Daftar Isi

Pajak PT Perorangan Non PKP: Daftarnya dan Contoh Perhitungan

Pajak PT Perorangan Non PKP Daftarnya dan Contoh Perhitungan

Bagi para pemilik PT Perorangan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak), pajak sering kali menjadi topik yang bikin pusing.

Apa saja pajak yang harus dibayar? Bagaimana cara menghitungnya?

Kalau tidak paham, bisa-bisa malah salah hitung atau terlambat bayar, yang ujung-ujungnya kena sanksi. Ini tentunya menjadi hal yang ingin dihindari oleh setiap pengusaha.

Untuk itu, penting sekali memahami dengan jelas jenis-jenis pajak yang perlu dibayar dan bagaimana menghitungnya, sehingga bisnis tetap berjalan lancar tanpa harus ribet dengan urusan pajak.

Di artikel ini, kita akan mengupas tuntas pajak-pajak yang berlaku untuk PT Perorangan Non PKP dan cara perhitungannya.

Apa Itu PT Perorangan dan Non PKP?

PT Perorangan adalah jenis usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang saja, dan biasanya ditujukan untuk usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM).

Dengan PT Perorangan, seorang pengusaha bisa lebih leluasa mengelola bisnisnya sendiri, tanpa harus melibatkan banyak pihak.

Non PKP berarti perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak perlu memungut atau menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksi jual beli.

Status Non PKP ini berlaku untuk usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.

Dengan begitu, bisnis skala kecil bisa lebih ringan dari segi administrasi pajak.

Apa Beda Hak dan Kewajiban PKP dengan Non PKP?

Pengusaha yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memungut PPN dari setiap penjualan barang atau jasa, dan menyetorkannya ke negara.

Setiap bulan, PKP juga harus melaporkan PPN yang sudah dipungut lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Sebaliknya, pengusaha Non PKP tidak punya kewajiban memungut atau melaporkan PPN.

Baca juga  Pajak PT Perorangan: Besarannya, Contoh Perhitungan, dan Pelaporan

Ini karena omzet bisnis mereka di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Meski begitu, pengusaha Non PKP tetap harus membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.

Jenis Pajak untuk PT Perorangan Non PKP

Untuk PT Perorangan Non PKP, ada dua pajak utama yang harus dibayar: PPh Final dan PPh Badan. Mari kita bahas satu per satu.

1. PPh Final (PP 23/2018)

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, usaha yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto (total penghasilan tanpa dikurangi biaya apa pun).

Pajak ini cukup simpel, karena kamu hanya perlu menghitungnya berdasarkan penghasilan kotor.

    Contoh Perhitungan PPh Final:

    Misal, dalam setahun PT Perorangan Non PKP kamu menghasilkan omzet Rp500 juta. Maka, perhitungan PPh Final-nya sebagai berikut:

    Omzet tahunan: Rp500.000.000
    Tarif PPh Final: 0,5%
    PPh Final yang harus dibayar: 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000

    Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp2.500.000 per tahun.

    2. PPh Badan

    Selain PPh Final, PT Perorangan Non PKP juga wajib membayar PPh Badan.

    Pajak ini dihitung dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya yang bisa dijadikan pengurang pajak, atau disebut juga penghasilan neto fiskal.

      Tarif PPh Badan saat ini adalah 22%. Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan penghasilan bruto, lalu mengurangkan biaya-biaya yang diperbolehkan secara fiskal.

      Sehingga, didapat penghasilan neto fiskal. Nah, dari penghasilan neto inilah pajak dihitung.

      Biaya fiskal sendiri merupakan biaya yang dikeluarkan untuk proses atau aktivitas yang menghasilkan pendapatan.

      Contoh dari biaya fiskal pada perusahaan antara lain gaji, sewa, operasional, bahan baku, pemeliharaan, pemasaran, transportasi, dan lain-lain.

      Baca juga  Apakah PT Perorangan Bayar Pajak? Ini Ulasan Lengkapnya

      Contoh Perhitungan PPh Badan:

      Misalkan, PT Perorangan Non PKP kamu punya penghasilan bruto Rp1 miliar dalam setahun, dan biaya yang bisa dikurangkan adalah Rp600 juta. Maka, penghasilan neto fiskal adalah:

      Penghasilan bruto: Rp1.000.000.000
      Biaya yang bisa dikurangkan: Rp600.000.000
      Penghasilan neto fiskal: Rp1.000.000.000 – Rp600.000.000 = Rp400.000.000

      Setelah itu, PPh Badan yang harus dibayar:

      Penghasilan neto fiskal: Rp400.000.000
      Tarif PPh Badan: 22%
      PPh Badan yang harus dibayar: 22% x Rp400.000.000 = Rp88.000.000

      Dengan demikian, PT Perorangan Non PKP harus membayar PPh Badan sebesar Rp88 juta per tahun dari contoh tersebut.

      Kesimpulan

      Mengelola pajak untuk PT Perorangan Non PKP tidak perlu rumit asalkan kamu memahami apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

      Dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, kamu hanya perlu membayar PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, serta PPh Badan sebesar 22% dari penghasilan neto fiskal.

      PPh Final sangat memudahkan bagi usaha kecil karena perhitungannya berdasarkan penghasilan kotor, tanpa harus menghitung biaya-biaya yang boleh dikurangkan.

      Sementara itu, PPh Badan dihitung dari penghasilan neto setelah dikurangi berbagai biaya operasional.

      Dengan mengikuti aturan yang berlaku, kamu bisa menjalankan bisnis dengan tenang tanpa harus takut terkena sanksi pajak.

      Ingat, selalu pastikan untuk melakukan pembukuan yang baik agar pajak yang dihitung sesuai dengan penghasilan sebenarnya.

      Daftar Isi