Daftar Isi

Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Meskipun sama-sama berbadan hukum, PT Perorangan ternyata juga memiliki beberapa perbedaan dengan PT Biasa. Mulai dari pendiri, modal, organ perusahaan, pendirian PT, dan lain sebagainya. Apa saja perbedaan kedua badan hukum tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini.

Definisi PT Biasa

Sesuai dengan UU PT No 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Karena Perseroan didirikan atas dasar perjanjian, maka Perseroan harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih.

Definisi PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT Biasa. Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan. Selain itu, ada pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan layaknya Perseroan dan tidak mempunyai ketentuan modal dasar minimal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Usaha Mikro memiliki modal di bawah Rp1 M dan omset tahunan di bawah Rp2M. Kriteria Usaha Kecil memiliki modal Rp1 sampai 5 M dan omset tahunan antara Rp2M sampai Rp15M. Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp5 M dan batas omset maksimal Rp15 M.

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

KeteranganPT PeroranganPT Biasa
Pendiri PTHanya 1 orang pendiri dan harus WNIMinimal 2 orang pendiri  :
– Orang Pribadi WNI / WNA
– Badan hukum Indonesia / luar Indonesia
DirekturPendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksiMinimal 1 orang
KomisarisTidak ada komisarisMinimal 1 orang
ModalKesepakatan pendiri dan maksimal Rp5 MKesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan
Organ PerseroanTidak adaRUPS, Direksi, Dewan Komisaris
Perluasan UsahaHanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahunTidak ada ketentuan yang mengatur
Pendirian PTTanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronikDibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia
SK MenteriPernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. 

Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu dan atau tidak memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil.

Baca juga  Rekening Giro vs Tabungan: Apa Bedanya? Jangan Sampai Salah

Ingin mendirikan PT sebagai badan hukum usahamu? Klik disini!

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi