Dalam dunia bisnis, setiap perusahaan wajib transparan terhadap setiap pelaporan yang dibutuhkan ke negara.
Salah satunya yaitu kewajiban perusahaan dalam pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner.
Pemerintah menetapkan aturan ini untuk bisa memastikan bahwa setiap perusahaan punya struktur kepemilikan yang jelas serta bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam artikel ini, kita akan bahas secara lengkap definisi Pemilik Manfaat, dasar hukumnya, manfaatnya, serta sanksi kalau tidak melaporkan.
Apa Itu Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner?
Pemilik Manfaat adalah individu yang punya kendali atas sebuah korporasi.
Individu ini bisa menerima keuntungan dari perusahaan atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana maupun saham perusahaan.
Seperti apa kriteria individu ini? Berikut penjelasannya menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018:
- Memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%
- Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% per tahun
- Memiliki kewenangan untuk mengendalikan atau mempengaruhi perusahaan
Pelaporan Pemilik Manfaat ini gak hanya berlaku untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) saja ya!
Namun, juga wajib untuk bentuk badan hukum lain seperti Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer, dan Firma.
Dasar Hukum Pelaporan Pemilik Manfaat
Pemerintah sudah mengatur pelaporan Pemilik Manfaat ini melalui beberapa regulasi utama.
Jadi, pelaporan ini sifatnya wajib serta mengikat kepada perusahaan yang memenuhi kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya.
Beberapa aturan terkait Pemilik Manfaat ini antara lain:
- Perpres 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
- Permenkumham 15/2019 tentang Tata Cara Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Kapan Perusahaan Melaporkan Pemilik Manfaat?
Setiap perusahaan wajib melaporkannya pada saat pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi.
Jika ada perubahan informasi terkait Pemilik Manfaat, perusahaan juga wajib memperbaruinya melalui website resmi AHU Pemilik Manfaat Beneficial Owner di https://bo.ahu.go.id/.
Apa Gunanya Pelaporan Pemilik Manfaat?
Memang, pelaporan ini seperti menambah beban administratif bagi perusahaan.
Namun, pelaporan Pemilik Manfaat juga memberikan beberapa keuntungan.
Baik itu untuk perusahaan, pemerintah, serta masyarakat umum. Berikut beberapa manfaat utamanya:
1. Mencegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Pelaporan ini bisa memastikan siapa pemilik sebenarnya dari sebuah perusahaan.
Maka dari itu, pemerintah bisa mengurangi risiko penyalahgunaan bisnis untuk tindakan kejahatan finansial.
Contohnya seperti pencucian uang serta pendanaan terorisme.
2. Meningkatkan Transparansi dan Kepercayaan Bisnis
Pelaporan Pemilik Manfaat juga menguntungkan perusahaan karena bisa memberikan informasi yang akurat tentang kepemilikannya.
Informasi kepemilikan perusahaan bisa meningkatkan kepercayaan investor, mitra bisnis, serta konsumen.
Selain itu, bisnis yang punya transparansi yang bagus juga berpeluang lebih besar untuk mendapatkan pendanaan dan kerjasama dari pihak eksternal.
3. Memudahkan Perizinan Usaha
Perusahaan yang patuh dengan regulasi tentu bisa lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha, mendapatkan akses perbankan, serta terhindari dari masalah hukum.
Berbeda kalau perusahaan yang ‘nakal’. Pasti serba susah mengurus beberapa administratif terutama ke pihak eksternal.
Apa Sanksi Jika Tidak Melaporkan Pemilik Manfaat?
Ada beberapa konsekuensi serius kalau perusahaan tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat, antara lain:
1. Pemblokiran Akses Sistem Penting
Perusahaan yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat, bakal diblokir aksesnya ke beberapa sistem seperti:
- Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
- Aplikasi bo.ahu.go.id
- Sistem Online Single Submission (OSS)
Akibatnya, perusahaan gak bisa melakukan perubahan anggaran dasar, memperbarui data usaha, atau mengajukan izin usaha baru.
2. Kesulitan dalam Proses Perizinan
Perusahaan akan sulit dalam proses perizinan dan transaksi bisnis.
Sebab, perusahaan yang gak melaporkan atau memperbarui informasi Pemilik Manfaat punya data yang berbeda di sistem pemerintah dengan praktik di lapangan.
3. Pencabutan Izin Usaha
Kalau sampai melakukan pelanggaran berat, perusahaan bisa kena sanksi pencabutan usaha sesuai Peraturan BKPM No. 25 Tahun 2021.
Dengan begitu, perusahaan gak bisa beroperasi lagi secara legal di Indonesia selamanya.
Kesimpulan
Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh semua perusahaan di Indonesia.
Aturan ini dibuat untuk membuat bisnis lebih transparan, mencegah tindak kejahatan keuangan, dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih sehat dan dapat dipercaya.
Bagi pengusaha, mematuhi aturan ini bisa mendatangkan manfaat sendiri seperti legalitasnya tetap sah dan bisa berkembang dengan baik.
Jika tidak melaporkan, akibatnya bisa sangat merugikan, seperti pemblokiran akses sistem atau bahkan pencabutan izin usaha selamanya.





