Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), kamu pasti sering mendengar istilah seperti Direktur, Komisaris, Direktur Utama, dan CEO.
Posisi-posisi ini punya peran penting masing-masing di dalam perusahaan, tapi sering kali orang bingung membedakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Nah, di artikel ini, kita akan bahas tuntas perbedaan-perbedaan tersebut, mulai dari peran, wewenang, sampai posisi mereka dalam perusahaan.
Semua aturan yang mengatur soal Direksi dan Dewan Komisaris di dalam PT ini sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (atau yang biasa kita kenal dengan UU PT).
Artikel ini bakal mengupasnya dengan rujukan ke undang-undang itu, biar penjelasannya jelas dan berbasis hukum.
Direktur: Penggerak Utama Operasional Perusahaan

Kalau kita ngomongin struktur PT, Direktur itu adalah orang yang pegang kendali langsung atas jalannya operasional sehari-hari.
Bisa dibilang, Direktur ini seperti “mesin” utama yang bikin roda perusahaan terus berputar, sesuai dengan strategi yang sudah disepakati.
Dalam UU PT, jabatan ini masuk dalam kategori “direksi,” yang artinya adalah organ perusahaan yang punya kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk mengurus jalannya perusahaan.
Direktur ini kerja di lini eksekutif. Jadi, mereka yang pegang keputusan-keputusan penting di bagian operasional, mulai dari ngatur sumber daya, produksi, pemasaran, sampai penjualan.
Tapi tentu saja, semua keputusan ini harus sejalan dengan rencana besar yang sudah diketok palu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Nah, Direktur ini nantinya akan bertanggung jawab langsung ke RUPS, karena forum ini adalah tempat tertinggi untuk ambil keputusan strategis perusahaan.
Ngomongin jumlah Direktur, sebuah PT bisa aja punya lebih dari satu. Tergantung dari seberapa besar dan rumit bisnisnya.
Biasanya, perusahaan bakal bagi-bagi tugas ke beberapa Direktur, misalnya ada Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran, Direktur Operasional, dan lain-lain.
Tapi meskipun beda bidang, secara keseluruhan mereka ini tetap disebut sebagai “direksi.”
Kalau merujuk ke Pasal 1 UU PT, direksi ini yang punya hak dan tanggung jawab penuh buat ngurus perusahaan demi kepentingan perusahaan itu sendiri, sesuai tujuan yang sudah ditetapkan.
Mereka juga yang mewakili perusahaan kalau ada urusan di dalam atau di luar pengadilan. Tugas mereka cukup banyak, seperti bikin daftar pemegang saham, menyusun risalah RUPS, laporan tahunan, laporan keuangan, dan pastinya, menjaga semua dokumen penting itu tetap rapi dan aman (ini dijelaskan juga di Pasal 100 UU PT).
Terus, siapa yang bisa mengangkat atau memberhentikan Direktur? Jawabannya adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Proses ini biasanya sudah diatur dalam anggaran dasar perusahaan dan pastinya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kinerja Direktur, integritas, sampai kesesuaian dengan visi dan misi perusahaan dikutip dari IzinKilat.
Komisaris: Pengawas Kinerja Direksi

Kalau Direktur itu ibarat “mesin” yang menggerakkan roda perusahaan, maka Komisaris bisa dibilang sebagai “mata” yang terus mengawasi jalannya mesin itu.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), istilah resminya adalah “dewan komisaris.”
Tugas dari komisaris yaitu mengawasi jalannya perusahaan secara umum atau khusus sesuai aturan yang ada di anggaran dasar, sekaligus jadi pemberi saran buat Direksi.
Intinya, Dewan Komisaris bertugas memastikan Direksi menjalankan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari anggaran dasar, undang-undang, sampai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau yang sering disebut good corporate governance.
Yang perlu digarisbawahi adalah Komisaris nggak ikut campur dalam urusan operasional sehari-hari perusahaan. Ini nih bedanya sama Direktur.
