Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan elemen yang sangat penting bagi setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan.
Baik sebagai pemilik usaha maupun sebagai individu berpenghasilan, NPWP menjadi nomor identitas wajib pajak yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif. Contohnya seperti urusan perpajakan dan transaksi keuangan.
Akan tetapi, bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memilih PT Perorangan sebagai bentuk usahanya, masih sering muncul pertanyaan.
“Apakah NPWP untuk PT Perorangan sama dengan NPWP Pribadi?”
Mari kita bahas lebih lanjut agar kamu bisa memahami perbedaan antara keduanya serta peran penting masing-masing NPWP ini.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dirancang khusus untuk pelaku UMKM yang ingin memiliki legalitas usaha tanpa perlu banyak pemegang saham atau pendiri.
Hal ini berbeda dengan PT Reguler yang memerlukan minimal dua pemegang saham.
Dengan adanya PT Perorangan, pelaku UMKM bisa memiliki badan usaha yang lebih profesional dan diakui secara hukum, tetapi tetap sederhana dan mudah didirikan.
Manfaat PT Perorangan Bagi UMKM
Ada banyak manfaat bagi UMKM yang menggunakan.
Pertama, legalitas usaha ini lebih mudah diakses oleh pelaku usaha kecil karena proses pendiriannya lebih sederhana.
Selain itu, biaya pendiriannya juga lebih terjangkau tapi bisnis kamu sudah punya status sebagai “PT”.
Status bisa berguna untuk akses ke lembaga pembiayaan, seperti bank, menjadi lebih mudah, karena usaha sudah terdaftar resmi sebagai badan hukum.
PT Perorangan juga membantu dalam hal pengelolaan administrasi dan perpajakan karena kepemilikan serta tanggung jawabnya terpisah dari kepemilikan pribadi pemilik usaha.
Apa Itu NPWP?
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap individu maupun badan usaha yang memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak.
NPWP berguna sebagai identitas resmi dalam semua kegiatan administrasi perpajakan.
Selain itu, NPWP diperlukan dalam berbagai transaksi keuangan dan layanan perbankan yang membutuhkan bukti status wajib pajak.
Dengan memiliki NPWP, baik individu maupun badan usaha dapat melakukan transaksi yang berkaitan dengan keuangan.
Contohnya seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan berbagai keperluan bisnis lainnya.
Setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Baik sebagai individu maupun sebagai entitas usaha, agar bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Beda NPWP PT Perorangan dengan NPWP Pribadi
NPWP PT Perorangan dan NPWP Pribadi sekilas terlihat mirip karena keduanya berupa nomor identifikasi wajib pajak.
Lalu apakah NPWP PT Perorangan dengan NPWP Pribadi itu sama? Jawabannya, tidak.
NPWP PT Perorangan khusus untuk badan usaha dan digunakan untuk mengurus pajak perusahaan, izin usaha, dan pinjaman bisnis, dengan pajak yang dihitung dari penghasilan usaha.
Sementara itu, NPWP Pribadi dimiliki oleh individu untuk mengurus pajak penghasilan pribadi dan keperluan administratif seperti membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman pribadi.
Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci tentang perbedaan NPWP PT Perorangan dan NPWP Pribadi yang perlu diketahui pelaku usaha.
1. NPWP untuk Badan Usaha
NPWP PT Perorangan adalah NPWP yang dikeluarkan untuk badan usaha PT Perorangan. Ini berarti kepemilikan dan tanggung jawab perpajakannya bersifat terpisah dari pemilik pribadi.
Artinya, NPWP ini diberikan kepada PT Perorangan sebagai entitas usaha yang berdiri sendiri dalam urusan perpajakan.
Semua pajak yang terkait dengan penghasilan PT Perorangan akan ditanggung oleh badan usaha tersebut, bukan oleh pemiliknya secara pribadi.
Adanya NPWP sendiri sangat penting bagi PT Perorangan untuk bisa menjalankan berbagai kegiatan usaha secara legal dan diakui oleh pemerintah.
NPWP PT Perorangan diperlukan dalam pengurusan izin usaha, pengajuan pinjaman usaha, serta pelaporan pajak perusahaan.
2. NPWP untuk Pribadi
Sementara NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki secara individu untuk keperluan perpajakan pribadi.
Setiap individu yang memiliki penghasilan dan sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP pribadi.
Beberapa contoh individu yang diwajibkan memiliki NPWP pribadi adalah karyawan, wiraswasta, pekerja lepas, dan pekerja di berbagai sektor lainnya yang penghasilannya memenuhi kriteria tertentu.
NPWP pribadi juga seringkali menjadi persyaratan untuk melakukan transaksi tertentu, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan bahkan membeli properti.
Jadi, meskipun NPWP PT Perorangan dan NPWP Pribadi sama-sama berfungsi sebagai nomor identifikasi wajib pajak, keduanya jelas memiliki peran dan kepemilikan yang berbeda.
NPWP PT Perorangan dimiliki oleh entitas usaha PT Perorangan, sementara NPWP Pribadi dimiliki oleh individu yang memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan penghasilan pribadi.
Apakah Satu NPWP Bisa untuk Dua NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap badan usaha yang telah terdaftar secara resmi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
NIB ini diperlukan oleh setiap entitas usaha untuk mengurus berbagai keperluan, seperti perizinan dan operasional usaha secara legal.
Pada umumnya, usaha perseorangan hanya diperbolehkan memiliki satu NIB dan satu akun OSS yang terdaftar atas nama usaha tersebut.
Namun, ini tidak berarti seorang individu hanya bisa memiliki satu NIB seumur hidupnya.
Jika seseorang memiliki usaha lain dengan badan hukum atau jenis usaha berbeda, ia masih bisa mendaftarkan usaha tersebut dan mendapatkan NIB baru untuk setiap entitas usaha yang berbeda.
Sebagai contoh, jika sebelumnya KTP seseorang sudah terdaftar sebagai pemilik PT, maka ia masih bisa mendaftarkan NIB baru untuk usaha perseorangan lainnya selama memenuhi syarat yang berlaku.
Apakah PT Perorangan Kena Pajak?
Jawabannya adalah iya, namun pajaknya tidak terlalu besar karena PT Perorangan termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini membuat beban pajak bagi pelaku bisnis menjadi lebih ringan.
Mari kita lihat lebih lanjut tentang perhitungan pajak untuk PT Perorangan.
1. Pajak Penghasilan (PPh) untuk PT Perorangan
Pajak Penghasilan (PPh) bagi PT Perorangan dikenakan sebesar 0,5% dari pendapatan bruto setiap bulan.
Tarif ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki pendapatan bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar.
Sebagai contoh, jika pendapatan bruto bulanan sebuah PT Perorangan mencapai Rp100 juta.
Maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5% dari Rp100 juta, yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk PT Perorangan
Selain PPh, PT Perorangan juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa.
Besaran PPN saat ini adalah 10% dari pendapatan bruto dan berlaku bagi perusahaan yang pendapatan bruto tahunan melebihi Rp4,8 miliar.
Misalnya, jika pendapatan bruto bulanan PT Perorangan mencapai Rp6 miliar, pajak yang harus dibayarkan adalah 10% dari Rp6 miliar, yaitu sebesar Rp600 juta.
Ingat! PPN hanya berlaku kalau perusahaan punya pendapatan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa NPWP PT Perorangan dan NPWP Pribadi memiliki perbedaan yang signifikan dari segi kepemilikan dan fungsinya masing-masing.
NPWP PT Perorangan dimiliki oleh badan usaha PT Perorangan, yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan dari penghasilan usaha tersebut.
Sementara itu, NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh individu berdasarkan penghasilan pribadinya.
Selain itu, meskipun satu individu hanya diperbolehkan memiliki satu NIB untuk satu badan usaha tertentu, masih memungkinkan bagi seorang individu untuk memiliki beberapa usaha terpisah dan mendaftarkan setiap usaha tersebut dengan NIB yang berbeda.





