Daftar Isi

Panduan Cara Daftar Hak Merek dan Logo dari Awal Sampai Terbit

Panduan Cara Daftar Hak Merek dan Logo dari Awal Sampai Terbit

Bayangkan kamu sudah membangun brand dengan susah payah.

Logo sudah didesain, produk sudah dipasarkan, bahkan pelanggan mulai mengenal namamu. 

Tapi tiba-tiba, kompetitor mendaftarkan merek tersebut lebih dulu. 

Hasilnya? 

Kamu harus mengganti logo, nama, dan bahkan identitas brand yang sudah dikenal.

Masih banyak pelaku usaha yang mengira merek otomatis milik mereka hanya karena sudah digunakan bertahun-tahun. 

Padahal pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem first to file.

“Siapa yang pertama mendaftarkan merek dulu, dia yang berhak atas merek itu.”

Inilah kenapa pendaftaran hak merek adalah langkah vital yang tidak boleh dilewatkan oleh siapapun yang serius membangun brand.

Apa Itu Hak Merek dan Logo?

Definisi Menurut UU Merek Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain.

Merek sendiri bisa berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Tanda ini digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh satu pihak dari pihak lainnya.

Jenis-jenis Merek yang Bisa Didaftarkan

Ada tiga kategori utama merek yang dapat kamu daftarkan:

  • Merek Dagang: digunakan untuk produk barang.
  • Merek Jasa: digunakan untuk layanan/jasa (seperti jasa konsultan, catering, dll).
  • Merek Kombinasi: menggabungkan nama dan logo dalam satu kesatuan.

Contoh:

  • Merek dagang: AQUA untuk air mineral.
  • Merek jasa: Gojek untuk layanan transportasi online.
  • Merek kombinasi: Logo Apple + kata “Apple” untuk produk teknologi.

Perbedaan Merek, Hak Cipta, dan Paten

AspekMerekHak CiptaPaten
Objek PerlindunganNama, logo, simbol dagangKarya seni, tulisan, musik, desainInovasi teknis, produk, proses
Dasar HukumUU No. 20 Tahun 2016UU No. 28 Tahun 2014UU No. 13 Tahun 2016
Masa Berlaku10 tahun, dapat diperpanjangSeumur hidup pencipta + 70 tahun20 tahun tanpa perpanjangan
Proses DaftarDidaftarkan ke DJKIDidaftarkan ke DJKI atau otomatisDidaftarkan dan melalui proses substantif
TujuanIdentitas komersialPerlindungan atas karya orisinalPerlindungan atas penemuan teknologi

Apa Manfaat dan Pentingnya Daftar Merek?

1. Perlindungan Hukum Eksklusif atas Brand

Dengan merek yang terdaftar secara resmi di DJKI, kamu punya hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut. 

Jalau ada pihak lain yang memakai merekmu tanpa izin, kamu bisa mengajukan gugatan hukum atau tuntutan ganti rugi.

2. Mencegah Penjiplakan dan Sengketa Usaha

Pendaftaran merek bisa jadi benteng hukum untuk mencegah plagiarisme. 

Banyak kasus pelaku usaha kecil yang kalah bersaing karena mereknya diambil oleh pemain besar. 

Dengan merek terdaftar, kamu punya kekuatan hukum untuk menolak penggunaan serupa.

3. Aset Tidak Berwujud (Intangible Asset) yang Bernilai Tinggi

Merek bukan bisa menjadi aset bisnis bernilai tinggi.

Dalam proses valuasi bisnis, merek yang kuat dan terdaftar bisa meningkatkan nilai jual perusahaan. 

Bahkan bisa menjadi jaminan untuk investor atau mitra bisnis.

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Daya Saing Bisnis

Baca juga  Cara Mengubah CV ke PT Secara Online dari Rumah

Konsumen lebih percaya pada merek yang legal dan terlindungi. 

Merek terdaftar menandakan bahwa bisnismu serius, profesional, dan siap bersaing secara nasional maupun internasional.

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Merek?

Pada dasarnya, siapa pun yang memiliki dan menggunakan merek secara sah dalam kegiatan usaha berhak mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Namun, perlu kamu catat.

