Dalam era globalisasi dan digitalisasi, banyak perusahaan yang berkembang pesat dan membuka cabang di berbagai lokasi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa banyak Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diperlukan jika satu perusahaan memiliki banyak lokasi. Artikel ini akan membahas kebutuhan NIB dan PKKPR bagi perusahaan dengan 50 lokasi berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia.
Apa Itu NIB dan PKKPR?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Kebutuhan NIB untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi
Menurut regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, setiap perusahaan hanya memerlukan satu NIB, tidak peduli berapa banyak lokasi atau cabang yang dimiliki. NIB ini berlaku secara nasional dan dapat digunakan untuk semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan di berbagai lokasi.
Kebutuhan PKKPR untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi
Berbeda dengan NIB, kebutuhan PKKPR lebih kompleks. Setiap lokasi atau cabang yang dibuka oleh perusahaan memerlukan PKKPR tersendiri. Hal ini karena setiap lokasi memiliki karakteristik tata ruang yang berbeda dan perlu disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Dengan demikian, jika perusahaan memiliki 50 lokasi, maka diperlukan 50 PKKPR.
Proses Pengajuan NIB dan PKKPR
- Pengajuan NIB:
- Melalui portal OSS, pelaku usaha mendaftar dan mengisi data perusahaan.
- Setelah verifikasi, NIB akan diterbitkan secara otomatis.
- Pengajuan PKKPR:
- Pengajuan PKKPR dilakukan untuk setiap lokasi melalui OSS.
- Data yang dibutuhkan meliputi rencana kegiatan usaha dan koordinat lokasi.
- Setelah verifikasi, PKKPR akan diterbitkan oleh instansi terkait.
Kesimpulan
Perusahaan yang memiliki banyak lokasi tidak memerlukan banyak NIB, cukup satu NIB yang berlaku untuk semua lokasi. Namun, setiap lokasi membutuhkan PKKPR tersendiri. Pemahaman mengenai regulasi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan kelancaran operasional perusahaan.





