Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Bolehkah Suami-Istri Mendirikan CV Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Bolehkah Suami-Istri Mendirikan CV? Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Mendirikan sebuah usaha bersama pasangan tentu bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan, apalagi jika kalian berdua memiliki visi dan misi yang sama. Salah satu bentuk usaha yang sering dipilih oleh pasangan suami istri adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, sebelum memutuskan untuk mendirikan CV, ada beberapa hal penting yang harus dipahami terkait status hukum sebagai pasangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas sederhana syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh suami istri yang ingin mendirikan CV. Harta Bersama Suami Istri dalam Hukum Dalam hukum perdata di Indonesia, suami istri dianggap sebagai satu kesatuan karena adanya konsep harta bersama. Artinya, semua harta yang didapat selama menikah dianggap sebagai milik bersama, kecuali ada perjanjian yang mengatur lain seperti perjanjian pra nikah atau kawin. Nah, hal ini bisa memengaruhi saat mereka ingin mendirikan CV. Perjanjian Kawin Sebagai Syarat Mendirikan CV Supaya suami istri bisa mendirikan CV tanpa masalah hukum terkait harta bersama, perlu ada perjanjian kawin. Perjanjian ini dibuat untuk memisahkan harta antara suami dan istri, sehingga status mereka dalam CV bisa diakui secara sah. Dengan pemisahan harta, suami istri bisa bertindak sebagai sekutu yang berbeda dalam CV. Contohnya, suami menjadi sekutu aktif dan istri menjadi sekutu pasif atau kebalikannya. Bagaimana Jika Tidak Ada Perjanjian Kawin? Kalau suami istri tidak punya perjanjian kawin, salah satu solusi adalah dengan menambah satu anggota lagi dalam CV. Anggota ini akan menjadi sekutu tambahan yang bukan bagian dari pasangan tersebut. Kenapa harus begitu? Karena dalam hukum, suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan (satu orang). Jadi, tanpa perjanjian kawin, CV butuh sekutu tambahan agar sesuai dengan ketentuan pendirian CV minimal 2 orang. Bagaimana Kalau Usaha Sudah Ada Sebelum Menikah? Kalau suami istri sudah mendirikan CV saat masih pacaran dan kemudian menikah, mereka tetap harus menambah sekutu baru dalam CV setelah pernikahan jika tidak punya perjanjian kawin. Ini bertujuan supaya CV punya sekutu yang sah secara hukum, dan tidak melanggar aturan bahwa suami istri adalah satu kesatuan dalam hal harta bersama. Kesimpulan Suami istri boleh saja mendirikan CV, tapi mereka harus memperhatikan aturan hukum terkait harta bersama. Perjanjian kawin bisa menjadi solusi untuk memisahkan harta, sehingga suami istri bisa bertindak sebagai sekutu yang sah dalam CV. Kalau perjanjian kawin tidak ada, harus ada sekutu baru yang ditambahkan agar sesuai dengan ketentuan pendirian CV. Sebaliknya, kalau CV sudah didirikan sebelum menikah, perjanjian kawin tidak perlu dibuat.

SELENGKAPNYA
Aturan Baru Notaris Dapat Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional

Aturan Baru: Notaris Dapat Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional (Update Oktober 2024)

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru. Aturan tersebut memungkinkan notaris untuk mendirikan legalitas perusahaan seperti PT atau CV yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dasar hukum yang dipakai yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Perseroan Terbatas. Harapannya, aturan ini dapat memfasilitasi proses pendirian perusahaan dan memberikan fleksibilitas lebih bagi para pelaku usaha. Apa yang Berubah? Sebelumnya, notaris hanya bisa mendirikan perusahaan di wilayah kerja yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dengan aturan terbaru ini, notaris diberi kewenangan untuk mendirikan perusahaan yang legalitasnya berlaku di seluruh Indonesia tanpa batasan wilayah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pendirian perusahaan dan mengurangi birokrasi yang ada. Sifat Tidak Mengikat Salah satu poin penting dari aturan ini adalah sifatnya yang tidak mengikat. Artinya, meskipun sebuah perusahaan didirikan oleh seorang notaris dari wilayah tertentu, perusahaan tersebut tetap memiliki kebebasan untuk melakukan perubahan di masa depan. Pemilik perusahaan dapat menggunakan jasa notaris mana pun untuk melakukan perubahan legalitas, baik itu notaris setempat maupun notaris dari wilayah lain. Beberapa Poin Penting dari Aturan Terbaru Cakupan nasional: Legalitas perusahaan yang didirikan oleh notaris berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Fleksibilitas: Ketentuan ini bersifat tidak mengikat, artinya pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk memilih notaris manapun di Indonesia. Perubahan di masa depan: Apabila di kemudian hari diperlukan perubahan pada dokumen perusahaan, pemilik usaha dapat menggunakan jasa notaris lain seperti yang disediakan oleh layanan Legal Menjadi Pengaruh. Aturan baru ini merupakan langkah maju yang positif bagi dunia usaha di Indonesia. Tujuannya untuk dapat mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi proses pendirian perusahaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

SELENGKAPNYA
Punya Banyak Usaha Sejenis, Baiknya Gabung Satu PT atau Dipisah?

Punya Banyak Usaha Sejenis, Baiknya Gabung Satu PT atau Dipisah?

Bagi kamu yang punya beberapa usaha sejenis, mungkin bingung apakah semua usaha tersebut sebaiknya digabung dalam satu Perseroan Terbatas (PT) atau lebih baik dipisah. Kedua opsi ini punya keuntungan dan kekurangan masing-masing. Jika salah langkah, bisa saja bisnis yang kamu bangun jadi sulit berkembang atau malah menambah beban. Artikel ini akan membahas kelebihan dan kekurangan dari dua opsi tersebut, serta memberikan contoh yang bisa membantu kamu memutuskan pilihan yang paling sesuai. Usaha yang Sejenis Mending Dipisah atau Digabung dalam Satu PT? Pertama-tama, pahami dulu usaha-usaha yang kamu miliki. Apakah semuanya benar-benar mirip atau hanya saling terkait? Misalnya, kamu punya bisnis konstruksi, jual bahan bangunan, dan jasa instalasi alat konstruksi. Meskipun semuanya berhubungan, bukan berarti semuanya harus digabung dalam satu PT. Semua ini tergantung pada bagaimana kamu ingin mengelola usaha dari segi operasional, keuangan, dan regulasi. Jika bisnis-bisnis tersebut berada di sektor yang sama dan memakai sumber daya yang hampir serupa akan lebih praktis menggabungkannya dalam satu PT Contohnya seperti bisnis kontruksi bangunan dan konstruksi jalan. Keduanya mungkin membutuhkan tenaga kerja dan alat yang lebih sama. Jadi, kamu bisa menggabungkannya dalam satu PT. Namun, kalau tiap usaha punya risiko berbeda, kamu mungkin perlu memisahkannya agar lebih aman. Misalnya, bisnis instalasi punya risiko lebih tinggi dibanding jual bahan bangunan. Jadi, baiknya kamu memisahkannya jadi dua PT. Kelebihan Menggabungkan Usaha dalam Satu PT 1. Lebih Hemat Biaya Operasional Dengan satu PT, kamu bisa menghemat pengeluaran untuk sewa kantor, administrasi, dan tenaga kerja. Satu tim bisa mengelola semua usaha sekaligus. 2. Penggunaan Sumber Daya Lebih Efisien Kamu bisa memanfaatkan tenaga kerja, peralatan, dan bahan yang sama untuk beberapa usaha, sehingga lebih hemat dan efisien. 3. Pengelolaan Lebih Mudah Mengelola satu PT lebih sederhana dibanding mengelola beberapa PT. Kamu hanya perlu mengurus satu laporan keuangan dan pajak. 4. Branding Lebih Kuat Jika semua usaha berada di sektor yang sama, satu nama PT bisa memperkuat citra perusahaan di mata konsumen. Kekurangan Menggabungkan Usaha dalam Satu PT 1. Risiko Usaha Lebih Besar Jika satu bisnis mengalami kerugian atau masalah hukum, dampaknya bisa dirasakan oleh usaha lain karena semuanya berada dalam satu PT. 2. Pengelolaan Keuangan Lebih Rumit Meskipun hanya ada satu laporan keuangan, kamu tetap harus memisahkan pendapatan dan pengeluaran tiap usaha. 3. Sulit Memisahkan Usaha di Masa Depan Jika kamu berencana menjual salah satu usaha, proses pemisahannya bisa lebih rumit jika semua berada dalam satu PT. Kelebihan Memisahkan Usaha 1. Risiko Terbagi Kalau satu bisnis bermasalah, bisnis lain tidak akan terdampak karena masing-masing punya PT sendiri. 2. Fleksibilitas Pengelolaan Setiap PT bisa dikelola sesuai kebutuhan masing-masing bisnis, jadi lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan. 3. Lebih Mudah Cari Investor atau Jual Usaha Jika kamu ingin mencari investor atau menjual salah satu bisnis, akan lebih mudah jika usaha tersebut sudah berdiri sendiri. 4. Pemantauan Keuangan Lebih Jelas Kamu bisa melihat secara terpisah pendapatan dan pengeluaran tiap usaha tanpa mencampurnya dengan bisnis lain. Kekurangan Memisahkan Usaha 1. Biaya Operasional Lebih Tinggi Memiliki beberapa PT berarti kamu harus mengeluarkan lebih banyak untuk urusan administrasi, pajak, dan manajemen. 2. Butuh Sumber Daya Lebih Banyak Setiap PT butuh tim manajemen sendiri, seperti bagian keuangan, pemasaran, dan legal. Ini tentu menambah biaya. 3. Pengawasan Lebih Kompleks Mengelola beberapa PT sekaligus bisa lebih rumit karena setiap bisnis butuh perhatian yang berbeda. Kesimpulan Memutuskan apakah sebaiknya usaha sejenis digabung dalam satu PT atau dipisah tergantung pada prioritas dan kebutuhan bisnismu. Jika tujuan utama kamu adalah efisiensi biaya dan operasional, menggabungkan usaha mungkin lebih baik. Namun, jika kamu ingin mengurangi risiko dan lebih fleksibel dalam pengelolaan, memisahkannya jadi beberapa PT bisa jadi solusi yang lebih tepat.

SELENGKAPNYA
Apakah Perusahaan Dormant atau Tidak Aktif Tetap Wajib Lapor LKPM?

Apakah Perusahaan Dormant atau Tidak Aktif Tetap Wajib Lapor LKPM?

Pernah dengar istilah perusahaan dormant? Jadi, perusahaan dormant itu adalah perusahaan yang tidak aktif menjalankan usaha, meskipun masih terdaftar secara resmi.  Banyak perusahaan yang memilih untuk berada dalam status ini. Biasanya karena berbagai alasan seperti sedang merestrukturisasi, peralihan kepemilikan, atau mungkin karena kondisi pasar yang sedang kurang baik.  Dengan status dormant, perusahaan bisa tetap menjaga nama dan mereknya tanpa harus aktif berbisnis.  Nah, di artikel ini, kita bakal bahas apakah perusahaan dormant tetap wajib laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan apa saja implikasinya. Apa itu LKPM? LKPM, atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal, adalah laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan yang bergerak dalam investasi di Indonesia.  Fungsi dari LKPM ini membantu memantau perkembangan investasi yang ada dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.  Dengan adanya LKPM, pemerintah bisa melihat seberapa banyak investasi yang ditanamkan, di mana saja, dan jenis usaha apa yang dijalankan.  Jadi, LKPM ini seperti catatan penting bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengelola investasi. Apa Fungsi dan Tujuan dari LKPM? 1. Memantau Perkembangan Investasi LKPM bertujuan untuk memantau dan menganalisis perkembangan investasi di Indonesia.  Dengan laporan ini, pemerintah dapat mengetahui aliran investasi serta sektor-sektor yang memerlukan perhatian lebih. 2. Menjamin Kepatuhan Peraturan LKPM juga berfungsi untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan suasana investasi yang lebih baik dan transparan. 3. Pelaporan Kegiatan Perusahaan Perusahaan diharapkan untuk melaporkan kegiatan dan perkembangan yang sesuai, agar seluruh proses investasi dapat berjalan dengan lancar. Apa itu Perusahaan Dormant? Perusahaan dormant itu bisa dibilang sebagai perusahaan yang sedang “tidur”.  Meskipun tidak beroperasi, perusahaan ini masih terdaftar secara resmi.  Dengan status dormant, perusahaan bisa tetap menjaga identitas dan mereknya tanpa harus terjun ke dunia bisnis bakal menggunakan banyak sumber daya dan biaya.  Ini juga memberi kesempatan bagi pemilik untuk merencanakan langkah-langkah berikutnya tanpa harus kehilangan legalitas perusahaan yang sudah dibangun sebelumnya dikutip dari ProLegal. Alasan Perusahaan Menjadi Dormant Ada berbagai alasan mengapa perusahaan bisa menjadi dormant.  Salah satunya adalah karena lagi restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi atau menyesuaikan dengan perubahan pasar.  Perusahaan juga bisa dormant karena ada peralihan kepemilikan, di mana pemilik baru perlu waktu untuk menyusun strategi baru.  Selain itu, kondisi pasar yang kurang mendukung juga bisa bikin perusahaan memilih untuk tidak beroperasi.  Dengan status dormant, perusahaan tetap punya peluang untuk kembali aktif ketika situasi sudah membaik. Kewajiban LKPM untuk Perusahaan Dormant Perusahaan yang memiliki status dormant tetap diwajibkan untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) meskipun tidak ada aktivitas operasional.  Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi, sehingga pemerintah dapat memantau status perusahaan yang ada di wilayahnya meskipun tidak aktif beroperasi.  Jadi, perusahaan dormant harus tetap mengisi dan menyerahkan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun isinya mungkin hanya mencerminkan kondisi perusahaan tanpa adanya kegiatan. Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan Dormant yang Tidak Lapor LKPM Perusahaan dormant yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM menghadapi konsekuensi hukum yang serius.  Salah satu sanksi administratif yang mungkin dikenakan adalah denda atau pembekuan izin usaha.  Sanksi administratif ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik yang aktif maupun dormant, dan bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Selain itu, jika perusahaan terus-menerus tidak melaporkan LKPM, potensi sanksi hukum yang lebih berat dapat diterapkan dilansir dari HukumOnline. Contohnya seperti pencabutan izin usaha sehingga perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan usaha di masa mendatang. Prosedur Pelaporan LKPM bagi Perusahaan Dormant Perusahaan yang tidak aktif atau sering disebut perusahaan dormant tetap punya kewajiban untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).  Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti: A. Langkah-langkah Pelaporan LKPM B. Dokumen yang Diperlukan Strategi Meminimalkan Risiko Bagi Perusahaan Dormant Untuk mengurangi risiko terkait pelaporan dan kepatuhan hukum, perusahaan dormant bisa melakukan hal-hal berikut: 1. Konsultasi dengan Konsultan Hukum Sangat penting untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum yang paham soal peraturan LKPM.  Mereka bisa membantu agar semua kewajiban dipenuhi dengan benar. 2. Pengelolaan Legalitas Perusahaan Untuk menjaga agar status dormant tetap sesuai peraturan, lakukan hal-hal ini: Kesimpulan Meskipun perusahaan dormant tidak menjalankan aktivitas operasional, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) guna menghindari sanksi administratif dan hukum yang dapat merugikan.  Oleh karena itu, disarankan agar perusahaan dormant secara proaktif memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan berkonsultasi dengan konsultan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

SELENGKAPNYA
Dua Usaha Beda Jenis, Mending PT-nya Gabung atau Pisah

Dua Usaha Beda Jenis, Mending PT-nya Gabung atau Pisah?