Status hukum pemilik merek akan memengaruhi hak, manfaat, dan tanggung jawab atas merek tersebut.

– Perorangan vs Badan Hukum (PT, CV, Koperasi)

Pendaftaran merek dapat dilakukan baik oleh individu (perorangan) maupun badan hukum (seperti Perseroan Terbatas, CV, atau Koperasi). 

Masing-masing memiliki keunggulan dan konsekuensi yang berbeda.

Terutama dalam hal kepemilikan, perlindungan hukum, serta kelola komersialisasi merek.

Berikut beberapa perbedaannya:

AspekPeroranganBadan Hukum (PT/CV/Koperasi)
Pemilik MerekNama pribadiNama perusahaan
Hak KepemilikanDimiliki langsung oleh individuMenjadi aset perusahaan
KomersialisasiKeuntungan pribadiKeuntungan masuk ke kas perusahaan
Perpindahan HakLebih mudah dialihkanPerlu melalui keputusan perusahaan
Kredibilitas BisnisTerlihat sebagai usaha kecil/peroranganMemberikan kesan profesional dan bonafide
Akses InvestorLebih terbatasMemudahkan valuasi dan potensi suntikan modal

– Pemilik Tunggal vs Kolektif (Co-Branding)

Selain itu, merek juga dapat dimiliki secara tunggal atau kolektif. 

Co-branding atau kepemilikan bersama bisa dilakukan oleh dua entitas berbeda yang memiliki kepentingan dalam satu brand. 

Biasanya ini terjadi dalam kerja sama strategis, joint venture, atau proyek kemitraan. 

Namun, ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Harus ada perjanjian tertulis tentang hak pakai, pengelolaan, dan pembagian manfaat atas merek.

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Merek yang Dibutuhkan

Untuk memulai proses pendaftaran merek, ada beberapa dokumen dan data yang wajib disiapkan. 

Kelengkapan ini akan menjadi dasar verifikasi legalitas dan keabsahan pemohon oleh DJKI. 

Persiapannya tidak rumit, namun perlu ketelitian agar tidak tertolak.

Dokumen-Dokumen Utama:

1. Data Identitas Pemohon

  • Untuk perorangan: KTP dan/atau NPWP pribadi.
  • Untuk badan hukum: NPWP perusahaan dan identitas penanggung jawab.

2. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek

  • Surat ini berisi pernyataan bahwa merek benar milik pemohon dan tidak meniru pihak lain.

3. Contoh Logo atau Merek

  • Format digital (JPG, PNG, atau PDF) dengan spesifikasi ukuran yang disarankan oleh DJKI.

4. Bukti UMK (Usaha Mikro dan Kecil)

  • Jika ingin mengajukan potongan biaya pendaftaran, lampirkan bukti usaha seperti NIB UMK atau surat keterangan usaha.

5. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham

  • Diperlukan jika pendaftaran dilakukan atas nama badan hukum. Ini menunjukkan eksistensi sah perusahaan di mata hukum.

Langkah-langkah Cara Daftar Merek Secara Online

Pendaftaran merek kini sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online.

Caranya melalui situs resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yaitu https://merek.dgip.go.id. 

Prosesnya bisa dilakukan oleh siapa pun.

Baik perorangan maupun badan usaha, tanpa harus datang ke kantor.

Berikut ini adalah langkah-langkah praktisnya:

1. Membuat Akun di Situs Resmi DJKI

Langkah pertamanya membuat akun di https://merek.dgip.go.id

Akun ini akan menjadi sarana utama dalam proses pendaftaran hingga pemantauan status permohonan.

  • Akses situs resmi DJKI
  • Klik tombol “Daftar”
  • Lengkapi formulir dengan data pribadi atau data perusahaan
  • Lakukan verifikasi email yang dikirimkan oleh sistem
Baca juga  Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Terbaru

Pastikan data yang diinput sudah sesuai dengan identitas resmi.

Karena data ini akan menjadi dasar penerbitan sertifikat.

