Industri pertambangan Indonesia punya peran yang cukup krusial dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Banyak pihak yang ingin membangun dan menjalankan sektor usaha ini karena dinilai sangat menguntungkan dari segi profit.
Namun, sektor ini bisa dijalankan jika perusahaan kontraktor sudah melengkapi izin yang dibutuhkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lengkap apa saja izin yang dibutuhkan oleh kontraktor pertambangan.
Apa Itu Kontraktor Pertambangan?
Kontraktor pertambangan sendiri merupakan perusahaan yang menyediakan jasa untuk mendukung berbagai keperluan untuk operasional tambang.
Contohnya seperti penyediaan alat berat, tenaga kerja ahli, layanan konsultasi teknis, serta operasional tambang yang lainnya.
Kontraktor ini bekerja sama dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan untuk membantu proses pertambangan.
Mulai dari eksplorasi, penambangan, pengangkutan, sampai pengolahan hasil tambang.
Kontraktor pertambngan merupakan mitra yang strategis dalam industri ini.
Oleh sebab itu, harus punya kompetensi serta izin usaha yang sesuai agar operasionalnya legal dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Salah satu dokumen yang wajib diurus kontraktor pertambangan yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dokumen ini berguna untuk menunjukkan kalau perusahaan jasa pertambangan punya kelayakan sesuai standar untuk menjalankan aktivitas pendukung di sektor tambang mineral dan batu bara.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur tentang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun fungsi dari IUJP juga sebagai bukti legalitas serta kompetensi perusahaan tersebut di bidang:
– Penyediaan alat berat untuk penggalian dan pengangkutan hasil tambang
– Penyediaan tenaga kerja berpengalaman di bidang pertambangan
– Layanan konsultasi teknis seperti manajemen tambang
Kalau gak punya IUJP< operasional kontraktor pertambangan dianggap tidak sah dan bisa dikenai sanksi hukum.
Bagaimana Cara Mendapatkan IUJP?
Sebelum mendapatkan IUJP, perusahaan kontraktor harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis.
Berikut merupakan langkah-langkah yang harus perusahaan ikuti:
1. Persyaratan Utama
– Memiliki KBLI 09900 pada NIB perusahaan
Memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900 – Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. KBLI ini tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
khusus untuk jasa pertambangan harus tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Berbentuk badan usaha PT
Perusahaan kontraktor pertambangan harus berbadan hukum sebagai Perseroan Terbatas (PT). Sebab, struktur organisasinya lebih jelas, lebih kredibel serta terpercaya dibanding perusahaan perorangan.
– Identitas pemegang saham dan pengurus perusahaan
Dokumen seperti KTP, NPWP, dan dokumen lainnya dari pemegang saham serta pengurus perusahaan harus dilampirkan.
2. Kelengkapan Teknis
– Peralatan Kerja
Perusahaan wajib memiliki peralatan utama dan pendukung yang sesuai dengan kebutuhan operasional tambang.
– Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
Memiliki sertifikasi seperti ISO 9001 untuk menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sistem manajemen mutu yang sesuai standar internasional.
Berapa Lama Masa Berlaku IUJP?
IUJP sendiri punya masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Dokumen ini juga bisa kamu perpanjang dengan periode yang sama.
Untuk pengajuan perpanjangan, harus kamu lakukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlakunya habis.
Kalau terlambat mengajukan, perusahaan harus memulai proses pengajuan IUJP dari awal lagi.
Berapa Biaya Pembuatan IUJP?
Untuk biayanya dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis layanan yang diberikan.
Jadi, tidak ada biaya tetap atau yang pasti untuk pembuatan IUJP.
Kamu bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan legal untuk mengetahui rincian biayanya.
Sementara itu, pengurusannya bisa memakan waktu sekitar 3 hingga 17 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Apa Perbedaan IUJP dan IUP?
Apakah IUJP dan IUP itu sama? Jawabannya TIDAK!
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) itu ditujukan untuk perusahaan yang menyediakan jasa dalam kegiatan pertambangan.
Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditujukan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan perusahaan langsung.
Berikut tabel yang menjelaskan perbedaan antara IUJP dan IUP, serta tambahan informasi lainnya:
| Aspek | IUP (Izin Usaha Pertambangan) | IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) |
| Definisi | Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan langsung. | Izin yang diberikan kepada perusahaan yang menyediakan jasa pendukung di sektor pertambangan. |
| Kegiatan Utama | Penambangan langsung, seperti eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan sumber daya tambang. | Jasa pendukung seperti pengeboran, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang. |
| Sumber Daya yang Dikelola | Batu bara, emas, mineral logam, dan bahan tambang lainnya. | Tidak mengelola sumber daya tambang, hanya menyediakan layanan terkait. |
| Hak yang Diperoleh | Hak untuk mengekstraksi dan mengelola sumber daya tambang di wilayah yang telah ditentukan. | Hak untuk memberikan layanan pendukung kepada pemegang IUP. |
| Wilayah Kerja | Ditentukan melalui peta wilayah pertambangan (WIUP – Wilayah Izin Usaha Pertambangan). | Tidak memerlukan wilayah kerja khusus, hanya tergantung kontrak dengan pemegang IUP. |
| Persyaratan | – Dokumen eksplorasi dan studi kelayakan.- Laporan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).- Memenuhi persyaratan teknis dan administratif dari pemerintah. | – Kontrak kerja dengan pemegang IUP.- Sertifikasi kompetensi untuk jenis jasa tertentu. |
| Regulasi | Diatur dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. | Diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 dan peraturan teknis lainnya. |
| Target Pengguna | Perusahaan yang ingin melakukan penambangan langsung. | Perusahaan yang ingin menyediakan jasa pendukung di sektor pertambangan. |
| Contoh Perusahaan | Perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia atau PT Adaro Energy. | Perusahaan jasa seperti PT Petrosea Tbk atau PT Pama Persada Nusantara. |
Kesimpulan
Kontraktor pertambangan adalah perusahaan yang menyediakan jasa pendukung operasional tambang seperti penyediaan alat berat dan tenaga kerja ahli.
Perusahaan yang bergerak di sektor ini wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai bukti legalitas dan kompetensi.
Untuk mendapatkan IUJP, perusahaan harus memenuhi persyaratan utama seperti memiliki KBLI 09900, berbentuk PT, dan melengkapi persyaratan teknis termasuk peralatan kerja dan sertifikat sistem manajemen mutu.
IUJP memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan waktu pengurusan sekitar 3-17 hari kerja setelah berkas lengkap.
IUJP ditujukan untuk perusahaan penyedia jasa pertambangan. Sementara IUP untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan langsung.