Kalau punya dua bisnis yang beda jenis, kamu mungkin bingung, lebih baik menggabungkan dua bisnis ini dalam satu PT atau pisahin jadi dua perusahaan berbeda? Pilihan ini bukan cuma soal praktis atau tidak, tapi juga bakal memengaruhi banyak aspek, mulai dari urusan legal, manajemen, sampai strategi bisnis kamu ke depannya. Di artikel ini, kita bakal bahas apakah lebih baik gabung atau pisah bisnis beda jenis dan kenapa pemisahan bisa jadi pilihan yang lebih tepat buat kamu. Beda Jenis Usaha, Mending Gabung atau Pisah? Menggabungkan dua usaha yang berbeda jenis dalam satu PT mungkin terdengar praktis, tapi kenyataannya malah bisa bikin ribet ke depannya. Kenapa? Karena kedua usaha tersebut punya kebutuhan dan aturan yang beda jauh. Misalnya, kamu punya usaha konstruksi dan tekstil. Usaha konstruksi harus urus izin bangunan dan keselamatan, sementara tekstil harus mengurus izin lingkungan dan kesehatan. Kalau dua usaha yang beda ini digabung, bisa-bisa bikin kamu kewalahan mengurus semuanya sekaligus. Belum lagi kalau salah satu izin gak diurus dengan baik, bisnis kamu bisa kena masalah hukum. Jadi, memisahkan usaha ini jadi dua perusahaan yang terpisah bisa memudahkan kamu dalam hal pengelolaan izin dan legalitas. Berikut beberapa alasan lainnya: 1. Perizinan dan Legalitas yang Beda Setiap usaha punya aturan dan izin yang harus dipenuhi. Misalnya usaha konstruksi yang perlu izin soal bangunan, keselamatan, bahkan zonasi. Sementara tekstil biasanya harus memikirkan izin lingkungan dan kesehatan. Nah, kalau kamu gabungin dua bisnis ini dalam satu PT, urusan perizinannya bisa ribet. Salah satu izin bisa terabaikan atau malah terlambat diurus sehingga bisa bikin kamu kena masalah hukum. 2. Perlindungan Hukum Setiap bisnis punya risiko hukumnya sendiri-sendiri. Kalau dua bisnis ini digabung dalam satu PT, masalah di satu usaha bisa berimbas ke usaha yang lain. Misalnya, kalau bisnis konstruksi kena masalah hukum, aset usaha tekstil juga bisa kena dampaknya. Tapi kalau kamu pisahin jadi dua PT, perlindungan hukumnya lebih aman. Jadi, kalau satu bisnis kena masalah, bisnis lain tetap aman dan bisa jalan terus. Ini juga berarti aset pribadi kamu lebih terlindungi karena setiap bisnis berdiri sendiri dan enggak tercampur satu sama lain. 3. Fokus pada Strategi Bisnis Kedua bisnis ini jelas punya strategi dan fokus yang beda. Konstruksi lebih fokus ke penyelesaian proyek, sementara tekstil fokus ke produksi terus-menerus. Kalau digabung, bisa bikin manajemen bingung karena harus mikirin dua strategi bisnis yang enggak sama. Tapi kalau dipisah, kamu bisa lebih fokus ngerjain masing-masing strategi sesuai karakteristik bisnisnya. 4. Meningkatkan Kredibilitas Masing-masing Usaha Memisahkan dua bisnis jadi perusahaan yang berbeda juga bisa bikin bisnis kamu lebih kredibel di mata investor, mitra bisnis, dan pelanggan. Investor bakal lebih yakin kalau perusahaan kamu punya fokus usaha yang jelas, dan mitra bisnis juga lebih mudah percaya dengan perusahaan yang terstruktur rapi. Bayangkan kalau kamu gabungin konstruksi dan tekstil dalam satu PT, investor bisa bingung soal fokus bisnis kamu. Tapi kalau dipisah, mereka bakal lebih percaya dan tertarik buat investasi, karena mereka lihat bisnis kamu lebih terarah dan manajemennya lebih jelas. 5. Akses ke Modal Lebih Mudah Bank dan investor cenderung lebih suka perusahaan yang punya struktur hukum yang jelas. Kalau kamu punya dua usaha yang dipisah, setiap PT bisa ngajuin pinjaman atau cari investor dengan lebih mudah. Bank bakal lebih percaya ngasih pinjaman karena mereka lihat fokus bisnis kamu jelas dan risikonya terukur. Kalau digabung, bank mungkin bingung menilai risikonya karena dua jenis bisnis ini sangat berbeda. Kesimpulan Memisahkan usaha konstruksi dan tekstil dalam dua PT yang berbeda adalah langkah yang tepat buat ngurangin risiko, mempermudah urusan legalitas, dan bikin manajemen lebih fokus. Dengan cara ini, kamu bisa lebih mudah ngelola usaha tanpa pusing ngurus izin yang beda-beda, menjaga aset dari risiko, dan mengembangkan strategi bisnis yang lebih terarah. Buat kamu yang punya dua usaha dengan jenis yang beda, memisahkan mereka jadi dua perusahaan terpisah bisa jadi solusi paling aman dan menguntungkan buat masa depan bisnis kamu.

SELENGKAPNYA
Badan usaha Non PKP Apa Wajib Lapor dan Bayar Pajak Ini Penjelasannya untuk CV dan PT

Badan usaha Non PKP Apa Wajib Lapor dan Bayar Pajak? Ini Penjelasannya untuk CV dan PT

