Day: February 18, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

8 Peran Yayasan dalam Menjalankan Program Pemerintah

8 Peran Yayasan dalam Menjalankan Program Pemerintah

Indonesia merupakan negara yang besar dan beragam, dengan berbagai ketimpangan sosial yang tidak seluruhnya dapat ditangani oleh pemerintah secara mandiri. Dalam konteks tersebut, yayasan hadir sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang terorganisir dan berkontribusi signifikan dalam mendukung penyelesaian persoalan sosial, melampaui sekadar pelengkap program negara. Menurut data BPS tahun 2022, terdapat lebih dari 600.000 organisasi masyarakat sipil yang terdaftar di Indonesia, dan dari jumlah itu, ribuan di antaranya secara aktif bekerja sama dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan nasional.  Angka ini menggambarkan betapa dalamnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pembangunan negeri ini.  Namun di lapangan, kondisinya sering berbeda: banyak yayasan yang bekerja tanpa payung hukum yang jelas, tanpa pengakuan resmi dari negara, dan tanpa akses yang adil terhadap sumber daya pemerintah.  Padahal, kalau dikelola dengan baik, kerja sama antara pemerintah dan yayasan bisa menjadi salah satu cara paling efisien untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Pandangan ini sejalan dengan gagasan Lester M. Salamon, profesor kebijakan publik dari Johns Hopkins University. Dalam kajiannya tentang pemetaan ekonomi sektor masyarakat sipil global menjelaskan bahwa organisasi nirlaba bukan sekadar tambahan dari apa yang dilakukan negara, melainkan bagian dari sebuah gelombang besar bernama “the global associational revolution”, yaitu fenomena di mana lembaga nirlaba menjadi mitra penting dalam pemberian layanan publik di seluruh dunia (Salamon, L.M., 2010. “Putting the Civil Society Sector on the Economic Map of the World.” Annals of Public and Cooperative Economics, 81(2), pp.167-210). Pada artikel ini, kita membahas delapan peran utama yayasan dalam menjalankan program pemerintah. Dasar hukum bagi peran yayasan dalam pembangunan sudah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini membuka jalan bagi organisasi masyarakat sipil, termasuk yayasan, untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan layanan publik secara lebih terbuka dan transparan.  Kerangka ini kemudian diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Kedua regulasi ini membentuk fondasi resmi yang, jika benar-benar dijalankan dengan serius, bisa menjadi penghubung yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil. 1. Pendidikan Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang seharusnya tidak mengenal batas wilayah, namun kenyataan di Indonesia masih jauh dari harapan itu.  Data BPS tahun 2023 mencatat angka partisipasi sekolah (APS) untuk jenjang SMP di daerah tertinggal masih berada di kisaran 78,4%, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 91,7%.  Kesenjangan ini menyimpan banyak cerita tentang anak-anak yang terpaksa berhenti bersekolah karena keterbatasan akses (BPS, Statistik Pendidikan 2023).  Yayasan hadir untuk mengisi celah ini dengan cara yang tidak selalu bisa dilakukan oleh birokrasi pemerintah secara langsung, seperti membangun sekolah di pedalaman Kalimantan, mengirimkan guru sukarela ke Papua, mengelola beasiswa untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, serta merancang kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan budaya setempat. Menurut saya, inilah bentuk paling nyata dari gotong royong di era modern.  Pemerintah telah menetapkan target angka melek huruf 100% dalam RPJMN 2020-2024, tetapi target itu hanya bisa dicapai jika pemerintah benar-benar melibatkan jaringan yayasan yang sudah dipercaya oleh komunitas lokal di berbagai daerah.  Regulasi yang mendukung peran ini antara lain adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang membuka kesempatan bagi sekolah-sekolah yang dikelola yayasan untuk mengakses dana Bantuan Operasional Sekolah. Yayasan seperti Yayasan Pendidikan Astra, Yayasan Tanoto, dan Yayasan Putera Sampoerna telah menunjukkan bahwa model kemitraan pendidikan berbasis komunitas bisa meningkatkan kualitas pembelajaran secara lebih efektif dibandingkan program pemerintah yang seragam dan bersifat satu arah. Kontribusi utama yayasan di bidang pendidikan meliputi: 2. Kesehatan Sektor kesehatan adalah bidang di mana kontribusi yayasan paling dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.  Yayasan Kemitraan Sehat adalah salah satu contoh bagaimana lembaga nirlaba bisa menjadi perpanjangan tangan sistem kesehatan nasional.  Selain menyediakan layanan kesehatan dasar, mereka menggerakkan kader kesehatan di tingkat komunitas, menjalankan program edukasi gizi untuk ibu hamil, serta mendukung program imunisasi rutin Kemenkes di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan pemerintah. Program pencegahan HIV-AIDS juga menjadi salah satu bidang kerja penting yayasan kesehatan di Indonesia.  UNAIDS melaporkan bahwa pada 2022, Indonesia memiliki sekitar 540.000 Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), dan sebagian besar program pendampingan ODHA dijalankan oleh LSM dan yayasan (UNAIDS, Data Indonesia 2022).  Tanpa kehadiran yayasan, sistem kesehatan kita akan jauh lebih sulit menghadapi tantangan-tantangan semacam ini, terutama saat menghadapi krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19, di mana yayasan terbukti lebih cepat dan fleksibel dalam merespons kebutuhan masyarakat dibandingkan mekanisme birokrasi pemerintah.  Regulasi penting yang memperkuat peran ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, yang secara tegas mengakui peran serta masyarakat termasuk organisasi nirlaba dalam kegiatan promotif dan preventif. Peran yayasan dalam bidang kesehatan mencakup: 3. Pemberdayaan Ekonomi Kemiskinan tidak bisa dihapus hanya dengan memberikan bantuan uang tunai.  Dibutuhkan proses panjang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang mendukung kemandirian mereka.  BPS mencatat per Maret 2024, jumlah penduduk miskin Indonesia masih mencapai 25,22 juta jiwa atau 9,03% dari total populasi, dengan konsentrasi terbesar di perdesaan dan wilayah timur Indonesia (BPS, Data Kemiskinan Maret 2024).  Yayasan memiliki peran yang tidak tergantikan dalam pemberdayaan ekonomi dengan cara-cara yang tidak selalu bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan masuk langsung ke dalam komunitas, membangun kepercayaan secara perlahan, lalu mendampingi warga mulai dari pelatihan keterampilan kerja, membantu akses modal usaha kecil, hingga membuka pasar bagi produk-produk lokal.  Yayasan seperti Dompet Dhuafa, Yayasan Bakti Barito, dan berbagai lembaga zakat produktif telah membuktikan bahwa pemberdayaan ekonomi yang dibangun bersama komunitas mampu mengangkat banyak keluarga dari kondisi kemiskinan dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama. Salah satu tantangan terbesar yang hingga kini belum terpecahkan adalah bagaimana menyelaraskan program pemberdayaan dari yayasan dengan skema perlindungan sosial pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).  Dua ekosistem ini seharusnya saling melengkapi, tetapi dalam praktiknya masih sering berjalan masing-masing tanpa koordinasi yang baik.  Regulasi yang membuka ruang untuk kolaborasi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang mendorong kerja sama lintas pihak termasuk lembaga nirlaba dalam ekosistem pemberdayaan usaha kecil. Peran yayasan

SELENGKAPNYA