Daftar Isi

LKPM: Apa Saja yang Mesti Dilaporkan?

LKPM Apa Saja yang Mesti Dilaporkan

Dalam dunia investasi dan bisnis, menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah salah satu kewajiban yang sering bikin para pelaku usaha pusing sendiri.

Banyak yang belum memahami sepenuhnya apa saja yang harus dilaporkan, atau mengapa LKPM ini sangat penting.

Padahal, melaporkan LKPM tepat waktu dan dengan isi yang benar dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis di masa depan.

Baik itu dari sisi regulasi maupun transparansi kepada pemangku kepentingan.

Jadi, pelaku usaha harusmengetahui secara detail apa itu LKPM, fungsi utamanya, serta elemen-elemen penting yang harus dimasukkan dalam laporan ini.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap agar kamu bisa melaporkan LKPM dengan benar.

Apa Itu LKPM dan Fungsinya?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan wajib yang harus disusun oleh para pelaku usaha yang melakukan investasi di Indonesia.

Hal ini diatur dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).

Menurut undang-undang tersebut, setiap penanam modal wajib membuat laporan terkait kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Fungsi utama dari LKPM ini adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemajuan, tantangan, dan pencapaian dari kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Pelaporan LKPM juga dipertegas melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap kegiatan investasi yang dilakukan.

LKPM juga bisa memudahkan pemerintah untuk mengawasi perkembangan investasi di tanah air apakah sudah sesuai sama aturan yang berlaku.

Saat ini, pemerintah menyediakan fasilitas sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pengusaha melaporkan LKPM.

Baca juga  Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Terbaru

Sistem OSS juga memudahkan pelaku usaha untuk lebih mudah mengajukan perizinan dan melaporkan hasil realisasi investasi tanpa harus datang langsung ke kantor BKPM.

Dengan begitu, proses pelaporan jadi lebih cepat, efisien, dan terstruktur.

Apa Saja yang Perlu Dilaporkan di Dalam Isi LKPM?

Dalam LKPM, pelaku usaha harus melaporkan beberapa hal penting yang mencakup berbagai aspek kegiatan usaha.

Isi laporannya gak cuma nilai investasi. Namun, juga ada aspek lain seperti tenaga kerja, produksi, serta masalah yang dihadapi selama periode pelaporan.

Berikut adalah beberapa elemen utama yang harus dilaporkan dalam LKPM:

1. Realisasi Investasi

Realisasi investasi merupakan salah satu elemen utama dalam LKPM.

Pelaku usaha wajib melaporkan nilai investasi yang telah direalisasikan sesuai dengan rencana investasi yang pernah diinput saat pengajuan perizinan berusaha melalui OSS.

Realisasi investasi ini berisi nilai-nilai yang dialokasikan untuk pembelian aset tetap maupun modal kerja.

2. Penyerapan Tenaga Kerja

LKPM juga harus mencantumkan jumlah tenaga kerja yang berhasil diserap oleh perusahaan selama periode pelaporan.

Contohnya jumlah tenaga kerja lokal maupun asing, serta penambahan atau pengurangan tenaga kerja selama periode tersebut.

3. Produksi Barang/Jasa atau Revenue

Bagi perusahaan sudah jadi produsen, pelaporan realisasi produksi barang atau jasa juga wajib dilaporkan.

Selain itu, revenue atau pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan produksi juga perlu dicantumkan dalam laporan.

4. Permasalahan yang Dihadapi

Salah satu hal penting yang harus dilaporkan dalam LKPM adalah permasalahan yang dihadapi selama menjalankan usaha.

Pelaku usaha wajib memilih kategori permasalahan, mendetailkan masalah yang ada, dan menjelaskan kronologi serta dampak dari masalah tersebut.

Dengan melaporkan masalah yang dihadapi, pemerintah bisa membantu mencari solusi dan mencegah masalah serupa di masa mendatang.

Baca juga  Harga Saham Per Lembar, Apa Maksudnya? Ini Penjelasannya

Jenis Nilai Investasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM

Nilai investasi yang harus dilaporkan dalam LKPM terdiri dari dua jenis, yaitu modal tetap dan modal kerja.

Kedua jenis modal ini punya peran yang berbeda dalam operasional perusahaan.

– Modal Tetap

Modal tetap adalah segala biaya yang dikeluarkan untuk pembelian aset tetap yang digunakan dalam menjalankan usaha, seperti tanah, bangunan, mesin, dan peralatan.

Pengalokasian modal tetap ini diharapkan dalam jangka waktu satu tahun sejak fase persiapan usaha dimulai.

Dalam sistem OSS-RBA, pelaku usaha wajib melaporkan alokasi modal tetap ini sebagai bagian dari rencana investasi.

– Modal Kerja

Modal kerja adalah biaya yang digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari perusahaan.

Contohnya pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, dan biaya produksi lainnya.

Dalam sistem OSS-RBA, modal kerja ini diproyeksikan untuk satu periode turnover, yaitu satu siklus produksi yang dimulai dari pembelian bahan baku hingga penjualan produk akhir.

Biasanya, satu turnover modal kerja berlangsung selama tiga bulan.

Data Lain yang Perlu Dilaporkan

Selain realisasi investasi dan modal, beberapa data lain juga perlu dilaporkan dalam LKPM, yaitu:

Data Kegiatan Usaha: Data terkait jenis usaha yang dijalankan, status usaha, dan kegiatan berusaha selama periode pelaporan.

Rencana Penanaman Modal: Rencana investasi yang sudah disusun dan dialokasikan untuk proyek yang sedang berjalan.

Total Realisasi Sampai Periode Sebelumnya: Laporan realisasi investasi yang sudah terjadi hingga periode pelaporan sebelumnya.

Data Penggunaan Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja yang digunakan, baik penambahan maupun pengurangan tenaga kerja selama periode pelaporan.

Data Produksi dan Pemasaran: Realisasi produksi barang atau jasa, serta pemasaran produk, termasuk data ekspor jika perusahaan melakukan ekspor.

Baca juga  Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan

Kesimpulan

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang wajib disusun oleh pelaku usaha yang melakukan investasi di Indonesia.

LKPM bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang atau jasa, dan permasalahan yang dihadapi selama periode pelaporan.

Pelaporan LKPM yang akurat dan tepat waktu tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku.

Namun, juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi