Bagi warga negara asing (WNA) yang mau tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, harus paham dulu apa itu KITAS dan KITAP.
Sebab, kedua dokumen ini merupakan izin tinggal yang wajib dimiliki agar bisa tinggal di Indonesia secara resmi dan legal.
Nomor yang tertera KITAS dan KITAP adalah bukti identitas resmi yang wajib dimiliki WNA.
Dalam artikel ini, kita akan bahas secara lengkap mengenai KITAS dan KITAP.
Mulai dari pengertiannya, fungsinya, serta bagaimana cara mengurus nomor KITAS dan KITAP bagi WNA yang mau tinggal dan bekerja di Indonesia.
Pengertian KITAS dan KITAP
1. Apa Itu KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)?
Secara definisi, KITAS merupakan dokumen izin tinggal terbatas yang pemerintah Indonesia berikan kepada WNA sebagai alasan yang sah untuk bisa menetap dalam jangka waktu tertentu.
WNA yang sudah punya KITAS berarti sudah punya izin resmi untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
Selain itu, WNA tersebut juga bisa bekerja, tinggal bersama keluarga, atau menjalani masa pensiunnya dilansir dari laman Imigrasi.go.id.
Adapun jenis-jenis KITAS yang dikeluarkan pemerintah Indonesia antara lain:
- KITAS Kerja – Diberikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia dan memiliki sponsor dari perusahaan atau institusi tempatnya bekerja.
- KITAS Keluarga – Diberikan kepada pasangan atau anak dari WNA yang menikah dengan WNI.
- KITAS Pensiun – Diberikan kepada WNA yang ingin menetap di Indonesia setelah pensiun dan memenuhi syarat tertentu.
2. Apa Itu KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)?
KITAP merupakan izin tinggal tetap yang diberikan ke WNA kalau sudah memenuhi syarat untuk menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.
Terus, apa bedanya dengan KITAS? Nah, KITAS itu hanya berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang secara berkala.
Sedangkan KITAP punya masa berlaku yang lebih lama, yaitu sampai 5 tahun serta bisa diperpanjang.
Selain itu, pemegang KITA punya lebih banyak hak ketimbang KITAS seperti kemudahan dalam mengurus administrasi dan perizinan kerja.
Adapun keuntungan KITAP dibanding KITAS yang lainnya, yaitu:
- Tidak perlu memperpanjang izin tinggal setiap tahun.
- Lebih mudah dalam mengajukan permohonan kepemilikan properti dan kredit di Indonesia.
- Memiliki hak yang lebih stabil untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Fungsi dan Manfaat Nomor KITAS dan KITAP
Hal terpenting dalam memiliki KITAS dan KITAP adalah nomor di dalamnya.
Dengan nomor ini, WNA punya berbagai hak dan keistimewaan seperti:
1. Sebagai Identitas Resmi WNA di Indonesia
Nomor KITAS dan KITAP berfungsi sebagai identitas resmi bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Dokumen ini wajib ditunjukkan saat melakukan berbagai keperluan administratif dan legal.
2. Keperluan Administrasi dan Legalitas
Pemegang KITAS atau KITAP bisa menggunakan nomor ini untuk berbagai keperluan, seperti:
- Membuka rekening bank di Indonesia
- Mengajukan kepemilikan properti atau sewa tempat tinggal
- Mendaftar asuransi kesehatan atau jiwa
- Mengurus perizinan kerja atau usaha di Indonesia
3. Hak dan Kewajiban Pemegang KITAS/KITAP
Sebagai pemegang KITAS atau KITAP, WNA memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sebagai berikut:
Hak Pemegang KITAS/KITAP
- Dapat tinggal secara legal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
- Berhak bekerja sesuai izin yang diberikan
- Dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal atau perubahan status menjadi KITAP jika memenuhi syarat
Kewajiban pemegang KITAS/KITAP:
- Melaporkan perubahan status pekerjaan atau alamat kepada pihak imigrasi
- Mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia
- Tidak menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum
Letak dan Format Nomor KITAS/KITAP
Di mana kita bisa menemukan nomor KITAS/KITAP?
Nah, nomor ini biasanya tertera pada kartu fisik yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Nomor KITAS/KITAP juga bisa kamu lihat dalam dokumen elektronik atau surat keputusan yang sudah diterbitkan oleh pihak imigrasi saat permohonan disetujui dikutip dari laman tmtak.co.id.
Biasanya nomor tersebut ada di bagian atas atau tengah kartu dengan format numerik yang unik sebagai identifikasi izin tinggal pemegangnya.
Contoh format penomorannya yaitu:
- KITAS: 12-34-56789
- KITAP: 98-76-54321
Kombinasi angka ini menunjukkan kode wilayah penerbitan, jenis izin, serta nomor urut pemegang izin. Untuk memahami format ini, kamu dapat melihat contoh berikut:
- 12-34-56789
“12” menunjukkan kode kantor imigrasi yang menerbitkan KITAS.
“34” adalah kode jenis izin tinggal.
“56789” adalah nomor unik pemegang izin.
Ada sedikit perbedaan dalam format penomoran antara KITAS dan KITAP. Nomor KITAP lebih panjang dan punya struktur yang berbeda untuk menandakan bahwa sifatnya lebih permanen dibandingkan izin tinggal terbatas seperti KITAS.
Cara Mengurus KITAS dan KITAP di Indonesia
A. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan KITAS atau KITAP, pemohon harus menyiapkan dokumen tertentu. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan:
Untuk KITAS:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan
- Surat sponsor dari perusahaan, pasangan (untuk visa keluarga), atau institusi terkait
- Surat rekomendasi dari Kementerian terkait (jika diperlukan)
- Formulir permohonan KITAS
- Pas foto berwarna dengan latar belakang sesuai ketentuan imigrasi
- Bukti pembayaran biaya izin tinggal
Untuk KITAP:
- KITAS yang masih berlaku (minimal 3 tahun).
- Surat permohonan dari sponsor.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan).
- Formulir permohonan KITAP.
- Bukti pembayaran biaya KITAP.
B. Langkah-Langkah Mengurus KITAS
1. Pengajuan ke Imigrasi
Pemohon atau sponsor harus mengajukan permohonan KITAS melalui Kantor Imigrasi setempat atau melalui sistem online.
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dijadwalkan untuk wawancara dan pengambilan biometrik. Jika disetujui, KITAS akan diterbitkan dalam beberapa hari kerja.
2. Biaya dan Durasi Proses
Biaya KITAS bervariasi tergantung pada jenisnya, biasanya berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp10.000.000. Waktu pemrosesan biasanya 7-14 hari kerja setelah dokumen lengkap.
C. Langkah-Langkah Mengurus KITAP
1. Proses Perpanjangan dari KITAS ke KITAP
Pemegang KITAS yang telah tinggal minimal 3 tahun dapat mengajukan KITAP. Prosesnya diawali dengan pengajuan permohonan di kantor imigrasi.
Setelah disetujui, pemohon akan diminta menghadiri wawancara dan pengambilan sidik jari. Jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, KITAP akan diterbitkan.
2. Biaya dan Waktu Pemrosesan
Biaya KITAP lebih tinggi dibandingkan KITAS, umumnya berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000.
Proses penerbitan memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja tergantung pada kantor imigrasi yang menangani permohonan.
Perbedaan KITAS dan KITAP dalam Proses Pengurusan
Meski sama-sama berfungsi sebagai izin tinggal WNA di Indonesia, namun KITAS dan KITAP punya beberapa perbedaan dalam proses pengurusannya. Mari kita cek satu-satu!
1. Masa Berlaku
Masa berlaku KITAS umumnya berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung pada jenisnya dan tujuan tinggal.
KITAP memiliki masa berlaku yang lebih lama, yakni hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.
Selain itu, ada syarat tambahan untuk mendapatkan KITAP seperti memiliki pasangan warga negara Indonesia atau telah bekerja dalam jangka waktu tertentu di Indonesia.
2. Syarat Perpanjangan
A. Syarat Perpanjangan KITAS
- Mengajukan permohonan sebelum masa berlaku habis
- Memiliki sponsor yang sah (perusahaan, institusi pendidikan, atau pasangan WNI)
- Menyertakan dokumen pendukung seperti paspor, surat keterangan domisili, serta surat rekomendasi dari instansi terkait
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku
B. Syarat Perpanjangan KITAP
- KITAP dapat diperpanjang secara otomatis setiap lima tahun
- Pemegang KITAP hanya perlu melaporkan keberadaan dan tidak wajib memperpanjang seperti KITAS
- Jika pemegang KITAP ingin memperbarui status atau mengganti sponsor, diperlukan dokumen pendukung tambahan seperti surat keterangan pekerjaan atau bukti pernikahan yang masih sah
Keuntungan Pemegang KITAP Dibandingkan KITAS
Setelah punya KITAS, biasanya para WNA langsung segera mengurus KITAP karena punya berbagai hak yang lebih banyak. Contohnya seperti berikut:
1. Masa Tinggal yang Lebih Lama: KITAP memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis tanpa harus mengajukan permohonan baru setiap tahun.
2. Lebih Mudah Memiliki Properti: Pemegang KITAP lebih mudah dalam mengurus kepemilikan properti di Indonesia dibandingkan pemegang KITAS.
3. Hak untuk Bekerja dan Berbisnis: Dengan KITAP, pemegangnya memiliki kebebasan lebih luas dalam bekerja dan berbisnis di Indonesia.
4. Lebih Mudah Mengurus Dokumen Lain: Pemegang KITAP dapat dengan lebih mudah mengurus KTP Orang Asing, NPWP, serta SIM Indonesia.
Biaya Mengurus KITAS dan KITAP
Biaya pengurusan KITAS dan KITAP bervariasi tergantung pada jenis izin dan tujuan tinggal. Berikut adalah estimasi biaya resmi:
- KITAS: Rp1.500.000 hingga Rp10.000.000 tergantung jenis dan sponsor
- KITAP: Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000, termasuk biaya proses administrasi dan pengurusan dokumen.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya
- Jenis KITAS: KITAS untuk pekerja ekspatriat biasanya lebih mahal dibandingkan KITAS keluarga atau pelajar.
- Tujuan Tinggal: KITAS yang digunakan untuk keperluan bisnis atau pekerjaan cenderung memiliki biaya lebih tinggi dibanding KITAS untuk keluarga atau studi.
- Sponsor Pengurusan: Biaya dapat bervariasi tergantung pada sponsor yang digunakan, baik itu perusahaan, institusi pendidikan, atau pasangan WNI.
- Lokasi Pengurusan: Biaya dapat berbeda tergantung dari daerah atau kota tempat pengurusan KITAS dan KITAP.
Biaya Tambahan Jika Menggunakan Jasa Agen Pengurusan
Jika menggunakan jasa agen atau konsultan imigrasi, biaya pengurusan KITAS dan KITAP akan lebih tinggi. Berikut adalah kisaran biaya tambahan yang mungkin dikenakan:
- Jasa pengurusan KITAS: Rp5.000.000 – Rp15.000.000
- Jasa pengurusan KITAP: Rp10.000.000 – Rp25.000.000
Kesimpulan
Jika kita rangkum, KITAS dan KITAP merupakan dokumen penting bagi WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal.
- KITAS cocok untuk WNA yang tinggal sementara dengan batas waktu tertentu.
- KITAP lebih menguntungkan bagi WNA yang ingin menetap lebih lama dengan hak yang lebih luas.
Dengan memahami prosedur dan biaya pengurusannya, WNA bisa memilih izin tinggal yang sesuai dengan kebutuhannya serta menghindari masalah imigrasi di Indonesia.





