Daftar Isi

Ingin Memulai Bisnis? Berikut Macam-macam PT untuk Legalitas Usaha Anda

macam-macam pt

Menjadipengaruh.com – Memulai sebuah bisnis bukanlah hal yang mudah, loh! Selain butuh modal, ide, dan rencana bisnis yang matang,  Anda juga harus memikirkan legalitas usahanya.

Tanpa legalitas yang jelas, bisnis Anda rentan mengalami berbagai masalah di kemudian hari. 

Salah satu pilihan legalitas usaha yang bisa Anda pakai yaitu perseroan terbatas (PT). 

PT sekarang sudah jadi pilihan yang populer karena memberikan berbagai keuntungan dan perlindungan hukum bagi pemiliknya. 

Namun, tahukah Anda kalau PT juga masih terbagi-bagi lagi dalam berbagai jenis?

Setiap kategorinya juga punya karakteristik dan keunggulannya masing-masing, ya!

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai macam jenis PT beserta kelebihan dan kekurangannya.

Dengan begitu, Anda dapat memilih jenis PT yang paling sesuai untuk bisnis masing-masing.

1. Mengapa Penting Memiliki PT untuk Legalitas Usaha

Bisnis tanpa legalitas usaha yang jelas, rentan terkena masalah hukum dan sulit untuk berkembang. 

PT dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik dan pengurusnya seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa, kebangkrutan, dan sebagainya.

Selain itu, PT juga memberikan beberapa keuntungan seperti proses perizinan usaha yang lebih mudah, memiliki akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan lain, serta terlihat lebih kredibel dan profesional di mata calon investor/mitra.

2. Tujuan dari Pembentukan PT

Pembentukan PT pada umumnya dilakukan dengan 2 tujuan utama. 

Pertama, untuk ekspansi skala usaha dan mencapai profit yang lebih besar. 

Sebagai badan hukum, PT memungkinkan akses modal yang lebih besar sehingga bisnis bisa berkembang pesat. 

Kedua, memberikan perlindungan aset pribadi pemilik dari resiko bisnis. Dengan PT, Anda dapat memisahkan harta kekayaan pribadi dengan perusahaan.

Jadi, seandainya perusahaan Anda mengalami kerugian, maka harta pribadi akan tetap aman.

Baca juga  Apa Itu KBLI Single Purpose?

Perbedaan PT Tertutup vs Terbuka: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Macam-Macam PT untuk Legalitas Usaha Anda

Seperti yang disebut sebelumnya, PT sendiri punya berbagai jenis sesuai tujuan dan keunggulannya masing-masing. Berikut di antaranya:

PT (Perseroan Terbatas)

Jenis PT ini merupakan badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT memiliki beberapa ciri-ciri, seperti:

  • Berbadan hukum.
  • Modal terbagi dalam saham.
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan.
  • Dipimpin oleh direksi dan komisaris.

PT Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka atau PT Tbk adalah jenis PT yang sahamnya dapat diperjualbelikan di bursa efek.

Masyarakat bebas membeli dan memiliki saham serta ikut berkontribusi dalam pendanaan perusahaan tersebut.

PT Tertutup

Berbeda dengan PT Tbk, PT Tertutup tidak menjual sahamnya kepada publik. 

Saham PT Tertutup hanya dimiliki oleh beberapa orang atau kelompok tertentu seperti para pendirinya yang dipimpin oleh direktur dan komisaris.

PT Kosong

Selanjutnya, ada PT Kosong. PT ini didirikan tanpa adanya kegiatan usaha atau aset. 

Tujuannya yaitu untuk menjaga nama atau merek dagang tertentu atau menghindari biaya administrasi dan pajak.

PT Domestik

Sesuai namanya, PT Domestik adalah PT yang didirikan oleh orang Indonesia atau badan usaha Indonesia.

PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Sementara, PT PMA adalah PT yang didirikan oleh investor asing atau badan usaha asing. 

Pendirian PT PMA harus mendapatkan izin dulu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

10 Jenis Layanan Law Firm yang Perlu Kamu Ketahui

Modal Perseroan Terbatas

Setelah mengetahui berbagai macam jenis PT, selanjutnya kita akan membahas dari mana saja modal dalam PT. Berikut daftarnya:

1. Modal Dasar

Modal dasar adalah jumlah modal maksimum yang akan dikeluarkan oleh PT. 

Baca juga  Perlindungan Merek Terkenal Berdasarkan Hukum di Indonesia

Jumlah ini dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) PT dan dapat diubah dengan cara yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

2. Modal yang Ditempatkan

Berikutnya yaitu modal ditempatkan. Maksudnya, jumlah modal yang telah diambil oleh para pemegang saham. 

Jumlah ini harus sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar. Modal ditempatkan ini juga dapat diubah dengan cara yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

3. Modal yang Disetorkan

Terakhir, yaitu modal yang disetorkan. Ini adalah modal yang telah dibayarkan oleh para pemegang saham kepada PT. 

Jumlah ini harus sekurang-kurangnya 10% dari modal ditempatkan.

Kesimpulan

1. Pemilihan Jenis PT yang Tepat

Untuk memilih jenis PT yang sesuai dengan bisnis, Anda harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kapasitas modal, skala usaha yang ingin dicapai, apakah mendatangkan investor atau tidak, serta perlakuan pajak dan perizinan usaha untuk setiap jenis PT. 

Jangan lupa juga untuk menyesuaikan dengan anggaran biaya yang Anda punya karena setiap jenis PT memiliki syarat modal dasar yang berbeda.

2. Langkah-Langkah Penting Setelah Mendirikan PT

Setelah PT terbentuk, ada beberapa langkah wajib yang harus Anda, ya!

Antara lain melengkapi surat izin usaha, membuat akta notaris susunan pengurus, mendaftarkan NPWP dan BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT, membuka rekening korporasi, hingga laporan keuangan berkala. 

Lengkapi juga  persyaratan dari instansi terkait agar PT bisa mulai berjalan secara sah.

Apa saja keuntungan mendirikan PT?

Keberpihakan hukum: PT merupakan badan hukum yang sah, sehingga terlindungi dari tuntutan pribadi.
Kemudahan akses modal: PT lebih mudah mendapatkan modal dari investor karena memiliki kredibilitas yang lebih tinggi.
Kepercayaan konsumen: PT dianggap lebih terpercaya oleh konsumen dibandingkan dengan badan usaha lainnya.

Berapa biaya pendirian PT?

Biaya pendirian PT bervariasi tergantung pada jenis PT, jumlah modal, dan lokasi pendirian. Biaya-biaya yang perlu dipertimbangkan antara lain:
– Biaya pembuatan akta pendirian PT
– Biaya pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM
– Biaya pembuatan NPWP
– Biaya pembuatan SIUP
– Biaya lainnya

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi