Category: Pajak

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Rumus dan Cara Menghitung DPP PPN 11%

Rumus dan Cara Menghitung DPP PPN 11% Beserta Contoh Lengkapnya

Dalam menjalankan kegiatan usaha, pajak bukan hanya sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pengusaha.  Pajak merupakan elemen penting yang berperan langsung dalam strategi pengelolaan keuangan bisnis secara keseluruhan. Berdasarkan pengamatan kami, masih banyak pengusaha yang masih belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menghitung kewajiban pajak mereka dengan tepat. Khususnya dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal dengan istilah PPN. Salah satu komponen paling krusial dalam penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP).  Tanpa pemahaman yang benar mengenai konsep dan rumus DPP, maka pengusaha akan kesulitan dalam menghitung PPN yang sebenarnya harus dibayar.  Pemahaman tentang DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sangat penting dalam praktik perpajakan sehari-hari. Berdasarkan penelitian Mufarokhah, Sondakh, dan Pangerapan (2018) dalam Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, besarnya tarif pajak, dasar pengenaan, serta waktu pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar perhitungan pajaknya sesuai dengan aturan. Bagi pengusaha yang sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak), harus lebih teliti dalam menentukan DPP. Kalau sampai ada kesalahan dalam perhitungan DPP, bisa berpengaruh terhadap kepatuhan pajak dan berpotensi mendapatkan sanksi administrasi. Penelitian tersebut juga menjelaskan bahwa DPP untuk Pajak Masukan merujuk pada harga beli Barang Kena Pajak sebelum dikenakan tarif PPN. Dengan memahami konsep ini secara tepat, pengusaha dapat menghitung pajak dengan lebih efisien, menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, serta meminimalkan risiko pelanggaran atau denda di masa depan. Seperti timbulnya selisih pembayaran, denda, atau sanksi administratif lainnya dari otoritas pajak.  Dalam artikel ini, kami akan memberikan beberapa rumus, cara, beserta contoh menghitung DPP PPN 11% untuk referensi kamu. Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang khususnya PPN.  Ketentuan ini secara resmi tercantum dalam Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa perubahan, dengan perubahan terakhir diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara sederhana, DPP merupakan nilai transaksi baik berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), atau ekspor yang dijadikan acuan penghitungan pajak dilansir dari MSM Consulting. Setelah DPP diketahui, barulah tarif PPN dikalikan dengan DPP tersebut untuk memperoleh nilai pajak yang harus dibayar.  Kami menekankan betapa pentingnya menentukan DPP ini.  Karena kalau salah, akan sangat berpengaruh pada laporan pajak yang dibuat nantinya. A) Fungsi DPP dalam Hubungan dengan PPN dan PPh Dalam konteks pengenaan pajak, DPP memiliki setidaknya dua fungsi yaitu: 1. Untuk kepentingan penghitungan PPN: DPP digunakan sebagai nilai dasar yang dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. Hasil perkalian ini menjadi jumlah PPN yang wajib dipungut dan disetorkan oleh PKP atas transaksi yang dilakukan. 2. Untuk kepentingan penghitungan PPh: Dalam beberapa kasus tertentu, seperti transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nilai DPP juga digunakan sebagai dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang sesuai. B) Jenis-Jenis DPP yang Harus Diketahui DPP tidak selalu berasal dari satu jenis transaksi saja.  Tergantung pada sifat transaksi yang dilakukan, terdapat beberapa jenis DPP yang diatur dalam peraturan perpajakan.  Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai masing-masing jenis: 1. DPP Berdasarkan Harga Jual untuk Barang Kena Pajak Untuk transaksi penyerahan barang, DPP dihitung berdasarkan harga jual barang tersebut, sebelum ditambahkan PPN. Contoh sederhananya adalah sebagai berikut. Jika kamu menjual barang dengan harga Rp11.000.000 (sudah termasuk PPN), maka untuk mengetahui DPP-nya menggunakan rumus: 2. DPP Berdasarkan Penggantian untuk Jasa Kena Pajak Untuk penyerahan jasa, istilah yang digunakan bukan harga jual. Melainkan penggantian.  Nilai ini merupakan seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemberian jasa. Misalnya, kamu memberikan jasa pelatihan dengan nilai tagihan sebesar Rp5.500.000 (sudah termasuk PPN), maka: 3. DPP Berdasarkan Nilai Ekspor Dalam kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud, DPP ditentukan berdasarkan seluruh nilai yang ditagihkan kepada pembeli di luar negeri. Termasuk semua biaya seperti pengemasan dan pengangkutan. Namun, belum termasuk PPN. Contoh: Jika kamu mengekspor barang ke luar negeri dengan invoice senilai USD 10.000, maka nilai USD 10.000 tersebut dikonversi ke rupiah sesuai kurs Kementerian Keuangan lebih dulu. Lalu nilai ini menjadi dasar pengenaan pajaknya. 4. DPP Berdasarkan Nilai Lain yang Ditetapkan Menteri Keuangan Dalam beberapa jenis transaksi tertentu, ada yang tidak memiliki nilai jual yang jelas. Seperti transaksi voucher atau jasa keuangan. Untuk mengatasinya, Menteri Keuangan menetapkan nilai DPP secara khusus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagai contoh, dalam transaksi jasa keuangan tertentu, DPP bisa ditetapkan sebesar 10% dari nilai tagihan. Tergantung pada jenis layanannya dan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Berikut adalah ringkasan jenis-jenis DPP dalam bentuk tabel singkat: No Jenis DPP Dasar Perhitungan Contoh Perhitungan 1 DPP Berdasarkan Harga Jual (Barang Kena Pajak) Harga jual sebelum PPN Harga termasuk PPN: Rp11.000.000 → DPP = Rp11.000.000 / 1,11 = Rp9.909.909 2 DPP Berdasarkan Penggantian (Jasa Kena Pajak) Seluruh imbalan jasa sebelum PPN Nilai tagihan jasa: Rp5.500.000 → DPP = Rp5.500.000 / 1,11 = Rp4.954.955 3 DPP Berdasarkan Nilai Ekspor Seluruh nilai pada invoice ekspor (dalam kurs rupiah), belum termasuk PPN Invoice USD 10.000 → dikonversi ke rupiah (kurs Kemenkeu) → nilai konversi menjadi DPP 4 DPP Berdasarkan Nilai Lain (PMK) Nilai tertentu sesuai ketentuan PMK Jasa keuangan tertentu → DPP = 10% dari nilai tagihan (sesuai ketentuan PMK terkait jenis layanan) Tarif PPN Terbaru yang Berlaku Sejak pertama kali diberlakukan, tarif PPN di Indonesia telah mengalami beberapa penyesuaian.  Dalam kurun waktu yang cukup lama, tarif PPN ditetapkan sebesar 10% dan berlaku secara umum.  Namun, dengan berlakunya UU HPP, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif PPN seiring dengan kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi negara. Tarif PPN Saat Ini: 11% Berlaku Mulai 1 April 2022 Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP, tarif PPN resmi mengalami kenaikan menjadi 11%,. Ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2022.  Kenaikan PPN menjadi 11% berlaku secara menyeluruh untuk seluruh jenis transaksi yang dikenakan PPN tanpa terkecuali. Potensi Kenaikan ke Tarif PPN 12% di Masa Depan UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif PPN kembali menjadi 12%. Ketetapan ini memang masih bersifat opsional dan bergantung pada keputusan pemerintah. Namun,

SELENGKAPNYA
Cara Mengatasi Pesan Kesalahan SO001 di DJP Online

Cara Mengatasi Pesan Kesalahan SO001 di DJP Online – NPWP/Password Tidak Sesuai? Ini Solusinya!

