
5 Contoh Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar Dan Resmi
Mungkin Anda sering mendengar istilah Penyelenggara Sistem Elektronik atau yang biasa disingkat PSE, terutama dalam konteks layanan digital yang Anda gunakan sehari-hari. Tapi, tahukah Anda apa sebenarnya yang dimaksud dengan PSE? PSE, merujuk pada setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik. Sistem Elektronik yang dimaksud di sini bisa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik, baik untuk keperluannya sendiri dan/atau keperluan pihak lain. Jadi, secara sederhana, PSE adalah pihak yang menyelenggarakan layanan berbasis elektronik yang Anda gunakan. Keberadaan PSE di Indonesia diatur dalam regulasi yang jelas. Regulasi utama yang menjadi landasan hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mengatur lebih spesifik mengenai PSE yang bergerak di sektor privat. Lalu, mengapa PSE perlu didaftarkan? Pendaftaran PSE ini memiliki tujuan yang penting, yaitu untuk menciptakan sistem elektronik yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Dengan terdaftarnya PSE, pemerintah dapat melakukan pendataan dan pengawasan untuk memastikan bahwa layanan yang Anda gunakan memenuhi standar keamanan dan perlindungan data. Selain itu, pendaftaran PSE juga bertujuan untuk melindungi kepentingan pengguna dan masyarakat luas dari potensi penyalahgunaan data dan kejahatan siber. Pendaftaran ini juga merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan kondusif di Indonesia. Regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia Seperti yang telah Anda ketahui, penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi payung hukum utama yang mengatur aktivitas digital di negeri ini. Namun, apa sebenarnya tujuan dan manfaat dari regulasi ini? Regulasi PSE dibuat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan kondusif. Bagi Anda sebagai pengguna, regulasi ini memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi saat Anda mengakses berbagai platform digital. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kepercayaan Anda terhadap sistem elektronik yang digunakan semakin meningkat. Sementara itu, bagi industri, regulasi ini membantu menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong inovasi. Sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik, PSE memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk memastikan bahwa PSE tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, PSE juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan sistem dan data pengguna, serta memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak melanggar hukum. Lalu, bagaimana jika ada PSE yang tidak mematuhi regulasi? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan sanksi tegas. Pada tahun 2022, Kominfo mengumumkan akan memberikan sanksi berupa pemblokiran situs atau platform digital yang belum mendaftarkan PSE. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk melindungi kepentingan nasional, bangsa, dan masyarakat Indonesia, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Kominfo saat itu, Jonny G. Plate. Selain pemblokiran, sanksi lain yang mungkin diberikan termasuk teguran tertulis, penghentian sementara, dan bahkan pencabutan status PSE. Dalam mengawasi pelaksanaan regulasi PSE, Kominfo memegang peranan penting. Kementerian ini bertugas untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan penindakan terhadap PSE. Kominfo juga berwenang untuk mengeluarkan perizinan PSE dan memastikan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dari sektor publik maupun privat, mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Kominfo menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital di Indonesia. GoTo (Gojek Tokopedia) Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan nama GoTo, hasil merger antara Gojek dan Tokopedia, yang kini menjadi salah satu platform teknologi terdepan di Indonesia. GoTo menghadirkan ekosistem digital yang komprehensif, menggabungkan layanan on-demand, e-commerce, dan financial technology dalam satu genggaman. Sebagai pengguna, Anda dapat menikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh dua raksasa teknologi ini. Gojek, yang awalnya dikenal sebagai layanan transportasi online, kini telah berkembang pesat. Anda dapat menggunakan Gojek untuk memesan ojek online (GoRide), taksi online (GoCar), memesan makanan (GoFood), hingga mengirim barang (GoSend). Layanan logistik Gojek juga semakin bervariasi, mulai dari pengiriman dalam kota hingga antar kota. Semua layanan ini dirancang untuk memudahkan mobilitas dan memenuhi kebutuhan harian Anda. Sementara itu, Tokopedia telah menjadi salah satu marketplace terbesar di Indonesia. Di Tokopedia, Anda dapat menemukan dan berbelanja berbagai macam produk, mulai dari kebutuhan sehari-hari, elektronik, fashion, hingga produk digital seperti pulsa, paket data, dan token listrik. Selain itu, Tokopedia juga menyediakan layanan fintech, seperti pembayaran tagihan, investasi reksa dana, dan pinjaman modal usaha. Dengan Tokopedia, Anda dapat memenuhi berbagai kebutuhan belanja dan finansial dengan mudah dan praktis. Sebagai salah satu PSE lingkup privat terbesar, GoTo telah terdaftar secara resmi dan beroperasi secara legal di Indonesia. Status ini menunjukkan komitmen GoTo untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dengan demikian, Anda dapat menggunakan layanan Gojek dan Tokopedia dengan tenang, karena telah dijamin keamanannya dan diawasi oleh pemerintah. Kehadiran GoTo memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Melalui platformnya, GoTo memberdayakan jutaan mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan pengguna untuk saling terhubung dan bertransaksi. Hal ini mendorong inklusi keuangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. GoTo juga aktif dalam mengembangkan talenta digital dan mendukung inovasi teknologi di Indonesia. GoTo berkomitmen untuk menjaga keamanan data dan privasi Anda sebagai pengguna. Mereka menerapkan standar keamanan yang ketat dan mematuhi regulasi PSE yang berlaku. Dengan terdaftarnya GoTo sebagai PSE, Anda dapat yakin bahwa data pribadi Anda dikelola dengan bertanggung jawab dan dilindungi dari penyalahgunaan. GoTo juga terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan platformnya dan memberikan pengalaman terbaik bagi para penggunanya. Traveloka Selain GoTo, contoh lain dari PSE yang sudah tidak asing lagi bagi Anda adalah Traveloka. Sebagai salah satu online travel agent (OTA) terdepan di Asia Tenggara, Traveloka menyediakan berbagai layanan yang memudahkan Anda dalam merencanakan perjalanan. Anda dapat memesan tiket pesawat, hotel, tiket kereta api, bus & shuttle, antar jemput bandara, rental mobil, bahkan hingga berbagai atraksi wisata dan hiburan melalui platform ini. Dengan Traveloka, seluruh kebutuhan








