Day: August 9, 2024

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Badan Usaha yang Masih Perlu Menggunakan SIUP

Usaha Ini Butuh SIUP Meski Sudah Ada NIB, Apa Saja?

Dalam dunia usaha di Indonesia, terdapat beberapa izin dan nomor registrasi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya dengan legal.  Dua dokumen penting tersebut adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).  Banyak pelaku usaha yang masih bingung apakah mereka perlu mengurus SIUP setelah memiliki NIB, terutama setelah adanya perubahan regulasi yang mengedepankan NIB sebagai identitas utama perusahaan.  Dengan mengetahui jenis usaha yang masih memerlukan SIUP, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Apa itu SIUP dan NIB? SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) SIUP adalah surat resmi dari pemerintah yang mengizinkan perusahaan untuk berdagang. Ini seperti “SIM” untuk bisnis perdagangan dikutip dari laman Izin.  Dengan SIUP, perusahaan bisa jual beli barang atau jasa secara sah.  Tujuannya agar pemerintah bisa memastikan perusahaan sudah mengikuti aturan yang ada.  Punya SIUP juga menunjukkan bahwa perusahaan serius ingin menjalankan usaha dengan benar. NIB (Nomor Induk Berusaha) NIB itu seperti KTP untuk bisnis. Ini adalah nomor khusus yang didapat lewat sistem online bernama OSS.  NIB berfungsi untuk banyak hal, misalnya sebagai tanda daftar perusahaan, izin impor, dan akses ke urusan bea cukai.  Dengan NIB, pengusaha jadi lebih gampang mengurus izin-izin yang diperlukan untuk bisnisnya. Perubahan Regulasi Belakangan ini, pemerintah Indonesia membuat perubahan besar dalam cara mengurus izin usaha.  Mereka memperkenalkan sistem OSS dan NIB untuk membuat proses perizinan jadi lebih simpel dan cepat.  Dengan NIB, banyak izin yang dulu harus diurus satu-satu sekarang bisa didapat otomatis.  Tapi perlu diingat, meskipun sudah ada NIB, beberapa jenis usaha masih perlu punya SIUP.  Karena aturan berubah, pengusaha harus rajin update informasi agar bisnisnya tetap sesuai hukum yang berlaku. 3. Mengapa SIUP Masih Diperlukan? Meskipun sejak 2 Februari 2021 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) telah diubah menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB), SIUP dalam beberapa kondisi masih diperlukan. Berikut beberapa alasannya: Konteks Hukum dan Regulasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya masih mencantumkan SIUP dalam beberapa pasal.  Sebagai contoh, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan masih mengharuskan adanya SIUP untuk jenis usaha tertentu, seperti perdagangan besar, eceran, dan ekspor-impor. Transisi ke NIB Meskipun NIB telah diperkenalkan, proses transisinya masih berlangsung dan belum sepenuhnya menggantikan SIUP di semua sektor usaha.  Akibatnya, beberapa instansi pemerintah dan pihak swasta masih meminta SIUP sebagai bukti legalitas usaha. Keuntungan Memiliki SIUP Selain berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, SIUP juga menawarkan beberapa manfaat tambahan bagi pemilik usaha dilansir dari laman Online Pajak.  Manfaat tersebut antara lain mempermudah akses ke perizinan usaha lainnya, meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra bisnis, mempermudah partisipasi dalam tender dan proyek pemerintah, serta mempermudah akses ke pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Jenis Usaha yang Masih Memerlukan SIUP Meskipun NIB telah menjadi izin usaha utama, beberapa jenis usaha tetap memerlukan SIUP, yaitu: a) Usaha Skala Besar b) Usaha Perdagangan Tertentu Usaha perdagangan yang terkait dengan impor, ekspor, dan distribusi barang tertentu yang diatur oleh undang-undang. Contoh: perdagangan pupuk, beras, minyak goreng, baja, semen, dan kendaraan bermotor. c) Usaha yang Memerlukan Izin Khusus Usaha di bidang tertentu yang memiliki risiko tinggi dan memerlukan pengawasan ketat, seperti: d) Usaha dengan Kebutuhan Regulasi Tambahan Usaha di sektor-sektor tertentu yang tetap diatur ketat oleh peraturan khusus, meskipun telah memiliki NIB. Contoh: jasa keuangan, transportasi, telekomunikasi, pertambangan, dan kehutanan. Proses Pengajuan dan Perpanjangan SIUP Berikut adalah panduan singkat mengenai proses pengajuan dan perpanjangan SIUP. a) Langkah-langkah Pengajuan SIUP – Melalui OSS – Melalui PTSP Daerah: b) Persyaratan Dokumen Identitas Usaha: Tempat Usaha: Lainnya: c) Cara Perpanjangan SIUP Melalui OSS Melalui PTSP Daerah Studi Kasus: Usaha yang Berhasil Menggunakan SIUP CV Karya Mandiri, distributor sembako di Jember, Jawa Timur, didirikan pada tahun 2015 dan kini memiliki 5 gudang serta melayani lebih dari 100 toko dan warung makan.  Dengan SIUP, perusahaan ini meningkatkan kredibilitas, mempermudah akses perizinan, membuka peluang bisnis baru, dan memudahkan akses ke permodalan.  Meskipun proses pendaftaran SIUP melalui OSS relatif mudah, CV Karya Mandiri menghadapi tantangan dalam memahami persyaratan dan mengumpulkan dokumen.  Pengalaman ini menunjukkan pentingnya SIUP bagi usaha, serta perlunya persiapan dokumen dan pemahaman persyaratan yang baik.  Konsultasi dengan ahli juga dapat membantu mengatasi kesulitan dalam proses ini. Kesimpulan Meskipun NIB telah memudahkan proses perizinan usaha, SIUP masih diperlukan untuk beberapa jenis usaha tertentu.  Regulasi yang ada masih mengharuskan SIUP untuk usaha skala besar, perdagangan tertentu, dan usaha dengan risiko tinggi atau kebutuhan regulasi tambahan.  Oleh karena itu, pelaku usaha harus tetap memperhatikan persyaratan SIUP meskipun telah memiliki NIB.  Mematuhi semua peraturan ini akan memastikan bisnis berjalan dengan legal dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

