Royalti itu penting banget untuk musisi dan pencipta lagu. Ini adalah cara mereka mendapatkan penghasilan dari karya-karya yang mereka buat. Dengan royalti, mereka bisa terus berkarya dan berkembang dalam dunia musik. Jadi, siapapun yang terlibat dalam penggunaan musik secara komersial, haru paham tentang kewajiban royalti ini. Selain buat menghindari masalah hukum, ini juga penting supaya hak-hak pencipta lagu tetap terjaga. Dengan memahami royalti, pengguna musik bisa memastikan kalau semua pihak yang terlibat dalam musik mendapatkan imbalan yang adil, dan mendukung industri musik dengan cara yang benar. Apa Itu Royalti Lagu? Royalti adalah bayaran yang diberikan kepada pencipta lagu, musisi, dan pemegang hak cipta setiap kali karya musik mereka diputar atau digunakan. Misalnya, kalau lagunya diputar di radio, TV, konser, atau platform streaming, mereka berhak mendapatkan royalti. Ini adalah cara untuk memastikan kalau mereka mendapatkan imbalan dari karya yang sudah mereka buat dan dilindungi oleh hak cipta dikutip dari laman Kompas. Royalti sangat penting untuk kesejahteraan musisi dan perkembangan industri musik. Dengan royalti, musisi bisa terus membuat musik baru dan berkarya. Selain itu, royalti juga membantu mendukung industri musik kita. Sebab, semua orang yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi musik mendapatkan “untung” secara layak. Dasar Hukum Pembayaran Royalti di Indonesia Penerapan royalti di Indonesia rupanya sudah tertuang dan diatur dalam undang-undang dan lembaga resmi, seperti: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang ini mengatur bahwa pengelolaan royalti hak cipta harus dilakukan secara transparan dan berkualitas, menggunakan teknologi informasi yang tepat. Pasal 87, 89, dan 90 menjelaskan bagaimana pengelolaan ini harus dilakukan. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Peraturan ini menegaskan bahwa royalti adalah bayaran untuk penggunaan hak cipta suatu karya. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial harus membayar royalti melalui LMKN kepada pencipta dan pemilik hak cipta. Peran Organisasi Pengelola Hak (LMKN) LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dari hak cipta lagu dan musik. Mereka adalah badan hukum nirlaba yang mewakili pencipta dan pemilik hak cipta. Royalti yang dikumpulkan dipakai untuk membayar pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota LMK. Selain itu, royalti juga dialihkan untuk biaya operasional dan cadangan lainnya. Royalti untuk pencipta atau pemilik hak cipta yang belum terdaftar di LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun agar mereka bisa tahu dan klaim haknya. Tarif Royalti Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan Tarif royalti di Indonesia untuk pemutaran lagu di berbagai tempat dan kegiatan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berikut adalah rincian tarif berdasarkan tempat dan jenis kegiatan: Tempat Umum Kalau kamu memutar lagu di tempat umum seperti restoran, kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan, kamu perlu bayar royalti. Pembayaran ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tarifnya bisa berbeda-beda. Untuk seminar atau konferensi biasanya dikenakan biaya sekitar Rp 500.000 per hari. Acara Khusus Untuk acara khusus seperti konser, pernikahan, atau acara perusahaan, kamu juga perlu membayar royalti. Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran acara, tetapi yang pasti, royalti harus dibayar karena ini termasuk penggunaan komersial. Media Digital Jika lagu diputar di media digital seperti YouTube atau Spotify, ada juga royalti yang harus dibayar. Meskipun tarif pastinya bisa berbeda, biasanya platform ini membayar royalti berdasarkan seberapa banyak lagu diputar atau pendapatan dari iklan. Secara umum, semua penggunaan lagu yang menghasilkan uang harus membayar royalti. Tapi, untuk penggunaan non-komersial, kamu gak perlu membayar biaya. Cara Membayar Royalti Lagu di Indonesia Di Indonesia, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kamu bisa membayar royalti di lembaga tersebut. Berikut cara membayar royalti dirangkum dari laman GGWP: Langkah-langkah Membayar Royalti 1) List Lagu yang Mau Dipakai Buat daftar lagu yang akan diputar, termasuk judul, pencipta, dan penerbit. Jika lagu berasal dari berbagai sumber, cari tahu LMKN mana yang mengelola masing-masing lagu. 2) Hitung Jumlah Royalti Tarif royalti tergantung pada jenis penggunaan, durasi, jumlah penonton, dan tarif dari LMKN. Hubungi LMKN atau gunakan kalkulator royalti mereka untuk menghitung jumlah yang harus dibayar. 3) Hubungi LMKN Kunjungi website resmi LMKN atau hubungi mereka langsung untuk info lebih lanjut tentang pembayaran. Biasanya, kamu diminta mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan. 4) Pilih Metode Pembayaran Transfer bank: Kirim uang ke rekening bank yang ditentukan oleh LMKN. Pembayaran online: Gunakan layanan pembayaran online dari website atau aplikasi LMKN. Aplikasi pembayaran digital: Beberapa aplikasi juga bisa digunakan untuk membayar royalti. 5) Lakukan Pembayaran Ikuti petunjuk dari LMKN untuk menyelesaikan pembayaran. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip. Konsekuensi Tidak Membayar Royalti Setidaknya, ada dua konsekuensi yang harus kamu hadapi kalau gak bayar royalti, yaitu: Sanksi Hukum: Bisa kena denda, penutupan usaha, atau bahkan hukuman penjara. Dampak Reputasi: Tidak bayar royalti bisa merusak reputasi dan kehilangan kepercayaan dari konsumen serta mitra bisnis. Studi Kasus: Pembayaran Royalti di Berbagai Sektor Supaya skema pembayaran royalti bisa lebih jelas, berikut kami beri beberapa studi kasusnya: 1. Restoran dan Kafe Restoran dan kafe sering memutar musik untuk menciptakan suasana. Tapi, ini berarti mereka harus membayar royalti. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: a) Lisensi Musik Mereka perlu lisensi dari lembaga musik (seperti LMK) untuk memutar lagu. Lisensi ini memungkinkan mereka memutar musik dengan biaya tertentu. b) Jenis Musik Tarif royalti bisa berbeda tergantung jenis musik, volume, dan waktu pemutarannya. c) Pemantauan Lembaga musik sering memeriksa restoran dan kafe untuk memastikan royalti dibayar dengan benar. d) Konsekuensi Kalau tidak membayar royalti, restoran atau kafe bisa kena denda atau sanksi hukum. 2. Acara Musik Acara musik seperti konser, juga memerlukan pembayaran royalti yang biasanya lebih rumit: a) Perjanjian dengan Musisi Penyelenggara acara biasanya membuat perjanjian dengan musisi tentang honor dan hak cipta. b) Lisensi Musisi Selain membayar musisi, mereka juga harus membayar royalti ke lembaga musik jika memutar lagu rekaman. c) Karya Tulis Kalau ada lirik lagu yang digunakan, izin dari pemilik hak cipta juga diperlukan. d) Distribusi Royalti Royalti dari tiket dan sponsor didistribusikan kepada musisi, penulis lagu, dan lembaga musik sesuai kesepakatan. 3. Platform Digital Platform streaming seperti YouTube dan Spotify mengelola royalti dengan