periode pemberitahuan, misalnya 30 hari] sebelumnya.
Pasal 5 Pekerja akan menjalani masa percobaan selama [periode percobaan, misalnya 3 bulan], selama periode ini, kinerja pekerja akan dievaluasi oleh Perusahaan.
Pasal 6 Kedua belah pihak sepakat bahwa perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan atau tanpa alasan tertentu selama periode kerja.
Pasal 7 Pekerja diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan bisnis dan kegiatan Perusahaan.
Pasal 8 Kedua belah pihak dapat merenegotiasi ketentuan-ketentuan perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan dan perubahan keadaan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Demikianlah perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[Tempat], [Tanggal]
Perusahaan [Nama dan Tanda Tangan Penanggung Jawab Perusahaan]
Pekerja [Nama dan Tanda Tangan Pekerja]
Perlu diingat bahwa contoh di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan perusahaan, serta peraturan yang berlaku di wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi. Selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan sumber daya manusia dalam menyusun perjanjian kerja.
Hak-hak pekerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Gaji dan Tunjangan: Pekerja memiliki hak untuk menerima gaji sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian. Tunjangan atau fasilitas lain yang telah disepakati juga harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jaminan Sosial: Pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT biasanya memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, dan dana pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Perlindungan Hukum: Pekerja memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum tenaga kerja yang berlaku, termasuk hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat serta hak untuk tidak diskriminasi.
- Cuti dan Libur: Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memiliki hak untuk istirahat dan libur sesuai dengan peraturan perusahaan atau peraturan perundang-undangan.
- Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja: Pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta memiliki hak untuk menerima pelatihan keselamatan kerja dan perlindungan terhadap bahaya kerja.
- Penghentian Hubungan Kerja: Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan pemberitahuan atau kompensasi yang sesuai jika perjanjian kerja tidak diperpanjang atau jika hubungan kerja dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Selain hak-hak tersebut, pekerja juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan perjanjian kerja, seperti kewajiban untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas serta kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
Perlu diingat bahwa hak-hak pekerja yang diatur dalam PKWT dapat bervariasi tergantung pada ketentuan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi. Jadi, sangat penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku.
Apakah pkwt sama dengan kontrak?
PKWT (Pekerja Waktu Tertentu) adalah salah satu jenis kontrak kerja di mana pekerja disewa untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja. Jadi, bisa dikatakan bahwa PKWT merupakan salah satu bentuk kontrak kerja.
Dalam konteks ini, kontrak kerja merujuk pada kesepakatan formal antara pekerja dan perusahaan yang mengatur persyaratan, kewajiban, dan hak-hak keduanya selama periode kerja tertentu. Kontrak kerja bisa berupa PKWT atau bentuk lainnya, seperti PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu) atau kontrak kerja untuk pekerja tetap.
Jadi, sementara PKWT adalah bentuk spesifik dari kontrak kerja di mana pekerja disewa dalam jangka waktu tertentu, kontrak kerja secara umum mencakup segala jenis perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, termasuk PKWT.
Kompensasi PKWT:
“Pekerja Waktu Tertentu” (PKWT) adalah suatu jenis perjanjian kerja di mana seorang pekerja disewa oleh sebuah perusahaan atau majikan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja. “Kompensasi” dalam konteks PKWT mengacu pada penggantian yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya.
Kompensasi dalam PKWT bisa mencakup berbagai elemen, seperti:
- Gaji atau Upah: Pembayaran tetap yang diberikan kepada pekerja untuk setiap periode kerja, misalnya per bulan atau per jam.
- Tunjangan: Tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan kesehatan.
- Insentif: Bonus atau imbalan tambahan yang diberikan kepada pekerja sebagai penghargaan atas pencapaian tertentu atau kinerja yang baik.
- Fasilitas: Manfaat non-moneter yang diberikan kepada pekerja, seperti akses ke fasilitas perusahaan, cuti tahunan, atau jaminan sosial.
Perjanjian PKWT biasanya mencantumkan rincian tentang kompensasi yang akan diberikan kepada pekerja, termasuk besaran gaji, tunjangan, insentif, dan fasilitas lainnya yang mungkin diberikan oleh perusahaan kepada pekerja selama masa kerja yang telah ditentukan.