Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berfungsi untuk mengetahui identitas sebenarnya atas PKP tersebut, dan berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP jika telah melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN (Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017). Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tata Cara Pengukuhan PKP
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
– secara langsung;
– secara elektronik;
– melalui pos dengan bukti pengirim surat; atau
– melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya.
Permohonan Pengukuhan PKP secara elektronik dilakukan dengan cara:
1. Mengisi dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2. Mengunggah (upload) salinan digital dokumen pada aplikasi registrasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pencabutan Pengukuhan
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP jika sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif. Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibuat secara elektronik atau tertulis, dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi.
Permohonan pencabutan PKP secara elektronik dilakukan dengan cara:
- Mengisi formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada aplikasi registrasi.
- Mengunggah (upload) salinan digital dokumen pendukung pada aplikasi registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Formulir pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Begitulah penjelasan mengenai tata cara permohonan sekaligus dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Semoga bermanfaat!





