Daftar Isi

Jenis Pajak PT PMA dan Kewajibannya yang Harus Dipenuhi setelah Beroperasi

Jenis Pajak PT PMA dan Kewajibannya yang Harus Dipenuhi setelah Beroperasi

PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia dengan modal dari investor asing.

Baik modal itu hanya sebagian, sepenuhnya, maupun bekerja sama dengan investor lokal. 

Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA punya kewajiban membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Lalu, apa saja jenis pajak yang harus dibayar PT PMA? Mari kita bahas lebih dalam pada artikel ini!

Mengenal PT PMA secara Singkat

Sebelum lanjut mengenai jenis pajaknya, kita harus paham dulu bagaimana bentuk dari PT PMA itu sendiri.

Secara definisi, PT PMA merupakan jenis perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang diatur oleh hukum di Indonesia dan melibatkan investasi asing di dalamnya. 

Investasi ini bisa berasal sepenuhnya dari luar negeri atau dalam bentuk kerja sama dengan pemilik modal lokal.

Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT PMA bisa menjadi strategi bisnis yang menarik bagi para pengusaha asing yang ingin melakukan ekspansi ke Indonesia. 

Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak diminati investor asing untuk menanamkan modalnya.

Perusahaan berbentuk PT PMA wajib mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku ya, sebab statusnya sebagai badan hukum di Indonesia.

Dengan kata lain, PT PMA itu termasuk subjek pajak yang punya kewajiban membayar pajak dan bisa dikenakan sanksi jika tidak mematuhinya.

Jenis-jenis Pajak yang Wajib Dibayar oleh PT PMA

Biar makin paham tentang pajak yang harus dibayar oleh PT PMA, berikut daftar kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi:

1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

PPh Badan adalah pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun. 

Baca juga  Panduan Lengkap Izin Usaha Daycare di Indonesia 2024

Mengapa PT PMA harus setor PPh Badan? Itu karena PT PMA masih termasuk badan usaha yang dikenakan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diperbarui, pajak dari PPh Badan yaitu sebesar 22% dari total pendapatan dalam satu tahun pajak.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa tertentu. 

Pajak ini berlaku bagi individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah ya. Asalkan sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dilansir dari laman KlikPajak, barang dan jasa yang dikenakan PPN disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Untuk tarif PPN yang berlaku saat ini untuk PT PMA besarnya 12% dari nilai transaksi.

Pemerintah sudah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. 

Keputusan ini sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, barang yang tidak tergolong mewah masih tetap menggunakan perhitungan PPN dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan menggunakan DPP nilai lain ini, maka PPN yang harus dibayar tetap sebesar 11%.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu.

Contohnya seperti apa? Yaitu gaji, honor, atau pembayaran atas jasa tertentu. 

PT PMA wajib memotong pajak ini dari penghasilan karyawan mereka sebelum diberikan.

Tarif PPh 21 sendiri bisa bervariasi tergantung besaran penghasilannya. Nominalnya mulai dari 5 persen, 15 persen, 25 persen, sampai 30 persen.

Baca juga  Tips Mengelola Keuangan Badan Usaha

4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 ini khusus mengatur pajak orang asing (Wajib Pajak Luar Negeri) yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. 

Ini berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan ke karyawan lokal ya.

PPh 26 sendiri biasanya disebut sebagai pajak atas pendapatan orang asing di Indonesia.

Objek pajaknya cukup luas, antara lain:

  • Penghargaan dan honor
  • Dividen (pembagian keuntungan)
  • Bunga dan royalti
  • Biaya sewa
  • Penghapusan utang
  • Pembayaran berkala lainnya
  • Tarif PPh 26 yang berlaku adalah 20% dari penghasilan bruto.

5. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen resmi, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. 

Contohnya adalah surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi keuangan tertentu.

Sejak 2022, tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 per dokumen. 

Pajak ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha yang menerbitkan atau menerima dokumen tersebut.

Peraturan Pajak Terbaru yang Harus Diperhatikan PT PMA

PT PMA yang beroperasi di Indonesia wajib memperhatikan beberapa aturan pajak yang terbaru seiring berubahnya kebijakan dari pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi PT PMA di Indonesia. 

Mengutip informasi dari Regional Investment BKPM, beberapa peraturan yang mengatur insentif pajak meliputi:

  • PP No. 78 Tahun 2019
  • PMK No. 96/PMK/010/2020
  • PerBKPM No. 5/2020

Beberapa keuntungan yang bisa PT PMA manfaatkan melalui insentif pajak ini antara lain:

1. Pengurangan Pajak Penghasilan

Perusahaan bisa mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30% dari total investasi dalam aktiva tetap, yang berlaku selama 6 tahun dengan besaran 5% per tahun.

2. Kriteria Perusahaan yang Berhak Mendapat Insentif

Tidak semua PT PMA bisa mendapatkan insentif ini. Biasanya, yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya adalah perusahaan yang:

  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Memiliki investasi besar dalam sektor ekspor
  • Menggunakan banyak bahan baku lokal
Baca juga  Pahami Bedanya Yayasan dan Perkumpulan

Kesimpulan

Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA wajib memahami dan mematuhi berbagai aturan perpajakan yang berlaku. 

Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar, seperti PPh Badan, PPN, PPh 21, PPh 26, hingga Bea Meterai. 

Dengan memahami kewajiban ini, PT PMA bisa menghindari sanksi dan memastikan bisnis tetap berjalan lancar. 

Di sisi lain, meski tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 2025, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi asing. 

Insentif ini bisa berupa pengurangan pajak penghasilan dan keuntungan tambahan bagi sektor industri tertentu. 

Namun, tidak semua perusahaan bisa mendapatkannya. Hanya PT PMA yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak atas fasilitas ini. 

Jadi, perusahaan harus selalu update dengan kebijakan pajak terbaru agar bisa mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan beban pajak.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi