Dalam dunia konstruksi, banyak hal penting yang harus diperhatikan agar usaha bisa berjalan lancar dan aman, salah satunya adalah soal legalitas atau izin resmi.
Legalitas usaha merupakan bukti bahwa suatu perusahaan konstruksi sudah memenuhi syarat dan dianggap layak untuk menjalankan usahanya secara sah oleh pemerintah.
Tanpa legalitas, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari klien, tidak bisa ikut tender proyek, atau bahkan dihentikan operasionalnya.
Di Indonesia, perusahaan konstruksi wajib punya dokumen legal berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Sertifikat ini bukan sesuatu yang bisa didapat begitu saja. Untuk memilikinya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat penting.
Salah satu syarat utama adalah memiliki tenaga ahli yang sudah diakui kemampuannya.
Nah, salah satu jenis tenaga ahli yang sangat penting namun mungkin belum banyak diketahui orang adalah PJSKBU.
Apa Itu PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha)?
Menurut Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, PJSKBU atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha adalah seseorang yang punya keahlian khusus di bidang konstruksi dan ditunjuk secara resmi oleh perusahaan untuk bertanggung jawab atas satu subbidang pekerjaan konstruksi.
Jadi, dalam setiap jenis pekerjaan konstruksi—misalnya bangunan, jalan, saluran air, dan sebagainya—harus ada seorang tenaga ahli yang secara resmi menjadi penanggung jawab di bidang tersebut. Itulah yang dimaksud dengan PJSKBU.
Dengan kata lain, PJSKBU adalah orang yang sudah punya sertifikat keahlian dan ditunjuk untuk mewakili perusahaan di bidang tertentu dilansir dari laman SKASKT.
Orang inilah yang menjadi jaminan bahwa perusahaan memang punya tenaga profesional sesuai dengan bidang konstruksi.
Pengalaman Seorang Pengusaha Konstruksi yang Tidak Punya PJSKBU
Sebagai contoh pengalaman di lapangan, ada seorang pengusaha konstruksi daerah Jawa Tengah yang terpaksa gagal mengikuti tender proyek pembangunan jembatan karena perusahaannya tidak memiliki PJSKBU yang sesuai subklasifikasi pekerjaan.
Akibatnya, meskipun secara teknis mereka sanggup dan punya pengalaman proyek serupa, dokumen mereka tidak lolos verifikasi administrasi.
Setelah berkonsultasi dengan LPJK, barulah mereka menyadari pentingnya memiliki PJSKBU yang aktif dan terdaftar secara resmi.
Sejak itu, mereka merekrut PJSKBU berpengalaman, dan setahun kemudian berhasil memenangkan proyek dengan nilai lebih dari 5 miliar rupiah.
Apa Bedanya PJSKBU dan Penanggung Jawab Teknik (PJT)?
Banyak orang mungkin mengira bahwa PJSKBU dan PJT itu sama, karena sama-sama disebut “penanggung jawab.”
Padahal, kedua jabatan ini punya perbedaan yang cukup besar. PJSKBU lebih fokus pada sisi administratif dan legalitas dari sebuah perusahaan konstruksi, terutama dalam pengurusan izin dan sertifikasi usaha. Jadi, kalau mau daftar SBU, PJSKBU ini sangat dibutuhkan.
Sementara itu, Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah orang yang lebih banyak terlibat langsung di lapangan.
Tugas PJT adalah memastikan bahwa pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik dari segi teknis. Misalnya, dia harus memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai gambar, bahan yang digunakan sudah sesuai standar, dan proyek berjalan sesuai jadwal.
Secara singkat:
- PJSKBU itu seperti “penanggung jawab legal” untuk perusahaan dalam bidang tertentu.
- PJT itu “penanggung jawab teknis” yang langsung mengawasi pekerjaan di proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait PJSKBU
Mengacu pada Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa perusahaan konstruksi wajib memiliki kemampuan yang jelas, baik dari sisi teknis maupun administrasi, untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Salah satu cara membuktikan bahwa perusahaan punya kemampuan adalah dengan memiliki tenaga ahli yang sudah tersertifikasi dan terdaftar dengan PJSKBU.
Mengikuti Ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai bagaimana cara perusahaan konstruksi bisa mendapatkan sertifikasi resmi. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki PJSKBU untuk setiap sub bidang pekerjaan yang diajukan. Jadi, kalau perusahaan ingin punya izin untuk mengerjakan proyek jalan raya, maka harus ada tenaga ahli yang ditunjuk sebagai PJSKBU di sub klasifikasi tersebut.
Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa satu orang PJSKBU tidak boleh memegang tanggung jawab di lebih dari satu perusahaan untuk subklasifikasi yang sama.
Tujuannya agar tenaga ahli tersebut benar-benar fokus bekerja di satu tempat, sehingga bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
Kenapa PJSKBU Wajib Dimiliki untuk Mendapatkan SBU?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan konstruksi sudah memenuhi semua syarat untuk menjalankan usaha.
Tapi untuk bisa mendapatkan SBU, perusahaan harus menunjuk PJSKBU yang sah.
Jika tidak punya PJSKBU, maka permohonan SBU akan langsung ditolak sehingga perusahaan tidak akan bisa ikut tender proyek pemerintah atau proyek besar lainnya.
Kualifikasi dan Syarat Menjadi PJSKBU
Untuk menjadi Penanggung Jawab Subklasifikasi dan Subkualifikasi Badan Usaha (PJSKBU), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjalankan tugasnya secara sah dan profesional seperti:
- Persyaratan pendidikan minimal (SMA/SMK hingga Sarjana Teknik)
Calon PJSKBU harus sudah menyelesaikan pendidikan minimal tingkat SMA atau SMK.
Bisa juga dari jenjang perguruan tinggi, terutama di bidang teknik atau bidang lain yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan ditangani.
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) minimal jenjang 5 (muda) sesuai klasifikasi/subklasifikasi
Seseorang yang ingin menjadi PJSKBU harus punya sertifikat keahlian kerja, minimal di tingkat 5 (disebut tingkat “Muda”).
Sertifikat ini menunjukkan bahwa orang tersebut memang punya kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan bidang pekerjaan konstruksi yang dikerjakan.
- Harus terdaftar dalam sistem LPJK dan OSS RBA
Calon PJSKBU wajib sudah terdaftar di dua sistem, yaitu sistem milik LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan sistem perizinan usaha berbasis risiko milik pemerintah yang disebut OSS RBA.
- Hanya boleh menjadi PJSKBU di 1 badan usaha dalam waktu bersamaan
Satu orang hanya boleh menjadi PJSKBU di satu perusahaan konstruksi pada satu waktu.
Artinya, tidak boleh merangkap jabatan yang sama di beberapa perusahaan sekaligus.
Tujuannya supaya tanggung jawab dan komitmen terhadap perusahaan tetap terjaga.
Tugas dan Tanggung Jawab PJSKBU dalam Badan Usaha
PJSKBU ditunjuk oleh perusahaan jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas urusan teknis sesuai bidang keahliannya, seperti:
1. Bertanggung Jawab atas Keahlian Teknis yang Dimiliki
PJSKBU wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis yang sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Ia harus memahami aturan teknis dan standar yang berlaku di bidang konstruksi.
Biasanya, PJSKBU memiliki pengalaman bertahun-tahun di lapangan sehingga tahu bagaimana cara kerja yang benar dan efisien.
Dengan keahlian ini, PJSKBU memastikan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan baik dan aman, sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
2. Menjadi Wakil Perusahaan dalam Proses Sertifikasi
Dalam proses pengajuan sertifikat untuk perusahaan (SBU), PJSKBU menjadi orang yang mewakili perusahaan di hadapan lembaga sertifikasi.
Ia harus bisa menunjukkan bahwa dirinya benar-benar ahli dan berpengalaman di bidang yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
Tanpa PJSKBU yang sah dan berkompeten, perusahaan tidak bisa mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha.
3. Bertanggung Jawab dalam Audit dan Pengawasan Lapangan
Saat ada pemeriksaan atau audit teknis dari pihak luar, PJSKBU bertugas menjelaskan semua informasi teknis tentang proyek yang sedang atau sudah dijalankan.
