
Rumus dan Cara Menghitung DPP PPN 11% Beserta Contoh Lengkapnya
Dalam menjalankan kegiatan usaha, pajak bukan hanya sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pajak merupakan elemen penting yang berperan langsung dalam strategi pengelolaan keuangan bisnis secara keseluruhan. Berdasarkan pengamatan kami, masih banyak pengusaha yang masih belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menghitung kewajiban pajak mereka dengan tepat. Khususnya dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal dengan istilah PPN. Salah satu komponen paling krusial dalam penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tanpa pemahaman yang benar mengenai konsep dan rumus DPP, maka pengusaha akan kesulitan dalam menghitung PPN yang sebenarnya harus dibayar. Pemahaman tentang DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sangat penting dalam praktik perpajakan sehari-hari. Berdasarkan penelitian Mufarokhah, Sondakh, dan Pangerapan (2018) dalam Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, besarnya tarif pajak, dasar pengenaan, serta waktu pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar perhitungan pajaknya sesuai dengan aturan. Bagi pengusaha yang sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak), harus lebih teliti dalam menentukan DPP. Kalau sampai ada kesalahan dalam perhitungan DPP, bisa berpengaruh terhadap kepatuhan pajak dan berpotensi mendapatkan sanksi administrasi. Penelitian tersebut juga menjelaskan bahwa DPP untuk Pajak Masukan merujuk pada harga beli Barang Kena Pajak sebelum dikenakan tarif PPN. Dengan memahami konsep ini secara tepat, pengusaha dapat menghitung pajak dengan lebih efisien, menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, serta meminimalkan risiko pelanggaran atau denda di masa depan. Seperti timbulnya selisih pembayaran, denda, atau sanksi administratif lainnya dari otoritas pajak. Dalam artikel ini, kami akan memberikan beberapa rumus, cara, beserta contoh menghitung DPP PPN 11% untuk referensi kamu. Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang khususnya PPN. Ketentuan ini secara resmi tercantum dalam Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa perubahan, dengan perubahan terakhir diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara sederhana, DPP merupakan nilai transaksi baik berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), atau ekspor yang dijadikan acuan penghitungan pajak dilansir dari MSM Consulting. Setelah DPP diketahui, barulah tarif PPN dikalikan dengan DPP tersebut untuk memperoleh nilai pajak yang harus dibayar. Kami menekankan betapa pentingnya menentukan DPP ini. Karena kalau salah, akan sangat berpengaruh pada laporan pajak yang dibuat nantinya. A) Fungsi DPP dalam Hubungan dengan PPN dan PPh Dalam konteks pengenaan pajak, DPP memiliki setidaknya dua fungsi yaitu: 1. Untuk kepentingan penghitungan PPN: DPP digunakan sebagai nilai dasar yang dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. Hasil perkalian ini menjadi jumlah PPN yang wajib dipungut dan disetorkan oleh PKP atas transaksi yang dilakukan. 2. Untuk kepentingan penghitungan PPh: Dalam beberapa kasus tertentu, seperti transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nilai DPP juga digunakan sebagai dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang sesuai. B) Jenis-Jenis DPP yang Harus Diketahui DPP tidak selalu berasal dari satu jenis transaksi saja. Tergantung pada sifat transaksi yang dilakukan, terdapat beberapa jenis DPP yang diatur dalam peraturan perpajakan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai masing-masing jenis: 1. DPP Berdasarkan Harga Jual untuk Barang Kena Pajak Untuk transaksi penyerahan barang, DPP dihitung berdasarkan harga jual barang tersebut, sebelum ditambahkan PPN. Contoh sederhananya adalah sebagai berikut. Jika kamu menjual barang dengan harga Rp11.000.000 (sudah termasuk PPN), maka untuk mengetahui DPP-nya menggunakan rumus: 2. DPP Berdasarkan Penggantian untuk Jasa Kena Pajak Untuk penyerahan jasa, istilah yang digunakan bukan harga jual. Melainkan penggantian. Nilai ini merupakan seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemberian jasa. Misalnya, kamu memberikan jasa pelatihan dengan nilai tagihan sebesar Rp5.500.000 (sudah termasuk PPN), maka: 3. DPP Berdasarkan Nilai Ekspor Dalam kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud, DPP ditentukan berdasarkan seluruh nilai yang ditagihkan kepada pembeli di luar negeri. Termasuk semua biaya seperti pengemasan dan pengangkutan. Namun, belum termasuk PPN. Contoh: Jika kamu mengekspor barang ke luar negeri dengan invoice senilai USD 10.000, maka nilai USD 10.000 tersebut dikonversi ke rupiah sesuai kurs Kementerian Keuangan lebih dulu. Lalu nilai ini menjadi dasar pengenaan pajaknya. 4. DPP Berdasarkan Nilai Lain yang Ditetapkan Menteri Keuangan Dalam beberapa jenis transaksi tertentu, ada yang tidak memiliki nilai jual yang jelas. Seperti transaksi voucher atau jasa keuangan. Untuk mengatasinya, Menteri Keuangan menetapkan nilai DPP secara khusus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagai contoh, dalam transaksi jasa keuangan tertentu, DPP bisa ditetapkan sebesar 10% dari nilai tagihan. Tergantung pada jenis layanannya dan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Berikut adalah ringkasan jenis-jenis DPP dalam bentuk tabel singkat: No Jenis DPP Dasar Perhitungan Contoh Perhitungan 1 DPP Berdasarkan Harga Jual (Barang Kena Pajak) Harga jual sebelum PPN Harga termasuk PPN: Rp11.000.000 → DPP = Rp11.000.000 / 1,11 = Rp9.909.909 2 DPP Berdasarkan Penggantian (Jasa Kena Pajak) Seluruh imbalan jasa sebelum PPN Nilai tagihan jasa: Rp5.500.000 → DPP = Rp5.500.000 / 1,11 = Rp4.954.955 3 DPP Berdasarkan Nilai Ekspor Seluruh nilai pada invoice ekspor (dalam kurs rupiah), belum termasuk PPN Invoice USD 10.000 → dikonversi ke rupiah (kurs Kemenkeu) → nilai konversi menjadi DPP 4 DPP Berdasarkan Nilai Lain (PMK) Nilai tertentu sesuai ketentuan PMK Jasa keuangan tertentu → DPP = 10% dari nilai tagihan (sesuai ketentuan PMK terkait jenis layanan) Tarif PPN Terbaru yang Berlaku Sejak pertama kali diberlakukan, tarif PPN di Indonesia telah mengalami beberapa penyesuaian. Dalam kurun waktu yang cukup lama, tarif PPN ditetapkan sebesar 10% dan berlaku secara umum. Namun, dengan berlakunya UU HPP, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif PPN seiring dengan kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi negara. Tarif PPN Saat Ini: 11% Berlaku Mulai 1 April 2022 Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP, tarif PPN resmi mengalami kenaikan menjadi 11%,. Ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2022. Kenaikan PPN menjadi 11% berlaku secara menyeluruh untuk seluruh jenis transaksi yang dikenakan PPN tanpa terkecuali. Potensi Kenaikan ke Tarif PPN 12% di Masa Depan UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif PPN kembali menjadi 12%. Ketetapan ini memang masih bersifat opsional dan bergantung pada keputusan pemerintah. Namun,








