Menjadi Pengaruh-PT PMDN adalah singkatan dari PT Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
PMDN dapat melakukan usaha di wilayah Indonesia, dapat dilakukan oleh perseorangan (WNI), badan usaha negeri. dan/atau Pemerintah sebagai penanam modal serta menggunakan modal dalam negeri pula.
Lalu bagaimana karakteristik PT PMDN? Serta apa kelebihan dan kekurangan badan usaha tersebut?
Daftar Isi
ToggleApa Itu PT PMDN
Dilansir dari Double M, PT PMDN adalah kegiatan penanaman modal guna menjalankan bisnis di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Tindakan ini dilakukan oleh investor lokal dengan menggunakan sumber daya keuangan yang ada di dalam negeri.
Baik individu maupun entitas bisnis memiliki kesempatan menjadi investor dalam negeri tersebut, termasuk pemerintah, perusahaan milik negara, dan warga negara Indonesia, yang terlibat dalam penanaman modal di berbagai daerah di Republik Indonesia.
Tujuan utama PT PMDN adalah untuk berinvestasi dan beroperasi di dalam negeri Indonesia.
Ini dapat mencakup berbagai jenis bisnis, seperti manufaktur, jasa, pertanian, pertambangan, dan sektor lainnya.
PT PMDN didirikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor bisnis dalam negeri, dan menghasilkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
Baca juga mengenai perbedaan PT perorangan dan PT reguler.
Contoh PMDN
Menurut Dunia Notaris, dijelaskan bahwa pada Pasal 5 ayat 1 UUPM bahwa kegiatan PMDN bisa dijalankan dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum, non badan hukum, atau usaha perseorangan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Pasal 5 ayat 3 UUPM memberikan penjelasan terkait dengan penanaman modal dalam negeri dan juga modal asing, yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewenangan untuk membeli saham, mengambil bagian saham di saat pendirian PT, dan melakukan tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Lalu, apa contoh PT PMDN yang ada di Indonesia?
Beberapa contoh PT PMDN yang ada di Indonesia adalah
- PT Astra International Tbk yang bergerak di berbagai bidang, seperti otomotif, pertambangan, energi, dan jasa keuangan.
- PT Unilever Indonesia Tbk yang bergerak di bidang produk konsumen, seperti sabun, deterjen, makanan, dan minuman.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang bergerak di bidang perbankan umum.
- PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang ketenagalistrikan.
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bergerak di bidang transportasi udara.
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bergerak di bidang telekomunikasi.
- PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang perminyakan dan gas bumi.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bergerak di bidang perbankan umum.
PMDN Non Fasilitas Adalah
Dilansir dari Klik Legal, PT PMDN Non Fasilitas adalah entitas bisnis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tidak menerima berbagai keistimewaan yang disediakan oleh pemerintah. Keistimewaan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk keringanan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan PMDN, seperti pemotongan pajak penghasilan, dukungan kredit, serta kemudahan dalam perizinan.
PT PMDN Non Fasilitas bisa didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia serta operasinya berfokus di dalam wilayah Indonesia, sambil menggunakan sumber modal yang berasal dari dalam negeri.
Beberapa ciri khas PT PMDN Non Fasilitas adalah sebagai berikut:
- Tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
- Mayoritas pemegang saham adalah WNI atau badan hukum Indonesia.
- Kegiatan usaha berpusat di Indonesia.
- Modalnya bersumber dari dalam negeri.
Prosedur pendirian PT PMDN Non Fasilitas diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Beberapa jenis PT PMDN Non Fasilitas meliputi:
- PT Usaha Kecil yang aktif di sektor perdagangan dan jasa.
- PT Usaha Menengah yang bergerak di bidang manufaktur.
- PT Usaha Besar yang berfokus pada sektor pertambangan.
PT PMDN Non Fasilitas memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia dengan memberikan kontribusi signifikan dalam hal penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta pembangunan infrastruktur.
Perbedaan PMA dan PMDN
Setelah mengetahui mengenai PMDN, kemudian timbul pertanyaan, yaitu apa bedanya PMA dan PMDN?
Dirangkum dari Xwork, ada beberapa perbedaan antara PMA dan PMDN.
1. Subjek Penanam Modal
- Untuk PMA (Penanaman Modal Asing) pendapatan modalnya berasal dari warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing.
- Sementara PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) kegiatan penanaman modal berasal dari perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah.
2. Pembatasan Bidang Usaha Tertentu
- Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas khusus, seperti izin tinggal dan perizinan, kepada perusahaan PMA untuk memudahkan investasi asing.
- PMDN biasanya tidak mendapatkan fasilitas serupa karena fasilitas ini diperuntukkan bagi PMA, terutama terkait keimigrasian dan perizinan tinggal.
3. Pembatasan dalam Daftar Negatif Investasi
- Pemerintah memiliki Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memuat bidang usaha yang dibatasi atau terbuka untuk PMA. Beberapa bidang, seperti narkotika golongan I dan perjudian, secara khusus ditutup bagi investasi asing.
- Peraturan yang lebih baru, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur sektor usaha yang benar-benar ditutup oleh pemerintah.
4. Kewajiban Ketenagakerjaan dan Alih Teknologi
- PMA wajib memberikan prioritas untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia, dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan kerja.
- PMA juga diharuskan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia jika mereka mempekerjakan tenaga kerja asing.
PT PMA Adalah
Mengenal lebih lanjut mengenai PT PMA, Heylaw.id menjelaskan bahwa PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanaman modal asing memiliki pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Jadi penanaman modal asing baru bisa terjadi apabila melibatkan pihak asing atau penanam modal asing, dan bisa pula merupakan campuran dari permodalan dalam negeri atau asing.
Peraturan mengenai besaran nilai investasi dan modal yang diperlukan oleh PT PMA dijelaskan dalam Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Panduan dan Prosedur Perizinan dan Keistimewaan Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018).
Pasal 6 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa PT PMA dianggap sebagai usaha besar, kecuali ada ketentuan lain yang diatur oleh undang-undang.
PT PMA wajib mematuhi persyaratan nilai investasi dan modal untuk mendapatkan izin penanaman modal.
Perusahaan yang dikategorikan sebagai usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Selain itu, PT PMA juga harus memenuhi syarat nilai investasi yang meliputi:
- Total nilai investasi yang lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.
- Modal yang ditempatkan harus setidaknya sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
- Nilai nominal saham untuk setiap pemegang saham setidaknya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
PT PMA harus memenuhi persyaratan nilai investasi ini dalam waktu paling lama 1 tahun setelah tanggal pemberian Izin Usaha kepada PT PMA.
Investor dilarang membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk atau atas nama orang lain.
FAQ:
Tidak, PT PMDN tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing. Warga negara asing hanya dapat menjadi pemegang saham PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Beberapa jenis usaha tertentu memerlukan izin usaha dari pemerintah. PT PMDN yang menjalankan jenis usaha tersebut wajib memiliki izin usaha.
Saat ini, PT PMDN dapat didirikan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).