
Usaha Ini Butuh SIUP Meski Sudah Ada NIB, Apa Saja?
Dalam dunia usaha di Indonesia, terdapat beberapa izin dan nomor registrasi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya dengan legal. Dua dokumen penting tersebut adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Banyak pelaku usaha yang masih bingung apakah mereka perlu mengurus SIUP setelah memiliki NIB, terutama setelah adanya perubahan regulasi yang mengedepankan NIB sebagai identitas utama perusahaan. Dengan mengetahui jenis usaha yang masih memerlukan SIUP, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Apa itu SIUP dan NIB? SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) SIUP adalah surat resmi dari pemerintah yang mengizinkan perusahaan untuk berdagang. Ini seperti “SIM” untuk bisnis perdagangan dikutip dari laman Izin. Dengan SIUP, perusahaan bisa jual beli barang atau jasa secara sah. Tujuannya agar pemerintah bisa memastikan perusahaan sudah mengikuti aturan yang ada. Punya SIUP juga menunjukkan bahwa perusahaan serius ingin menjalankan usaha dengan benar. NIB (Nomor Induk Berusaha) NIB itu seperti KTP untuk bisnis. Ini adalah nomor khusus yang didapat lewat sistem online bernama OSS. NIB berfungsi untuk banyak hal, misalnya sebagai tanda daftar perusahaan, izin impor, dan akses ke urusan bea cukai. Dengan NIB, pengusaha jadi lebih gampang mengurus izin-izin yang diperlukan untuk bisnisnya. Perubahan Regulasi Belakangan ini, pemerintah Indonesia membuat perubahan besar dalam cara mengurus izin usaha. Mereka memperkenalkan sistem OSS dan NIB untuk membuat proses perizinan jadi lebih simpel dan cepat. Dengan NIB, banyak izin yang dulu harus diurus satu-satu sekarang bisa didapat otomatis. Tapi perlu diingat, meskipun sudah ada NIB, beberapa jenis usaha masih perlu punya SIUP. Karena aturan berubah, pengusaha harus rajin update informasi agar bisnisnya tetap sesuai hukum yang berlaku. 3. Mengapa SIUP Masih Diperlukan? Meskipun sejak 2 Februari 2021 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) telah diubah menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB), SIUP dalam beberapa kondisi masih diperlukan. Berikut beberapa alasannya: Konteks Hukum dan Regulasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya masih mencantumkan SIUP dalam beberapa pasal. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan masih mengharuskan adanya SIUP untuk jenis usaha tertentu, seperti perdagangan besar, eceran, dan ekspor-impor. Transisi ke NIB Meskipun NIB telah diperkenalkan, proses transisinya masih berlangsung dan belum sepenuhnya menggantikan SIUP di semua sektor usaha. Akibatnya, beberapa instansi pemerintah dan pihak swasta masih meminta SIUP sebagai bukti legalitas usaha. Keuntungan Memiliki SIUP Selain berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, SIUP juga menawarkan beberapa manfaat tambahan bagi pemilik usaha dilansir dari laman Online Pajak. Manfaat tersebut antara lain mempermudah akses ke perizinan usaha lainnya, meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra bisnis, mempermudah partisipasi dalam tender dan proyek pemerintah, serta mempermudah akses ke pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Jenis Usaha yang Masih Memerlukan SIUP Meskipun NIB telah menjadi izin usaha utama, beberapa jenis usaha tetap memerlukan SIUP, yaitu: a) Usaha Skala Besar b) Usaha Perdagangan Tertentu Usaha perdagangan yang terkait dengan impor, ekspor, dan distribusi barang tertentu yang diatur oleh undang-undang. Contoh: perdagangan pupuk, beras, minyak goreng, baja, semen, dan kendaraan bermotor. c) Usaha yang Memerlukan Izin Khusus Usaha di bidang tertentu yang memiliki risiko tinggi dan memerlukan pengawasan ketat, seperti: d) Usaha dengan Kebutuhan Regulasi Tambahan Usaha di sektor-sektor tertentu yang tetap diatur ketat oleh peraturan khusus, meskipun telah memiliki NIB. Contoh: jasa keuangan, transportasi, telekomunikasi, pertambangan, dan kehutanan. Proses Pengajuan dan Perpanjangan SIUP Berikut adalah panduan singkat mengenai proses pengajuan dan perpanjangan SIUP. a) Langkah-langkah Pengajuan SIUP – Melalui OSS – Melalui PTSP Daerah: b) Persyaratan Dokumen Identitas Usaha: Tempat Usaha: Lainnya: c) Cara Perpanjangan SIUP Melalui OSS Melalui PTSP Daerah Studi Kasus: Usaha yang Berhasil Menggunakan SIUP CV Karya Mandiri, distributor sembako di Jember, Jawa Timur, didirikan pada tahun 2015 dan kini memiliki 5 gudang serta melayani lebih dari 100 toko dan warung makan. Dengan SIUP, perusahaan ini meningkatkan kredibilitas, mempermudah akses perizinan, membuka peluang bisnis baru, dan memudahkan akses ke permodalan. Meskipun proses pendaftaran SIUP melalui OSS relatif mudah, CV Karya Mandiri menghadapi tantangan dalam memahami persyaratan dan mengumpulkan dokumen. Pengalaman ini menunjukkan pentingnya SIUP bagi usaha, serta perlunya persiapan dokumen dan pemahaman persyaratan yang baik. Konsultasi dengan ahli juga dapat membantu mengatasi kesulitan dalam proses ini. Kesimpulan Meskipun NIB telah memudahkan proses perizinan usaha, SIUP masih diperlukan untuk beberapa jenis usaha tertentu. Regulasi yang ada masih mengharuskan SIUP untuk usaha skala besar, perdagangan tertentu, dan usaha dengan risiko tinggi atau kebutuhan regulasi tambahan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus tetap memperhatikan persyaratan SIUP meskipun telah memiliki NIB. Mematuhi semua peraturan ini akan memastikan bisnis berjalan dengan legal dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