Kalau Direktur sibuk dengan urusan teknis dan operasional, Komisaris justru fokus pada pengawasan dan kasih masukan.
Dewan Komisaris juga yang memastikan kalau Direksi sudah bekerja sesuai strategi, mengelola risiko, dan ngejar target yang sudah ditetapkan.
Komisaris Utama biasanya juga berperan buat nyambungin masukan dari dewan ke direksi, bahkan sampai ke investor.
Selain mengawasi, Komisaris juga bertugas memberi nasihat ke Direksi. Bisa soal strategi bisnis, urusan keuangan, cara mengelola risiko, atau apapun yang penting demi kelangsungan hidup perusahaan.
Pengalaman dan wawasan Komisaris biasanya jadi nilai tambah yang bisa bantu Direksi bikin keputusan yang lebih mantap.
Sama seperti Direktur, Komisaris juga wajib bertanggung jawab ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di sinilah Komisaris melaporkan hasil pengawasan mereka ke para pemegang saham. RUPS juga punya kuasa buat ngangkat atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris sesuai yang tertulis di anggaran dasar perusahaan.
Selain jadi pengawas, Dewan Komisaris juga bertindak sebagai jembatan antara Direksi dan pemegang saham.
Mereka bertugas menyampaikan harapan dan kepentingan para pemegang saham ke Direksi.
Komisaris Utama pun biasanya memonitor jalannya keuangan dan operasional perusahaan.
Selain itu, mereka memastikan supaya dana dan aset milik pemegang saham dikelola dengan baik.
Kalau perusahaan mau ambil langkah besar seperti akuisisi, Direksi wajib minta saran dulu dari Dewan Komisaris.
Direktur Utama: Pemimpin Utama dalam Jajaran Direksi

Setelah tahu peran Direktur yang mengurus operasional dan Komisaris yang jadi pengawas, sekarang kita kenalan dengan Direktur Utama.
Sebagai pimpinan paling atas, Direktur Utama punya tanggung jawab yang lebih berat dibanding direktur lainnya.
Dia harus memastikan semua lini perusahaan berjalan sesuai tujuan yang sudah ditetapkan.
Artinya, Direktur Utama nggak cuma mengurus satu bidang, tapi memantau keseluruhan perusahaan agar tetap selaras dan kompak.
Peran Direktur Utama memang sangat strategis. Dialah yang menentukan ke mana arah dan tujuan perusahaan dalam jangka panjang.
Visi dan misi perusahaan diterjemahkan oleh Direktur Utama menjadi langkah-langkah nyata, yang nanti akan dijalankan bareng para direktur di bawahnya.
Di dunia internasional, jabatan Direktur Utama ini sering disamakan dengan Managing Director atau Chief Executive Officer (CEO).
Walaupun istilah CEO nggak diatur langsung dalam UU PT, tapi dalam praktiknya, istilah ini sering dipakai buat menyebut posisi tertinggi di perusahaan.
Nggak cuma di dalam perusahaan, Direktur Utama juga sering jadi wajah perusahaan di hadapan publik, investor, mitra bisnis, atau pemangku kepentingan lainnya.
Jadi, kemampuan Direktur Utama buat membangun relasi, komunikasi, dan negosiasi sangat penting buat menjaga nama baik perusahaan.
Walaupun punya jabatan paling tinggi, Direktur Utama tetap wajib bertanggung jawab ke RUPS.
Setiap keputusan besar dan jalannya kinerja perusahaan harus dilaporkan secara rutin dan terbuka ke para pemegang saham. Bahkan, keputusan-keputusan strategis juga tetap harus dapat lampu hijau dari RUPS.
CEO: Jabatan Eksekutif Tertinggi
Jabatan yang satu ini sering banget disebut-sebut sebagai posisi paling tinggi di dalam perusahaan.
Secara garis besar, CEO adalah orang yang memegang kendali penuh atas arah dan performa perusahaan.
