Yayasan adalah badan usaha lain yang berbentuk badan hukum di Indonesia selain PT dan CV. Badan usaha ini hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan badan usaha lainnya, badan usaha ini tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Definisi Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal dan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam badan usaha ini terdapat beberapa organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas dan masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda.
Kelebihan Yayasan
Beberapa kelebihan badan usaha tersebut antara lain memperoleh perlindungan hukum, diakui entitasnya sebagai subjek hukum, adanya pemisahan antara harta pendiri dan harta yayasan, bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari Pemerintah, serta dipercaya oleh para donatur.
syarat Pendirian
Dikutip dari Ditjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU), terdapat beberapa syarat pendirian antara lain:
- Memiliki nama yayasan yang terdiri atas minimal 3 suku kata.
- Organ yayasan terdiri dari 1 pembina, 3 pengurus (ketua, komisaris, dan bendahara), serta 1 pengawas.
- Terdapat KTP dan NPWP masing-masing pendiri.
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
- Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal.
- Adanya surat pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal.
Status badan hukum akan didapat setelah pengesahan akta pendirian dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui notaris yang membuat akta pendirian tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan secara tertulis kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 hari dihitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.
Perlu diketahui bahwa jumlah kekayaan awal yang didirikan oleh WNI adalah minimal senilai Rp 10 juta dan WNA minimal senilai 100 juta. Senilai disini artinya tidak harus berbentuk uang, tapi juga bisa berbentuk barang yang memiliki nilai sama.
Menjadi Pengaruh akan membantu Anda dalam mendirikan sebuah yayasan. Ayo konsultasikan sekarang!





