MenjadiPengaruh.com – KBLI Single Purpose merupakan daftar bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memperbolehkan pelaku usaha hanya fokus pada satu jenis kegiatan usaha saja, tanpa campur tangan dalam bidang usaha lain.
Prinsipnya, mereka hanya diperbolehkan menjalankan satu bidang usaha yang sesuai dengan ketentuan KBLI yang bersangkutan.
Aturan ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
— Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat dan memastikan bahwa pelaku usaha memiliki keahlian yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha yang dipilihnya.
Daftar Isi
ToggleApa Saja Usaha yang Termasuk KBLI Single Purpose?
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI Single Purpose meliputi:
- Penyiaran radio swasta (KBLI 60102)
- Penyiaran dan pemrograman televisi swasta (KBLI 60202)
- Rumah sakit swasta (KBLI 86103)
- Jasa keamanan swasta (KBLI 80101)
- Detektif swasta (KBLI 80102)
- Kegiatan pengacara (KBLI 69101)
- Kegiatan notaris (KBLI 69102)
- Layanan pembimbingan dan konseling (KBLI 85321)
Selain contoh-contoh di atas, ada ratusan lebih KBLI Single Purpose yang ada.
Daftar lengkapnya dapat diakses melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
— NIB: Definisi dan Manfaatnya
Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu bidang usaha termasuk dalam KBLI Single Purpose:
- Memerlukan izin khusus dari pemerintah, seperti izin penyiaran, izin rumah sakit, izin jasa keamanan, dan izin advokat.
- Berpotensi memiliki risiko tinggi, seperti risiko keamanan, kesehatan, dan hukum.
- Memerlukan kompetensi khusus dalam pelaksanaannya, seperti keahlian di bidang penyiaran, kesehatan, keamanan, dan hukum.
Penerapan ketentuan KBLI Single Purpose oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar, serta memastikan bahwa pelaku usaha memiliki kompetensi dan izin yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Apa Saja KBLI yang Tidak Boleh Digabung?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak boleh digabungkan yaitu yang termasuk dalam kategori “Single Purpose”.
Selain itu, bidang usaha khusus yang hanya dapat menjalankan satu kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha lainnya di OSS juga tidak boleh digabung.
Contohnya, KBLI perdagangan besar dengan KBLI perdagangan eceran tidak dapat digabungkan
Hal ini juga berlaku untuk KBLI dalam sektor kesehatan dan sektor pengangkutan. Jadi, KBLI yang termasuk dalam kategori “Single Purpose” tidak boleh digabung dengan KBLI lainnya
— Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklasifikasikan jenis-jenis perizinan sebagai Single Purpose, yang tidak dapat digabungkan dengan perizinan lainnya. Mengutip dari TaxLegal, berikut beberapa sektor perizinan yang termasuk dalam kategori ini:
I. Sektor Kesehatan dengan jenis perizinan:
- Perizinan Rumah Sakit
II. Sektor Perhubungan dengan jenis perizinan:
- Perizinan Angkutan Laut
- Perizinan Penyedia Fasilitas Pelabuhan
- Perizinan Jasa Kebandarudaraan
- Perizinan Jasa Bongkar Muat
- Perizinan Angkutan Multimoda
- Perizinan Jasa Pengurusan Transportasi
- Perizinan Jasa Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
III. Sektor Kominfo dengan jenis perizinan:
- Perizinan Lembaga Penyiaran Swasta
- Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas
- Perizinan Lembaga Penyiaran Berlangganan
Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT dan CV
FAQ:
KBLI Single Purpose adalah kode klasifikasi lapangan usaha Indonesia yang hanya dapat digunakan untuk satu jenis kegiatan usaha. Artinya, kegiatan usaha yang memiliki KBLI Single Purpose tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain selain yang tercantum dalam kode KBLI tersebut.
Berikut adalah beberapa contoh KBLI Single Purpose:
– KBLI 52291: Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
– KBLI 52298: Aktivitas Tally Mandiri
– KBLI 60102: Penyiaran Radio oleh Swasta
– KBLI 86103: Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Ketentuan KBLI Single Purpose diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Berikut adalah ketentuannya:
– Kegiatan usaha yang memiliki KBLI Single Purpose hanya boleh melakukan satu jenis kegiatan usaha.
– Kegiatan usaha yang memiliki KBLI Single Purpose tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain selain yang tercantum dalam kode KBLI tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan KBLI Single Purpose dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
– Peringatan tertulis
– Pembekuan izin usaha
– Pencabutan izin usaha