Dia yang memastikan visi, misi, dan strategi besar perusahaan bisa dijalankan dengan baik, dan semua tim bergerak ke arah yang sama buat mencapai tujuan tersebut.
Kalau bicara di Indonesia, CEO biasanya sering disamakan dengan Direktur Utama.
Nggak sepenuhnya salah juga, soalnya Direktur Utama memang banyak ambil peran yang mirip-mirip sama CEO di perusahaan global.
Tapi, perlu diingat juga, nggak semua perusahaan punya definisi yang sama.
Ada yang memposisikan CEO sebagai pemegang kendali strategi besar, sementara Direktur Utama lebih sibuk di urusan operasional sehari-hari.
Bahkan, di beberapa tempat, CEO bisa jadi lebih tinggi lagi posisinya dibanding Direktur Utama.
Kenapa bisa beda-beda? Karena sebenarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) nggak secara khusus ngatur soal jabatan CEO.
UU ini lebih fokus ke peran Direksi dan Dewan Komisaris. Nah, istilah CEO sendiri kebanyakan diadopsi dari praktik bisnis internasional.
Walaupun nggak diatur langsung di UU PT, peran CEO tetap vital banget.
Selain mengatur strategi besar, CEO juga ngurusin budaya perusahaan, menjaga semangat tim, bangun relasi sama para pemangku kepentingan, sampai mikirin gimana perusahaan bisa tetap gesit menghadapi perubahan pasar dikutip dari Infiniti.
Tabel Perbandingan Direktur vs Komisaris vs Direktur Utama vs CEO
Untuk memudahkan kamu memahami perbedaan antara Direktur, Komisaris, Direktur Utama, dan CEO, berikut ini tabel perbandingan yang merangkum poin-poin penting dari penjelasan sebelumnya:
| Aspek | Direktur | Komisaris | Direktur Utama | CEO |
| Fokus Utama | Operasional perusahaan sehari-hari | Pengawasan kinerja Direksi | Kepemimpinan dan koordinasi Direksi, serta kinerja perusahaan secara keseluruhan | Visi, misi, dan strategi perusahaan secara keseluruhan |
| Kewenangan | Membuat keputusan operasional | Memberikan nasihat dan persetujuan (dalam hal tertentu) | Memimpin dan mengkoordinasikan Direktur lain, membuat keputusan strategis | Pengambilan keputusan strategis tingkat tinggi, seringkali serupa dengan Direktur Utama di Indonesia |
| Tanggung Jawab | Menjalankan operasional sesuai strategi, bertanggung jawab kepada RUPS | Mengawasi Direksi, memastikan kepatuhan, bertanggung jawab kepada RUPS | Kinerja perusahaan secara keseluruhan, bertanggung jawab kepada RUPS | Keseluruhan kinerja dan arah strategis perusahaan, bertanggung jawab kepada Dewan Direksi (atau RUPS dalam konteks Indonesia) |
| Kedudukan | Organ pelaksana operasional | Organ pengawas | Pemimpin tertinggi Direksi | Jabatan eksekutif tertinggi (definisi bervariasi) |
| Hubungan dengan Pemegang Saham | Melapor dan bertanggung jawab dalam RUPS | Melapor dan bertanggung jawab dalam RUPS, menjadi jembatan antara Direksi dan pemegang saham | Melapor dan bertanggung jawab dalam RUPS | Dalam konteks Indonesia, seringkali melapor dan bertanggung jawab dalam RUPS (serupa dengan Direktur Utama) |
Kesimpulan
Seperti yang sudah kita bahas, tiap posisi punya peran yang beda-beda tapi tetap saling melengkapi.
Direktur mengurus operasional sehari-hari, Komisaris tugasnya mengawasi kerja Direksi, Direktur Utama memimpin para Direktur dan bertanggung jawab atas hasil kerja mereka,.
Sedangkan CEO – yang di Indonesia sering juga merangkap sebagai Direktur Utama – lebih fokus ke arah visi dan strategi jangka panjang perusahaan.





