MenjadiPengaruh.com – Sebuah survei PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat menjadi langkah krusial dalam memastikan kelancaran dan keteraturan usaha Anda di mata otoritas pajak.
Persiapan yang matang akan memastikan proses survei berjalan lancar dan membantu meminimalkan potensi masalah. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:
1. Verifikasi Data Usaha
Pastikan bahwa data usaha Anda tercatat dengan benar. Hal ini melibatkan keberadaan kantor, operasional, inventaris, dan kesesuaian lokasi dengan alamat terdaftar.
2. Pertanyaan Seputar Usaha
Bidang Usaha: Jelaskan dengan jelas bidang usaha yang Anda geluti.
Penjualan: Infokan apakah sudah terjadi penjualan dan sejauh mana perkembangannya.
Jumlah Karyawan: Berapa banyak karyawan yang terlibat dalam operasional usaha Anda.
Lama Berdiri: Sampaikan informasi seputar sejak kapan usaha Anda berdiri.
Status Kantor: Jelaskan apakah kantor Anda merupakan sewa atau milik sendiri.
3. Sumber Produk
Jelaskan asal produk yang Anda hasilkan, apakah dari produksi sendiri, vendor tertentu, atau impor.
4. Keuntungan Usaha Baru
Bagi perusahaan yang baru berdiri, sampaikan informasi mengenai keuntungan dan kelancaran proses operasional yang dapat menjadi nilai positif dalam survei.
5. Kesiapan Dokumen
Pastikan dokumen-dokumen terkait usaha, seperti izin, kontrak sewa, dan dokumen pendukung lainnya, tersedia dan dapat diakses dengan mudah.
6. Keterbukaan dalam Komunikasi
Bersiaplah untuk memberikan informasi dengan transparan dan jujur. Keterbukaan dalam menjawab pertanyaan akan membantu proses survei berjalan lebih efisien.
Survei PKP adalah kesempatan untuk memperbarui informasi dan memastikan kepatuhan usaha Anda terhadap regulasi pajak.
Dengan persiapan yang baik, Anda dapat menjalani survei ini dengan lancar dan membuktikan bahwa usaha Anda beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran PKP: Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Dilansir dari TaxAcademy, dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah sebagai berikut:
- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Formulir SPT-01): Formulir ini dapat diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA): Fotokopi identitas diri ini harus dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus: Fotokopi NPWP ini harus dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang: Dokumen izin ini dapat berupa akta pendirian, surat izin usaha perdagangan (SIUP), atau surat izin usaha lainnya.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa: Surat keterangan ini diperlukan untuk memastikan bahwa tempat usaha berada di wilayah Indonesia.
Selain dokumen-dokumen di atas, wajib pajak juga dapat menyertakan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu, seperti:
- Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
- Foto ruangan atau tempat usaha.
- Peta lokasi.
- Spesimen penanda tangan faktur dan fotokopi penanda tangan faktur.
- Daftar harta atau invetaris kantor.
- Laporan keuangan.
- SPT Tahunan terakhir.
Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau secara online melalui laman DJP Online.
Syarat Pengajuan PKP Online
Menurut situs web DJP Online dan Menpan, berikut adalah syarat pengajuan PKP secara online:
- Memiliki NPWP.
- Memiliki alamat email aktif.
- Memiliki koneksi internet yang stabil.
- Menginstal aplikasi e-Registration DJP di komputer atau laptop.
- Menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran PKP.