Menjadipengaruh.com – Seiring perkembangan teknologi dan gaya kerja yang semakin fleksibel, virtual office menjadi pilihan menarik bagi para pengusaha dan startup.
Layanan ini menawarkan solusi kantor profesional dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan kantor tradisional atau fisik.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah persewaan virtual office memerlukan legalitas badan usaha?
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai kebutuhan legalitas untuk virtual office, tergantung pada beberapa faktor seperti jenis usaha, kebutuhan operasional, dan tujuan penggunaan virtual office.
Daftar Isi
ToggleDefinisi Virtual Office
Virtual Office atau Kantor Virtual merupakan sebuah solusi perkantoran modern yang memungkinkan kamu untuk memiliki alamat bisnis profesional tanpa perlu menyewa ruang kantor fisik.
Dengan Virtual Office, kamu bisa kerja dari mana saja dengan fleksibilitas tinggi, tapi tetap memiliki alamat kantor yang kredibel dan profesional layaknya kantor fisik.
Perkembangan Persewaan Virtual Office di Indonesia
Berdasarkan informasi terkini dari Virtual Office di Indonesia, terlihat adanya pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir, loh!
Data dari Coworking Space Indonesia mencatat peningkatan jumlah penyedia Virtual Office dari 50 pada tahun 2015 menjadi lebih dari 200 pada tahun 2023.
Selain itu, riset dari Katadata mengungkapkan bahwa tingkat hunian Virtual Office mencapai 70% pada tahun 2023.
Sementara survei yang dilakukan oleh Colliers International menunjukkan bahwa 60% perusahaan di Indonesia tengah mempertimbangkan memakai Virtual Office dalam waktu dekat.
Trend ini mencerminkan bahwa konsep Virtual Office makin digemari oleh kalangan bisnis di Indonesia.
— Virtual Office Murah Jakarta Selatan Gedung Graha Mampang
Legalitas Badan Usaha untuk Virtual Office
Semakin banyaknya minat Virtual Office di kalangan pebisnis, muncul juga pertanyaan apakah harus punya legalitas badan usaha atau tidak.
Biasanya, orang yang memiliki badan usaha seperti PT atau CV wajib melampirkan alamat kantor fisiknya dikutip dari LegalitasPerizinan.
Lalu bagaimana dengan Virtual Office? Berikut penjelasannya:
Perbedaan Antara Virtual Office dan Kantor Konvensional
Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara virtual office dan kantor konvensional:
Ruang Kerja
- Virtual Office: Tidak butuh ruang kerja fisik. Kamu bisa bekerja dari mana saja, seperti di rumah, kafe, atau coworking space.
- Kantor Konvensional: Memiliki ruang kerja fisik di sebuah gedung perkantoran dan kamu harus datang ke kantor untuk bekerja.
Biaya
- Virtual Office: Biayanya lebih murah dibandingkan kantor konvensional karena cuma perlu bayar sewa alamat, layanan sekretaris, dan fasilitas lainnya.
- Kantor Konvensional: Biaya lebih mahal dibandingkan virtual office. Kamu harus membayar biaya sewa ruang kantor, listrik, air, internet, dan lainnya operasional gedung lainnya.
Fasilitas
- Virtual Office: Fasilitas yang ada biasanya terbatas, seperti alamat kantor, layanan sekretaris, dan meeting room.
- Kantor Konvensional: Fasilitas yang disediakan lebih lengkap, seperti ruang kerja, meja, kursi, internet, listrik, air, dan lainnya.
Keterampilan Karyawan
- Virtual Office: Butuh karyawan yang mandiri dan disiplin karena bekerja dari jarak jauh.
- Kantor Konvensional: Butuh karyawan yang dapat bekerja secara tim dan berkomunikasi dengan baik.
- Virtual Office: Budaya kerja lebih fleksibel dan informal.
- Kantor Konvensional: Budaya kerja lebih terstruktur dan formal.
— Keuntungan Virtual Office dan Tips Memilihnya
Apakah Legalitas Badan Usaha Diperlukan untuk Virtual Office?
Jawabannya adalah, YA!
Sama halnya pendirian PT atau CV, Virtual Office juga memerlukan legalitas menurut SamudraOffice. Mengapa?
1. Surat Edaran BPTSP DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016
Dalam aturan tersebut, Virtual Office legal dan sah secara hukum, namun baik penyedia maupun pengguna virtual office wajib memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
2. Peraturan Daerah (Perda) Zonasi
Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta (Perda No. 1/2014), usaha tidak boleh didirikan di rumah tapi harus di zona usaha. Virtual Office dapat menjadi solusi untuk memenuhi persyaratan ini.
3. Izin Usaha
Selain SKDU, perusahaan pengguna virtual office masih perlu punya izin usaha lain, seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- dan lain-lain, sesuai dengan jenis usahanya
Keuntungan Memiliki Legalitas Badan Usaha untuk Virtual Office
Selain soal administratif, legalitas badan usaha untuk Virtual Office juga punya manfaat lain untuk bisnis kamu, yaitu:
- Bisnis makin terlihat kredibel dan terpercaya
- Mudah membuka akses ke berbagai layanan dan fasilitas dari pemerintah seperti tender, hibah, dan pelatihan
- Terdaftar secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Meningkatkan citra perusahaan di mata klien dan mitra bisnis
- Membuka akses untuk mendapatkan izin usaha tertentu yang membutuhkan badan usaha resmi
— 5 Bisnis yang Cocok Memakai Virtual Office dan Keuntungannya
Alternatif Tanpa Legalitas Badan Usaha
Penyewaan virtual office tanpa legalitas badan usaha umumnya bertujuan agar kamu bisa punya alamat bisnis fisik dan layanan administratif tanpa harus membentuk badan usaha secara resmi.
Beberapa penyedia layanan virtual office menawarkan berbagai paket mulai dari penggunaan alamat prestisius, penerimaan surat-menyurat, dan layanan telepon.
Namun, penting untuk kamu ingat bahwa setiap daerah memiliki aturan dan regulasi yang berbeda terkait dengan penyewaan virtual office.
Penyewaan Virtual Office Tanpa Legalitas Badan Usaha
Kalau kamu masih ingin menyewa Virtual Office tanpa legalitas badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Pastikan bahwa penyewaan virtual office tidak melibatkan praktik ilegal atau menyalahi hukum setempat.
- Beberapa perusahaan atau instansi pemerintah mungkin butuh bukti lebih lanjut atau validasi alamat bisnis. Jadi, pastikan penyedia virtual office kamu bisa memberikan dokumen yang dibutuhkan.
- Baca dengan seksama dan teliti kontrak penyewaan Virtual Office. Jangan sampai ada ketentuan yang akan merugikan kamu nantinya.
Resiko dan Kendala Tanpa Legalitas Badan Usaha
Tanpa adanya legalitas badan usaha, kamu harus siap-siap sama beragam resiko dan kendala yang ada. Nah, berikut beberapa di antaranya:
- Tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum
- Tidak punya akses permodalan finansial ke bank atau lembaga keuangan lainnya
- Sanksi dan denda dari pemerintah daerah setempat
- Tidak bisa melakukan ekspansi bisnis karena harus melampirkan legalitas usaha
- Bisnis dianggap tidak stabil sehingga pelanggan dan karyawan kurang percaya
Penutup
Itulah tadi beberapa poin penting mengapa kamu harus punya legalitas badan usaha sebelum menyewa Virtual Office.
Selain untuk mematuhi aturan dan administrasi yang ada, kamu bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
Rekomendasi Mengenai Legalitas Badan Usaha untuk Persewaan Virtual Office
Lalu, legalitas badan usaha apa yang tepat untuk menyewa Virtual Office? Berikut di antaranya:
- PT Perorangan / Perseroan Perorangan
- PT Reguler (Perseroan Terbatas)
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Koperasi
Perkiraan Biaya dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha untuk Virtual Office
Berapa sih biaya untuk sewa Virtual Office dan bagaimana prosedurnya?
Untuk biayanya berbeda-beda tergantung penyedia jasa, alamat lokasi, dan fasilitas yang kamu pilih.
Di MenjadiPengaruh.com, daftar harganya sebagai berikut:
– Paket SMALL
Harga: Rp 2,7 Juta/Tahun
Fasilitas:
- Bebas meeting di semua lokasi kantor.
- Alamat strategis dan prestisius.
- Meeting room 60 jam/tahun.
- GRATIS ruang podcast dan live streaming.
– Paket MEDIUM
Harga: Rp 5,2 Juta/Tahun
Fasilitas:
- Bebas meeting di semua lokasi kantor.
- Alamat strategis dan prestisius.
- Meeting room 60 jam/tahun.
- GRATIS ruang podcast dan live streaming.
- Loker pribadi.
- Layanan call forward ke 5 HP.
Lokasi Kantor yang Bisa Kamu Miliki:
– Jakarta Pusat
Infiniti Office, Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A Jl. MH Thamrin Kav. 9, Menteng, Jakarta Pusat 10340
– Jakarta Utara
Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03 Jl. Pantai Indah Utara 2 PIK, Penjaringan, Jakarta Utara 14460
– Jakarta Timur
Infiniti Office, MTH Square GF A4/A Jl. MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur 13330
– Jakarta Selatan
Infiniti Office, Bellezza BSA 1st Floor Unit 106 Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
– Jakarta barat
Infiniti Office, Permata Regency D/37 Jl. H. Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630
KLIK DI SINI untuk konsultasi dulu secara gratis!
Ya, penggunaan virtual office untuk badan usaha legal di Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 3/PJ.34/2019 tentang Penggunaan Alamat Domisili Perusahaan Berupa Layanan Virtual Office.
– Hemat biaya: Biaya sewa virtual office jauh lebih murah dibandingkan sewa kantor fisik.
– Lebih fleksibel: Anda dapat bekerja dari mana saja dan kapan saja.
– Meningkatkan kredibilitas: Memiliki alamat bisnis resmi dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda.
Tidak semua jenis usaha dapat menggunakan virtual office. Beberapa jenis usaha yang tidak dapat menggunakan virtual office antara lain:
– Usaha yang membutuhkan izin usaha khusus: Contohnya, usaha yang bergerak di bidang kesehatan, keuangan, dan perdagangan.
– Usaha yang membutuhkan tempat fisik untuk berproduksi: Contohnya, usaha manufaktur dan restoran.
– Usaha yang membutuhkan interaksi langsung dengan pelanggan: Contohnya, toko retail dan salon.