Day: January 22, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Resmi! BGN Angkat 32.000 PPPK Program MBG Mulai 1 Februari 2026

Resmi! BGN Angkat 32.000 PPPK Program MBG Mulai 1 Februari 2026

Menjadi Pengaruh — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebanyak 32.000 pegawai yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.  Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat struktur layanan gizi nasional di seluruh Indonesia. Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa pengangkatan besar-besaran ini merupakan bagian dari tahap kedua rekrutmen PPPK yang kini sudah memasuki proses administratif sebelum resmi diberlakukan pada Februari tahun depan. “Diperkirakan mereka mulai resmi menjadi PPPK per 1 Februari 2026,” Kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional. Dadan menjelaskan bahwa dari total 32.000 formasi yang disiapkan, mayoritas dialokasikan untuk jabatan strategis Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).  Rinciannya adalah: – 31.250 formasi khusus untuk Kepala SPPG yang direkrut melalui jalur program Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia (SPPI). – 750 formasi umum, terdiri atas 375 akuntan dan 375 tenaga gizi. Proses seleksi pada tahap kedua ini mencakup pendaftaran dan tes berbasis komputer, diikuti dengan pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK oleh peserta yang lolos seleksi. Sebelumnya, BGN telah menyelesaikan tahap pertama rekrutmen PPPK dengan jumlah 2.080 pegawai yang telah resmi menjadi ASN sejak 1 Juli 2025. Pengangkatan tahap kedua ini dianggap sebagai langkah lanjutan dalam upaya membangun tim ASN yang kompeten di bidang pelayanan gizi. Rencana Pembukaan PPPK Tahap 3 dan 4 Selain pengangkatan 32.000 pekerja MBG, BGN telah mengumumkan rencana untuk membuka seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat dengan formasi yang sama besar pada setiap tahap. “Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap 3 dan 4,” ujar Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI. Alasan pengangkatan massal PPPK adalah menjadi indikator prioritas pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan dan gizi masyarakat, terutama melalui peningkatan kelembagaan dan stabilitas tenaga kerja di program MBG. Dengan status ASN PPPK, para pekerja MBG diharapkan memiliki kepastian status kepegawaian dan insentif yang lebih jelas. Sehingga dapat bekerja lebih fokus dalam mendukung program nasional yang menyasar peningkatan gizi keluarga dan anak Indonesia di berbagai daerah.

SELENGKAPNYA