Menjadi Pengaruh – Bagaimana prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT? Berikut penjelasannya.
PKWTT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, merupakan salah satu jenis status kerja dalam sistem hukum Indonesia.
Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami konsep ini agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban yang terkait. PKWTT diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga regulasi tingkat menteri.
PKWTT secara resmi didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam pasal 1 ayat 11, PKWTT dinyatakan sebagai “Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.”
Jadi, PKWTT secara hukum setara dengan karyawan tetap. Informasi lengkap perbedaan karyawan PKWT dan PKWT dapat dibaca di artikel ini.
Sifat tetap dalam PKWTT mengindikasikan bahwa hubungan kerja ini tidak memiliki batasan waktu tertentu.
Sehingga, bisa berlangsung hingga pekerja mencapai usia pensiun atau jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik atas kehendak pekerja maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Daftar Isi
ToggleApa Syarat PKWT Menjadi PKWTT?
Dilansir dari Spenmo, untuk mendapatkan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami.
Pekerja tidak akan langsung memiliki status PKWTT sejak hari pertama. Undang-Undang Nomor 13 memberikan izin untuk masa percobaan kerja yang berlangsung maksimal tiga bulan.
Ini bertujuan untuk menilai apakah pekerja tersebut cocok untuk posisinya.
Selama masa percobaan, perusahaan tetap harus membayar pekerja setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Setelah masa percobaan selesai, pekerja secara otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Meskipun awalnya perjanjiannya mungkin lisan, perusahaan harus mengeluarkan surat pengangkatan resmi sebagai karyawan tetap sesuai dengan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan pekerja yang awalnya berstatus karyawan kontrak? Apakah mereka dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT)?
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT setelah dua tahun kontrak dan satu perpanjangan kontrak selama maksimal satu tahun, sesuai dengan Pasal 59.
Namun, UU Cipta Kerja menghapus kewajiban ini dan hanya menyebutkan bahwa kontrak dapat berlangsung maksimal lima tahun.
Ini mengakibatkan kontroversi, dengan beberapa pihak merasa bahwa aturan ini membuat pekerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup dan mengurangi peluang untuk mendapatkan status PKWTT.
Saat ini, keputusan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT sepenuhnya tergantung pada perusahaan.
Namun, karyawan kontrak juga dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT) jika perusahaan melanggar ketentuan kontrak.
Kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan dengan batasan waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja.
Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan ini, maka perjanjiannya dianggap batal demi hukum dan pekerja menjadi karyawan tetap.
Bagaimana Aturan Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan harus mematuhi ketentuan tertentu.
Jika tidak, PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yang berarti status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.
Pasal 81 Poin 15 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu. Untuk pekerjaan tetap, PKWT tidak berlaku. PKWT yang melanggar aturan ini berubah menjadi PKWTT.
PKWT untuk pekerja harian juga harus mematuhi aturan batas maksimal hari kerja dalam sebulan. Jika pekerja harian bekerja lebih dari 21 hari dalam 1 bulan, PKWT berubah menjadi PKWTT.
Selain itu, PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Sama halnya dengan ketentuan nama PT. PKWT yang tidak dibuat secara tertulis otomatis menjadi PKWTT.
Untuk menghindari masalah ini, Gadjian berpendapat untuk penting untuk memiliki kontrak tertulis dan memantau batas waktu PKWT agar tidak berubah menjadi PKWTT.
Pasal 63 UU Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022: Tentang Perjanjian Kerja
Pekerja yang memiliki kontrak PKWT tidak dapat diubah statusnya menjadi PKWTT selama masa kontrak PKWT masih berlaku. Kompensasi yang berbeda tentunya didapatkan kedua jenis karyawan tersebut.
Ini karena PKWT dan PKWTT adalah dua jenis kontrak kerja yang berbeda, dan pekerja yang menggunakan PKWT masih terikat pada kontrak dengan batasan waktu yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja dikutip dari DNTLawyers.
Berikut isi aturan lengkapnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 61 menyatakan:
“(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. Adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.”
Dengan demikian, jika perusahaan ingin mengubah status pekerjanya yang sebelumnya berkontrak PKWT menjadi PKWTT, itu hanya dapat dilakukan setelah masa kontrak PKWT yang awalnya disepakati berakhir.
Jenis Pekerjaan Apa yang Boleh Pakai PKWT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki batasan waktu tertentu.
Mengutip dari KitaLulus, berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang sesuai dengan PKWT:
1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara
PKWT harus mencantumkan kapan pekerjaan dianggap selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari yang diharapkan, PKWT berakhir.
Jika pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang, tetapi pembaharuan harus dilakukan dalam 30 hari setelah kontrak awal berakhir.
2. Pekerjaan yang Bersifat Musiman
Pekerjaan musiman tergantung pada musim atau cuaca. PKWT hanya diterapkan untuk satu jenis pekerjaan musiman.
Pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target juga dapat menggunakan PKWT, tetapi PKWT ini tidak dapat diperbaharui.
3, Pekerjaan Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan dalam Percobaan
PKWT hanya berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal satu tahun. PKWT ini hanya untuk pekerjaan di luar rutinitas perusahaan.
4. Pekerjaan yang Bersifat Tidak Tetap atau Harian Lepas
Pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah berdasarkan kehadiran, dapat menggunakan perjanjian kerja harian lepas.
Namun, perjanjian ini hanya berlaku jika pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian ini berubah menjadi PKWTT.
Perusahaan, terlepas dari bentuk badan usahanya, wajib membuat perjanjian ini secara tertulis dan melaporkan daftar pekerja harian lepas ke instansi yang berwenang dalam ketenagakerjaan.
Contoh pekerjaan yang cocok dengan PKWT termasuk proyek konstruksi, pekerjaan musiman di sektor pertanian, proyek konstruksi, dan pekerjaan pabrik untuk memenuhi pesanan dalam jangka waktu tertentu.
Jika pekerjaan selesai lebih cepat atau belum selesai sesuai jangka waktu, PKWT dapat diperpanjang atau berakhir sesuai hukum.
Bagaimana Jika PKWT Lebih dari 5 Tahun?
Bagaimana jika PKWT telah berjalan lebih dari 5 tahun? Apakah pekerja berhak secara otomatis menjadi karyawan tetap?
Menurut UU Cipta Kerja, pekerja yang telah bekerja dengan status PKWT selama lebih dari 5 tahun tidak secara otomatis menjadi karyawan tetap. Pengusaha masih dapat memperpanjang PKWT selama masa yang wajar dan sesuai dengan hukum.
Mengutip dari IlmuHRD, pekerja PKWT memiliki hak untuk mengajukan tuntutan agar diangkat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan berikut:
– Telah bekerja selama 5 tahun atau lebih secara terus menerus dengan status PKWT.
– Memiliki kinerja yang baik.
– Bersikap disiplin dan memiliki dedikasi tinggi.
– Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang berat.
– Tidak pernah melanggar peraturan hukum.
Kalau pekerja memenuhi persyaratan tersebut, dia dapat mengajukan tuntutan kepada pengusaha untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Ini dapat dilakukan secara tertulis dan harus disampaikan kepada pengusaha.
Pengusaha harus memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tuntutan.
Kalau pengusaha menolak tuntutan pekerja, maka pekerja berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Langkah-langkah yang dapat diambil pekerja jika PKWT-nya sudah berlangsung lebih dari 5 tahun:
1. Periksa kontrak kerja kamu. Pastikan bahwa kontrak kamusesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, yaitu jangka waktu PKWT tidak lebih dari 5 tahun, termasuk perpanjangannya.
2. Evaluasi kinerja kamu. Pastikan bahwa kamumemiliki kinerja yang baik dan memenuhi standar perusahaan.
3. Ajukan permintaan kepada pengusaha untuk diangkat menjadi karyawan tetap jika memenuhi syarat. Permintaan ini dapat dilakukan secara tertulis kepada pengusaha.
Jika pengusaha menolak permintaan, kamu punya hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
FAQ:
Status PKWT bisa berubah menjadi PKWTT dalam 3 kondisi, yaitu:
– Kesepakatan para pihak, yaitu jika kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja, setuju untuk mengubah status PKWT menjadi PKWTT.
– Alasan demi hukum, yaitu jika ada alasan tertentu yang menyebabkan PKWT harus berubah menjadi PKWTT, misalnya karena adanya gugatan dari pekerja atau karena adanya perubahan status perusahaan.
– UU menyatakan atau menganggap PKWT menjadi PKWTT, yaitu jika PKWT tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya jika masa kerja PKWT telah melampaui waktu yang ditentukan.
Prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT dapat berbeda-beda tergantung pada kondisinya. Namun, secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut:
– Kesepakatan para pihak: Jika perubahan status PKWT dilakukan atas kesepakatan para pihak, maka pengusaha dan pekerja harus membuat kesepakatan baru yang menyatakan bahwa PKWT berubah menjadi PKWTT. Kesepakatan ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
– Alasan demi hukum: Jika perubahan status PKWT dilakukan karena alasan demi hukum, maka pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI akan memutuskan apakah PKWT harus berubah menjadi PKWTT.
– UU menyatakan atau menganggap PKWT menjadi PKWTT: Jika PKWT berubah menjadi PKWTT karena UU menyatakan atau menganggapnya demikian, maka tidak ada prosedur khusus yang harus dilakukan.
Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi jika statusnya berubah menjadi PKWTT karena alasan demi hukum. Uang kompensasi ini diberikan sebagai ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Besarnya uang kompensasi ditentukan oleh PHI.
Ada beberapa perbedaan hak dan kewajiban karyawan PKWT dan PKWTT, antara lain:
– Jangka waktu hubungan kerja: PKWT memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT tidak memiliki jangka waktu tertentu.
– Pembayaran gaji: Gaji karyawan PKWT biasanya lebih rendah dari gaji karyawan PKWTT.
– Tunjangan: Karyawan PKWT biasanya tidak mendapatkan tunjangan yang sama dengan karyawan PKWTT.
– Pemutusan hubungan kerja: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan PKWT dengan lebih mudah daripada karyawan PKWTT.
Jika Anda adalah karyawan PKWT yang ingin mengubah status menjadi PKWTT, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:
– Berkonsultasi dengan pengusaha: Anda dapat berkonsultasi dengan pengusaha untuk membahas kemungkinan perubahan status PKWT menjadi PKWTT.
– Mencari tahu informasi tentang prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT: Anda dapat mencari tahu informasi tentang prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT di internet atau dengan berkonsultasi dengan pengacara.
– Mengajukan permohonan kepada PHI: Jika pengusaha tidak menyetujui perubahan status PKWT menjadi PKWTT, Anda dapat mengajukan permohonan kepada PHI.