Day: March 9, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP jika telah melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN (Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017). Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berfungsi  untuk mengetahui identitas sebenarnya atas PKP tersebut, dan berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan PKP sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan PKP.   Syarat Pengajuan Pengukuhan PKP Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dokumen yang disyaratkan. Ayo lakukan pengukuhan PKP-mu sekarang juga!

SELENGKAPNYA