Sebagai jasa konsultan legalitas usaha dan perpajakan, kami kerap menemui klien pengusaha yang mengalami kendala saat mengakses DJP Online.  Padahal, platform ini merupakan gerbang utama dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, hingga validasi data ada di sini. Salah satu masalah paling umum yang dilaporkan adalah gagal login disertai pesan kesalahan bertuliskan “SO001: NPWP/Password tidak sesuai.”  Masalah ini terlihat sepele. Namun, sangat berdampak terhadap kepatuhan pajak seorang wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.  Di artikel ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai arti pesan kesalahan SO001. Mulai dari penyebabnya, serta solusi yang kami sarankan berdasarkan pengalaman menangani kasus serupa. Apa Itu Pesan Kesalahan SO001 di DJP Online? Pesan SO001: NPWP/Password tidak sesuai adalah kode error yang menunjukkan bahwa sistem DJP Online tidak mengenali kombinasi nomor NPWP dan password yang dimasukkan.  Ini artinya, dari sisi sistem, kredensial yang kamu masukkan tidak cocok dengan database yang tersimpan di server DJP. Perbedaan SO001 dengan Pesan Kesalahan Lain Berikut adalah tabel yang menjelaskan pesan kesalahan di DJP Online beserta penjelasan masing-masing: Kode Pesan Deskripsi Penyebab SO001: NPWP/Password tidak sesuai Sistem tidak mengenali kombinasi NPWP dan password yang dimasukkan. Kredensial (NPWP dan password) yang dimasukkan tidak cocok dengan data yang tersimpan di server DJP. NIK tidak terdaftar NIK yang dimasukkan tidak terdaftar dalam sistem. Sinkronisasi antara NIK dan NPWP belum dilakukan atau data belum diperbarui di sistem DJP. Koneksi gagal/tidak dapat terhubung ke server Gagal terhubung ke server DJP Online. Masalah jaringan atau server DJP yang sedang tidak stabil atau mengalami gangguan. Akun belum aktif Akun sudah terdaftar, namun belum dilakukan aktivasi melalui email. Pengguna sudah melakukan registrasi, namun belum melakukan aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh DJP. Penyebab Umum Munculnya Pesan Error SO001 Setelah menangani beberapa klien, kami mencatat beberapa penyebab paling sering dari error ini. Contoh di antaranya seperti: 1. Kesalahan Input NPWP Terkadang, ada saja terjadi kesalahan yang sangat mendasar seperti: Contoh kesalahan: ✅ Benar: 012345678901000 ❌ Salah: 01.234.567.8-901.000 2. Password Tidak Sesuai atau Lupa Password Banyak wajib pajak tidak menyimpan password DJP Online dengan baik. Beberapa kasus yang sering kami temui antara lain: Solusinya: Gunakan fitur “Lupa Password” dan pastikan email yang digunakan saat registrasi masih aktif dan bisa diakses. 3. Akun Belum Teraktivasi Kami juga mendapati klien yang sudah mendaftar DJP Online namun belum mengaktifkan akunnya melalui tautan email.  Dalam kasus seperti ini, akun tidak bisa digunakan meskipun NPWP dan password sudah benar. Solusinya: Cek inbox dan folder spam email yang digunakan saat registrasi. Jika link sudah kadaluarsa, kamu bisa melakukan registrasi ulang. 4. Perubahan dari NPWP ke NIK Belum Tersinkronisasi Mulai tahun 2024, pemerintah telah menerapkan integrasi NIK sebagai NPWP dikutip dari KlikPajak. Namun transisi ini masih menyisakan masalah teknis.  Banyak wajib pajak yang belum melakukan pemutakhiran data. Akibatnya, sistem tidak mengenali NIK atau malah mengacaukan login dengan NPWP lama. Solusinya: 5. Cache dan Cookies yang Tersimpan di Browser Cache dan cookies lama bisa menyimpan data login yang kadaluarsa atau menyebabkan tampilan error.  Ini sering terjadi jika kamu menggunakan browser yang sama dalam jangka panjang tanpa pembersihan rutin. Solusinya: Cara Mengatasi Error SO001: NPWP/Password Tidak Sesuai Ada beberapa langkah teknis yang bisa dilakukan untuk mengatasi Error SO001: NPWP/Password Tidak Sesuai dikutip dari DDTC. Masalah yang tampak sederhana ini ternyata bisa berdampak besar.  Mulai dari keterlambatan pelaporan pajak hingga denda administrasi.  Secara umum, kami biasanya melakukan beberapa langkah berikut untuk membantu klien kami mengatasi error SO001. a. Pastikan Format NPWP Sudah Benar Salah satu kesalahan paling umum yang kami temui adalah kesalahan dalam memasukkan format NPWP saat login. Tanpa titik dan tanda penghubung: Banyak pengguna terbiasa menulis NPWP sesuai tampilan pada kartu fisik, lengkap dengan titik dan strip (misalnya: 12.345.678.9-012.345). Padahal, saat login DJP Online, NPWP harus dimasukkan sebagai angka mentah tanpa simbol apa pun, yaitu 15 digit berurutan (contoh: 123456789012345). Sesuai dengan 15 digit di kartu: Pastikan jumlah digit tidak kurang atau lebih. Bila ragu, cocokkan kembali dengan kartu NPWP fisik kamu. Kami sering menemukan klien yang lupa bahwa format input di sistem DJP berbeda dengan tampilan cetak, dan ini menjadi penyebab utama kegagalan login. b. Reset Password DJP Online Jika lupa password atau merasa akun terkunci, langkah selanjutnya adalah mereset password.  Berikut tips dari kami agar proses ini berhasil: 1) Gunakan email aktif yang terdaftar: Sistem akan mengirimkan tautan reset ke email yang tercatat di database DJP. Pastikan kamu masih memiliki akses ke email tersebut. 2) Cek folder spam/junk: Banyak klien kami yang mengira belum menerima email reset, padahal email tersebut masuk ke folder spam. 3) Perhatikan masa berlaku link reset: Tautan reset password biasanya hanya berlaku dalam waktu tertentu, umumnya 1×24 jam. Lewat dari itu, kamu harus mengulangi proses reset. c. Gunakan NIK Jika Login NPWP Gagal Sekarang, DJP sudah mengintegrasikan NIK dengan NPWP.  Jadi, kamu sulit login pakai NPWP, bisa memakai NIK untuk pengganti loginnya dengan menggunakan NIK sebagai user ID. Namun, tidak semua NIK bisa langsung digunakan.  Sistem akan menolak login jika data kependudukan kamu belum sepenuhnya sinkron dengan database DJP. Kami bisa membantu melakukan pengecekan integrasi NIK-NPWP dan mengurus sinkronisasi jika diperlukan. d. Bersihkan Cache dan Cookies Browser Kesalahan teknis pada browser juga bisa menyebabkan kegagalan login. Untuk mengatasinya, kamu bisa melakukan langkah berikut: – Gunakan mode incognito/private: Mode ini mencegah browser menyimpan cache lama yang bisa memengaruhi fungsionalitas situs. – Pastikan browser kamu versi terbaru: DJP Online optimal dijalankan di browser seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari versi terkini. Versi lama mungkin tidak kompatibel dengan sistem DJP. e. Gunakan Fitur Bantuan DJP Jika semua langkah di atas sudah dicoba dan tetap gagal, kamu bisa mengandalkan berbagai kanal bantuan resmi dari DJP: – Kring Pajak 1500200: Layanan call center ini aktif pada jam kerja. Pastikan kamu menyediakan data seperti NPWP dan NIK saat menelepon. – Live chat dan pengaduan di pajak.go.id: Fitur ini dapat diakses langsung melalui situs DJP, dan sering kali cukup efektif untuk menangani keluhan teknis. – Datangi KPP terdekat: Dalam beberapa kasus, kamu tetap perlu langsung datang ke kantor pajak. Contohnya jika ada masalah akun terblokir permanen atau perlu aktivasi ulang. Berikut rangkuman

SELENGKAPNYA
black scientific calculator, orange, and notebook on table

5 Cara Mengatasi Nomor EFIN Pajak Lupa Dengan Mudah

Apa Itu EFIN dan Mengapa Anda Membutuhkannya? Pernahkah Anda merasa panik saat hendak melaporkan pajak secara online, namun tiba-tiba lupa nomor EFIN Anda? Jangan khawatir, Anda tidak sendirian. Lupa EFIN adalah hal yang cukup umum terjadi. Namun, sebelum kita membahas cara mengatasinya, mari pahami dulu apa sebenarnya EFIN itu dan mengapa nomor ini begitu penting. EFIN, singkatan dari Electronic Filing Identification Number, adalah nomor identitas digital unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Anggap saja EFIN ini seperti ‘kunci’ pribadi Anda untuk masuk ke dalam sistem perpajakan digital Indonesia. Fungsi utama EFIN sangat krusial dalam era digitalisasi perpajakan saat ini. Anda membutuhkannya untuk: Aktivasi Akun DJP Online: Saat pertama kali mendaftar atau mengaktifkan akun di portal DJP Online (djponline.pajak.go.id), Anda wajib memasukkan EFIN. Tanpa aktivasi ini, Anda tidak bisa menggunakan layanan di dalamnya. Lapor SPT Tahunan Secara Online (e-Filing): EFIN adalah salah satu syarat untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda melalui platform e-Filing yang disediakan DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lainnya. Akses Layanan Pajak Digital Lainnya: EFIN juga seringkali diperlukan untuk mengakses berbagai fitur dan layanan perpajakan elektronik lain yang terus dikembangkan oleh DJP. Lalu, apa konsekuensi jika Anda lupa nomor EFIN? Dampaknya cukup signifikan. Anda tidak akan bisa login ke akun DJP Online Anda. Ini berarti Anda tidak dapat melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, yang merupakan metode pelaporan yang dianjurkan dan seringkali lebih praktis. Keterlambatan atau kegagalan lapor pajak tentu dapat menimbulkan kendala administratif lebih lanjut. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengatasi masalah lupa EFIN ini. Menemukan kembali nomor EFIN Anda akan memastikan kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan Anda, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT. Jangan khawatir, proses mendapatkan kembali EFIN tidaklah rumit. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah melalui 5 cara mudah dan resmi untuk memperoleh kembali nomor EFIN pajak Anda yang terlupa, sesuai dengan prosedur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 1. Melalui Email ke KPP Terdaftar Salah satu cara resmi dan cukup praktis untuk mendapatkan kembali nomor EFIN Anda yang terlupa adalah dengan mengirimkan permohonan melalui email langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Metode ini cocok bagi Anda yang tidak sempat datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti: Cari Alamat Email KPP Anda: Langkah pertama adalah mengetahui alamat email resmi KPP tempat NPWP Anda terdaftar. Anda dapat menemukannya dengan mudah melalui direktori unit kerja yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu pajak.go.id. Pastikan Anda mengirim email ke KPP yang benar sesuai dengan lokasi pendaftaran NPWP Anda. Tulis Email Permohonan: Buat email baru dengan subjek (judul email) yang jelas, yaitu: “Permohonan EFIN”. Hal ini akan membantu petugas KPP mengidentifikasi tujuan email Anda dengan cepat. Sertakan Data Diri di Badan Email: Di dalam badan email, cantumkan data diri Anda secara lengkap untuk keperluan verifikasi. Data yang wajib Anda sertakan adalah: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda Nama Lengkap (sesuai KTP) Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Alamat email aktif yang Anda gunakan saat ini (penting untuk menerima balasan) Nomor telepon atau ponsel aktif yang bisa dihubungi Lampirkan Swafoto (Selfie) Verifikasi: Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan data Anda. Anda perlu melampirkan sebuah foto swafoto (selfie) sambil memegang KTP asli dan kartu NPWP asli Anda. Pastikan wajah Anda terlihat jelas dalam foto tersebut, dan yang terpenting, data yang tertera pada KTP (terutama NIK dan nama) serta NPWP (nama dan nomor NPWP) juga harus terlihat jelas, tidak buram, dan dapat dibaca oleh petugas. Foto ini digunakan sebagai bukti bahwa permohonan memang diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Kirim dan Tunggu Balasan: Setelah semua data lengkap dan swafoto terlampir, kirimkan email tersebut ke alamat email KPP terdaftar Anda. Selanjutnya, Anda perlu menunggu balasan dari pihak KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data yang Anda kirimkan. Jika data valid, mereka akan mengirimkan nomor EFIN Anda melalui email balasan. Perlu diingat bahwa waktu respons dari KPP dapat bervariasi tergantung pada volume permohonan yang mereka terima. Pastikan Anda mengirimkan email dari alamat email aktif yang sering Anda periksa, karena nomor EFIN akan dikirimkan ke alamat email tersebut. 2. Menghubungi Kring Pajak (1500200) Jika Anda lebih nyaman berkomunikasi langsung melalui telepon atau mungkin tidak memiliki akses mudah ke email saat itu, menghubungi layanan call center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pilihan yang sangat tepat. Layanan ini dikenal dengan nama Kring Pajak dan dapat diakses melalui nomor 1500200. Perlu dicatat, berdasarkan informasi dari DJP, layanan lupa EFIN melalui telepon ini secara spesifik ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN Anda melalui Kring Pajak: Hubungi Nomor Resmi: Gunakan telepon Anda untuk menghubungi nomor 1500200. Pastikan Anda menelepon pada jam kerja resmi layanan Kring Pajak agar panggilan Anda dapat dilayani oleh petugas. Informasi jam layanan biasanya tersedia di situs resmi pajak.go.id. Siapkan Data Diri Anda: Sebelum melakukan panggilan, sangat penting untuk menyiapkan data-data yang akan dibutuhkan untuk proses verifikasi. Siapkan data berikut agar proses berjalan lancar: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nama Lengkap (sesuai KTP) Alamat tempat tinggal (sesuai data terdaftar di DJP/KTP) Nomor telepon/ponsel yang terdaftar Alamat email yang terdaftar saat registrasi EFIN atau akun DJP Online Proses Verifikasi oleh Petugas: Saat terhubung dengan petugas Kring Pajak, sampaikan bahwa Anda lupa nomor EFIN dan ingin mendapatkannya kembali. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi dengan menanyakan beberapa data diri yang telah Anda siapkan tadi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa permintaan EFIN diajukan oleh Wajib Pajak yang sah dan untuk melindungi kerahasiaan data Anda. Penerimaan Nomor EFIN: Jika data yang Anda sebutkan cocok dan sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem DJP (verifikasi berhasil), petugas akan langsung menyebutkan nomor EFIN Anda melalui sambungan telepon tersebut. Catat Nomor EFIN: Ini langkah yang tidak boleh terlewat. Segera setelah petugas menyebutkan nomor EFIN Anda, catatlah dengan cermat dan benar. Pastikan Anda menyimpannya di tempat yang aman namun mudah Anda temukan kembali saat dibutuhkan di kemudian hari. Menghubungi Kring Pajak merupakan cara yang relatif cepat untuk mendapatkan EFIN kembali, terutama jika Anda sudah menyiapkan semua data yang

SELENGKAPNYA
DPP Adalah Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

DPP Adalah Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Setiap pelaku usaha baik skala kecil hingga besar, wajib memahami berbagai urusan perpajakan. Sebab, pajak merupakan salah satu faktor yang bisa memengaruhi keuangan bisnis. Salah satu komponen utama dalam menghitung pajak di Indonesia adalah DPP atau Dasar Pengenaan Pajak.. DPP ini menjadi patokan utama untuk menentukan berapa besar pajak yang harus disetor, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Melalui artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap dan mudah dipahami. Mulai dari apa itu DPP, fungsinya dalam sistem perpajakan, apa saja jenisnya, serta bagaimana cara menghitungnya. Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)? Secara sederhana, DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai transaksi yang dijadikan dasar penghitungan pajak.  Dalam istilah pajak, DPP adalah angka yang digunakan untuk mengalikan tarif pajak.  Hasil dari perkalian ini adalah jumlah pajak yang harus dibayar. Kita ambil contoh dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) Untuk PPN, DPP biasanya berupa harga jual sebelum pajak dikenakan.  Sedangkan dalam PPh, DPP bisa berupa jumlah penghasilan kotor atau bersih, tergantung jenis pajaknya. Peran DPP dalam Penghitungan Pajak DPP berfungsi sebagai titik awal perhitungan pajak. Angka inilah yang dikalikan dengan tarif pajak untuk tahu berapa yang harus dibayar.  Tanpa DPP, kita tidak bisa menghitung pajak secara benar. Contohnya: Jika kamu menjual barang seharga Rp10 juta, maka pajak PPN-nya 11% dari Rp10 juta, yaitu Rp1,1 juta. Kalau kamu dapat penghasilan jasa senilai Rp5 juta dan terkena PPh 2%, maka pajaknya menjadi Rp100 ribu. Jadi intinya: DPP = Nilai Transaksi DPP itu nilai transaksi bersih yang jadi dasar pengenaan pajak.  Apa pun jenis transaksinya— baik berupa barang, jasa, atau penghasilan—semuanya merujuk ke nilai ini. Dasar Hukum yang Mengatur DPP DPP diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: DPP dalam Sistem Administrasi Pajak DPP jadi salah satu komponen utama dalam pelaporan pajak. Baik itu melalui e-Faktur, e-SPT, atau sistem lainnya. Jika kamu salah memasukkan angka DPP, bisa berdampak serius seperti: Komponen-komponen yang Termasuk dalam DPP Setelah mengetahui pengertiannya, sekarang kita lanjut ke apa saja komponen yang termasuk ke dalam DPP. Dilansir dari RuangMenyala, berikut daftar komponennya: 1. Nilai Penjualan atau Penghasilan Kotor Komponen utama DPP adalah nilai transaksi itu sendiri. Dalam konteks PPN, ini adalah harga jual barang atau jasa.  Sementara dalam konteks PPh, bisa berupa penghasilan kotor dari gaji, fee, atau jasa. Contoh: 2. Biaya Tambahan yang Masuk dalam Transaksi DPP bisa mencakup biaya tambahan yang dibebankan ke pembeli, seperti: Kalau semua biaya itu ditagihkan dalam satu nota atau invoice, maka semuanya masuk dalam DPP. Contoh: Barang dijual Rp10 juta, ongkir Rp500 ribu, dan asuransi Rp200 ribu. Maka DPP-nya adalah Rp10,7 juta. 3. Diskon atau Potongan Harga Diskon atau potongan harga juga bisa memengaruhi DPP. Jika diskon tercantum jelas di faktur, maka DPP-nya bisa dikurangi. Contoh: Harga jual Rp15 juta, diskon 10% (Rp1,5 juta). Maka DPP-nya adalah Rp13,5 juta. Tapi, kalau diskon tidak tercatat secara resmi (misalnya hanya ucapan lisan), maka nilai DPP tetap dihitung dari harga awal. Jenis-jenis DPP Berdasarkan Transaksi DPP juga dipakai secara berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksinya. Berikut rumus dan contoh perhitungannya: 1. DPP dalam Transaksi Barang/Jasa Kena PPN Rumus: DPP = Harga Jual Transaksi ini mencakup penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh PKP kepada pembeli. Harga jual di sini adalah nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli, belum termasuk PPN. Contoh: Toko elektronik menjual laptop seharga Rp10.000.000 (belum termasuk PPN). Maka: DPP = Rp10.000.000 PPN = 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000 Harga total yang dibayar pembeli = Rp11.100.000 2. DPP dalam Kegiatan Impor Rumus: DPP = Nilai Impor = (CIF + Bea Masuk) CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance, and Freight, yaitu nilai barang ditambah biaya pengiriman dan asuransi sampai ke pelabuhan Indonesia. Sementara Bea Masuk merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor. Contoh: Sebuah perusahaan mengimpor mesin dengan detail berikut: Maka: DPP = Rp50.000.000 + Rp5.000.000 = Rp55.000.000 PPN = 11% × Rp55.000.000 = Rp6.050.000 3. DPP untuk Jasa Kena Pajak Rumus: DPP = Nilai Penggantian (fee atau honorarium) Nilai penggantian adalah imbalan yang diterima oleh penyedia jasa atas jasa yang diberikan. Ini berlaku untuk jasa profesional, konstruksi, sewa, dan lainnya. Contoh: Sebuah konsultan menerima honor sebesar Rp20.000.000 untuk jasanya. DPP = Rp20.000.000 PPN = 11% × Rp20.000.000 = Rp2.200.000 Klien membayar total = Rp22.200.000 4. DPP untuk Transaksi Khusus Mencakup transaksi yang tidak berbentuk jual-beli langsung, tapi tetap dianggap sebagai penyerahan kena pajak, seperti: Walaupun tidak ada pembayaran secara langsung, negara tetap mengenakan PPN agar tidak terjadi penghindaran pajak. Contoh 1: Penyerahan Cuma-Cuma Sebuah perusahaan memberikan hadiah smartphone kepada pelanggan. Harga pasar smartphone: Rp5.000.000 Maka: DPP = Rp5.000.000 PPN = 11% × Rp5.000.000 = Rp550.000 Perusahaan tetap wajib menyetor PPN meskipun barang diberikan gratis. Contoh 2: Pemakaian Sendiri Sebuah perusahaan pakaian mengambil 10 stel baju dari stok untuk dipakai karyawannya sendiri. Harga jual per stel: Rp300.000 Total nilai: 10 × Rp300.000 = Rp3.000.000 Maka: DPP = Rp3.000.000 PPN = 11% × Rp3.000.000 = Rp330.000 Kesalahan Umum dalam Menentukan DPP Dalam sistem perpajakan Indonesia, menghitung DPP harus tepat agar tidak menimbulkan masalah hukum nantinya.  Namun dalam prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang keliru saat menetapkan nilainya. Berikut ini beberapa kesalahan umum yang patut diwaspadai: 1. Lupa Menghitung Biaya Tambahan Sering kali, pengusaha hanya memasukkan harga pokok barang atau jasa saat menghitung DPP. Padahal, menurut aturan perpajakan, seluruh biaya tambahan yang dibebankan ke konsumen dan berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa harus masuk ke dalam DPP. Jadi, pelaku usaha juga harus  ongkos kirim, asuransi, hingga biaya instalasi. Contoh kasus: Misalnya barang dijual Rp10 juta, lalu dikenakan ongkir Rp500 ribu.  Banyak yang hanya mencantumkan Rp10 juta sebagai DPP, padahal seharusnya Rp10,5 juta. Ini bisa bikin PPN yang dibayarkan menjadi kurang dari seharusnya. 2. Salah Membedakan Harga Inklusif dan Eksklusif PPN Ini juga termasuk kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha. Harga inklusif PPN berarti sudah termasuk pajak, sedangkan eksklusif artinya belum termasuk pajak.  Banyak pelaku usaha yang tidak memisahkan dua hal ini dengan benar sehingga perhitungan pajaknya jadi kacau. Contoh kasus: Harga jual barang Rp11 juta (sudah termasuk PPN). Tapi kalau dihitung DPP-nya tetap Rp11 juta dan dikalikan 11% lagi, maka PPN

SELENGKAPNYA
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Syarat, Proses & Cara Resmi Pendaftarannya

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Syarat, Proses & Cara Resmi Pendaftarannya

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebuah proses di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan status seorang Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan usaha, sebagai pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Mengapa status ini dilakukan? Karena dengan dikukuhkannya kamu sebagai PKP, secara hukum diakui memiliki wewenang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terkait PPN. Contohnya seperti memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), menyetorkannya ke kas negara, melaporkannya, serta menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pemahaman menyeluruh mengenai Pengukuhan PKP bagi kamu yang sedang mencari informasi ini.  Mulai dari syarat-syarat apa saja yang harus kamu penuhi, bagaimana proses pengajuan dari awal hingga akhir, cara resmi untuk mengajukan permohonan ke kantor pajak, hingga apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki setelah resmi menyandang status PKP. Manfaat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Mungkin kamu bertanya-tanya, selain karena kewajiban pajak (terutama jika omzet kamu sudah melewati batas tertentu), apa sih manfaat sebenarnya dari menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?  Ternyata, status PKP bisa membawa banyak keuntungan bagi bisnis kamu, baik dari segi pajak maupun citra usaha. 1. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis Menjadi PKP bisa membuat bisnis kamu terlihat lebih profesional dan terpercaya.  Banyak perusahaan besar dan instansi pemerintah lebih suka bekerja sama dengan bisnis yang berstatus PKP.  Sebab, mereka butuh Faktur Pajak yang sah untuk bisa mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mereka bayarkan. 2. Peluang Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Kalau kamu ingin mengikuti tender atau proyek pemerintah dan BUMN, status PKP sering kali menjadi syarat utama.  Tanpa status ini, kamu bisa kehilangan kesempatan besar untuk mendapatkan proyek di sektor pemerintahan. 3. Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan Sebagai PKP, kamu bisa mengurangi beban PPN yang harus dibayar ke negara.  Caranya dengan mengkreditkan Pajak Masukan (PPN yang kamu bayarkan saat membeli barang atau jasa untuk bisnis kamu) dengan Pajak Keluaran (PPN yang kamu pungut dari pelanggan). Dengan mekanisme ini, jumlah pajak yang kamu setorkan jadi lebih ringan karena hanya perlu membayar selisihnya. Jadi, selain memenuhi aturan pajak, menjadi PKP juga bisa membantu bisnis kamu berkembang lebih profesional dan mendapatkan lebih banyak peluang kerja sama! Apa Saja Syarat Pengukuhan PKP? Untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu tidak bisa serta-merta mendapatkannya.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan serangkaian syarat yang harus kamu penuhi.  Syarat ini terdiri dari berbagai aspek, mulai dari batasan omzet usaha kamu, kelengkapan  Ada beberapa ketentuan administratif dan kepatuhan pajak lain yang juga krusial dan wajib kamu penuhi sebelum mengajukan permohonan pengukuhan PKP: Perlu kamu catat, ketentuan kepatuhan ini (penyampaian SPT dan status utang pajak) tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak (badan usaha atau orang pribadi) itu sendiri. Namun, juga harus dipenuhi oleh seluruh pengurus atau penanggung jawab dari Wajib Pajak tersebut. Terakhir, pengajuan PKP memerlukan kelengkapan dokumen sebagai bukti pemenuhan syarat.  Kamu perlu mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang resmi dan melampirkannya dengan dokumen-dokumen pendukung.  Secara umum, beberapa dokumen utama yang biasanya diminta meliputi: Daftar dokumen spesifik yang harus dilampirkan dapat bervariasi tergantung pada bentuk usaha kamu (misalnya Orang Pribadi, Perseroan Terbatas, CV, Bentuk Usaha Tetap, Kerja Sama Operasi/Joint Operation) serta apakah kamu mendaftarkan kantor pusat atau cabang.  Pastikan kamu menyiapkan semua dokumen yang disyaratkan sesuai dengan kondisi kamu. A) Syarat Omzet Usaha Salah satu syarat paling krusial dan sering menjadi penentu utama apakah kamu wajib menjadi PKP adalah besarnya peredaran bruto atau omzet usaha kamu dalam satu periode tahun buku.  Ketentuan mengenai batasan omzet ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat dua skenario utama terkait omzet: Penghitungan omzet ini didasarkan pada total peredaran bruto dalam kurun waktu satu tahun buku.  Tahun buku ini umumnya mengikuti tahun kalender (1 Januari hingga 31 Desember), namun bisa juga periode 12 bulan lain sesuai dengan pembukuan yang kamu terapkan dan telah dilaporkan ke DJP. Jika kamu menyadari bahwa omzet usaha telah melampaui batas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku, kamu memiliki kewajiban untuk segera melaporkan usaha kamu untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan di mana omzet tersebut terlampaui.  Kalau kamu mengabaikan atau menunda pengukuhan ini, bisa membawa konsekuensi serius. Jika di kemudian hari DJP menemukan bahwa seharusnya kamu sudah berstatus PKP sejak sebelumnya (misalnya, omzet kamu sudah melewati batas di tahun 2023, tetapi baru mendaftar di tahun 2024), mereka bisa menetapkan kamu sebagai PKP secara otomatis.  Selain itu, kamu tetap harus membayar PPN yang seharusnya sudah dipungut sejak saat itu, ditambah dengan denda sesuai aturan yang berlaku dikutip dari laman resmi Pajak.go.id. B) Syarat Umum dan Administratif Untuk mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu harus memenuhi beberapa syarat umum dan administratif selain kriteria omzet yang sudah dibahas sebelumnya.  Syarat ini untuk menunjukkan bahwa usaha kamu memiliki administrasi yang tertib dan rekam jejak pajak yang baik. 1. Mengisi Formulir Pengukuhan PKP Kamu harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir ini harus diisi dengan lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi usaha kamu. 2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 Tahun Terakhir Kamu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 tahun terakhir. Ini menjadi bukti bahwa kamu sudah rutin melaksanakan kewajiban perpajakan. 3. Tidak Memiliki Utang Pajak Saat mengajukan permohonan, kamu tidak boleh memiliki utang pajak. Namun, jika kamu memiliki utang pajak dan sudah mendapatkan izin dari DJP untuk mencicil atau menunda pembayaran, kamu tetap bisa mengajukan permohonan PKP. 4. Syarat Tambahan untuk Wajib Pajak Badan dan KSO Jika usaha kamu berbentuk badan usaha atau Kerja Sama Operasi (KSO), seluruh pengurus atau penanggung jawab juga harus memenuhi syarat berikut: Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Setelah kamu memastikan telah memenuhi syarat omzet serta syarat umum dan administratif lainnya, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.  Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memverifikasi data dan kondisi usaha kamu sebelum menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Daftar dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi, tergantung

SELENGKAPNYA
Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Menurut aturan perpajakan di Indonesia, setiap orang yang memenuhi syarat tertentu dan semua badan itu wajib bayar pajak. Nah, badan ini bentuknya beragam. Bisa itu kumpulan orang atau modal yang bergerak di bidang usaha (profit) atau yang bukan (non-profit). Yayasan sendiri statusnya juga sebagai wajib pajak karena berbentuk badan usaha meski sifatnya non-profit. Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), organisasi nirlaba seperti yayasan biasanya dapat dana dari donasi anggota atau penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun. Mengapa Yayasan Itu Statusnya Sebagai Subjek Pajak? Pada dasarnya, yayasan masuk dalam kategori subjek Pajak Penghasilan (PPh).  Cara pengakuan pemasukan dan pengeluaran yayasan juga sama seperti organisasi lain.  Di akhir periode keuangan, yayasan bakal menyusun laporan yang mencatat Sisa Hasil Usaha. Ini mirip dengan laporan laba-rugi di perusahaan.  Makanya, yayasan juga wajib lapor SPT tahunan PPh badan.  Kalau sampai melanggar aturan pajak, tetap saja yayasan bisa kena sanksi administrasi atau bahkan pidana. Apa Saja yang Jadi Objek Pajak Yayasan? Objek pajak yayasan dibagi jadi dua kategori. Yaitu objek pajak penghasilan dan yang bukan objek pajak penghasilan. Berikut rinciannya: 1. Objek Kena Pajak Penghasilan 2. Bukan Objek Pajak Penghasilan Jenis-jenis Pajak Yayasan yang Harus Dibayarkan Sebagai sebuah entitas berbadan hukum, yayasan pasti memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.  Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, yayasan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Ini artinya yayasan punya tanggung jawab perpajakan yang mirip dengan perusahaan atau badan usaha lainnya. Lalu, apa saja kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh sebuah yayasan? Berikut beberapa di antaranya: 1. PPh Pasal 4 Ayat 2 – Pajak Final atas Penghasilan Tertentu Yayasan itu bisa mendapatkan berbagai jenis penghasilan. Nah, beberapa di antaranya  bisa dikenai pajak final.  Misalnya, jika yayasan memiliki dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan. Maka bunga yang diperoleh dari dana tersebut dikenakan pajak final.  Begitu juga kalau yayasan memperoleh pendapatan dari menyewakan tanah atau bangunan. Penghasilan tersebut juga akan dikenakan pajak final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. PPh Pasal 21 – Kewajiban Memotong Pajak atas Penghasilan Karyawan atau Pihak Lain Jika yayasan memiliki karyawan atau memberikan honorarium kepada tenaga ahli, maka wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).  Pajak ini berlaku atas penghasilan yang diperoleh seseorang dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau bentuk pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa. Sebagai contoh, yayasan mengundang pembicara dalam sebuah seminar dan membayar honorarium kepada mereka. Maka yayasan wajib memotong pajak dari pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. 3. PPh Pasal 23 – Pemotongan Pajak atas Penghasilan dari Berbagai Sumber Selain PPh 21, yayasan juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 dalam kondisi tertentu.  Pajak ini berlaku atas beberapa jenis penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, seperti dividen, bunga, royalti, serta pembayaran atas jasa tertentu.  Besarnya pajak yang harus dipotong tergantung pada jenis penghasilan tersebut, rinciannya antara lain: A) 15% dari jumlah bruto, jika penghasilan berasal dari: B) 2% dari jumlah bruto, jika penghasilan diperoleh dari: Jadi, jika yayasan menyewa peralatan dari pihak ketiga atau menggunakan jasa konsultan untuk proyek tertentu, maka wajib memotong PPh 23 sebelum melakukan pembayaran kepada pihak tersebut. Perpajakan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Yayasan Dalam penyusunan laporan keuangan, yayasan harus mempertimbangkan aspek perpajakan karena statusnya sebagai subjek pajak.  Yayasan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak meskipun tidak selalu memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak. Sebagai contoh, sebuah yayasan yang hanya mengandalkan dana hibah atau donasi mungkin tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak.  Namun, jika yayasan tersebut membayar gaji kepada karyawan atau membayar jasa profesional, maka tetap ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Contoh pajaknya antara lain pemotongan PPh 21 dan PPh 23. Peran Yayasan sebagai Pemotong Pajak Di dalam praktiknya, yayasan seringkali bertindak sebagai pemotong pajak atas berbagai transaksi.  Berikut beberapa contoh kewajiban pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh yayasan: Kesimpulan Yayasan memang berbentuk non-profit, tapi tetap punya kewajiban pajak layaknya badan usaha lainnya.  Beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan adalah PPh 21 untuk karyawan atau tenaga ahli, PPh 23 untuk jasa tertentu, serta PPh 4 Ayat 2 yang bersifat final.  Selain itu, yayasan juga wajib menyusun laporan keuangan dengan mempertimbangkan aspek perpajakan agar tetap patuh aturan.  Meski ada beberapa sumber dana yang bukan objek pajak, seperti donasi atau hibah, tetap ada penghasilan tertentu yang dikenakan pajak.

SELENGKAPNYA
Jenis Pajak PT PMA dan Kewajibannya yang Harus Dipenuhi setelah Beroperasi

Jenis Pajak PT PMA dan Kewajibannya yang Harus Dipenuhi setelah Beroperasi

PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia dengan modal dari investor asing. Baik modal itu hanya sebagian, sepenuhnya, maupun bekerja sama dengan investor lokal.  Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA punya kewajiban membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Lalu, apa saja jenis pajak yang harus dibayar PT PMA? Mari kita bahas lebih dalam pada artikel ini! Mengenal PT PMA secara Singkat Sebelum lanjut mengenai jenis pajaknya, kita harus paham dulu bagaimana bentuk dari PT PMA itu sendiri. Secara definisi, PT PMA merupakan jenis perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang diatur oleh hukum di Indonesia dan melibatkan investasi asing di dalamnya.  Investasi ini bisa berasal sepenuhnya dari luar negeri atau dalam bentuk kerja sama dengan pemilik modal lokal. Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT PMA bisa menjadi strategi bisnis yang menarik bagi para pengusaha asing yang ingin melakukan ekspansi ke Indonesia.  Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak diminati investor asing untuk menanamkan modalnya. Perusahaan berbentuk PT PMA wajib mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku ya, sebab statusnya sebagai badan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, PT PMA itu termasuk subjek pajak yang punya kewajiban membayar pajak dan bisa dikenakan sanksi jika tidak mematuhinya. Jenis-jenis Pajak yang Wajib Dibayar oleh PT PMA Biar makin paham tentang pajak yang harus dibayar oleh PT PMA, berikut daftar kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi: 1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) PPh Badan adalah pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun.  Mengapa PT PMA harus setor PPh Badan? Itu karena PT PMA masih termasuk badan usaha yang dikenakan pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diperbarui, pajak dari PPh Badan yaitu sebesar 22% dari total pendapatan dalam satu tahun pajak. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa tertentu.  Pajak ini berlaku bagi individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah ya. Asalkan sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dilansir dari laman KlikPajak, barang dan jasa yang dikenakan PPN disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).  Untuk tarif PPN yang berlaku saat ini untuk PT PMA besarnya 12% dari nilai transaksi. Pemerintah sudah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.  Keputusan ini sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, barang yang tidak tergolong mewah masih tetap menggunakan perhitungan PPN dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan menggunakan DPP nilai lain ini, maka PPN yang harus dibayar tetap sebesar 11%. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu. Contohnya seperti apa? Yaitu gaji, honor, atau pembayaran atas jasa tertentu.  PT PMA wajib memotong pajak ini dari penghasilan karyawan mereka sebelum diberikan. Tarif PPh 21 sendiri bisa bervariasi tergantung besaran penghasilannya. Nominalnya mulai dari 5 persen, 15 persen, 25 persen, sampai 30 persen. 4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) PPh 26 ini khusus mengatur pajak orang asing (Wajib Pajak Luar Negeri) yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.  Ini berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan ke karyawan lokal ya. PPh 26 sendiri biasanya disebut sebagai pajak atas pendapatan orang asing di Indonesia. Objek pajaknya cukup luas, antara lain: 5. Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen resmi, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.  Contohnya adalah surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi keuangan tertentu. Sejak 2022, tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 per dokumen.  Pajak ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha yang menerbitkan atau menerima dokumen tersebut. Peraturan Pajak Terbaru yang Harus Diperhatikan PT PMA PT PMA yang beroperasi di Indonesia wajib memperhatikan beberapa aturan pajak yang terbaru seiring berubahnya kebijakan dari pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi PT PMA di Indonesia.  Mengutip informasi dari Regional Investment BKPM, beberapa peraturan yang mengatur insentif pajak meliputi: Beberapa keuntungan yang bisa PT PMA manfaatkan melalui insentif pajak ini antara lain: 1. Pengurangan Pajak Penghasilan Perusahaan bisa mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30% dari total investasi dalam aktiva tetap, yang berlaku selama 6 tahun dengan besaran 5% per tahun. 2. Kriteria Perusahaan yang Berhak Mendapat Insentif Tidak semua PT PMA bisa mendapatkan insentif ini. Biasanya, yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya adalah perusahaan yang: Kesimpulan Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA wajib memahami dan mematuhi berbagai aturan perpajakan yang berlaku.  Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar, seperti PPh Badan, PPN, PPh 21, PPh 26, hingga Bea Meterai.  Dengan memahami kewajiban ini, PT PMA bisa menghindari sanksi dan memastikan bisnis tetap berjalan lancar.  Di sisi lain, meski tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 2025, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi asing.  Insentif ini bisa berupa pengurangan pajak penghasilan dan keuntungan tambahan bagi sektor industri tertentu.  Namun, tidak semua perusahaan bisa mendapatkannya. Hanya PT PMA yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak atas fasilitas ini.  Jadi, perusahaan harus selalu update dengan kebijakan pajak terbaru agar bisa mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan beban pajak.

SELENGKAPNYA
Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Perpanjangan Sertifikat Elektronik: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan layanan perpajakan berbasis elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang mengautentikasi identitas PKP saat melakukan transaksi elektronik, seperti pembuatan e-Faktur, pelaporan SPT, dan layanan lainnya. Namun, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku terbatas, yaitu dua tahun. Oleh karena itu, perpanjangan sertifikat elektronik menjadi hal yang wajib dilakukan agar akses terhadap layanan perpajakan tetap lancar.Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai proses, syarat, dan langkah-langkah perpanjangan sertifikat elektronik. Apa Itu Sertifikat Elektronik? Sertifikat elektronik adalah file digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berfungsi sebagai alat autentikasi dalam transaksi perpajakan secara online. Sertifikat ini memastikan bahwa data yang dikirimkan oleh PKP aman dan dapat dipercaya. Dengan adanya sertifikat elektronik, PKP dapat membuat e-Faktur, mengakses e-Nofa, dan memanfaatkan berbagai layanan pajak lainnya tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Namun, karena masa berlaku sertifikat elektronik hanya dua tahun, PKP harus memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, PKP akan kehilangan akses ke layanan perpajakan elektronik yang dapat mengganggu kelancaran administrasi pajak mereka. Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik Sebelum mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PKP. Berikut adalah daftar lengkapnya: Langkah-Langkah Memperpanjang Sertifikat Elektronik 1. Pengajuan Permohonan Secara Online Proses perpanjangan sertifikat elektronik dapat dimulai melalui situs resmi e-Nofa DJP (https://efaktur.pajak.go.id). Berikut langkah-langkahnya: 2. Verifikasi Dokumen di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setelah mengajukan permohonan online, Anda perlu mendatangi KPP tempat perusahaan Anda terdaftar untuk melakukan verifikasi dokumen secara langsung. Langkah ini penting karena petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dokumen serta mencocokkan data Anda dengan sistem DJP.Di KPP, Anda biasanya akan diminta untuk: 3. Persetujuan dan Unduh Sertifikat Baru Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui oleh petugas KPP, Anda akan menerima notifikasi bahwa sertifikat elektronik baru sudah tersedia untuk diunduh melalui situs e-Nofa DJP. Pastikan Anda mengunduh dan menyimpan sertifikat tersebut dengan aman karena akan digunakan dalam berbagai transaksi perpajakan. Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar Perpanjangan sertifikat elektronik adalah langkah penting bagi PKP agar tetap dapat menggunakan layanan perpajakan berbasis digital tanpa hambatan. Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkahnya, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.Jangan lupa untuk selalu mematuhi tenggat waktu perpanjangan agar aktivitas perpajakan perusahaan Anda tetap berjalan lancar tanpa gangguan teknis atau administratif!

SELENGKAPNYA
Cara Daftar Npwp Pribadi Di Coretax

Cara Daftar NPWP Pribadi Di Coretax

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib memiliki NPWP. Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi, memiliki NPWP memberikan beberapa manfaat, antara lain: Saat ini, pendaftaran NPWP Pribadi masih dilakukan melalui sistem e-Registration yang dapat diakses di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, DJP sedang mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang baru bernama Core Tax Administration System atau biasa disebut CoreTax. Sistem CoreTax ini dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi yang lebih baik dalam administrasi perpajakan. Meskipun CoreTax digadang-gadang akan menggantikan sistem yang lama, untuk saat ini, pendaftaran NPWP Pribadi masih tetap dilakukan melalui e-Registration. Perbedaan utama antara CoreTax dan e-Registration terletak pada cakupan dan fitur yang ditawarkan. CoreTax merupakan sistem yang lebih terintegrasi dan komprehensif, mencakup seluruh proses bisnis di DJP, sedangkan e-Registration hanya salah satu bagian kecil dari sistem administrasi perpajakan yang lama. Nantinya, jika CoreTax sudah diimplementasikan, proses pendaftaran NPWP dan administrasi perpajakan lainnya akan dilakukan melalui sistem tersebut. Akses Situs Web Resmi DJP dan Pilih Layanan e-Registration Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, meskipun sistem CoreTax sedang dikembangkan, proses pendaftaran NPWP Pribadi saat ini masih dilakukan melalui sistem e-Registration. Untuk memulai proses pendaftaran, Anda perlu mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan: Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda sudah siap untuk melanjutkan ke tahap pengisian formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai untuk mengakses situs web DJP. Buat Akun Baru di e-Registration Setelah Anda berhasil masuk ke halaman e-Registration, langkah selanjutnya adalah membuat akun baru jika Anda belum memilikinya. Pembuatan akun ini merupakan langkah penting untuk memulai proses pendaftaran NPWP Pribadi secara online. Pastikan Anda menggunakan alamat email aktif yang sering Anda gunakan karena seluruh informasi dan notifikasi terkait pendaftaran NPWP akan dikirimkan ke email tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun baru di e-Registration: Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah berhasil membuat akun baru di e-Registration dan siap untuk melanjutkan ke tahap pengisian formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda mengingat alamat email dan password yang Anda gunakan, atau catat di tempat yang aman agar tidak lupa. Isi Formulir Pendaftaran NPWP dengan Lengkap dan Benar Setelah Anda berhasil membuat dan mengaktivasi akun di e-Registration, langkah selanjutnya adalah login dan mengisi formulir pendaftaran NPWP Pribadi. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan proses pendaftaran Anda terhambat atau bahkan ditolak. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP online: Sebelum Anda menyelesaikan pengisian formulir, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Meskipun hanya KTP yang wajib diunggah, KK tetap diperlukan untuk mengisi data diri Anda di formulir. Berikut contoh pengisian formulir yang benar untuk bagian Identitas Wajib Pajak: Setelah Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, sistem akan memproses permohonan Anda. Anda akan menerima email notifikasi mengenai status permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima kartu NPWP elektronik melalui email dan kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos. Pastikan Anda memantau email Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status permohonan NPWP Anda. Submit Formulir dan Tunggu Proses Verifikasi Setelah Anda yakin semua data yang Anda masukkan pada formulir pendaftaran NPWP sudah benar dan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengirimkan formulir tersebut secara online. Pada bagian akhir formulir, Anda akan menemukan tombol “Submit”. Klik tombol tersebut untuk mengirimkan formulir pendaftaran Anda ke sistem e-Registration Direktorat Jenderal Pajak. Setelah Anda men-submit formulir, sistem akan memproses permohonan Anda. Proses ini meliputi verifikasi dan validasi data yang telah Anda masukkan. Petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data Anda, termasuk kesesuaian data dengan dokumen yang Anda unggah (KTP). Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Namun, lama waktu proses verifikasi bisa saja berbeda-beda tergantung pada antrean dan kelengkapan data Anda. Umumnya, proses verifikasi memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Selama proses verifikasi, Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui akun e-Registration Anda. Anda juga akan menerima notifikasi melalui email mengenai perkembangan status permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP elektronik melalui email yang Anda daftarkan. Kartu NPWP elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik NPWP. Selain kartu elektronik, Anda juga akan menerima kartu fisik NPWP. Kartu fisik ini akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan di formulir pendaftaran melalui pos. Biasanya, pengiriman kartu fisik membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pengiriman kartu elektronik. Anda dapat melacak status pengiriman kartu fisik NPWP Anda melalui situs web PT Pos Indonesia dengan menggunakan nomor resi yang akan diinformasikan melalui email. Pastikan Anda menyimpan dengan baik NPWP elektronik dan kartu fisik NPWP yang Anda terima. Keduanya merupakan dokumen penting yang akan Anda perlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan dan keperluan lainnya di masa mendatang. Persyaratan Mendaftar NPWP Pribadi Sebelum Anda memulai proses pengisian formulir pendaftaran NPWP secara online, ada baiknya Anda mengetahui dan mempersiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang diperlukan. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran Anda berjalan lancar dan permohonan Anda dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara umum, persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi dibedakan berdasarkan kategori Wajib Pajak, yaitu apakah Anda seorang karyawan, wiraswasta, atau memiliki sumber penghasilan lain. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai persyaratan untuk masing-masing kategori: Berikut adalah tabel yang merangkum persyaratan dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi: Kategori Wajib Pajak Dokumen yang Diperlukan Karyawan Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) Wiraswasta Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha/surat keterangan tempat kegiatan usaha Belum memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang sesuai, yaitu JPEG, PNG,

SELENGKAPNYA
Aspek Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Aspek Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana sistem perpajakan di Indonesia mengatur entitas usaha yang beroperasi di dalamnya? Di Indonesia, terdapat 2 entitas utama yang perlu Anda pahami dalam konteks perpajakan, yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kedua entitas ini memiliki peran penting dan perlakuan pajak yang berbeda, sehingga pemahaman yang komprehensif mengenai keduanya sangat krusial bagi Anda, terutama jika Anda adalah pelaku usaha. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT merupakan pemain utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Memahami definisi, kriteria, dan kewajiban perpajakan dari kedua entitas ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan fondasi penting bagi para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kesalahan dalam memahami status dan kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi dan kerugian finansial yang signifikan. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda untuk menyelami seluk-beluk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT. Kami akan mengupas tuntas 9 aspek penting yang meliputi entitas dan domisili, serta berbagai aspek perpajakan lainnya yang terkait. Dengan memahami aspek-aspek tersebut, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perbedaan mendasar antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT, serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan Anda. Definisi dan Kriteria Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Setelah memahami pentingnya Wajib Pajak Badan dan BUT, sekarang mari kita fokus pada salah satu entitas utama, yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri? Secara sederhana, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Ini berarti, badan usaha tersebut dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia atau memiliki pusat kegiatan operasional dan administratifnya di wilayah Indonesia. Untuk menjadi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi. Pertama, dari sisi pendirian, badan usaha Anda harus memiliki akta pendirian yang sah dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang. Selain itu, Anda juga harus mengantongi perizinan usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Kedua, domisili Wajib Pajak Badan Dalam Negeri ditentukan berdasarkan tempat kedudukan yang sebenarnya. Tempat kedudukan yang sebenarnya ini merujuk pada lokasi di mana manajemen dan pengambilan keputusan strategis badan usaha Anda dilakukan, bukan hanya sekedar alamat yang tertera di dokumen legal. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri mencakup berbagai bentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, Yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya yang diakui oleh hukum Indonesia. Sebagai contoh, jika Anda memiliki PT ABC yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, memiliki akta pendirian yang sah, mengantongi izin usaha yang relevan, dan memiliki kantor pusat yang aktif beroperasi di Jakarta, maka PT ABC tersebut dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Kantor pusat di Jakarta ini menjadi tempat kedudukan yang sebenarnya, di mana keputusan-keputusan penting perusahaan diambil. Aspek yuridis dan regulasi sangat erat kaitannya dengan entitas dan domisili Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Status sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri membawa konsekuensi hukum dan kewajiban perpajakan tertentu. Domisili menjadi faktor penentu dalam hal kewajiban perpajakan dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh badan usaha Anda. Misalnya, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dan dikenakan pajak berdasarkan tarif yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami definisi dan kriteria ini, Anda dapat memastikan bahwa badan usaha Anda telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Definisi dan Kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT) Jika Wajib Pajak Badan Dalam Negeri merupakan entitas usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, maka Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki definisi yang berbeda. BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2019). Keberadaan BUT di Indonesia secara otomatis menimbulkan kewajiban perpajakan di Indonesia bagi subjek pajak luar negeri tersebut. Dengan kata lain, BUT merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan atas penghasilan yang diperolehnya, wajib membayar pajak di Indonesia. Untuk dapat dikategorikan sebagai BUT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada tempat usaha yang permanen di Indonesia. Tempat usaha ini bisa berupa kantor perwakilan, cabang perusahaan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, atau ruang untuk promosi dan penjualan. Kedua, tempat usaha tersebut harus digunakan secara rutin untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional bisnis. Sebagai contoh, perusahaan XYZ dari Singapura memiliki kantor perwakilan di Jakarta. Kantor perwakilan ini aktif melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan produk perusahaan XYZ di Indonesia secara rutin. Maka, kantor perwakilan tersebut dapat dikategorikan sebagai BUT karena memenuhi kriteria tempat usaha yang permanen dan digunakan secara rutin untuk kegiatan usaha. Regulasi terkait BUT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang lebih dikenal dengan istilah tax treaty. UU PPh memberikan definisi umum dan kriteria BUT, sedangkan P3B mengatur perlakuan perpajakan yang lebih spesifik antara Indonesia dengan negara mitra. Penting untuk Anda ketahui bahwa P3B dapat mempengaruhi ketentuan BUT, seperti batasan waktu keberadaan tempat usaha. Misalnya, dalam UU PPh, batasan waktu untuk pemberian jasa yang dapat dikategorikan sebagai BUT adalah lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Namun, jika terdapat P3B antara Indonesia dengan negara asal perusahaan, batasan waktu tersebut bisa saja berbeda sesuai dengan kesepakatan dalam P3B tersebut. Perbedaan Entitas dan Domisili: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri vs. BUT Setelah Anda memahami definisi dan kriteria dari Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT, sekarang saatnya kita melihat lebih dalam mengenai perbedaan mendasar antara keduanya, terutama dalam hal entitas dan domisili. Perbedaan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi memiliki implikasi yang signifikan terhadap perlakuan perpajakan yang akan Anda hadapi. Pertama, mari kita lihat dari sisi entitas. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah badan usaha yang didirikan dan dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, BUT merupakan perpanjangan tangan dari entitas asing yang beroperasi di Indonesia. BUT dapat diibaratkan sebagai “cabang” dari perusahaan induk yang berada di luar negeri. Kedua, perbedaan yang tak kalah penting adalah domisili. Wajib Pajak

SELENGKAPNYA