2. Mengisi Formulir Permohonan dan Mengunggah Dokumen

Setelah akun aktif, pengguna dapat langsung mengisi formulir permohonan pendaftaran merek.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Identitas pemohon (KTP untuk perorangan, akta perusahaan untuk badan usaha)
  • Contoh merek (dalam bentuk visual/logo)
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Bukti UMK (jika mengklaim sebagai pelaku usaha kecil)

Formulir dan dokumen harus diunggah dalam format yang ditentukan oleh sistem. 

Jangan sampai ada data yang kurang atau tidak valid.

Ini bisa memperlambat proses pemeriksaan.

3. Menentukan Kelas Barang atau Jasa (Kelas Merek)

Langkah berikutnya adalah memilih kelas merek berdasarkan klasifikasi internasional (Nice Classification). 

Merek hanya akan dilindungi pada kelas yang dipilih saat pendaftaran.

Jadi, pemilihan kelas harus disesuaikan dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan.

Contoh kelas:

  • Kelas 25: Pakaian dan aksesori fashion
  • Kelas 35: Jasa pemasaran dan promosi
  • Kelas 41: Jasa pendidikan dan pelatihan

Jika bisnis mencakup lebih dari satu kategori, maka pemohon dapat mendaftarkan lebih dari satu kelas.

4. Melakukan Pembayaran

Setelah data dan dokumen lengkap, sistem akan menghasilkan tagihan (invoice) sesuai dengan jumlah kelas yang dipilih dan status pelaku usaha.

Rincian biaya resmi (berdasarkan PNBP DJKI 2024):

Jenis PendaftarBiaya per Kelas
Usaha Mikro/KecilRp500.000
Non-UMK/UmumRp1.800.000

Pembayaran dilakukan melalui virtual account bank yang ditunjuk oleh DJKI. 

Lakukan pembayaran dalam batas waktunya.

Kalau tidak, permohonan akan dibatalkan otomatis.

5. Pemeriksaan Formal dan Substantif

Setelah pembayaran berhasil, DJKI akan memulai dua tahap pemeriksaan:

  • Pemeriksaan Formalitas: Memeriksa kelengkapan dan kebenaran data administrasi
  • Pemeriksaan Substantif: Menilai apakah merek yang diajukan layak diberi perlindungan hukum, termasuk kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar

Proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.

6. Masa Pengumuman

Jika pemeriksaan substantif dinyatakan lolos, maka merek akan diumumkan secara terbuka di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. 

Tujuan masa ini adalah memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan jika merasa memiliki merek yang sama atau mirip.

Jika tidak ada keberatan, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat.

7. Penerbitan Sertifikat Merek

Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat merek oleh DJKI. 

Sertifikat ini berbentuk digital (e-sertifikat) dan dapat diunduh melalui akun resmi pengguna di sistem DJKI.

Sertifikat berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang dengan prosedur yang serupa.

Estimasi Waktu Pendaftaran Merek

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas waktu maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran merek.

Sebelumnya, durasi pendaftaran bisa berlangsung lebih lama, bahkan mencapai 7 hingga 8 bulan.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan sistem baru ini, Indonesia justru unggul dalam kecepatan pendaftaran merek dibandingkan beberapa negara besar, seperti:

  • Indonesia: 6 bulan (maksimal)
  • Amerika Serikat: rata-rata 12 bulan
  • Cina: 12 bulan
  • Korea Selatan: 7 bulan
  • Singapura: 9 bulan
Baca juga  Memahami tentang PT PMDN

Artinya, pemilik usaha di Indonesia kini punya peluang lebih cepat untuk mengamankan merek dagangnya secara hukum.

Percepatan ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar.

Namun, UMKM bisa kemudahan dan kepastian dalam proses legalisasi merek ini. 

Studi Kasus atau Contoh Nyata UMKM yang Berhasil Mendaftar Merek

Banyak UMKM di Indonesia yang telah berhasil mendapatkan sertifikat merek berkat nama dan logo yang unik serta tidak meniru merek lain.

Contoh UMKM Sukses Daftar Merek:

Berikut beberapa merek UMKM yang telah resmi terdaftar di Indonesia:

  • BU MUR CHIPS – Makanan ringan
  • BENEATH CLOTH – Produk fashion
  • TRIPLE C CAFE – Bisnis kuliner
  • SOM BARBARAH – Sarung tenun
  • C&C – Keripik tempe
  • A&D SKINCARE – Skincare lokal
  • MRS.A – Kue dan snack
  • CHANDRA KIRANA – Jasa kecantikan
  • PANDAN BISTRO – Restoran keluarga

Contoh Merek yang Ditolak & Alasannya:

Namun tidak semua merek bisa lolos. 

Beberapa contoh berikut ditolak karena tidak memenuhi syarat:

  • Bestea – Terlalu mirip dengan merek yang telah ada
  • Susu Steril – Nama bersifat generik/deskriptif
  • USAHAKU – Tidak spesifik dan tidak unik

Tips agar Permohonan Merek Tidak Ditolak 

1. Cek Ketersediaan Merek Terlebih Dahulu

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan merek yang ingin kamu daftarkan belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. 

Kamu bisa melakukan pencarian melalui basis data resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara online.

Jika ditemukan merek yang mirip atau identik, pertimbangkan untuk melakukan modifikasi nama atau elemen visual merek agar berbeda secara signifikan.

2. Hindari Penggunaan Nama yang Generik atau Deskriptif

Banyak permohonan ditolak karena merek dianggap tidak memiliki daya pembeda.

Seperti menggunakan kata-kata umum yang menggambarkan produk/jasa secara langsung.

Contoh:

  • “Susu Segar” untuk produk susu → terlalu deskriptif
  • “Enak” untuk makanan → terlalu generik

Gunakan nama yang unik, kreatif, dan tidak langsung mendeskripsikan isi produk/jasa.

3. Gunakan Jasa Profesional Jika Perlu

Masih merasa sulit menyusun dokumen persyaratan?

Atau bingung apakah merekmu bisa lolos atau tidak?

Jangan ragu menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual atau agensi legal seperti Legal Menjadi Pengaruh.

Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) resmi akan membantu proses riset, analisis, hingga pengurusan dokumen agar peluang disetujui lebih tinggi.

Kesimpulan

Mendaftarkan merek adalah investasi berharga untuk perkembangan brand kamu ke depan. 

Dengan merek yang sudah terdaftar, kamu punya perlindungan hukum resmi.

Bisa lebih tenang dalam membangun bisnis tanpa khawatir merek digunakan pihak lain. 

Jadi, jangan tunggu sampai nanti.

Sebaiknya daftarkan sekarang sebelum keduluan orang lain. 

Kalau butuh bantuan, tim Legal Menjadi Pengaruh siap bantu prosesnya dari awal sampai tuntas!

FAQ seputar Merek dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

1. Apakah saya harus memiliki badan usaha untuk daftar merek?

Tidak, kamu tidak harus memiliki badan usaha untuk mendaftarkan merek. Pendaftaran merek bisa dilakukan atas nama perorangan maupun badan hukum.

2. Apakah logo harus didaftarkan terpisah dari nama?

Tergantung kebutuhan. Umumnya disarankan untuk mendaftarkan logo dan nama secara terpisah jika keduanya memiliki ciri khas yang kuat dan ingin dilindungi secara independen. Jika logo dan nama selalu digunakan bersamaan sebagai satu kesatuan, pendaftaran gabungan juga bisa kamu pertimbangkan.

3. Apa yang dimaksud kelas dalam pendaftaran merek?

Kelas dalam pendaftaran merek adalah klasifikasi internasional barang atau jasa yang akan menggunakan merek tersebut. Kamu harus memilih kelas yang sesuai dengan produk atau layanan kamu saat mendaftarkan merek.

4. Apakah bisa satu nama digunakan oleh perusahaan berbeda?

Ya, satu nama merek bisa digunakan oleh perusahaan berbeda asalkan digunakan untuk kelas barang atau jasa yang berbeda. Misalnya, “Mawar” bisa menjadi merek untuk produk kosmetik (kelas 3) dan juga untuk jasa restoran (kelas 43) oleh perusahaan yang berbeda.

5. Berapa lama masa berlaku perlindungan merek setelah didaftarkan?

Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Setelah 10 tahun, kamu harus mengajukan perpanjangan jika ingin terus mendapatkan perlindungan hukum.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi