Day: February 14, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

4 Pengaruh Koperasi bagi Kelangsungan Kehidupan Masyarakat

4 Pengaruh Koperasi bagi Kelangsungan Kehidupan Masyarakat

Koperasi telah lama menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, bahkan sejak era kemerdekaan hingga saat ini.  Sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan, koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.  Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, per Juli 2024 terdapat sekitar 130.354 unit koperasi terdaftar di Indonesia (meskipun tidak semuanya aktif). Jumlah yang besar ini menunjukkan bahwa koperasi masih relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat.  Bagi saya, koperasi adalah jawaban nyata untuk mewujudkan keadilan ekonomi di tengah arus globalisasi yang cenderung kapitalistik. Di saat korporasi besar mendominasi pasar dan menciptakan kesenjangan yang semakin lebar, koperasi hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dan inklusif.  Saya meyakini bahwa keberlanjutan ekonomi kerakyatan hanya bisa dicapai jika koperasi terus diperkuat, baik dari sisi regulasi, pendampingan, maupun akses permodalan.  Oleh karena itu, kita perlu lebih dalam lagi memahami bagaimana pengaruh koperasi ke berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bisa mengoptimalkan perannya di masa depan. 1. Dampak Ekonomi (Kesejahteraan Finansial) Melalui berbagai mekanisme seperti pembagian keuntungan, penyediaan modal usaha, hingga pengendalian harga pasar, koperasi telah membuktikan dirinya sebagai instrumen ekonomi yang efektif dan berkelanjutan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 6,2%, yang menunjukkan peran signifikan koperasi dalam perekonomian nasional.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian diperbaharui melalui berbagai peraturan turunan, koperasi diberi keleluasaan untuk menjalankan fungsi ekonominya secara mandiri dengan pengawasan yang proporsional. a) Meningkatkan Pendapatan Anggota Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan salah satu keunggulan utama koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain, di mana keuntungan bersih dibagikan kepada anggota secara proporsional berdasarkan kontribusi transaksi mereka, bukan berdasarkan besarnya modal yang disetor.  Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang mengatur tentang akuntansi koperasi (seperti Permenkop No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil, pembagian SHU dilakukan melalui RAT secara transparan dan akuntabel. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa rata-rata SHU yang dibagikan oleh koperasi aktif di Indonesia berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 5 juta per anggota per tahun. Ini dapat menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi keluarga menengah ke bawah. b) Menyediakan Lapangan Pekerjaan Koperasi memiliki kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal, membutuhkan berbagai posisi mulai dari pengurus, manajer operasional, staf administrasi, kasir, hingga tenaga lapangan.  Berdasarkan data BPS tahun 2023, sektor koperasi menyerap lebih dari 580.000 tenaga kerja langsung di seluruh Indonesia, belum termasuk lapangan kerja tidak langsung yang tercipta dari usaha-usaha anggota yang berkembang berkat dukungan koperasi.  c) Akses Modal Usaha yang Mudah Koperasi simpan pinjam menyediakan akses permodalan bagi anggota dengan prosedur yang jauh lebih sederhana dibandingkan bank konvensional, tidak memerlukan agunan berlebihan, dan proses pencairan yang relatif cepat hanya 3-7 hari kerja.  Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa total pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam pada tahun 2023 mencapai Rp 87,6 triliun, dengan mayoritas disalurkan kepada pelaku UMKM yang kesulitan mengakses kredit dari perbankan. d) Bunga Pinjaman Rendah Tingkat bunga pinjaman di koperasi umumnya berkisar antara 0,5% hingga 2% per bulan (atau setara 6%-24% per tahun), jauh lebih rendah dibandingkan rentenir yang bisa mencapai 10%-20% per bulan atau lebih tinggi.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi, penentuan tingkat bunga harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemampuan anggota.  Dengan bunga yang rendah, anggota dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha atau konsumsi produktif, bukan terjebak dalam lingkaran hutang yang mencekik. e) Memerangi Rentenir (Lintah Darat) Keberadaan koperasi simpan pinjam sangat efektif dalam memerangi praktik rentenir yang memanfaatkan kondisi mendesak masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat namun dengan bunga sangat tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi.  Menurut data Satuan Tugas Waspada Investasi OJK tahun 2023, masih terdapat ribuan kasus pinjaman online ilegal dan rentenir yang merugikan masyarakat, sehingga peran koperasi menjadi semakin krusial. Pemerintah terus mendorong pengembangan koperasi simpan pinjam yang sehat agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang jelas. f) Menstabilkan Harga Pasar Koperasi konsumen memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan membeli langsung dari produsen dalam jumlah besar, sehingga dapat menjual kepada anggota dengan harga lebih murah karena memotong rantai distribusi yang panjang.  Berdasarkan data Kementerian Perdagangan tahun 2024, koperasi konsumen yang tersebar di berbagai daerah terbukti mampu menjaga harga beras, gula, dan minyak goreng tetap stabil di level yang terjangkau saat terjadi lonjakan harga di pasar umum.  Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi, koperasi didorong untuk aktif berperan dalam program stabilisasi harga pangan. g) Efisiensi Biaya Produksi Koperasi pertanian dan koperasi produsen memberikan manfaat besar dalam efisiensi biaya produksi dengan melakukan pembelian bersama untuk kebutuhan seperti pupuk, bibit, dan pestisida, sehingga memperoleh harga grosir yang bisa 15%-30% lebih murah dibandingkan pembelian individual.  Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, koperasi pertanian didorong untuk memperkuat fungsinya sebagai lembaga yang menyediakan sarana produksi dan jasa pertanian bagi petani.  Dengan efisiensi biaya produksi ini, produk pertanian Indonesia menjadi lebih kompetitif dan petani dapat menikmati pendapatan yang lebih layak. h) Membantu memasarkan produk anggota ke jangkauan yang lebih luas Koperasi menjadi agregator dan pemasar produk anggota, baik melalui toko koperasi, kemitraan dengan supermarket, maupun platform digital, dengan kekuatan kolektif untuk menegosiasikan harga yang lebih baik dengan pembeli besar.  Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam terus mendorong diversifikasi usaha koperasi termasuk dalam bidang pemasaran produk.  Dengan dukungan pemasaran dari koperasi, produk lokal dapat bersaing di pasar yang lebih luas, meningkatkan pendapatan anggota, dan memperkuat ekonomi lokal. i) Sarana Menabung yang Aman Koperasi simpan pinjam mendorong budaya menabung melalui mekanisme simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dengan menerima simpanan dalam jumlah kecil yang sangat terjangkau bahkan mulai dari Rp 10.000 per bulan.  Simpanan di koperasi juga mendapat imbalan jasa atau bunga yang kompetitif berkisar antara 3%-8% per tahun, sehingga uang anggota tidak hanya aman tetapi juga berkembang.  Simpanan anggota di koperasi dilindungi melalui mekanisme pengawasan dan tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun

SELENGKAPNYA