Banyak pemilik usaha yang masih bingung soal kewajiban pajak, terutama bagi badan usaha yang belum menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sebagai perusahaan Non PKP, apakah CV atau PT tetap wajib melapor dan bayar pajak? Di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang kewajiban pajak bagi PT dan CV Non PKP, jenis pajak yang harus dibayar, dan juga sanksinya jika tidak melapor atau membayar pajak tepat waktu. Apa Itu Badan Usaha Non PKP? Badan usaha Non PKP adalah perusahaan yang belum atau tidak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah status bagi pengusaha yang omzet tahunannya mencapai minimal Rp4,8 miliar. Jika omzet usaha di bawah batas tersebut, perusahaan bisa memilih untuk tidak menjadi PKP sehingga tidak perlu memungut dan melaporkan PPN. Meski begitu, status Non PKP bukan berarti perusahaan bebas pajak. Ada kewajiban perpajakan lain yang tetap harus dipenuhi. PT dan CV Non PKP Wajib Lapor dan Bayar Pajak Baik PT maupun CV yang berstatus Non PKP tetap punya tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Meski tidak perlu memungut PPN, ada pajak lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar. Kewajiban Pajak bagi Badan Usaha Non PKP 1. Pajak Penghasilan (PPh) Setiap badan usaha, baik PKP maupun Non PKP, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Ada beberapa jenis PPh yang harus diperhatikan oleh badan usaha Non PKP: PPh Pasal 21: Pajak ini dikenakan atas gaji atau upah yang diterima karyawan. Perusahaan wajib memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkannya ke negara. PPh Pasal 23: Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa tertentu, seperti jasa konsultan. Jadi, jika perusahaan memakai jasa pihak lain, perusahaan wajib memotong PPh 23 dan melaporkannya. PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu seperti sewa tanah atau bangunan, dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 2. Tarif PPh Final untuk UMKM Bagi badan usaha Non PKP yang termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), pemerintah memberikan keringanan dengan memberlakukan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet usaha. Tarif ini berlaku untuk perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, PT dan CV Non PKP yang tergolong UMKM hanya perlu membayar pajak sebesar 0,5% dari omzet total mereka. Tidak Perlu Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Salah satu keuntungan badan usaha Non PKP adalah tidak wajib memungut PPN atas barang atau jasa yang dijual. Selain itu, perusahaan Non PKP juga tidak perlu menerbitkan faktur pajak karena tidak memiliki status PKP. Namun, meski tidak perlu memungut PPN, perusahaan tetap harus melaporkan penghasilannya secara rutin melalui SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan. Larangan Memungut dan Menerbitkan Faktur Pajak Perusahaan Non PKP tidak boleh memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Jika melanggar dan nekat memungut PPN tanpa status PKP, perusahaan bisa dikenakan sanksi serius. Pemerintah akan memberikan denda hingga sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan ini. Apa Sanksinya Badan Usaha Non PKP Tidak Lapor dan Bayar Pajak? Kalau badan usaha Non PKP tidak melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan, ada risiko terkena sanksi. Berikut beberapa sanksi yang bisa dikenakan: 1. Denda Keterlambatan Lapor Pajak Jika terlambat melaporkan pajak, perusahaan bisa dikenakan denda administrasi. Untuk SPT Masa, dendanya sebesar Rp100.000, dan untuk SPT Tahunan bisa mencapai Rp1.000.000. Denda ini akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan. 2. Sanksi Pidana Terkait Penerbitan Faktur Pajak Tanpa Status PKP Seperti yang sudah disebutkan, menerbitkan faktur pajak tanpa status PKP adalah pelanggaran berat. Perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana, mulai dari denda hingga hukuman penjara, karena dianggap melanggar ketentuan perpajakan. Kesimpulan Walaupun badan usaha Non PKP tidak diwajibkan untuk memungut dan melaporkan PPN, mereka tetap punya kewajiban pajak lain yang harus dipatuhi, terutama Pajak Penghasilan (PPh). Penting untuk tetap melaporkan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi yang bisa memberatkan bisnis. Dengan memahami kewajiban perpajakan, perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan aman dari risiko hukum. Jadi, pastikan untuk selalu patuh pada aturan pajak agar bisnis terus berjalan lancar.

SELENGKAPNYA
Bantuan UMKM Juli 2024

Update Bantuan Sosial (Bansos) Oktober 2024: PKH, BPNT, dan Bantuan Beras Segera Cair untuk Keluarga Penerima Manfaat

Pada bulan Oktober 2024, berbagai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan beras, direncanakan cair untuk mendukung keluarga penerima manfaat (KPM). Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos. Untuk mengetahui apakah bansos sudah cair atau belum, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui https://dtks.kemensos.go.id login daftar online. Berikut ini adalah rincian terkait jadwal pencairan dan jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada Oktober 2024: 1. Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2024 PKH merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang menyasar keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin. Bantuan ini diberikan secara berkala setiap tiga bulan dalam empat tahap sepanjang tahun. Pada tahap ini, pencairan PKH untuk Oktober 2024 direncanakan akan segera dilakukan, menyusul pencairan di tahap-tahap sebelumnya pada tahun 2024. Masyarakat yang ingin mengetahui info PKH hari ini apakah sudah cair 2024 dapat melakukan pengecekan di situs https://cekbansos.kemensos.go.id. PKH adalah program yang membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, dengan prioritas bantuan diberikan kepada ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia. Selain itu, ada pertanyaan penting seperti “PKH kapan cair?” yang selalu ditanyakan oleh penerima manfaat. Pencairan PKH untuk Oktober 2024 diprediksi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, dan informasi resmi biasanya akan diumumkan melalui situs Kemensos atau aplikasi cek bansos. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin memantau informasi terkini melalui situs tersebut. 2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) September-Oktober 2024 BPNT adalah program bantuan pangan dalam bentuk non-tunai yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan mereka. Dalam skema BPNT, penerima manfaat akan mendapatkan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat ditukarkan dengan bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Jadwal pencairan BPNT periode September-Oktober 2024 kapan cair menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh masyarakat. Berdasarkan update terbaru, BPNT untuk bulan September hingga Oktober 2024 dijadwalkan cair pada minggu-minggu awal Oktober. Masyarakat dapat memantau pencairan BPNT melalui aplikasi atau situs Kemensos yang sudah disediakan pemerintah, seperti cek bansos BPNT di https://cekbansos.kemensos.go.id. Program ini diharapkan dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat kepada penerima dengan tepat waktu. Penerima manfaat disarankan untuk selalu memperbarui informasi tentang jadwal pencairan melalui situs resmi pemerintah atau melalui pemberitahuan dari petugas setempat. 3. Bantuan Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan beras pada Oktober 2024. Bantuan beras ini merupakan salah satu bentuk dukungan kepada masyarakat yang terdampak inflasi dan kenaikan harga bahan pokok. Masing-masing keluarga penerima manfaat akan mendapatkan beras sebanyak 10 kg per bulan selama periode tertentu. Bantuan ini diberikan langsung melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Dengan adanya bantuan beras ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat, terutama yang berada di garis kemiskinan. Cara Cek Penerima Bansos dan Jadwal Pencairan Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, di antaranya: Langkah ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai bantuan sosial yang diberikan pemerintah, termasuk informasi kapan bantuan tersebut cair. Bantuan Usaha Oktober 2024 Selain bantuan sosial PKH dan BPNT, pemerintah juga memberikan bantuan usaha kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan usaha ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang terdampak pandemi dan krisis ekonomi. Bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai program seperti BLT UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan program bantuan usaha lainnya. Pada Oktober 2024, masyarakat yang telah mendaftar dan memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan usaha Oktober 2024 date, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Kemensos dan instansi terkait. Bantuan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan usaha kecil dan membantu mereka bangkit dari dampak ekonomi yang sedang terjadi. Pentingnya Pengecekan Rutin Karena adanya berbagai jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pada Oktober 2024, masyarakat penerima manfaat sangat disarankan untuk rutin melakukan pengecekan. Cek bansos Kemensos go id 2024 adalah langkah yang harus dilakukan oleh penerima manfaat untuk memastikan apakah bantuan sudah cair atau belum. Situs https://cekbansos.kemensos.go.id dan https://dtks.kemensos.go.id login daftar online menyediakan akses mudah untuk melakukan pengecekan tersebut. Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penyaluran bantuan agar lebih transparan dan tepat sasaran. Oleh karena itu, masyarakat juga diharapkan untuk aktif mencari informasi dan melakukan pengecekan secara berkala agar tidak ketinggalan informasi penting terkait bantuan sosial yang mereka terima. Kesimpulan Bulan Oktober 2024 menjadi bulan penting bagi para penerima bantuan sosial. Melalui program-program seperti PKH, BPNT, dan bantuan beras, pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat. Informasi mengenai pencairan bantuan sosial dapat diakses dengan mudah melalui https://cekbansos.kemensos.go.id atau https://dtks.kemensos.go.id login daftar online, sehingga masyarakat bisa terus memantau status bantuan mereka. Dengan memanfaatkan program bantuan sosial ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi dan daya beli mereka bisa terjaga di tengah tekanan ekonomi yang masih terjadi.

SELENGKAPNYA
Pajak PT Perorangan Non PKP Daftarnya dan Contoh Perhitungan

Pajak PT Perorangan Non PKP: Daftarnya dan Contoh Perhitungan

Bagi para pemilik PT Perorangan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak), pajak sering kali menjadi topik yang bikin pusing. Apa saja pajak yang harus dibayar? Bagaimana cara menghitungnya? Kalau tidak paham, bisa-bisa malah salah hitung atau terlambat bayar, yang ujung-ujungnya kena sanksi. Ini tentunya menjadi hal yang ingin dihindari oleh setiap pengusaha. Untuk itu, penting sekali memahami dengan jelas jenis-jenis pajak yang perlu dibayar dan bagaimana menghitungnya, sehingga bisnis tetap berjalan lancar tanpa harus ribet dengan urusan pajak. Di artikel ini, kita akan mengupas tuntas pajak-pajak yang berlaku untuk PT Perorangan Non PKP dan cara perhitungannya. Apa Itu PT Perorangan dan Non PKP? PT Perorangan adalah jenis usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang saja, dan biasanya ditujukan untuk usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM). Dengan PT Perorangan, seorang pengusaha bisa lebih leluasa mengelola bisnisnya sendiri, tanpa harus melibatkan banyak pihak. Non PKP berarti perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak perlu memungut atau menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksi jual beli. Status Non PKP ini berlaku untuk usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Dengan begitu, bisnis skala kecil bisa lebih ringan dari segi administrasi pajak. Apa Beda Hak dan Kewajiban PKP dengan Non PKP? Pengusaha yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memungut PPN dari setiap penjualan barang atau jasa, dan menyetorkannya ke negara. Setiap bulan, PKP juga harus melaporkan PPN yang sudah dipungut lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. Sebaliknya, pengusaha Non PKP tidak punya kewajiban memungut atau melaporkan PPN. Ini karena omzet bisnis mereka di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Meski begitu, pengusaha Non PKP tetap harus membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku. Jenis Pajak untuk PT Perorangan Non PKP Untuk PT Perorangan Non PKP, ada dua pajak utama yang harus dibayar: PPh Final dan PPh Badan. Mari kita bahas satu per satu. 1. PPh Final (PP 23/2018) Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, usaha yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto (total penghasilan tanpa dikurangi biaya apa pun). Pajak ini cukup simpel, karena kamu hanya perlu menghitungnya berdasarkan penghasilan kotor. Contoh Perhitungan PPh Final: Misal, dalam setahun PT Perorangan Non PKP kamu menghasilkan omzet Rp500 juta. Maka, perhitungan PPh Final-nya sebagai berikut: Omzet tahunan: Rp500.000.000Tarif PPh Final: 0,5%PPh Final yang harus dibayar: 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000 Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp2.500.000 per tahun. 2. PPh Badan Selain PPh Final, PT Perorangan Non PKP juga wajib membayar PPh Badan. Pajak ini dihitung dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya yang bisa dijadikan pengurang pajak, atau disebut juga penghasilan neto fiskal. Tarif PPh Badan saat ini adalah 22%. Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan penghasilan bruto, lalu mengurangkan biaya-biaya yang diperbolehkan secara fiskal. Sehingga, didapat penghasilan neto fiskal. Nah, dari penghasilan neto inilah pajak dihitung. Biaya fiskal sendiri merupakan biaya yang dikeluarkan untuk proses atau aktivitas yang menghasilkan pendapatan. Contoh dari biaya fiskal pada perusahaan antara lain gaji, sewa, operasional, bahan baku, pemeliharaan, pemasaran, transportasi, dan lain-lain. Contoh Perhitungan PPh Badan: Misalkan, PT Perorangan Non PKP kamu punya penghasilan bruto Rp1 miliar dalam setahun, dan biaya yang bisa dikurangkan adalah Rp600 juta. Maka, penghasilan neto fiskal adalah: Penghasilan bruto: Rp1.000.000.000Biaya yang bisa dikurangkan: Rp600.000.000Penghasilan neto fiskal: Rp1.000.000.000 – Rp600.000.000 = Rp400.000.000 Setelah itu, PPh Badan yang harus dibayar: Penghasilan neto fiskal: Rp400.000.000Tarif PPh Badan: 22%PPh Badan yang harus dibayar: 22% x Rp400.000.000 = Rp88.000.000 Dengan demikian, PT Perorangan Non PKP harus membayar PPh Badan sebesar Rp88 juta per tahun dari contoh tersebut. Kesimpulan Mengelola pajak untuk PT Perorangan Non PKP tidak perlu rumit asalkan kamu memahami apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, kamu hanya perlu membayar PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, serta PPh Badan sebesar 22% dari penghasilan neto fiskal. PPh Final sangat memudahkan bagi usaha kecil karena perhitungannya berdasarkan penghasilan kotor, tanpa harus menghitung biaya-biaya yang boleh dikurangkan. Sementara itu, PPh Badan dihitung dari penghasilan neto setelah dikurangi berbagai biaya operasional. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, kamu bisa menjalankan bisnis dengan tenang tanpa harus takut terkena sanksi pajak. Ingat, selalu pastikan untuk melakukan pembukuan yang baik agar pajak yang dihitung sesuai dengan penghasilan sebenarnya.

SELENGKAPNYA
pajak penghasilan final adalah

Pajak Penghasilan Final: Pengertian, Tarif, dan Contoh Kasus

Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Salah satu bentuk dari pajak penghasilan adalah PPh Final, di mana perhitungan dan pelaporan pajaknya berbeda dari jenis pajak penghasilan lainnya yang bersifat tidak final. Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu pajak penghasilan final, perbedaan dengan pajak tidak final, tarif yang berlaku, serta contoh-contoh terkait PPh Final. Apa Itu Pajak Penghasilan Final? Pajak penghasilan final adalah jenis pajak penghasilan di mana pajak yang dikenakan terhadap penghasilan tertentu dianggap sudah final atau selesai saat pemotongan atau pembayaran dilakukan. Artinya, penghasilan yang telah dikenakan pajak final tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan lainnya saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, dan tidak akan dikenakan pajak tambahan di masa mendatang. Sebagai contoh, jika seseorang memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final, maka penghasilan tersebut langsung dipotong pajak di sumbernya dan jumlah pajak yang telah dibayarkan dianggap sudah final. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menghitung kembali pajak tersebut pada akhir tahun. PPh Tidak Final Adalah Sebaliknya, pajak tidak final adalah jenis pajak penghasilan di mana penghasilan yang diperoleh masih perlu dihitung kembali secara keseluruhan pada akhir tahun pajak. Pajak yang telah dipotong di awal dianggap sebagai kredit pajak dan akan dikurangkan dari total pajak yang terutang berdasarkan keseluruhan penghasilan. Dalam pajak tidak final, penghasilan dari berbagai sumber dikombinasikan, dan tarif pajak diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Perbedaan PPh Final dan Tidak Final Perbedaan utama antara PPh final dan tidak final terletak pada cara pelaporan dan perhitungannya. Pada PPh final, pajak yang dipotong langsung dianggap final dan tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan lain. Sementara pada PPh tidak final, pemotongan pajak sebelumnya masih dapat direvisi saat laporan tahunan. Beberapa perbedaan lainnya antara PPh final dan tidak final adalah sebagai berikut: PPh Final Pasal Berapa? Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, pajak penghasilan final diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan, antara lain: PPh Final Berapa Persen? Tarif PPh final bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut beberapa contoh tarif PPh Final berdasarkan jenis penghasilannya: Contoh Pajak Final Untuk lebih memahami penerapan PPh Final, berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final: PPh Final 23 PPh Final 23 adalah jenis pemotongan pajak yang diterapkan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau persewaan barang selain tanah dan/atau bangunan. PPh Pasal 23 dikenakan dengan tarif 15% untuk penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti. Sebagai contoh, jika perusahaan membayar royalti kepada seorang kreator sebesar Rp100 juta, maka perusahaan wajib memotong pajak sebesar 15%, atau Rp15 juta, dari total penghasilan tersebut. Kesimpulan Pajak penghasilan final merupakan jenis pajak yang dianggap selesai atau tuntas ketika pajak tersebut dipotong atau dibayarkan di awal. Hal ini berbeda dengan pajak tidak final yang harus dihitung ulang dan dilaporkan di akhir tahun berdasarkan penghasilan total wajib pajak. Tarif PPh final bervariasi tergantung pada jenis penghasilan, mulai dari 0,5% hingga 20%. Penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi sewa properti, bunga deposito, dividen, royalti, dan usaha kecil (UMKM). Dengan memahami perbedaan PPh final dan tidak final, wajib pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka sudah terpenuhi dengan benar, serta dapat memanfaatkan tarif yang lebih rendah untuk beberapa jenis penghasilan. Jangan lupa kunjungi best personal finance blog

SELENGKAPNYA
pajak cv non pkp

Pajak CV Non PKP: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

Dalam dunia bisnis, pajak merupakan salah satu aspek yang harus dikelola dengan baik oleh setiap pemilik usaha. Salah satu entitas usaha yang sering digunakan oleh pelaku bisnis di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, tidak semua CV wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saya menilai kalau status non-PKP memang bisa sangat menguntungkan bagi pengusaha. Apalagi, pengusaha tidak perlu repot-repot berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Namun, para pemilk usaha CV non-PKP sebaiknya jangan berpuas lebih dulu. Status non-PKP bukan berarti usaha itu bersih dari pajak sepenuhnya. Masih ada kewajiban pajak lain bernama Pajak Penghasilan (PPh).  Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pajak CV non PKP, bagaimana peraturannya, kewajiban pajaknya, serta tips untuk pemilik CV non PKP dalam mengelola perpajakan dengan baik. Apa Itu CV Non PKP? Sebelum masuk ke pembahasan pajak CV non PKP, penting untuk memahami apa itu PKP dan non PKP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah. Seorang pengusaha dianggap sebagai PKP jika omzet perusahaannya telah mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara itu, CV non PKP adalah CV yang belum memiliki kewajiban untuk menjadi PKP, karena omzet tahunan mereka masih di bawah batas yang ditentukan, yaitu Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, CV non PKP tidak perlu memungut PPN atas barang atau jasa yang mereka jual kepada pelanggan. Namun, mereka tetap harus melaporkan penghasilan dan membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Prof. Rochmat Soemitro, ahli hukum pajak Indonesia, menjelaskan bahwa CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha persekutuan yang punya karakter khas dalam sistem perpajakan di Indonesia. Menurut beliau, CV termasuk subjek pajak yang mendapat perlakuan khusus karena pajak bisa dikenakan di tingkat badan usaha maupun langsung kepada para pemilik atau sekutunya, tergantung pada struktur dan aktivitas usahanya. Beliau juga menambahkan bahwa jika CV belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kewajiban pajaknya cenderung lebih sederhana, meskipun tetap harus menjalankan kewajiban dasar seperti Pajak Penghasilan (PPh). Soemitro menekankan bahwa keputusan untuk menjadi PKP atau tidak bagi sebuah CV sangat bergantung pada besaran omzet dan strategi bisnis yang diterapkan. Selain itu, Dr. Mardiasmo, seorang akademisi sekaligus praktisi perpajakan, menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN. Dalam konteks CV, beliau menegaskan bahwa CV wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzet tahunannya sudah melebihi Rp4,8 miliar, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Mardiasmo juga menambahkan bahwa CV yang belum berstatus PKP memiliki beberapa keterbatasan, seperti tidak bisa mengkreditkan pajak masukan atau menerbitkan faktur pajak. Namun di sisi lain, administrasi perpajakannya jadi lebih sederhana. Ia menekankan bahwa meskipun tidak berstatus PKP, CV tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan dasar, seperti membayar dan melaporkan PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21 untuk karyawan, serta melaporkan SPT Tahunan Badan. Kewajiban Pajak CV Non PKP Meskipun CV non PKP tidak wajib memungut PPN, bukan berarti mereka bebas dari kewajiban pajak lainnya. Ada beberapa jenis pajak yang tetap harus dilaporkan dan dibayarkan oleh CV non PKP: Keuntungan dan Kerugian CV Non PKP Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hartono, Kusuma, dan Prasetyo mengungkapkan bahwa status Pengusaha Kena Pajak (PKP) ternyata berpengaruh cukup besar terhadap kinerja keuangan sebuah CV. Dalam penelitian yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah ini, mereka membandingkan antara CV yang sudah menjadi PKP dan yang belum (non-PKP) selama periode 2017–2019. Hasilnya, CV yang berstatus PKP rata-rata mencatat pertumbuhan omzet hingga 23% lebih tinggi dibandingkan yang non-PKP. Namun, ada catatan penting. CV yang sudah menjadi PKP juga harus menanggung beban administrasi pajak yang lebih besar, yaitu sekitar 15–20% dari total biaya operasional. Hal ini karena kewajiban pelaporan dan kepatuhan pajak bagi PKP jauh lebih kompleks. Para peneliti menyimpulkan bahwa sebelum memutuskan untuk menjadi PKP, sebuah CV sebaiknya menimbang antara peluang peningkatan omzet dan tambahan beban administrasi yang akan muncul. (Sumber: Jurnal Riset Perpajakan Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2021, hal. 78–95) Keuntungan CV Non PKP Kerugian CV Non PKP Kapan Sebaiknya CV Menjadi PKP? Meskipun CV non PKP memiliki keuntungan dalam hal administrasi yang lebih sederhana, ada saat-saat di mana menjadi PKP lebih menguntungkan, terutama jika target pelanggan Anda adalah perusahaan besar yang juga merupakan PKP. Hal ini karena perusahaan PKP umumnya lebih menyukai bertransaksi dengan sesama PKP untuk bisa mengkreditkan PPN. Beberapa pertimbangan untuk menjadi PKP: Tips Mengelola Pajak untuk CV Non PKP Kesimpulan Mengelola pajak CV non PKP memerlukan pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Meski CV non PKP tidak wajib memungut PPN, mereka tetap harus membayar pajak penghasilan, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya. Dengan pengelolaan yang tepat, CV non PKP bisa memaksimalkan potensi bisnisnya tanpa tersandung masalah perpajakan. Jika Anda adalah pemilik CV non PKP, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, mengelola administrasi keuangan dengan baik, dan mempertimbangkan untuk menjadi PKP saat bisnis Anda berkembang pesat. Referensi:

SELENGKAPNYA