Bisnis toko emas sedang naik daun, apalagi emas dikenal punya daya tarik sebagai investasi yang stabil.
Tapi, membuka toko emas nggak semudah kelihatannya, terutama soal pengurusan perizinannya.
Nah, artikel ini akan bantu kamu memahami peluang bisnis toko emas, jenis izin yang perlu disiapkan, dan cara mengurusnya dengan lengkap dan mudah.
Bagaimana Peluang Usaha Toko Emas?
Usaha toko emas bisa dibilang punya masa depan cerah. Selain punya nilai investasi yang stabil, emas juga diminati banyak orang untuk koleksi, investasi, hadiah, mahar, dll.
Permintaan emas jarang turun, jadi peluang bisnisnya cukup besar. Meski begitu, modal finansial dan izin usaha tetap jadi bagian penting yang perlu kamu siapkan. Berikut beberapa peluang toko emas yang menjanjikan:
– Permintaannya Selalu Tinggi
Emas sering dianggap sebagai investasi yang aman, sehingga permintaan perhiasan emas tetap tinggi.
– Nilainya Stabil Naik
Nilai emas cenderung naik, membuat usaha ini stabil dan menguntungkan. Meskipun harga emas fluktuatif, dalam jangka panjang, nilai emas cenderung meningkat.
– Modal Awal
Untuk membuka toko emas, diperlukan modal yang cukup besar. Misalnya, untuk toko seluas 25 meter persegi, modal awal diperkirakan sekitar Rp4 miliar, termasuk biaya sewa, stok awal, dan peralatan keamanan.
– Pasar yang Luas
Pasar emas ada dimana-mana, dan perhiasan emas masih memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Meskipun ada perubahan tren terkait investasi, emas tetap menjadi barang yang diminati.
Perizinan Dasar Toko Emas yang Harus Dimiliki
Biar toko emas kamu bisa beroperasi dengan legal, ada beberapa izin yang wajib diurus. Yuk, kita bahas satu per satu.
– NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah nomor identitas bisnis kamu, wajib buat semua jenis usaha. NIB ini bisa didapatkan lewat OSS (Online Single Submission). Dengan punya NIB, bisnis kamu jadi resmi terdaftar dan memudahkan untuk mengurus izin lainnya.
– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP dibutuhkan sebagai izin usaha perdagangan, termasuk untuk toko emas. Kamu bisa dapat SIUP setelah punya NIB. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi akta pendirian usaha, data pemilik usaha, dan fotokopi KTP. Pengurusan SIUP ini juga lewat OSS atau bisa langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
– TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah bukti bahwa perusahaan kamu udah terdaftar di pemerintah setempat. TDP biasanya dibutuhkan untuk usaha skala tertentu dan bisa diurus bersamaan dengan NIB lewat OSS. Persyaratannya hampir sama dengan NIB dan SIUP, jadi cukup mudah kalau kamu sudah punya kedua izin tersebut.
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP penting buat keperluan pajak usaha kamu. Sebagai toko emas yang punya potensi keuntungan lumayan, NPWP wajib dimiliki. NPWP ini bakal dipakai buat lapor pajak tahunan atau bayar pajak usaha lainnya. Kamu bisa ngurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak atau secara online.
Kode KBLI Toko Perhiasan
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode khusus buat mengklasifikasikan bidang usaha.
Untuk toko perhiasan, kode KBLI-nya 47852, yaitu untuk Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Perhiasan.
Sementara itu, kalau kamu juga bikin perhiasan dari logam mulia seperti emas, platina, dan perak, kode KBLI-nya 32120.
Apakah Toko Emas Kena PPN?
Selain syarat dokumen seperti Faktur Pajak atau bukti pembelian emas perhiasan, toko emas juga wajib memungut PPN jika telah memenuhi batas minimal omzet yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, toko emas dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus memungut PPN atas setiap transaksi penjualan.
Jika toko emas kamu memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, maka tidak ada kewajiban untuk memungut PPN.
Meskipun tetap ada opsi untuk mendaftar sebagai PKP secara sukarela jika diperlukan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pedagang emas perhiasan dikenai PPN dengan ketentuan berikut:
- 1,1% dari harga jual kalau kamu punya Faktur Pajak atau dokumen lengkap atas pembelian/impor emas perhiasan.
- 1,65% dari harga jual kalau kamu nggak punya dokumen tersebut.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.03/2011 tentang Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2019 tentang Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Langkah-langkah Mengurus Perizinan Usaha Toko Emas
Berikut langkah-langkah buat mengurus izin toko emas kamu bisa berjalan lancar:
1. Konsultasi dengan Notaris
Notaris bisa bantu bikin akta pendirian dan dokumen legal lain yang dibutuhin buat izin usaha kamu. Dengan akta ini, proses pengurusan izin jadi lebih lancar dan terjamin legalitasnya.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Akta pendirian usaha (PT atau CV)
- NPWP perusahaan
- Bukti domisili usaha
- Surat kuasa kalau diwakilkan orang lain
3. Proses Pengajuan
Pengajuan izin bisa lewat portal OSS buat NIB, SIUP, dan TDP. Setelah punya NIB, kamu bisa lanjut urus izin lainnya di dinas terkait kalau dibutuhkan.
4. Biaya yang Diperlukan
Biaya buat urus izin toko emas ini variatif tergantung skala usaha dan profesional yang kamu libatkan, misalnya biaya notaris buat akta pendirian.
Umumnya, biaya dasar pengurusan NIB, SIUP, dan TDP lewat OSS cukup terjangkau, tapi prosesnya ribet kalau urus sendiri.
Agar lebih mudah dan cepat, kamu bisa memakai tim legal profesional dari Legal Menjadi Pengaruh. Caranya KLIK LINK DI SINI.
Kesimpulan
Memulai bisnis toko emas butuh persiapan finansial dan kepatuhan perizinan.
Pastikan kamu mengurus NIB, SIUP, TDP, NPWP, dan kode KBLI yang tepat biar bisnis kamu bisa jalan secara legal dan lancar.
Meski proses ini memakan waktu dan biaya, dengan persiapan yang matang, kamu bisa jalankan toko emas yang profesional dan dipercaya pelanggan.





