Daftar Isi

Panduan PT: Syarat, Cara Mendirikan, Modal, dan Pajaknya

Panduan PT Syarat, Cara Mendirikan, Modal, dan Pajaknya

Banyak calon pengusaha datang kepada kami dengan pertanyaan yang sama.

“Kalau mau mendirikan PT, sebaiknya mulai dari mana?” 

Mereka sudah punya ide bisnis yang matang.

Namun, masih merasa bingung saat berhadapan dengan urusan legalitasnya.

Setelah membantu proses pendirian ratusan PT di berbagai sektor, kami memahami bahwa prosedurnya bisa terasa rumit di awal. 

Padahal, proses keseluruhannya bisa sangat jauh lebih mudah dan terarah.

Asalkan syarat-syaratnya sudah dipahami, langkah-langkahnya dijalani dengan benar, dan perhitungan modal serta kewajiban pajaknya disiapkan sejak awal/

Di artikel ini, kami akan membahas semuanya secara lengkap.

Mulai dari syarat, prosedur, hingga pajaknya agar kamu bisa mendirikan PT yang sah secara hukum dan siap berkembang.

Apa Itu PT (Perseroan Terbatas) atau PT Reguler?

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan seluruh modalnya terbagi dalam bentuk saham.

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, PT merupakan bentuk usaha yang paling umum digunakan untuk kegiatan bisnis.

Baik dari skala kecil hingga besar di Indonesia.

Sebab, dalam PT ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan.

Jadi, ketika PT merugi atau bangkrut, harta kekayaan pemilik masih tetap aman dan tidak bertanggung jawab menanggungnya.

PT Reguler sendiri merupakan istilah umum untuk membedakan dengan PT Perorangan yang hanya dapat didirikan oleh satu orang. 

Sementara PT Reguler harus didirikan oleh minimal dua pihak.

Baik secara perorangan maupun badan hukum.

Selain itu, PT juga digunakan untuk kegiatan usaha yang lebih kompleks.

Perbedaan PT, CV, dan UD

Singkatnya, berikut adalah perbandingan antara tiga bentuk legalitas usaha populer di Indonesia:

AspekPT RegulerCVUD (Usaha Dagang)
Status HukumBadan hukumBukan badan hukumBukan badan hukum
Pemisahan AsetTerpisah dari pemilikTidak sepenuhnya terpisahTidak terpisah
PendiriMin. 2 orang/badan hukumMin. 2 orang (sekutu aktif & pasif)1 orang
Cocok untukSkala menengah – besarSkala kecil – menengahSkala mikro – kecil

Kenapa Sebaiknya Memilih PT untuk Bisnis?

Sebagai konsultan yang sudah menangani ribuan klien dari berbagai industri, kami selalu menyarankan pengusaha untuk langsung mendirikan PT saja.

Apa alasannya?

Ibaratnya gini: 

PT adalah payung hukum paling kokoh untuk perjalanan bisnis jangka panjang.

Bayangkan kamu membangun rumah.

Kamu bisa mulai dengan tenda (UD), lalu gubuk (CV).

Tapi kalau kamu mau tinggal dan berkembang bertahun-tahun di sana, berarti butuh fondasi dan rumah yang kuat.

Itulah PT.

Dengan status badan hukum, PT memberi perlindungan hukum bagi pemilik, akses pada investor, dan kredibilitas tinggi di mata mitra bisnis maupun bank. 

Bahkan, PT lebih dipercaya dalam tender proyek dan kerjasama besar baik dengan swasta maupun pemerintah.

Syarat Mendirikan PT Terbaru

Seiring diberlakukannya OSS RBA dan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian PT.

Namun, tetap menekankan keabsahan dokumen sebagai pondasi hukum perusahaan.

