Banyak pemilik usaha yang masih bingung soal kewajiban pajak, terutama bagi badan usaha yang belum menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Sebagai perusahaan Non PKP, apakah CV atau PT tetap wajib melapor dan bayar pajak?
Di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang kewajiban pajak bagi PT dan CV Non PKP, jenis pajak yang harus dibayar, dan juga sanksinya jika tidak melapor atau membayar pajak tepat waktu.
Apa Itu Badan Usaha Non PKP?
Badan usaha Non PKP adalah perusahaan yang belum atau tidak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP adalah status bagi pengusaha yang omzet tahunannya mencapai minimal Rp4,8 miliar.
Jika omzet usaha di bawah batas tersebut, perusahaan bisa memilih untuk tidak menjadi PKP sehingga tidak perlu memungut dan melaporkan PPN.
Meski begitu, status Non PKP bukan berarti perusahaan bebas pajak. Ada kewajiban perpajakan lain yang tetap harus dipenuhi.
PT dan CV Non PKP Wajib Lapor dan Bayar Pajak
Baik PT maupun CV yang berstatus Non PKP tetap punya tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi.
Meski tidak perlu memungut PPN, ada pajak lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar.
Kewajiban Pajak bagi Badan Usaha Non PKP
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap badan usaha, baik PKP maupun Non PKP, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Ada beberapa jenis PPh yang harus diperhatikan oleh badan usaha Non PKP:
PPh Pasal 21: Pajak ini dikenakan atas gaji atau upah yang diterima karyawan. Perusahaan wajib memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkannya ke negara.
PPh Pasal 23: Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa tertentu, seperti jasa konsultan. Jadi, jika perusahaan memakai jasa pihak lain, perusahaan wajib memotong PPh 23 dan melaporkannya.
PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu seperti sewa tanah atau bangunan, dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Tarif PPh Final untuk UMKM
Bagi badan usaha Non PKP yang termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), pemerintah memberikan keringanan dengan memberlakukan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet usaha.
Tarif ini berlaku untuk perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Artinya, PT dan CV Non PKP yang tergolong UMKM hanya perlu membayar pajak sebesar 0,5% dari omzet total mereka.
Tidak Perlu Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Salah satu keuntungan badan usaha Non PKP adalah tidak wajib memungut PPN atas barang atau jasa yang dijual.
Selain itu, perusahaan Non PKP juga tidak perlu menerbitkan faktur pajak karena tidak memiliki status PKP.
Namun, meski tidak perlu memungut PPN, perusahaan tetap harus melaporkan penghasilannya secara rutin melalui SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan.
Larangan Memungut dan Menerbitkan Faktur Pajak
Perusahaan Non PKP tidak boleh memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Jika melanggar dan nekat memungut PPN tanpa status PKP, perusahaan bisa dikenakan sanksi serius.
Pemerintah akan memberikan denda hingga sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
Apa Sanksinya Badan Usaha Non PKP Tidak Lapor dan Bayar Pajak?
Kalau badan usaha Non PKP tidak melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan, ada risiko terkena sanksi. Berikut beberapa sanksi yang bisa dikenakan:
1. Denda Keterlambatan Lapor Pajak
Jika terlambat melaporkan pajak, perusahaan bisa dikenakan denda administrasi.
Untuk SPT Masa, dendanya sebesar Rp100.000, dan untuk SPT Tahunan bisa mencapai Rp1.000.000. Denda ini akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan.
2. Sanksi Pidana Terkait Penerbitan Faktur Pajak Tanpa Status PKP
Seperti yang sudah disebutkan, menerbitkan faktur pajak tanpa status PKP adalah pelanggaran berat.
Perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana, mulai dari denda hingga hukuman penjara, karena dianggap melanggar ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Walaupun badan usaha Non PKP tidak diwajibkan untuk memungut dan melaporkan PPN, mereka tetap punya kewajiban pajak lain yang harus dipatuhi, terutama Pajak Penghasilan (PPh).
Penting untuk tetap melaporkan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi yang bisa memberatkan bisnis.
Dengan memahami kewajiban perpajakan, perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan aman dari risiko hukum.
Jadi, pastikan untuk selalu patuh pada aturan pajak agar bisnis terus berjalan lancar.