SELENGKAPNYA
Sertifikasi Halal Obat di Indonesia Syarat, Tahapan, dan Kewajiban

Sertifikasi Halal Obat di Indonesia: Syarat, Tahapan, dan Kewajiban

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat terkait sertifikasi halal, tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga untuk obat-obatan. Sertifikasi halal bagi obat-obatan ini menjadi sangat penting karena menyangkut kepercayaan dan keyakinan konsumen, terutama mereka yang beragama Islam. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) dan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan (Perpres 6/2023). Artikel ini akan membahas ketentuan, tahapan, serta kewajiban sertifikasi halal bagi obat-obatan di Indonesia. Apa Pentingnya Sertifikasi Halal pada Obat? Sertifikasi halal pada obat sangat penting karena menyangkut kepastian kehalalan suatu produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Selain itu, sertifikasi ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk obat yang diproduksi dan beredar di pasaran. Dengan adanya sertifikasi halal, produsen obat diharapkan dapat memenuhi standar yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga tidak ada keraguan bagi konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan obat tersebut. Apa Saja Ketentuan Sertifikasi Halal untuk Obat di Indonesia? Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perpres 6/2023, semua obat yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis obat, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 6/2023. Berikut adalah jenis-jenis obat yang wajib bersertifikat halal 1. Bahan Obat: Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan obat, baik bahan aktif maupun eksipien, harus dipastikan kehalalannya. 2. Obat Bebas: Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter, seperti obat sakit kepala, flu, dan sebagainya. 3. Obat Bebas Terbatas: Obat yang dijual dengan tanda khusus dan memiliki batasan penggunaan tertentu. 4. Obat Keras: Obat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. 5. Obat Tradisional: Obat yang berasal dari bahan-bahan alami dan biasanya digunakan dalam pengobatan tradisional. 6. Suplemen Kesehatan: Produk yang mengandung nutrisi tambahan dan digunakan untuk menjaga kesehatan. 7. Obat Kuasi: Produk yang digunakan sebagai obat namun tidak tergolong dalam kategori obat konvensional. Namun, terdapat pengecualian untuk obat golongan narkotika dan psikotropika yang tidak diwajibkan untuk bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Perpres 6/2023. Apa Saja Indikator Halal dalam Sertifikasi Obat? Obat yang wajib bersertifikat halal harus memenuhi dua indikator utama, yaitu bahan halal dan cara pembuatan yang halal Bahan Halal: Semua bahan yang digunakan dalam pembuatan obat harus dipastikan kehalalannya. Hal ini mencakup bahan aktif, bahan tambahan, serta bahan pengemas yang digunakan. Cara Pembuatan yang Halal: Cara pembuatan obat harus mengikuti pedoman yang sesuai dengan syariat Islam. Beberapa unsur penting dalam cara pembuatan yang halal meliputi: Pedoman Pembuatan: Rangkaian kegiatan pembuatan obat harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Proses Produksi: Mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga pengemasan, semua harus dilakukan sesuai dengan prinsip halal. Komitmen dan Tanggung Jawab: Produsen obat harus memiliki komitmen kuat dan bertanggung jawab dalam memastikan kehalalan produk yang dihasilkan. Pemantauan dan Evaluasi: Proses produksi harus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan tetap sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Tahapan Sertifikasi Halal Obat di Indonesia Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa periode tahapan sertifikasi halal untuk obat, yang diatur dalam Pasal 141 PP 39/2021. Berikut adalah penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk obat-obatan di Indonesia: Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan: Wajib bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Artinya, bagi produsen obat dalam kategori ini, waktu untuk mengurus sertifikat halal hanya tinggal dua tahun lagi, yaitu hingga 17 Oktober 2026. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas: Wajib bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2029. Produsen obat dalam kategori ini memiliki waktu lebih panjang untuk mengurus sertifikasi halal, yaitu hingga 17 Oktober 2029. Obat Keras (Kecuali Psikotropika): Wajib bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2034. Waktu untuk mengurus sertifikat halal bagi obat keras lebih panjang, yaitu hingga 17 Oktober 2034. Kewajiban yang Harus Dipenuhi setelah Sertifikasi Halal Obat yang sudah bersertifikat halal harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan agar kehalalan produk tetap terjamin. Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh produk obat yang sudah bersertifikat halal, sesuai dengan Pasal 9 Perpres 6/2023: 1. Bahan Halal dan Proses Halal Obat harus berasal dari bahan halal, diproses dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, dan menggunakan peralatan serta fasilitas produksi yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal. 2. Penggunaan Nama dan Karakteristik Produk Obat tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan, tidak memuat unsur pornografi, dan tidak memiliki karakteristik atau profil sensoris yang mengarah pada produk haram. 3. Pengemasan dan Pelabelan Pengemasan dan pelabelan obat harus menjamin kehalalan dan mutu bahan kemasan yang digunakan. Desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang digunakan tidak boleh menyesatkan atau bertentangan dengan prinsip syariat Islam. 4. Identifikasi dan Penelusuran Obat yang bersertifikat halal harus dapat diidentifikasi dan ditelusuri dengan jelas. Produsen harus mampu menjamin bahwa seluruh proses pembuatan obat, mulai dari bahan hingga produk jadi, telah mengikuti cara pembuatan yang halal. Berbagai Tantangan dalam Melaksanakan Sertifikasi Halal Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait sertifikasi halal untuk obat-obatan, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan tersebut antara lain: 1. Kurangnya Kesadaran Produsen Tidak semua produsen obat memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi produsen kecil yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. 2. Proses Sertifikasi yang Rumit Proses sertifikasi halal yang melibatkan berbagai tahap dan persyaratan sering kali dianggap rumit dan memakan waktu, sehingga produsen mungkin enggan untuk segera mengurusnya. 3. Biaya Sertifikasi Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal bisa menjadi beban bagi produsen, terutama bagi produsen obat tradisional atau suplemen kesehatan yang berskala kecil. 4. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan produsen dalam menjaga kehalalan produk juga menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah jumlah produsen obat yang sangat banyak di Indonesia. Kesimpulan Sertifikasi halal untuk obat-obatan di Indonesia merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat Muslim sesuai dengan syariat Islam. Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas dan tahapan pelaksanaan sertifikasi halal untuk berbagai jenis obat, mulai dari obat tradisional hingga obat keras. Namun, tantangan dalam pelaksanaan sertifikasi halal masih

SELENGKAPNYA