MenjadiPengaruh.com – Seringkali dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kebutuhan untuk mengganti alamat kita.
Situasi ini dapat muncul karena berbagai faktor, seperti relokasi ke rumah baru, perpindahan tempat kerja, atau bahkan perubahan tempat tinggal yang melibatkan perubahan domisili.
Saat kita mengalami perubahan alamat ini, ada hal yang tak boleh dilupakan, yaitu untuk memastikan bahwa informasi pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kita juga diperbarui. Mengapa ini penting?
Karena NPWP adalah identifikasi pajak penting yang digunakan oleh sistem pajak di Indonesia, dan memastikan bahwa data NPWP kita selalu akurat dan terkini sangatlah vital.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas dengan lebih rinci tentang cara mengganti data NPWP setelah mengalami perubahan alamat.
Kami akan menjelaskan langkah-langkahnya secara terperinci untuk membantu Anda melalui proses ini dengan mudah.
Daftar Isi
ToggleCara Pindah Alamat NPWP Pribadi
Melansir dari OnlinePajak, agar proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien, setiap Wajib Pajak, baik itu individu maupun perusahaan, perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan alamat atau lokasi domisili mereka.
Berikut cara pindah alamat NPWP pribadi yang bisa kamu lakukan:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah datang ke KPP tempat Anda terdaftar. Pastikan Anda pergi ke KPP yang sesuai dengan domisili terbaru Anda.
- Ambil Formulir Pemindahbukuan Wajib Pajak: Setelah tiba di KPP, Anda dapat mendapatkan formulir pemindahbukuan wajib pajak di loket pelayanan. Ini adalah formulir yang akan Anda isi untuk mengganti alamat NPWP Anda.
- Isi Formulir Pemindahbukuan Wajib Pajak: Isi formulir dengan cermat. Pastikan untuk mencantumkan informasi alamat baru Anda secara akurat. Ini penting agar informasi pajak Anda tetap up-to-date.
- Lampirkan Dokumen yang Diperlukan: Selain formulir, Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen tertentu. Dokumen yang umumnya dibutuhkan adalah:
- Fotokopi KTP atau Paspor: Anda perlu menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor Anda untuk verifikasi identitas Anda.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga juga dibutuhkan sebagai bukti alamat baru Anda.
- Surat Keterangan Pindah Domisili (jika diperlukan): Dalam beberapa kasus, KPP mungkin memerlukan surat keterangan pindah domisili. Pastikan untuk mengecek kebijakan KPP tempat Anda mendaftar.
- Serahkan Dokumen ke Petugas: Setelah Anda mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan, serahkan semua dokumen tersebut ke petugas di loket pelayanan. Mereka akan memproses permintaan Anda dan memberikan petunjuk lebih lanjut.
Selain NPWP pribadi juga ada NPWP badan. Berikut pula informasi persyaratannya.
Cara Mengubah Alamat NPWP secara Online
Ternyata mengubah alamat NPWP bisa dilakukan secara online mengutip dari TaxCenterUNISKA.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemindahan alamat NPWP secara online sesuai dengan PER-04/PJ/2020 Pasal 17:
- Mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak: Untuk memulai proses pemindahan alamat NPWP secara online, Anda harus mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak. Formulir ini dapat diisi dan diajukan melalui Aplikasi e-Registration yang dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Mengunggah Dokumen Pendukung: Selain mengisi formulir, Anda perlu mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen pendukung melalui Aplikasi e-Registration yang sama. Dokumen-dokumen ini dapat mencakup bukti identitas dan bukti alamat baru Anda.
- Penandatanganan Elektronik: Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang telah Anda isi dan disampaikan melalui Aplikasi e-Registration akan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital. Ini berarti formulir tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Notifikasi Melalui Email: Setelah Anda mengajukan permohonan pemindahan alamat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberi tahu Anda melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan alamat email yang Anda cantumkan dalam permohonan adalah yang valid, karena jika tidak, permohonan dianggap tidak diajukan.
- Bukti Penerimaan Surat (BPS): Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara elektronik. Ini merupakan bukti bahwa permohonan Anda telah diterima dan sedang dalam proses.
Apa Saja Formulir Perubahan Alamat NPWP?
Untuk mengubah alamat NPWP, terdapat dua formulir yang perlu Anda perhatikan:
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak: Formulir ini digunakan untuk mengganti data Wajib Pajak, termasuk alamat. Anda memiliki opsi untuk mengisi formulir ini secara daring melalui situs web DJP Online atau melakukannya secara konvensional (offline) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Formulir Pemindahan Wajib Pajak: Formulir ini diperlukan jika Anda berencana untuk memindahkan domisili Wajib Pajak Anda ke KPP yang berbeda. Hal ini hanya diperlukan jika Anda mengalami perubahan alamat ke wilayah KPP yang berbeda.