Dokumen Wajib

  • KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang)
  • Surat domisili usaha (bisa berupa Virtual Office untuk beberapa sektor)
  • Email aktif dan nomor HP pendiri untuk sistem OSS

Jumlah & Status Pendiri

  • Minimal 2 orang atau badan hukum
  • Boleh WNI maupun WNA (untuk PT PMA dengan syarat KBLI)

Regulasi Terbaru

  • Semua proses dilakukan melalui OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA)
  • Penyesuaian kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi risiko (KBLI 2020)
  • Beberapa sektor memerlukan izin tambahan atau NIB dengan persyaratan sektoral
Baca juga  7 Beda PT dan CV: Status Badan Hukum, Modal, Pajak, dan Kepemilikan Aset

Berapa Modal Pendirian PT?

Dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT), terdapat tiga jenis modal utama yang diatur secara hukum di Indonesia, antara lain:

1. Modal Dasar

Modal dasar merupakan total nilai saham maksimal yang dapat diterbitkan oleh PT.

Besaran:

  • Tidak ada batas minimum modal dasar untuk PT biasa maupun PT Perorangan sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021.
  • Besaran modal dasar sepenuhnya ditentukan oleh para pendiri, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur khusus (misal: perusahaan asuransi).
  • Sebelumnya, batas minimum modal dasar adalah Rp50 juta. Namun kini sudah dihapus untuk sebagian besar jenis usaha.

2. Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah saham dari modal dasar yang sudah diambil dan disanggupi untuk dimiliki oleh para pendiri atau pemegang saham.

Besaran:

  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan, sesuai dengan Pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan PP No. 8 Tahun 2021.

3. Modal Disetor

Modal disetor merupakan saham dari modal ditempatkan yang telah benar-benar disetorkan ke perusahaan (baik tunai maupun dalam bentuk aset lain yang dapat dinilai dengan uang).

Besaran:

  • Minimal 25% dari modal dasar juga harus disetor penuh saat pendirian PT.
  • Penyetoran dapat dibuktikan dengan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani seluruh pemegang saham (tidak wajib rekening koran)

Cara atau Prosedur Lengkap Mendirikan PT

Kalau kamu memilih untuk mendirikan PT tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau sendirian, berikut kisaran biaya dan waktu yang dibutuhkan:

Jasa Notaris: Sekitar Rp6.000.000 – Rp8.000.000, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing notaris

Biaya Administratif AHU & OSS: Umumnya gratis, meskipun mungkin ada biaya kecil untuk materai atau legalisir

Estimasi Waktu: Prosesnya bisa memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas. Kalau ada masalah, bisa memakan waktu lebih lama lagi.

Perlu dicatat bahwa rincian biaya dan waktu ini dapat bervariasi. Tergantung pada jenis usaha dan kelengkapan dokumen yang disiapkan.

Langkah 1: Pengajuan Nama PT Melalui Portal AHU Online

Tahapan awal dalam mendirikan PT adalah dengan mengajukan dan memesan nama perusahaan melalui situs resmi AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM.

Nama yang diajukan harus berbeda dari nama perusahaan lain yang telah terdaftar dan tidak boleh menyerupai lembaga pemerintah.

Proses ini dilakukan secara daring, dan hasil pengecekan nama biasanya bisa didapatkan dengan cepat.

Tips: Gunakan nama yang terdiri dari minimal tiga kata, hindari kata-kata yang dilarang, serta jangan meniru nama instansi negara atau organisasi resmi lainnya.

Langkah 2: Penyusunan Akta Pendirian oleh Notaris

Jika nama perusahaan telah disetujui, tahap selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian PT melalui jasa notaris.

Dokumen ini mencantumkan berbagai informasi penting seperti nama perusahaan, lokasi usaha, struktur kepemilikan saham, modal yang disetor, dan tujuan usaha.

Setelah akta disusun, notaris akan menginput data tersebut ke sistem AHU Online untuk proses pengesahan lebih lanjut.

Langkah 3: Pengesahan Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM

Setelah data Akta Pendirian didaftarkan, Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.

Baca juga  Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Reguler)

SK ini merupakan bukti bahwa PT yang kamu dirikan telah resmi berbadan hukum dan sah di mata hukum.

Biasanya, surat ini diterbitkan dalam waktu 1 sampai 3 hari kerja, asalkan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan benar.

Langkah 4: Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Lewat OSS

Tahapan berikutnya adalah mendaftarkan bisnis melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB.

