
Firma Cocok untuk Usaha Apa? Lengkap dengan Cara Pendiriannya
Ketika kamu mulai merencanakan sebuah usaha bersama rekan bisnis, salah satu pertanyaan paling penting yang harus dijawab adalah: bentuk badan usaha apa yang paling sesuai? Di Indonesia, salah satu pilihan yang cukup populer adalah firma. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa sebagian besar pelaku usaha skala kecil hingga menengah masih memilih bentuk usaha non perseroan seperti firma dan CV karena struktur pendiriannya relatif sederhana. Tapi, tidak semua jenis usaha cocok dijalankan dengan bentuk badan usaha firma. Memahami jenis usaha apa saja yang paling pas untuk firma akan sangat membantu dalam membuat keputusan bisnis yang lebih tepat dan terhindar dari risiko hukum maupun keuangan di kemudian hari. Menurut saya, firma lebih tepat digunakan untuk usaha yang berbasis kepercayaan tinggi antar sekutu dan memiliki risiko operasional yang masih dapat dikendalikan, karena tanggung jawab para anggotanya bersifat pribadi dan tidak terbatas. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang firma, mulai dari pengertian dan dasar hukumnya, jenis-jenis usaha yang paling cocok, kelebihan dan kekurangannya, hingga perbandingannya dengan bentuk badan usaha lain. Setelah membaca artikel ini, kamu akan memiliki gambaran yang jelas apakah firma adalah pilihan yang tepat untuk rencana usahamu. Firma Cocok untuk Usaha Apa? Firma adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha bersama di bawah satu nama yang disepakati. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 hingga 35, setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban usaha, termasuk menggunakan aset pribadi jika diperlukan. Karena karakteristik inilah, firma paling cocok untuk jenis usaha yang mengandalkan kepercayaan, keahlian profesional, dan kerja sama erat antara para pemiliknya. 1. Firma Hukum (Kantor Advokat atau Konsultan Hukum) Firma hukum adalah salah satu jenis firma nondagang yang paling banyak dijumpai di Indonesia. Dalam firma hukum, setiap anggota adalah seorang advokat atau konsultan hukum yang bekerja sama untuk memberikan layanan jasa hukum kepada klien. Kepercayaan menjadi fondasi utama dalam hubungan antara klien dan firma hukum, sehingga struktur firma yang menekankan tanggung jawab penuh setiap anggota justru menjadi kekuatan tersendiri. 2. Firma Akuntansi (Kantor Akuntan Publik) Selain di bidang hukum, firma juga sangat umum digunakan dalam bidang akuntansi dan keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Indonesia pada umumnya berbentuk firma. Para akuntan publik bergabung dalam satu persekutuan untuk memberikan layanan audit, pajak, dan konsultansi keuangan. Keahlian individu masing-masing anggota menjadi aset utama yang ditawarkan kepada klien, dan nama firma yang sudah dikenal baik menjadi jaminan kepercayaan. 3. Firma Jasa Konsultansi Profesional Jenis usaha lain yang cocok menggunakan bentuk firma adalah layanan konsultansi profesional, seperti konsultan manajemen, konsultan teknik, konsultan pajak, dan konsultan sumber daya manusia. Dalam bidang ini, reputasi dan keahlian masing-masing anggota sangat berpengaruh terhadap kepercayaan klien. Firma memungkinkan para profesional untuk menggabungkan keahlian mereka dan tampil sebagai satu entitas usaha yang lebih kuat di mata pasar. 4. Firma Dagang Skala Menengah Meski lebih dikenal di bidang jasa profesional, firma juga bisa digunakan untuk usaha perdagangan. Firma dagang adalah jenis firma yang fokus pada kegiatan jual beli barang. Jenis ini cocok untuk pedagang yang ingin bergabung bersama mitra usaha dalam satu naungan nama perusahaan, seperti usaha distributor, agen pemasaran, atau perdagangan produk tertentu. Namun perlu diingat bahwa risiko tanggung jawab tidak terbatas tetap berlaku, sehingga usaha dengan volume transaksi besar dan risiko tinggi perlu lebih berhati-hati. 5. Usaha Berbasis Keahlian dan Kepercayaan Secara umum, firma paling cocok untuk usaha yang memiliki ciri-ciri berikut: mengandalkan keahlian khusus para pendirinya, dijalankan dalam skala kecil hingga menengah, membutuhkan hubungan kerja sama yang erat antarpendiri, dan tidak memerlukan pemisahan aset pribadi dari aset usaha. Menurut Manulang dalam bukunya tentang hukum dagang Indonesia, firma adalah “persekutuan untuk menjalankan satu perusahaan dengan memakai nama bersama yang telah ditentukan.” Definisi ini menegaskan bahwa firma pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan dan kolaborasi, sehingga usaha yang membutuhkan unsur-unsur tersebut akan paling optimal jika menggunakan bentuk badan usaha firma. Pengertian Firma dan Dasar Hukumnya Secara etimologis, istilah firma berasal dari bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF) yang berarti persekutuan dagang yang dijalankan di bawah satu nama bersama. Dalam sistem hukum Indonesia, firma didefinisikan sebagai persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan satu nama bersama, di mana setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban perusahaan. Ketentuan ini ditegaskan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16–35. Implikasi langsung dari pengaturan ini adalah tidak adanya pemisahan antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi para sekutu. Artinya, apabila firma mengalami kerugian atau gagal melunasi utang, maka kreditur dapat menagih hingga ke harta pribadi masing-masing sekutu. Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H., M.H., pakar hukum dagang Indonesia dalam bukunya Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik (Sinar Grafika, 2011) menambahkan insight lain soal firma. Menurutnya, firma merupakan bentuk badan usaha yang paling cocok untuk hubungan usaha antar profesional yang sudah saling mengenal dan memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618–1652 tentang persekutuan perdata, pengaturan ini menjadi fondasi konseptual bahwa hubungan antar sekutu dalam firma didasarkan pada perjanjian, sehingga hak dan kewajiban mereka sangat bergantung pada isi kesepakatan yang dibuat bersama. Dari sisi administratif, pendirian firma wajib didaftarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Ketentuan ini memberikan implikasi bahwa meskipun firma bukan badan hukum, statusnya tetap tercatat dan diakui secara resmi oleh negara. Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan regulasi tersebut, firma memang bukan badan hukum seperti PT karena tidak memiliki pemisahan kekayaan dan tanggung jawab terbatas. Namun, firma tetap merupakan bentuk badan usaha yang sah, diakui, dan memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia, tentu dengan konsekuensi utama berupa tanggung jawab pribadi para sekutunya yang tidak terbatas. Kelebihan dan Kekurangan Firma Setiap bentuk badan usaha memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing. Kalau kamu memahami kelebihan dan kekurangan firma secara menyeluruh akan membantu dalam mempertimbangkan apakah bentuk ini memang paling sesuai dengan rencana usahamu. a. Kelebihan Firma – Proses Pendirian yang Relatif Mudah dan Cepat Dibandingkan PT, mendirikan firma jauh lebih sederhana. Kamu tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Cukup membuat akta pendirian