Apa Saja Syarat Perubahan Alamat NPWP Badan?
Mengutip dari VOI, NPWP adalah sebuah nomor yang dimiliki oleh setiap wajib pajak, dan nomor ini memiliki beberapa peran penting.
Nomor ini digunakan untuk tujuan administrasi perpajakan, dan bisa dianggap sebagai tanda pengenal serta identitas yang diperlukan ketika seorang wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan.
Dengan kata lain, NPWP adalah identifikasi kunci yang digunakan dalam semua urusan perpajakan, membantu memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Ketika seseorang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP, mereka diwajibkan untuk mengisi informasi pribadi, yang mencakup alamat terbaru mereka.
Oleh karena itu, jika ada perubahan alamat yang terjadi karena perpindahan domisili, wajib pajak perlu melaksanakan proses perubahan alamat pada NPWP mereka. Berikut syara merubah alamat NPWP badan:
- Wajib Pajak Badan yang Pindah Alamat: Persyaratan ini berlaku jika badan usaha mengalami perubahan alamat.
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan: Anda perlu mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap. Formulir ini dapat diunduh dari situs web DJP Online.
- Dokumen Pendukung: Semua dokumen pendukung harus disertakan dalam bentuk fotokopi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Akta pendirian dan perubahan badan
- NPWP badan
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan)
- Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP dan NPWP dari direktur atau pengurus badan
Bagaimana Kalau Alamat NPWP Beda dengan KTP?
Pajakku menjelaskan, jika seorang Wajib Pajak mengalami perubahan tempat tinggal, tidak selalu diperlukan untuk mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan bahwa dalam situasi di mana hanya terjadi perubahan alamat yang tidak sesuai dengan data yang sudah ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelumnya, seorang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan relokasi data Wajib Pajak.
Dengan begitu, perubahan rincian alamat dapat tercatat tanpa perlu mengganti NPWP yang sudah ada.
Lalu bagaimana kalau alamat NPWP beda dengan KTP? Apa dampaknya?
Ada beberapa kemungkinan:
- Kemungkinan terjadinya kesalahan dalam administrasi pajak. Misalnya, pengiriman surat pemberitahuan pajak (SPT) atau surat ketetapan pajak (SKP) ke alamat yang salah.
- Kemungkinan terjadinya kesulitan dalam mengurus pajak. Misalnya, jika Anda perlu datang ke kantor pajak untuk mengurus pajak, Anda harus membawa dokumen pendukung yang menunjukkan alamat Anda yang sebenarnya.
- Kemungkinan terjadinya sanksi administrasi pajak. Misalnya, jika Anda tidak melaporkan SPT tepat waktu karena surat pemberitahuan pajak (SPT) dikirim ke alamat yang salah, Anda dapat dikenai sanksi administrasi pajak.
Untuk menghindari dampak-dampak tersebut, Anda sebaiknya segera mengubah alamat NPWP Anda agar sesuai dengan alamat KTP Anda. Anda dapat mengubah alamat NPWP secara online atau offline.
Butuh bantuan?
Konsultasi Pajak Bersama Kami
FAQ:
Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang pindah alamat wajib mengganti data NPWP.
Wajib Pajak dapat mengganti data NPWP melalui dua cara, yaitu secara online dan offline.
Cara online:
– Login ke e-Registration DJP.
– Pilih menu “Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak”.
– Isi formulir perubahan data NPWP.
– Unggah dokumen yang diperlukan.
– Klik “Simpan”.
– Tunggu proses verifikasi dari DJP.
Cara offline:
– Download formulir perubahan data NPWP dari website DJP.
– Isi formulir perubahan data NPWP.
– Lampirkan dokumen yang diperlukan.
– Kirim formulir dan dokumen yang diperlukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dokumen yang diperlukan untuk mengganti data NPWP setelah pindah alamat adalah:
– Formulir perubahan data NPWP
– Kartu NPWP
– KTP
– KK
– Surat keterangan pindah dari RT/RW
– Surat keterangan pindah dari kelurahan/desa
– Surat keterangan pindah dari kecamatan
Proses perubahan data NPWP setelah pindah alamat maksimal 14 hari kerja.
Wajib Pajak dapat menghubungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan status permohonan perubahan data NPWP.