Ia juga bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan, memastikan semuanya berjalan sesuai rencana dan standar mutu yang ditentukan.
PJSKBU juga bertanggung jawab dalam menyusun laporan teknis dan memberikan penjelasan jika ada pertanyaan dari auditor atau pihak terkait.
4. Menjaga Nama Baik dan Legalitas Perusahaan
Karena bertanggung jawab secara teknis, PJSKBU ikut menentukan apakah perusahaan dianggap profesional atau tidak.
Jika proyek berjalan baik, perusahaan akan dipercaya oleh klien dan instansi pemerintah. Tapi kalau ada masalah, nama baik PJSKBU juga bisa terkena dampaknya.
Oleh karena itu, PJSKBU harus selalu menjaga kualitas kerja dan mematuhi aturan agar perusahaan tetap legal dan punya reputasi baik.
Hubungan PJSKBU dengan SKK, SBU, dan OSS
1. SKK sebagai Syarat Utama Menjadi PJSKBU
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti bahwa seseorang benar-benar memiliki keahlian di bidang konstruksi. Tanpa SKK, seseorang tidak bisa secara sah dijadikan PJSKBU oleh sebuah perusahaan.
2. Peran PJSKBU dalam Penerbitan SBU oleh LSBU
Ketika perusahaan ingin mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU), PJSKBU adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan memeriksa apakah PJSKBU yang ditunjuk benar-benar memiliki SKK yang sesuai dan masih berlaku.
Jika PJSKBU dinilai tidak memenuhi syarat, maka proses pengajuan SBU bisa gagal atau ditunda.
3. Pendaftaran dan Registrasi PJSKBU di Sistem OSS
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha milik pemerintah yang digunakan untuk mengatur semua data perusahaan, termasuk data PJSKBU.
PJSKBU harus didaftarkan ke dalam sistem ini agar perusahaan bisa mendapatkan izin usaha dan sertifikasi dengan resmi.
Contoh Penerapan PJSKBU dalam Praktik Bisnis Konstruksi
Ada sebuah perusahaan konstruksi kecil yang ingin mendapatkan SBU agar bisa mengambil proyek yang lebih besar.
Untuk itu, mereka harus punya tenaga ahli yang sudah punya sertifikat dan diakui sebagai PJSKBU sesuai jenis pekerjaan yang mereka ajukan.
Masalahnya, perusahaan kecil sering kesulitan mencari tenaga ahli yang sudah bersertifikat dan memenuhi semua syarat.
Biasanya, mereka tidak punya orang seperti itu di dalam perusahaan sehingga terpaksa mencari dari luar, yang tentu saja menambah biaya dan waktu.
Selain itu, ada juga masalah teknis saat mengurus SBU lewat sistem OSS (Online Single Submission), yaitu sistem online milik pemerintah untuk urus izin usaha.
Terkadang, data yang diinput ke OSS tidak cocok dengan data yang ada di sistem sertifikasi, sehingga pengajuan ditolak.
Perusahaan kecil yang belum terbiasa dengan sistem online seperti ini sering kebingungan dan bisa salah input.
Karena itu, mereka kadang perlu bantuan dari konsultan atau pihak lain agar prosesnya lancar. Jadi, supaya pengajuan SBU bisa berhasil, perusahaan harus punya tenaga ahli yang sesuai dan juga paham cara menggunakan sistem OSS dengan benar dikutip dari PartnerKita.
Tips Menentukan PJSKBU untuk Usaha Konstruksi
PJSKBU berperan sebagai penjamin kompetensi teknis badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi yang diajukan.
Oleh karena itu, pemilihan PJSKBU tidak bisa sembarangan, dan harus memperhatikan berbagai aspek legalitas, teknis, dan pengalaman kerja.
1. Pilih Tenaga Ahli dengan SKK Sesuai Klasifikasi Jasa Konstruksi
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan bahwa calon PJSKBU memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi usaha konstruksi Anda.
Contoh:
- Jika badan usaha kamu bergerak di bidang konstruksi sipil (seperti pembangunan jalan atau jembatan), maka calon PJSKBU harus memiliki SKK pada subklasifikasi seperti SI001 (Jalan) atau SI002 (Jembatan).
