Badan memiliki berbagai macam bentuk, antara lain Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, dan lembaga. Persyaratan membuat NPWP badan berbeda-beda tergantung dari bentuk badan usaha atau perusahaan itu sendiri. Badan usaha yang ingin memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Syarat Umum Membuat NPWP Badan
Adapun syarat membuat NPWP badan secara umum sebagai berikut:
- WP Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan.
- WP Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
syarat Khusus Berdasarkan Kategori Perusahaan
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan NPWP badan berdasarkan kategori perusahaan, di antaranya:
- Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit
Persyaratan pembuatan NPWP yang harus dipenuhi :- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
- Dokumen identitas diri pengurus badan.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha.
- Wajib Pajak badan yang tidak beriorientasi pada profit
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen identitas diri dari salah seorang pengurus badan dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan dan lokasi kegiatan badan. - Wajib Pajak badan yang berbentuk kerjasama operasi
Persyaratan yang harus dipenuhi :- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota kerjasama.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah seorang pengurus perusahaan kerjasama.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha diadakan.
Itulah persyaratan pembuatan NPWP yang harus dipenuhi wajib pajak badan. Share kalau bermanfaat!