Nomor Induk Berusaha ini menjadi identitas resmi perusahaan dan juga berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor registrasi sebagai importir (API), jika berlaku
  • Akses untuk pengurusan berbagai izin usaha lainnya

Langkah 5: Mengajukan Izin Tambahan Sesuai Kegiatan Usaha (Jika Dibutuhkan)

Beberapa sektor usaha mungkin memerlukan izin tambahan di luar NIB, seperti:

  • Izin Lokasi atau dokumen lingkungan hidup (contoh: SPPL atau AMDAL)
  • Sertifikat Standar untuk jenis usaha tertentu
  • Izin operasional dari instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Perdagangan, atau Kominfo

Jenis izin lanjutan ini tergantung pada kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang kamu pilih saat mendaftar di OSS.

Kewajiban Pajak untuk PT

Banyak yang mengira kewajiban perpajakan hanya dimulai setelah bisnis menghasilkan omzet besar. 

Padahal, status perpajakan sudah aktif dan harus dipatuhi sejak PT mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut daftar kewajiba pajak yang harus dipenuhi PT:

A) Jenis-jenis Pajak yang Wajib Dibayar oleh PT

1. PPh (Pajak Penghasilan): PT wajib membayar PPh, baik dari laba usaha maupun potongan atas penghasilan karyawan (PPh 21), jasa pihak ketiga (PPh 23), hingga PPh Final untuk transaksi tertentu seperti sewa tanah/bangunan (PPh 4 ayat 2).

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Jika perusahaan menjual barang atau jasa kena pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut dan menyetor PPN sebesar 11% dari nilai transaksi.

3. Pajak Daerah: Misalnya, pajak reklame, pajak kendaraan operasional, atau pajak bumi dan bangunan (PBB) jika memiliki properti usaha.

B) Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa

Setiap bulan, perusahaan wajib melaporkan SPT Masa untuk PPh dan PPN. 

Ini laporan aktivitas fiskal bulanan kepada negara. 

Kemudian, setahun sekali perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan.

Isinya yaitu rekapitulasi penghasilan dan beban perusahaan secara menyeluruh. 

Kalau terlambat atau lali, bisa berakibat pada sanksi administratif dan bahkan pemeriksaan pajak mendalam dari DJP.

Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak PT dan Cara Menghindarinya

Dari pengalaman kami mendampingi klien, berikut adalah kesalahan yang sering terjadi:

  • Tidak menyetor PPh 21 meski punya karyawan.
  • Lupa atau tidak tahu harus lapor PPN setelah jadi PKP.
  • Data laporan keuangan tidak sinkron dengan laporan pajak.
  • Menganggap perusahaan pasif = tidak perlu lapor pajak.

Solusinya? Gunakan sistem pembukuan terintegrasi sejak awal. Pastikan laporan keuangan disusun profesional dan sinkron dengan dokumen pajak.  

Keuntungan Memilih PT Dibanding Legalitas Lainnya

Di balik proses pendirian dan pajak yang lebih kompleks, PT menyimpan banyak keunggulan yang menjadikannya pilihan favorit para pengusaha saat ini.

1. Kredibilitas Tinggi

PT memiliki citra yang profesional dan terpercaya di mata publik.

Baik itu mitra bisnis, investor, maupun klien institusional. 

Legalitas yang lengkap dan struktur organisasi yang formal membuat PT menjadi representasi bisnis yang serius.

  • Dianggap lebih bonafide saat pitching proyek besar.
  • Klien korporat lebih nyaman bekerja sama dengan PT.
  • Menjadi daya tarik untuk mengikuti tender dan kerja sama B2B (Business-to-Business).

2. Peluang Investasi Lebih Besar

PT memungkinkan sistem kepemilikan saham yang jelas, sehingga lebih mudah menarik investor dari berbagai pihak. 

Baca juga  5 Perbedaan PT Perorangan dan Reguler, Mana yang Cocok?

Dengan sistem ini, perusahaan lebih siap untuk tumbuh, bahkan membuka jalan menuju IPO.

  • Bisa menarik pemodal eksternal tanpa mengubah struktur kepemilikan inti.
  • Proyeksi pertumbuhan bisnis bisa ditunjukkan lewat dividen dan valuasi saham.
  • Legal untuk menerbitkan saham baru saat ekspansi.

3. Statusnya Sudah Badan Hukum

Berbeda dengan CV, PT sudah berstatus badan hukum.

Jadi, ada pemisahan yang tegas antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. 

Kalau ada risiko hukum atau kerugian, aset pribadi pemilik tidak otomatis terkena dampaknya.

  • Risiko utang bisnis tidak membebani harta pribadi.
  • Perlindungan hukum lebih jelas dan kuat.
  • Kepercayaan stakeholder meningkat karena ada entitas hukum formal.

4. Sudah Dapat Akta Pendirian

Setiap PT wajib memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Ini merupakan fondasi utama legalitas sebuah badan usaha.

  • Legalitas langsung diakui negara.
  • Dokumen resmi dapat digunakan untuk perizinan lanjutan.
  • Syarat utama untuk membuka rekening bisnis dan pengajuan kerjasama.

5. Statusnya Dianggap Lebih Istimewa

Di mata masyarakat dan dunia usaha, status “PT” masih membawa aura eksklusif dan profesionalisme tinggi. 

Bahkan hanya dengan mencantumkan “PT” di nama, tingkat kepercayaan bisa naik secara instan.

  • Membuka peluang kerja sama dengan brand besar.
  • Lebih mudah dipercaya pelanggan baru.
  • Meningkatkan citra dan branding perusahaan di mata publik.

Kesimpulan

Mendirikan PT bukan hanya soal memulai bisnis.

Tapi, juga soal memastikan pondasinya sah dan kuat secara hukum. 

Tanpa memenuhi syarat legalitas yang benar, usaha bisa berisiko terkena sanksi atau kehilangan kepercayaan mitra.

 Maka, penting untuk menyerahkan proses pendirian kepada pihak yang berpengalaman agar lebih cepat, efisien, dan aman.

👉 Kalau ingin proses yang lebih praktis dan hemat waktu, gunakan jasa konsultan legal dari Legal Menjadi Pengaruh.

📌Harga mulai dari Rp4,5 juta saja, lebih murah dibandingkan urus sendiri lewat notaris, dan prosesnya hanya 6–8 hari kerja.

KLIK SINI untuk Konsultasi Gratis!

FAQ seputar PT

1. Apa itu PT dan CV?

  • PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaan berbadan hukum, modalnya dari saham, dan tanggung jawab pemiliknya terbatas pada modal yang disetor.
  • CV (Commanditaire Vennootschap) adalah usaha persekutuan antara sekutu aktif (yang mengelola) dan sekutu pasif (yang hanya setor modal).

2. Jenis-jenis PT itu ada apa saja?

  • PT Umum: Bisa untuk semua jenis usaha.
  • PT Perorangan: Hanya dimiliki satu orang, khusus usaha mikro dan kecil.
  • PT Terbuka (Tbk): Sahamnya bisa dibeli publik di bursa.
  • PT Tertutup: Sahamnya hanya dimiliki pihak tertentu.

3. Berapa pajak PT dan CV?

  • PT: Kena PPh Badan 22%. Bisa lebih rendah kalau omzetnya kecil.
  • CV: Tidak kena PPh Badan langsung. Pajaknya dibayar oleh para sekutu sesuai bagi hasilnya.

4. Apa beda utama antara PT dan CV?

  • Badan Hukum: PT iya, CV tidak.
  • Tanggung Jawab: PT terbatas, CV bisa tak terbatas.
  • Sumber Modal: PT dari saham, CV dari setoran sekutu.

5. Lebih baik buat PT atau CV?

  • Pilih PT kalau mau bisnis jangka panjang, bisa tarik investor, dan butuh perlindungan hukum.
  • Pilih CV kalau mau memulai usaha skala menengah-kecil dengan biaya lebih terjangkau serta tidak membutuhkan tanggung jawab terbatas yang ketat.
Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi