Pengurus yayasan memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai kegiatan dan tanggung jawab yang diatur dalam berbagai undang-undang. Yayasan sebagai badan hukum memiliki struktur organisasi yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurus Yayasan Terdiri dari Siapa?
Pengurus yayasan terdiri dari beberapa posisi penting, di antaranya adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri dalam menjalankan fungsi yayasan.
Struktur Organisasi Yayasan Menurut Undang-Undang
Menurut undang-undang, struktur organisasi yayasan biasanya terdiri dari badan pengurus, badan pengawas, dan pembina. Badan pengurus bertanggung jawab langsung dalam mengelola kegiatan sehari-hari yayasan, sementara badan pengawas memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan tujuan yayasan. Pembina memiliki peran sebagai penasehat yang memberikan arahan strategis kepada pengurus dan pengawas.
Tugas Sekretaris Yayasan
Sekretaris yayasan memiliki tugas untuk mendokumentasikan semua kegiatan yayasan, membuat laporan kegiatan, mengurus administrasi, serta memfasilitasi komunikasi internal dan eksternal yayasan.
Tugas Bendahara Yayasan
Bendahara yayasan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yayasan, termasuk pembukuan, penyusunan laporan keuangan, serta pengelolaan dana dan aset yayasan.
Hak Pengurus Yayasan
Pengurus yayasan memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam rapat pengurus, menjalankan program-program yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya.
Tugas Pembina Organisasi
Tugas pembina organisasi adalah memberikan arahan strategis, bimbingan, dan dukungan kepada pengurus dan pengawas yayasan dalam menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan organisasi.
FAQ
Pertanyaan 1: Pengurus yayasan terdiri dari apa saja? Jawaban: Pengurus yayasan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lainnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan program yayasan.
Pertanyaan 2: Apakah tugas ketua yayasan? Jawaban: Tugas ketua yayasan adalah memimpin rapat pengurus, mengkoordinasikan kegiatan yayasan, mewakili yayasan dalam berbagai forum, serta menjalankan fungsi kepemimpinan lainnya.
Pertanyaan 3: Apa kewenangan Pembina yayasan? Jawaban: Pembina yayasan memiliki kewenangan sebagai penasehat strategis yang memberikan arahan dan dukungan kepada pengurus dan pengawas yayasan dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan yayasan.
Yayasan sebagai organisasi nirlaba memegang peran penting dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga sosial kemasyarakatan. Keberhasilan yayasan dalam mencapai tujuannya bergantung pada kepemimpinan dan pengelolaan yang efektif oleh pengurus yayasan.
Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai tugas, hak, dan kewajiban pengurus yayasan, beserta struktur organisasi yayasan yang sesuai dengan undang-undang.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Yayasan:
1. Melaksanakan Keputusan Rapat Pembina:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan yayasan sesuai arahan Pembina.
- Mengelola aset dan keuangan yayasan secara transparan dan akuntabel.
- Menyelenggarakan kegiatan operasional yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Menyusun laporan berkala kepada Pembina mengenai kinerja dan keuangan yayasan.
2. Mewakili Yayasan dalam Urusan Hukum:
- Bertindak atas nama dan untuk kepentingan yayasan dalam berbagai urusan hukum, seperti perjanjian kontrak, gugatan, dan penyelesaian sengketa.
- Memelihara hubungan baik dengan pihak-pihak eksternal, seperti pemerintah, donor, dan mitra kerja.
3. Menjaga Kinerja dan Akuntabilitas Yayasan:
- Melakukan evaluasi berkala terhadap program dan kegiatan yayasan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.
- Mengembangkan sistem pengendalian internal yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan aset dan keuangan yayasan.
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas yayasan dengan mempublikasikan laporan keuangan dan kegiatannya secara berkala.
Struktur Organisasi Yayasan Menurut Undang-Undang:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, struktur organisasi yayasan terdiri dari:
- Rapat Pembina: Merumuskan kebijakan umum yayasan dan mengangkat serta memberhentikan Pengurus.
- Pengurus: Melaksanakan kebijakan yayasan dan mengelola operasional sehari-hari.
- Pengawas: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Hak dan Kewajiban Pengurus Yayasan:
Hak Pengurus Yayasan:
- Mendapatkan honorarium atau tunjangan sesuai dengan kesepakatan Rapat Pembina.
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
- Mengikuti pelatihan dan pengembangan diri untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
Kewajiban Pengurus Yayasan:
- Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
- Menjaga kerahasiaan informasi yayasan.
- Menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
- Menanggung kerugian yayasan yang timbul akibat kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya.
Tugas Spesifik Sekretaris dan Bendahara Yayasan:
Sekretaris Yayasan:
- Mengelola administrasi dan dokumentasi yayasan.
- Menyiapkan agenda dan risalah rapat yayasan.
- Melakukan korespondensi dengan pihak-pihak eksternal.
Bendahara Yayasan:
- Mengelola keuangan yayasan, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan keuangan.
- Melakukan pencatatan keuangan secara tertib dan akurat.
- Menyusun laporan keuangan berkala kepada Pengurus.
FAQ:
Pengurus yayasan minimal terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Ketua yayasan memimpin rapat Pengurus dan mewakili yayasan dalam berbagai urusan.
Pengawas yayasan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Sumber Daya:
- https://id.scribd.com/document/503244537/1-Tugas-Dan-Wewenang-Pengurus-Yayasan
- https://id.scribd.com/document/617598591/TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-ORGAN-YAYASAN
- https://kandaralaw.com/inilah-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan/
Catatan:
Artikel ini hanya sebagai panduan umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat hukum. Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat.