- Untuk usaha di bidang arsitektur, dibutuhkan SKK di subklasifikasi seperti AR001 (Perencanaan Arsitektural).
- Untuk instalasi mekanikal dan elektrikal (ME), dibutuhkan SKK seperti ME001 (Instalasi Listrik) atau ME002 (HVAC dan Plumbing).
Tingkatan SKK:
- PJSKBU umumnya minimal memiliki SKK pada level Ahli Muda (untuk BU Kecil), Ahli Madya (untuk BU Menengah), dan Ahli Utama (untuk BU Besar).
- Tingkat ini harus disesuaikan dengan Kualifikasi Usaha (Kecil, Menengah, atau Besar) badan usaha.
- Pastikan SKK yang dimiliki sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 dan lampiran subklasifikasi terbaru dari LPJK.
2. Pastikan Riwayat Kerja dan Sertifikasi Calon PJSKBU Valid dan Terverifikasi
Setelah memastikan klasifikasi dan level SKK sesuai, langkah selanjutnya adalah verifikasi rekam jejak dan legalitas sertifikat yang dimiliki.
Hal-hal yang perlu diperiksa:
- Riwayat Proyek: Calon PJSKBU harus memiliki pengalaman kerja relevan dengan subklasifikasi yang dimiliki. Pengalaman proyek ini biasanya tercatat di sistem LPJK.
- Masa Berlaku SKK: Pastikan SKK belum kedaluwarsa dan diterbitkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang diakui.
- Kesesuaian Identitas: Cocokkan identitas tenaga ahli dengan data di sistem LPJK melalui portal siki.pu.go.id atau aplikasi SIJK.
- Status Ketersediaan: Pastikan tenaga ahli tersebut tidak sedang terdaftar sebagai PJSKBU di badan usaha lain, karena satu orang tidak bisa menjadi penanggung jawab di lebih dari satu BU.
Mempekerjakan PJSKBU fiktif atau tidak valid dapat menyebabkan pembatalan sertifikat badan usaha (SBU) oleh LPJK dan berisiko terkena sanksi hukum.
3. Konsultasi dengan LSBU dan Asosiasi Profesi Jika Mengalami Kesulitan
Jika kamumengalami kendala dalam pencarian atau penentuan PJSKBU, sebaiknya segera konsultasikan dengan pihak-pihak resmi yang memiliki otoritas dan kompetensi.
Lembaga yang dapat dihubungi:
LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha): LSBU memiliki akses terhadap data-data resmi tenaga ahli bersertifikat dan dapat membantu mencocokkan kebutuhan subklasifikasi usaha Anda.
Asosiasi Profesi: Seperti Inkindo, Gapensi, Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi, dan lainnya. Asosiasi ini sering kali memiliki database anggota dan dapat merekomendasikan tenaga ahli yang sesuai.
Konsultan Perizinan/Administrasi Konstruksi: Terdapat pula konsultan yang khusus menangani perizinan dan administrasi jasa konstruksi, yang dapat membantu mempercepat proses penentuan PJSKBU.
Kesimpulan
PJSKBU atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha adalah posisi yang sangat penting bagi perusahaan konstruksi di Indonesia agar bisa mendapatkan izin resmi berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Orang yang menjadi PJSKBU harus memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) minimal level 5 (muda) dan hanya bisa bekerja di satu perusahaan untuk subklasifikasi yang sama pada waktu yang sama.
Tugas PJSKBU antara lain bertanggung jawab atas keahlian teknis, mewakili perusahaan dalam proses sertifikasi, mengawasi pekerjaan di lapangan, serta menjaga reputasi dan izin perusahaan.
Pemilihan PJSKBU yang tepat sangat penting, dengan memperhatikan kesesuaian sertifikatnya dengan jenis jasa konstruksi yang dijalankan, memeriksa pengalaman kerja dan sertifikasinya, serta berkonsultasi dengan lembaga sertifikasi atau asosiasi profesi jika ada kesulitan.
Tanpa PJSKBU yang sah dan berkompeten, perusahaan konstruksi akan kesulitan mendapatkan SBU dan tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah atau proyek besar lainnya.





