Daftar Isi

Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Menurut aturan perpajakan di Indonesia, setiap orang yang memenuhi syarat tertentu dan semua badan itu wajib bayar pajak.

Nah, badan ini bentuknya beragam. Bisa itu kumpulan orang atau modal yang bergerak di bidang usaha (profit) atau yang bukan (non-profit).

Yayasan sendiri statusnya juga sebagai wajib pajak karena berbentuk badan usaha meski sifatnya non-profit.

Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), organisasi nirlaba seperti yayasan biasanya dapat dana dari donasi anggota atau penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun.

Mengapa Yayasan Itu Statusnya Sebagai Subjek Pajak?

Pada dasarnya, yayasan masuk dalam kategori subjek Pajak Penghasilan (PPh). 

Cara pengakuan pemasukan dan pengeluaran yayasan juga sama seperti organisasi lain. 

Di akhir periode keuangan, yayasan bakal menyusun laporan yang mencatat Sisa Hasil Usaha. Ini mirip dengan laporan laba-rugi di perusahaan. 

Makanya, yayasan juga wajib lapor SPT tahunan PPh badan. 

Kalau sampai melanggar aturan pajak, tetap saja yayasan bisa kena sanksi administrasi atau bahkan pidana.

Apa Saja yang Jadi Objek Pajak Yayasan?

Objek pajak yayasan dibagi jadi dua kategori. Yaitu objek pajak penghasilan dan yang bukan objek pajak penghasilan. Berikut rinciannya:

1. Objek Kena Pajak Penghasilan

  • Penghasilan dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa.
  • Bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lainnya.
  • Sewa atau bayaran lain dari pemakaian aset yayasan.
  • Keuntungan dari jual-beli aset, seperti aset yang asalnya dari sumbangan atau hibah.

2. Bukan Objek Pajak Penghasilan

  • Bantuan, sumbangan, atau zakat yang diterima BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah).
  • Dividen atau bagi hasil yang diterima yayasan dari modal yang ditanam di badan usaha yang berdiri di Indonesia.
  • Bantuan atau sumbangan dari pemerintah.
Baca juga  KBLI Frozen Food: Perizinan Usaha Makanan Siap Saji Beku

Jenis-jenis Pajak Yayasan yang Harus Dibayarkan

Sebagai sebuah entitas berbadan hukum, yayasan pasti memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, yayasan dikategorikan sebagai subjek pajak badan.

Ini artinya yayasan punya tanggung jawab perpajakan yang mirip dengan perusahaan atau badan usaha lainnya.

Lalu, apa saja kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh sebuah yayasan? Berikut beberapa di antaranya:

1. PPh Pasal 4 Ayat 2 – Pajak Final atas Penghasilan Tertentu

Yayasan itu bisa mendapatkan berbagai jenis penghasilan. Nah, beberapa di antaranya  bisa dikenai pajak final. 

Misalnya, jika yayasan memiliki dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan. Maka bunga yang diperoleh dari dana tersebut dikenakan pajak final. 

Begitu juga kalau yayasan memperoleh pendapatan dari menyewakan tanah atau bangunan.

Penghasilan tersebut juga akan dikenakan pajak final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. PPh Pasal 21 – Kewajiban Memotong Pajak atas Penghasilan Karyawan atau Pihak Lain

Jika yayasan memiliki karyawan atau memberikan honorarium kepada tenaga ahli, maka wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). 

Pajak ini berlaku atas penghasilan yang diperoleh seseorang dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau bentuk pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa.

Sebagai contoh, yayasan mengundang pembicara dalam sebuah seminar dan membayar honorarium kepada mereka.

Maka yayasan wajib memotong pajak dari pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas negara.

3. PPh Pasal 23 – Pemotongan Pajak atas Penghasilan dari Berbagai Sumber

Selain PPh 21, yayasan juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 dalam kondisi tertentu. 

Pajak ini berlaku atas beberapa jenis penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, seperti dividen, bunga, royalti, serta pembayaran atas jasa tertentu. 

Baca juga  Syarat Pendirian Apotek: Panduan Lengkap & Resmi 2025

Besarnya pajak yang harus dipotong tergantung pada jenis penghasilan tersebut, rinciannya antara lain:

A) 15% dari jumlah bruto, jika penghasilan berasal dari:

  • Dividen, baik dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis maupun dari koperasi kepada anggotanya.
  • Bunga yang termasuk premium, diskonto, serta imbalan atas jaminan pengembalian utang.
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan bentuk insentif lainnya yang belum dikenai PPh 21.

B) 2% dari jumlah bruto, jika penghasilan diperoleh dari:

  • Sewa atau penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset, kecuali yang sudah dikenakan pajak final berdasarkan Pasal 4 Ayat 2.
  • Pembayaran jasa tertentu, seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi, dan jasa profesional lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan PPh 21.

Jadi, jika yayasan menyewa peralatan dari pihak ketiga atau menggunakan jasa konsultan untuk proyek tertentu, maka wajib memotong PPh 23 sebelum melakukan pembayaran kepada pihak tersebut.

Perpajakan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Yayasan

Dalam penyusunan laporan keuangan, yayasan harus mempertimbangkan aspek perpajakan karena statusnya sebagai subjek pajak. 

Yayasan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak meskipun tidak selalu memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak.

Sebagai contoh, sebuah yayasan yang hanya mengandalkan dana hibah atau donasi mungkin tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak. 

Namun, jika yayasan tersebut membayar gaji kepada karyawan atau membayar jasa profesional, maka tetap ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Contoh pajaknya antara lain pemotongan PPh 21 dan PPh 23.

Peran Yayasan sebagai Pemotong Pajak

Di dalam praktiknya, yayasan seringkali bertindak sebagai pemotong pajak atas berbagai transaksi. 

Berikut beberapa contoh kewajiban pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh yayasan:

  • Memotong PPh 21 untuk pembayaran gaji, honorarium, upah, dan tunjangan kepada karyawan, peserta kegiatan, atau tenaga ahli yang dipekerjakan oleh yayasan.
  • Memotong PPh 23 ketika melakukan pembayaran untuk jasa teknik, jasa manajemen, konsultasi, sewa, dan jasa lainnya.
  • Memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti bunga deposito dan sewa bangunan.
Baca juga  Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendirikan PT?

Kesimpulan

Yayasan memang berbentuk non-profit, tapi tetap punya kewajiban pajak layaknya badan usaha lainnya. 

Beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan adalah PPh 21 untuk karyawan atau tenaga ahli, PPh 23 untuk jasa tertentu, serta PPh 4 Ayat 2 yang bersifat final. 

Selain itu, yayasan juga wajib menyusun laporan keuangan dengan mempertimbangkan aspek perpajakan agar tetap patuh aturan. 

Meski ada beberapa sumber dana yang bukan objek pajak, seperti donasi atau hibah, tetap ada penghasilan tertentu yang dikenakan pajak.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi