Daftar Isi

Bolehkah Suami-Istri Mendirikan CV? Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Bolehkah Suami-Istri Mendirikan CV Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Mendirikan sebuah usaha bersama pasangan tentu bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan, apalagi jika kalian berdua memiliki visi dan misi yang sama.

Salah satu bentuk usaha yang sering dipilih oleh pasangan suami istri adalah Commanditaire Vennootschap (CV).

Namun, sebelum memutuskan untuk mendirikan CV, ada beberapa hal penting yang harus dipahami terkait status hukum sebagai pasangan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas sederhana syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh suami istri yang ingin mendirikan CV.

Harta Bersama Suami Istri dalam Hukum

Dalam hukum perdata di Indonesia, suami istri dianggap sebagai satu kesatuan karena adanya konsep harta bersama.

Artinya, semua harta yang didapat selama menikah dianggap sebagai milik bersama, kecuali ada perjanjian yang mengatur lain seperti perjanjian pra nikah atau kawin.

Nah, hal ini bisa memengaruhi saat mereka ingin mendirikan CV.

Perjanjian Kawin Sebagai Syarat Mendirikan CV

Supaya suami istri bisa mendirikan CV tanpa masalah hukum terkait harta bersama, perlu ada perjanjian kawin.

Perjanjian ini dibuat untuk memisahkan harta antara suami dan istri, sehingga status mereka dalam CV bisa diakui secara sah.

Dengan pemisahan harta, suami istri bisa bertindak sebagai sekutu yang berbeda dalam CV.

Contohnya, suami menjadi sekutu aktif dan istri menjadi sekutu pasif atau kebalikannya.

Bagaimana Jika Tidak Ada Perjanjian Kawin?

Kalau suami istri tidak punya perjanjian kawin, salah satu solusi adalah dengan menambah satu anggota lagi dalam CV.

Anggota ini akan menjadi sekutu tambahan yang bukan bagian dari pasangan tersebut. Kenapa harus begitu?

Karena dalam hukum, suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan (satu orang).

Jadi, tanpa perjanjian kawin, CV butuh sekutu tambahan agar sesuai dengan ketentuan pendirian CV minimal 2 orang.

Baca juga  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagaimana Kalau Usaha Sudah Ada Sebelum Menikah?

Kalau suami istri sudah mendirikan CV saat masih pacaran dan kemudian menikah, mereka tetap harus menambah sekutu baru dalam CV setelah pernikahan jika tidak punya perjanjian kawin.

Ini bertujuan supaya CV punya sekutu yang sah secara hukum, dan tidak melanggar aturan bahwa suami istri adalah satu kesatuan dalam hal harta bersama.

Kesimpulan

Suami istri boleh saja mendirikan CV, tapi mereka harus memperhatikan aturan hukum terkait harta bersama.

Perjanjian kawin bisa menjadi solusi untuk memisahkan harta, sehingga suami istri bisa bertindak sebagai sekutu yang sah dalam CV.

Kalau perjanjian kawin tidak ada, harus ada sekutu baru yang ditambahkan agar sesuai dengan ketentuan pendirian CV.

Sebaliknya, kalau CV sudah didirikan sebelum menikah, perjanjian kawin tidak perlu dibuat.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi