Category: Legalitas

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

PKKPR Syarat Wajib untuk NIB Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Miliar

PKKPR: Syarat Wajib untuk NIB Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Miliar

Legalitas usaha adalah hal penting yang harus diurus setiap bisnis di Indonesia. Tanpa izin resmi, sebuah bisnis bisa berurusan dengan hukum, kesulitan mendapatkan pinjaman, bahkan kehilangan kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun sebelum NIB bisa diterbitkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama bagi perusahaan berskala besar. Salah satunya adalah dokumen bernama PKKPR. Persetujuan ini wajib dimiliki perusahaan dengan modal dasar lebih dari Rp 5 miliar agar bisa melanjutkan proses perizinan usahanya. Apa Itu PKKPR? PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Jadi, PKKPR ini berguna untuk menunjukkan bahwa rencana bisnis tidak melanggar aturan pemanfaatan lahan yang ditetapkan pemerintah. PKKPR punya peran penting dalam proses izin usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan usaha dijalankan di tempat yang sesuai peruntukannya. Dengan adanya PKKPR, pemerintah bisa menghindari tumpang tindih penggunaan lahan dan menjaga keseimbangan pembangunan. Dokumen ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa lokasi yang dipilih sudah tepat dan legal untuk kegiatan bisnis. Kaitan PKKPR dengan Tata Ruang Wilayah Setiap wilayah di Indonesia sudah punya peta tata ruang yang menentukan mana kawasan industri, mana kawasan permukiman, mana kawasan pertanian, atau mana kawasan lindung. Dokumen PKKPR dapat memastikan kegiatan usaha tidak dibangun di area yang dilarang, seperti daerah konservasi atau zona resapan air. Dengan begitu, kegiatan bisnis tersebut bisa berjalan tanpa mengganggu lingkungan atau aturan yang berlaku. Kapan PKKPR Harus Dimiliki Sebuah Perusahaan? Sesuai aturan pemerintah, perusahaan dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar wajib memiliki PKKPR sebelum bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. PKKPR Jadi Syarat Utama NIB Perusahaan dengan Modal Dasar Rp 5 Milliar Saat mengajukan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar akan diminta mengurus PKKPR lebih dulu. Tanpa PKKPR, NIB tidak akan bisa diterbitkan. Akibatnya, proses perizinan lain seperti izin lingkungan atau izin operasional juga tidak bisa diproses. Jika sebuah perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar tetap beroperasi tanpa NIB karena belum punya PKKPR, maka bisnis tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Berikut beberapa dampak lainnya bagi perusahaan tersebut: Dasar Hukum PKKPR Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain: Kegiatan yang Tidak Wajib Punya PKKPR Ada beberapa jenis kegiatan yang tidak perlu mengurus PKKPR. Namun, cukup dengan pernyataan mandiri melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Siapa saja yang dapat kemudahan ini? 1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pelaku UMK atau Usaha Mikro dan Kecil diberikan kemudahan dalam perizinan. Mereka tidak perlu mengurus PKKPR, cukup menyampaikan pernyataan mandiri bahwa lokasi usahanya sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Isi dari pernyataan ini juga mencantumkan kesanggupan untuk menanggung risiko hukum jika ternyata lokasi usahanya tidak sesuai dengan aturan tata ruang (RTR/RDTR) di kemudian hari. Proses ini jauh lebih cepat dan praktis, sehingga UMK bisa langsung menjalankan bisnisnya tanpa proses perizinan yang rumit. 2. Kegiatan Non-Usaha Selain UMK, beberapa kegiatan non-komersial juga tidak diwajibkan memiliki PKKPR dan cukup menggunakan KKPR. Contohnya: Untuk kegiatan-kegiatan ini, cukup menggunakan KKPR melalui pernyataan mandiri sehingga tanpa perlu proses panjang seperti pengajuan PKKPR. Dalam pernyataan mandiri tersebut, pemohon menyatakan bahwa kegiatan atau bangunan yang akan dibuat sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Bagaimana Cara Mengurus PKKPR? Mendaftar dan mengurus PKKPR secara mandiri membutuhkan proses yang cukup panjang karena prosedurnya cukup kompleks. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan: A) Mengurus PKKPR Melalui OSS secara Mandiri – Proses Waktu Lebih Lama 1. Mengajukan Permohonan PKKPR di OSS Langkah pertama adalah mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Beberapa dokumen yang harus kamu siapkan antara lain: 2. Pengecekan Dokumen oleh Dinas Pertanahan Setelah kamu unggah dokumen ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah tempat usaha kamu akan mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Kalau ada dokumen yang kurang, kamu akan diminta untuk unggah ulang. Kalau dokumennya sudah lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Melalui Bank yang Ditunjuk Pembayaran PNBP bisa dilakukan di bank yang sudah ditentukan. Setelah kamu bayar, sistem akan otomatis mengecek status pembayarannya. Bukti pembayaran itu nanti kamu serahkan untuk proses selanjutnya. 4. Survei dan Pembuatan PERTEK oleh BPN Setelah pembayaran selesai diverifikasi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan melakukan survei ke lokasi lahan. Mereka akan membuat dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK) sebagai dasar penerbitan PKKPR. Hasilnya bisa berupa izin yang disetujui penuh, disetujui sebagian, atau ditolak (dengan alasan yang dijelaskan). 5. Kajian Forum Penataan Ruang Selanjutnya, akan dilakukan kajian oleh Forum Penataan Ruang, untuk memastikan rencana usaha kamu sesuai dengan berbagai rencana tata ruang yang berlaku, seperti: 6. PKKPR Disetujui di OSS Kalau semua proses sudah lolos dan sesuai, maka PKKPR kamu akan disetujui dan diterbitkan di sistem OSS. Selamat! Sekarang kamu sudah memiliki izin kesesuaian ruang untuk menjalankan usahamu. B) Mengurus PKKPR dengan Biro Jasa Legal Menjadi Pengaruh – Pengurusan Lebih Cepat Dibantu Tim Ahli Berpengalaman Opsi lainnya yaitu kamu bisa menggunakan biro jasa pengurusan legalitas usaha di Legal Menjadi Pengaruh. Kamu gak perlu mengurus semuanya sendirian karena akan dibantu oleh tim ahli yang berpengalaman di pengurusan legalitas usaha. Dengan begitu, proses mendapatkan PKKPR bisa lebih cepat dan gak ribet harus bolak-balik ke berbagai tempat. Selain itu, kamu juga bisa langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga gak perlu kerja dua kali mengurusnya. FAQ seputar PKKPR 1. Apa itu PKKPR? PKKPR adalah surat yang menyatakan apakah rencana penggunaan lahan untuk suatu kegiatan sesuai atau tidak dengan aturan tata ruang wilayah. Surat ini menjadi dasar untuk menggunakan lahan, membeli lahan, memindahkan hak kepemilikan, atau mengurus hak atas tanah. 2. Siapa saja yang harus mengurus PKKPR? Usaha dengan skala menengah dan besar wajib mengurus PKKPR. Skala menengah artinya usaha dengan modal antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, sedangkan skala besar memiliki modal lebih dari Rp 10 miliar. Sementara itu, usaha mikro dan kecil (UMK) tidak perlu mengurus PKKPR, cukup mengisi pernyataan secara

SELENGKAPNYA
Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Update Terbaru 2025

Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Terbaru

Sertifikat Standar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) merupakan bukti bahwa suatu usaha sudah memenuhi standar teknis dan administratif sesuai regulasi.  Hingga Agustus 2024, total 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sejak tiga tahun penerapan sistem OSS RBA, menurut data Kementerian Investasi/BKPM. Sebelumnya, jumlah NIB yang terbit mencapai 8,13 juta per Maret 2024 dan 7 juta pada akhir Desember 2023. Mayoritas pelaku usaha yang mendaftar berasal dari skala mikro dengan 7,8 juta NIB, disusul usaha kecil 202 ribu, menengah 24 ribu, dan besar 52 ribu. Berkat sistem OSS ini, para pengusaha bisa lebih mudah mengurus berbagai izin untuk usahanya. Namun, masih banyak dari pengusaha khususnya sektor UMKM, kebingungan saat sertifikat mereka sudah “Terbit” namun belum berstatus “Terverifikasi” saat masuk ke sistem OSS. Status “Terverifikasi” merupakan syarat untuk memastikan legalitas penuh dan kelancaran operasional usaha.  Tanpa status ini, Sertifikat Standar belum dapat digunakan secara resmi, meski sudah tercetak di sistem OSS. Saya sering meliihat fenonema ini dimana pengusaha merasa sudah “aman” karena sertifikatnya sudah muncul di OSS, padahal statusnya masih belum terverifikasi. Mereka mengira kalau prosesnya sudah selesai begitu dokumen sudah tercetak. Masalah administratif ini yang bisa jadi jebakan buat pelaku usaha. Kalau masih tidak ada verifikasi, legalitas tersebut belum diakui secara sah oleh instansi terkait. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara agar sertifikat standar usaha di OSS bisa terverifikasi. Apa Itu Sertifikat Standar di OSS? Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha atau produk yang ditetapkan kementerian atau lembaga teknis.  Dokumen ini wajib dimiliki pelaku usaha dengan kategori risiko menengah hingga tinggi, sebagai bagian dari syarat utama dalam OSS RBA. Sertifikat standar tidak hanya berfungsi sebagai penunjang legalitas usaha semata.  Sertifikat ini bisa jadi syarat utama untuk mendapatkan izin operasional, sertifikasi produk, akses ke proyek pemerintah hingga kemudahan ekspor-impor. Membedakan Status “Terbit” dan “Terverifikasi” Sertifikat dengan status “Terbit” menandakan bahwa pelaku usaha telah menyatakan pemenuhan standar di sistem OSS. Dengan begitu, sertifikat telah dikeluarkan secara otomatis. Namun, pada tahap ini belum ada evaluasi dari instansi teknis terkait. Sebaliknya, status “Terverifikasi” menunjukkan bahwa kementerian atau lembaga teknis telah menilai dan menyetujui isi Sertifikat Standar dikutip dari LexMundus. Hanya setelah status ini tercapai, pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal dan penuh. Berikut penjelasan lanjutan bedanya status “Terbit” dan “Terverifikasi”: Aspek Status “Terbit” Status “Terverifikasi” Definisi Sertifikat Standar telah dikeluarkan secara otomatis oleh sistem OSS. Sertifikat Standar telah dinilai dan disetujui oleh instansi teknis terkait. Pemenuhan Standar Berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Telah melalui proses evaluasi dari kementerian atau lembaga teknis. Peran Instansi Teknis Belum ada penilaian dari instansi teknis. Sudah dilakukan verifikasi dan penilaian oleh instansi teknis. Legalitas Operasional Usaha Pelaku usaha belum bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal. Pelaku usaha sudah bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal. Tahap Proses OSS Merupakan tahap awal setelah pengajuan Sertifikat Standar. Merupakan tahap akhir dari proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. Alasan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi Setidaknya ada beberapa penyebab umum mengapa sertifikat tetap berada dalam status “Terbit”, di antaranya: 1. Dokumen Persyaratan Belum Lengkap Alasan yang paling umum terjadi yaitu pelaku usaha belum melampirkan dokumen pendukung untuk pendaftaran. Seperti sertifikat kompetensi, bukti pelatihan teknis, surat dukungan alat/tenaga ahli, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL. Tanpa dokumen ini, verifikasi tak dapat diproses. 2. Tidak Ada Tindak Lanjut Setelah Sertifikat Terbit Beberapa pelaku usaha mengira proses selesai setelah sertifikat diterbitkan.  Padahal, mereka tetap harus mengunggah dokumen tambahan, mengajukan verifikasi manual, atau mengisi form klarifikasi teknis.  Kelalaian ini bisa menyebabkan proses verifikasi jadi terhambat. 3. Menunggu Evaluasi dari Instansi Teknis Meski dokumen sudah lengkap, sertifikat bisa tertahan jika instansi terkait belum memprosesnya.  Biasanya, instansi jadi lambat memprosesnya karena ada antrian pendaftar yang panjang, keterbatasan jumlah verifikator, atau terdapat kebijakan tambahan yang berlaku di sektor tertentu. 4. Gangguan Teknis pada Sistem OSS Hambatan juga bisa muncul dari sisi sistem. Mulai dari data yang tak tersinkronisasi, dokumen gagal tersimpan, hingga kebijakan yang belum diperbarui dalam sistem OSS. Status “Terverifikasi” merupakan penentu sah atau tidaknya suatu kegiatan usaha.  Jadi, pelaku usaha harus aktif memeriksa status di dashboard OSS, melengkapi dokumen yang diminta, dan berkoordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga teknis terkait. Jika proses terhambat, segera lakukan pengecekan dan komunikasi ke pihak berwenang agar verifikasi dapat diselesaikan secepat mungkin.  Langkah-Langkah Agar Sertifikat Standar di OSS Berstatus Terverifikasi Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap agar Sertifikat Standar kamu bisa mendapatkan status Terverifikasi di OSS RBA. Langkah 1: Pastikan Semua Dokumen Lengkap dan Valid Langkah pertama yaitu pelaku usaha harus memastikan semua dokumen yang kamu unggah ke sistem OSS sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dokumen ini terdiri dari dua jenis, yaitu: Pastikan semua dokumen: Tips: Kalau kamu memindai dokumen, usahakan resolusinya cukup tinggi agar tulisan terbaca. Gunakan scanner biar hasil lebih jernih. Jangan hanya foto pakai HP hasilnya bisa buram. Langkah 2: Ajukan Permohonan Verifikasi Manual Jika Dibutuhkan Setelah mengunggah semua dokumen status Sertifikat Standar belum berubah menjadi “Terverifikasi” dalam beberapa hari, bisa melakukan permohonan verifikasi manual melalui akun OSS kamu. Caranya yaitu: Langkah 3: Lakukan Koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Terkait Dalam beberapa kasus, proses verifikasi membutuhkan konfirmasi dari instansi teknis yang sesuai dengan bidang usaha kamu. Contohnya seperti: Kamu bisa menghubungi instansi teknis tersebut melalui: Jika kamu sudah mengajukan verifikasi manual dan juga menghubungi instansi teknis, tapi status Sertifikat Standar kamu tidak kunjung berubah dalam waktu 5–10 hari kerja, maka kamu perlu: Jika tidak ada respon dan tidak ada perubahan status Sertifikat Standar dalam 5-10 hari, maka kamu:  Tips Tambahan Agar Proses Verifikasi Lebih Cepat Proses verifikasi sertifikat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sering jadi terhambat. Untuk mencegahnya, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah berikut: 1. Pastikan NIB dan Izin Lingkungan Terdaftar Secara Sah Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas legal utama setiap pelaku usaha.  Sebelum mengajukan verifikasi, pelaku usaha wajib memeriksa kembali apakah NIB telah sesuai dengan dokumen lain seperti NPWP, akta pendirian, dan izin lingkungan.  Jika jenis usaha tergolong berdampak terhadap lingkungan, kelengkapan izin seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal

SELENGKAPNYA
Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Dalam industri konstruksi, urusan legalitas dan kepercayaan jadi hal yang sangat menentukan kelangsungan dan citra sebuah perusahaan.  Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat ini bukan sekadar syarat administratif bisnis kontruksi saja. Namun, juga menjadi bukti bahwa perusahaan punya kapasitas dan kelayakan dalam menjalankan proyek, baik yang kecil maupun yang berskala besar. Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lanjut mengenai apa itu SBU, fungsinya, serta bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya. Pengertian dan Fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi yang sudah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai aturan yang berlaku.  SBU ini juga wajib diperbarui secara berkala supaya legalitas dan kredibilitas perusahaan tetap terjaga. Selain itu, SBU berfungsi sebagai alat bukti bahwa perusahaan punya kemampuan sesuai bidang yang dijalankan.  Sertifikat ini juga jadi syarat utama dalam pengurusan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).  Dari sisi kredibilitas, SBU bisa jadi bukti untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah melewati proses penilaian resmi, sehingga lebih dipercaya oleh pemberi kerja dan pemilik proyek dikutip dari JasaSBU. Alasan Perusahaan Harus Mengecek Status SBU Kalau usaha kamu sudah punya SBU, jangan ditinggalkan begitu saja. Kamu harus mengecek status SBU secara berkala. Apa alasannya? 1. Verifikasi Legalitas dan Keabsahan Sertifikat Tanpa disadari, beberapa perusahaan menjalankan proyek dengan SBU yang sudah tidak aktif atau belum tercatat resmi di sistem OSS (Online Single Submission).  Oleh sebab itu, kamu harus selalu mengecek legalitas SBU agar perusahaan tetap patuh terhadap aturan dan terhindar dari sanksi administratif. 2. Memastikan SBU Masih Aktif dan Tidak Kadaluarsa SBU memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitannya.  Kalau sudah kadaluarsa dan belum diperbarui, SBU tersebut jadi tidak berlaku.  Akibatnya, perusahaan bisa kehilangan kesempatan untuk ikut tender proyek atau bahkan terhambat dalam menjalankan operasional usahanya karena kurang dokumen persyaratan. 3. Menghindari Masalah dalam Tender atau Proyek Konstruksi Dalam proses tender, panitia lelang selalu mengecek keabsahan dokumen, termasuk SBU.  Kalau ternyata SBU sudah tidak aktif atau tidak sesuai ketentuan, perusahaan bisa langsung gagal di tahap administrasi.  Situasi ini tentu merugikan, terutama jika proyek yang dilelang memiliki nilai besar. 4. Mencegah Penyalahgunaan Data oleh Pihak Ketiga Data dalam SBU yang tidak dijaga keamanannya bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain, seperti dipalsukan atau digunakan tanpa izin.  Rugi banget dong? Kamu yang sudah capek-capek mengurus SBU, ternyata malah dipakai oleh orang lain yang gak pernah mengurusnya. Untuk mencegah penyalahgunaan ini, kamu bisa memeriksa status dan keaslian SBU melalui portal resmi LSBU atau OSS. Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online Berikut ini adalah panduan lengkap yang bisa kamu ikuti untuk melakukan pengecekan SBU secara online. A. Melalui Portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) LPJK merupakan lembaga yang berwenang dalam mengatur dan menerbitkan SBU untuk perusahaan jasa konstruksi di Indonesia.  Pemeriksaan melalui portal LPJK menjadi langkah paling akurat karena langsung dari sumber resmi. Langkah-langkah Mengecek SBU di LPJK 1) Akses situs resmi LPJK Langkah pertama adalah membuka situs resmi LPJK. Hingga saat ini, pengecekan SBU bisa dilakukan melalui https://siki.pu.go.id/ yang merupakan sistem informasi kualifikasi usaha jasa konstruksi milik LPJK. Pastikan kamu mengakses situs yang benar untuk menghindari informasi yang tidak valid. 2) Masukkan nama perusahaan atau nomor SBU Setelah masuk ke halaman utama, cari menu “Pencarian Data Usaha” atau “Sertifikat Badan Usaha.” Di kolom pencarian, kamu bisa memasukkan nama perusahaan atau nomor SBU yang ingin kamu cek. Pastikan ejaan nama perusahaan sudah sesuai agar hasil pencarian akurat. 3) Verifikasi informasi yang muncul Setelah melakukan pencarian, sistem akan menampilkan detail informasi terkait perusahaan tersebut. Data yang biasanya muncul antara lain: 4. Unduh atau cetak hasil pengecekan jika diperlukan Jika diperlukan, kamu bisa menyimpan hasil pengecekan dengan mengunduh atau mencetak halaman tersebut. Ini berguna jika kamu perlu menyertakan bukti keabsahan SBU dalam dokumen penawaran proyek atau untuk arsip internal perusahaan. Apa yang Harus Dilakukan Jika Data SBU Tidak Ditemukan? Jika setelah pencarian tidak ditemukan data SBU yang kamu cari, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa hal seperti: Sertifikat belum terdaftar dalam sistem online LPJK Bisa saja proses digitalisasi SBU belum selesai, sehingga data belum muncul secara online. Untuk hal ini, kamu bisa langsung menghubungi LPJK untuk klarifikasi lebih lanjut. B. Mengecek SBU Melalui Aplikasi atau Platform Resmi Lain Selain melalui portal LPJK, terdapat beberapa alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan SBU. Khususnya jika perusahaan telah melakukan integrasi data dengan sistem-sistem berikut: 1. Menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) OSS adalah platform yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang saat ini menjadi sistem perizinan berusaha terintegrasi di Indonesia. Untuk sektor jasa konstruksi, OSS juga telah terhubung dengan data LPJK. Langkah pengecekan melalui OSS: 2. Cek melalui portal jasa penyedia SBU (misalnya, Asosiasi Konstruksi terkait) Beberapa asosiasi konstruksi seperti Gapensi, Inkindo, atau asosiasi lainnya juga menyediakan layanan pengecekan SBU untuk anggota mereka.  Biasanya, asosiasi tersebut memiliki database sendiri yang telah tersinkronisasi dengan data LPJK. Langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut: 3. Konfirmasi langsung ke LPJK jika ada kendala dalam pencarian online Jika pengecekan melalui berbagai platform online tetap tidak membuahkan hasil atau jika kamu meragukan keabsahan data yang ditemukan, sebaiknya lakukan konfirmasi langsung ke kantor LPJK di wilayah setempat atau melalui layanan kontak resmi LPJK. Biasanya, LPJK juga menyediakan layanan konsultasi atau pengaduan untuk membantu pengguna yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem online mereka. Proses Perpanjangan dan Pembaruan SBU Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SBU ini punya masa aktif selama 3 tahun saja. Oleh karena itu, kamu harus memperpanjang dan memperbarui SBU agar perusahaan jasa konstruksi tetap bisa beroperasi secara resmi dan legal dilansir dari Akta. Berikut cara dan proses perpanjangan serta pembaruan SBU yang bisa kamu ikuti: A. Syarat-Syarat Perpanjangan SBU Sebelum mengajukan perpanjangan SBU, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Berikut ini adalah syarat-syarat umum yang perlu disiapkan: – Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Dokumen resmi yang menunjukkan legalitas pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahan akta terbaru. – Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS wajib dilampirkan sebagai

SELENGKAPNYA
Contoh Penerapan Merek Kolektif dan Keberhasilannya yang Pernah Terjadi

Contoh Penerapan Merek Kolektif dan Keberhasilannya yang Pernah Terjadi

Di dunia bisnis yang penuh persaingan seperti sekarang, nama atau merek jadi salah satu kunci agar produk atau layanan kamu makin dikenal.  Nah, selain merek yang biasa dipakai sama satu perusahaan atau individu, ada juga nih yang namanya merek kolektif.  Jadi, apa sih merek kolektif itu? Sederhananya, ini adalah merek yang dipakai bareng-bareng oleh kelompok pelaku usaha, komunitas, atau organisasi. Kalau dibandingkan sama merek biasa yang cuma dipegang satu pihak, merek kolektif ini justru jadi identitas buat beberapa orang atau usaha yang punya tujuan yang sama.  Biasanya merek ini sering dipakai sama koperasi, UMKM yang tergabung dalam satu komunitas, atau asosiasi produsen.  Dalam artikel ini, kita bakal bahas lebih dalam mengenai pengertian merek kolektif serta bagaimana cara mendaftarkannya: Definisi dan Karakteristik Merek Kolektif Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia, merek kolektif adalah merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak yang tergabung dalam satu kelompok atau organisasi. Tujuannya, untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggota kelompok tersebut dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pihak lain di luar kelompok.  Dengan kata lain, merek kolektif digunakan secara bersama-sama oleh para anggota kelompok sesuai dengan peraturan internal yang telah ditetapkan. Tidak semua pihak bisa mendaftarkan merek kolektif. Hanya organisasi, asosiasi, koperasi, atau kelompok pelaku usaha lainnya yang dapat mengajukan pendaftaran merek ini. Selain itu, pihak yang mengajukan harus memiliki anggaran dasar atau peraturan tertulis yang mengatur penggunaan merek kolektif di antara para anggotanya.  Merek ini tidak bisa diajukan oleh individu atau perusahaan perorangan karena tujuan utamanya adalah untuk digunakan oleh sekelompok orang atau badan yang memiliki kepentingan yang sama. Merek kolektif memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari merek biasa.  Pertama, merek ini digunakan oleh seluruh anggota kelompok yang terdaftar.  Kedua, setiap anggota yang menggunakan merek tersebut wajib mematuhi standar kualitas yang telah ditentukan bersama oleh kelompok.  Ketiga, ada sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemilik merek kolektif atau badan yang ditunjuk untuk memastikan bahwa seluruh anggota yang memakai merek ini mematuhi standar yang telah ditetapkan.  Dengan adanya pengawasan ini, reputasi dan kualitas produk yang menggunakan merek kolektif tetap terjaga di mata konsumen dikutip dari Mebiso. Manfaat dan Fungsi Merek Kolektif dalam Bisnis Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan kalau mendaftarkan merek secara kolektif, berikut beberapa di antaranya: 1. Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat Dengan mendaftarkan merek kolektif, kelompok atau organisasi akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara.  Ini berguna untuk mencegah pihak luar menggunakan merek tersebut tanpa izin atau meniru ciri khas produk yang dihasilkan oleh kelompok.  Perlindungan hukum ini juga memberikan rasa aman bagi anggota kelompok untuk terus mengembangkan usahanya tanpa takut persaingan yang tidak sehat dari pihak luar. 2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang menggunakan merek kolektif. Sebab, mereka tahu bahwa produk tersebut telah melalui proses seleksi dan memiliki standar kualitas tertentu yang telah disepakati oleh anggota kelompok.  Merek kolektif mencerminkan kebersamaan dan komitmen dari para produsen yang terlibat untuk menjaga mutu produk, sehingga menambah kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli. 3. Membantu UMKM dan Koperasi dalam Branding UMKM dan koperasi seringkali mengalami kendala dalam membangun citra merek yang kuat di tengah dominasi merek-merek besar.  Dengan merek kolektif, mereka bisa menggabungkan kekuatan sumber daya dan identitas mereka untuk menciptakan citra merek yang lebih solid dan dikenal luas. Misalnya, merek kolektif yang digunakan oleh koperasi kopi di sebuah daerah bisa menjadi simbol kualitas bagi kopi dari wilayah tersebut, yang pada akhirnya memudahkan proses pemasaran ke pasar lokal maupun internasional. 4. Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal Produk lokal yang menggunakan merek kolektif cenderung lebih unggul di pasar karena merek ini membawa citra komunitas dan keunikan daerah asalnya.  Merek kolektif bisa menjadi senjata utama untuk mempromosikan produk khas daerah ke pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.  Selain itu, dengan adanya standar dan pengawasan yang ketat, produk lokal yang menggunakan merek kolektif bisa lebih bersaing dalam hal kualitas dibandingkan dengan produk sejenis yang tidak memiliki standar kolektif. Syarat-syarat Daftar Merek Kolektif Kalau mau daftar merek kolektif, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan lebih dulu seperti: – Dokumen Legalitas Organisasi/Koperasi/Asosiasi Pertama, siapkan dokumen resmi yang menunjukkan kalau kelompok kamu legal. Ini bisa berupa akta pendirian. – Aturan Pemakaian Merek di Kelompok Selain itu, harus ada aturan tertulis yang mengatur siapa saja yang boleh pakai merek ini dan gimana standar kualitasnya. Tahapan Daftar Merek Kolektif Setelah semua dokumen siap, proses pendaftarannya lewat beberapa langkah berikut: 1) Daftar ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Langkah awalnya, kamu isi formulir dan ajukan permohonan ke DJKI sambil bawa semua berkas yang diminta. 2) Pemeriksaan Formal & Substantif DJKI bakal mengecek apakah dokumen kamu lengkap atau belum (pemeriksaan formal). Kalau aman, dilanjut cek isi atau detail mereknya agar gak mirip dengan merek orang lain (pemeriksaan substantif). 3) Dipublikasikan dan Masa Sanggah Kalau lolos pemeriksaan, merek kamu bakal diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Di masa ini, siapa aja bisa protes kalau merasa dirugikan atau punya merek yang mirip. 4) Dapat Sertifikat Kalau Aman Kalau nggak ada yang protes, DJKI bakal keluarin sertifikat resmi. Nah, dari sini merek kamu resmi terdaftar dan dilindungi hukum. Contoh Merek Kolektif yang Sukses Sudah banyak merek kolektif di Indonesia yang terbukti bikin produknya makin berkembang. Contohnya sebagai berikut: – Kopi Gayo Berkat merek kolektif, Kopi Gayo makin gampang tembus pasar internasional. Kualitasnya juga terjaga dan makin dikenal di luar negeri. – Tenun Ikat Sumba Tenun ini nggak cuma bikin pengrajin lokal makin sejahtera, tapi juga menjaga budaya Sumba tetap hidup lewat perlindungan merek kolektif. Merek Kolektif buat UMKM & Koperasi UMKM dan koperasi juga banyak yang pakai merek kolektif buat bikin bisnis mereka makin kuat. – Batik Pekalongan Batik ini pakai merek kolektif buat jaga ciri khas dan kualitasnya. Jadi, konsumen bisa lebih yakin kalau batik ini memang asli Pekalongan. – Koperasi Susu di Jawa Barat Beberapa koperasi susu di Jawa Barat pakai merek kolektif buat memastikan mutu susu mereka tetap konsisten. Hasilnya, konsumen makin percaya dan loyal. Contoh dari Luar Negeri Merek kolektif nggak cuma dipakai di Indonesia, tapi juga di luar

SELENGKAPNYA
Izin Usaha dan Kode KBLI untuk Kontrakan atau Kos-kosan

Izin Usaha dan Kode KBLI untuk Kontrakan atau Kos-kosan

Banyak orang yang punya kontrakan atau kos-kosan tapi belum mengurus izin usaha.  Padahal, izin ini bukan cuma soal biar usaha kamu resmi, tapi juga biar usaha kamu bisa terus berkembang. Kalau kos-kosan atau kontrakan kamu sudah legal, kamu bakal dapat banyak keuntungan.  Mulai dari perlindungan hukum kalau ada masalah dengan penyewa, sampai lebih mudah mengurus urusan perbankan, seperti membuka rekening bisnis atau mengajukan pinjaman usaha.  Bahkan, investor juga lebih tertarik kerja sama kalau bisnis kamu sudah legal. Selain itu, penghuni kos atau kontrakan juga bakal lebih percaya karena usaha kamu dikelola secara profesional dan sesuai aturan.  Manfaat Punya Izin Usaha: Resmi, Aman, dan Bisa Akses Banyak Fasilitas Apa aja sih untungnya kalau kamu mengurus izin usaha buat kos-kosan atau kontrakan? Dr. Erman Rajagukguk, pakar hukum bisnis dari Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa legalitas usaha memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatannya. Izin usaha menjadi bukti sah bahwa kegiatan tersebut diakui negara dan terlindungi dari tindakan yang merugikan. Beliau juga menekankan bahwa legalitas menjadi faktor penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank, karena lembaga keuangan membutuhkan jaminan bahwa bisnis dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Prof. Dr. Tulus Tambunan, seorang ekonom dan peneliti UMKM, menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang sudah memiliki izin usaha formal umumnya lebih mudah mendapatkan akses permodalan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan usaha yang sudah terdaftar secara resmi, mereka juga berpeluang ikut dalam berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan bisnis. Menurut beliau, proses legalisasi usaha menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing sekaligus membangun kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis. Ini dia beberapa kelebihan dan manfaat lainnya bagi bisnis yang punya legalitas: Usaha kamu resmi dan sah: Jadi, kamu gak perlu takut kena razia atau dilarang beroperasi karena usaha kamu sudah terdaftar di pemerintah. Aman secara hukum: Kalau suatu hari ada masalah sama penyewa, kamu bisa lebih tenang karena usaha kamu punya kekuatan hukum. Gampang akses layanan bank & investasi: Bank biasanya minta bukti legalitas buat ngasih pinjaman atau kredit usaha. Selain itu, calon investor juga lebih yakin buat kerja sama sama kamu. Mudah kembangkan usaha: Kalau kamu mau buka cabang kos-kosan atau nambah properti buat dikontrakkan, izin usaha yang lengkap bikin proses perizinannya jauh lebih lancar. Memahami Kode KBLI untuk Kontrakan dan Kos-Kosan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi di Indonesia agar data dapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis secara seragam. Sistem ini berfungsi sebagai acuan dalam penyelenggaraan statistik, perencanaan, evaluasi kebijakan, hingga perizinan usaha dialnsir dari publikasi resmi BPS berjudul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, Nomor Publikasi 03120.2001, ISBN 978-602-438-353-4. Sederhananya, ini adalah kode yang dipakai pemerintah buat ngelompokin jenis-jenis usaha yang ada di Indonesia.  KBLI ini nanti kamu masukin waktu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin lainnya. Nah, setiap usaha punya kode KBLI yang beda-beda, jadi kamu wajib tahu kode yang paling pas buat bisnis kos-kosan atau kontrakan kamu. Versi terbarunya, KBLI 2020, merupakan hasil penyempurnaan dari KBLI 2015 (Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017) dan tetap mengacu pada standar internasional, yaitu ISIC Rev. 4 (International Standard Industrial Classification of All Economic Activities), sehingga klasifikasi ekonomi di Indonesia selaras dengan praktik global. KBLI yang Cocok Buat Bisnis Kos-Kosan dan Kontrakan Secara umum, kos-kosan dan kontrakan masuk ke kategori usaha penyewaan properti atau akomodasi. Berikut dua KBLI yang paling sering dipakai: 1) KBLI 68110 – Real Estate Milik Sendiri yang Disewakan Kode ini cocok banget buat kamu yang nyewain rumah, kontrakan, atau ruko yang disewakan tahunan atau jangka panjang. Apa saja yang masuk KBLI 68110? Pokoknya, kalau properti kamu disewakan lebih dari 6 bulan atau tahunan, lebih baik memakai kode KBLI ini. 2) KBLI 55900 – Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Nah, kalau kamu lebih ke arah kos harian atau bulanan, kode ini yang paling cocok. Apa saja yang masuk KBLI 55900? Kalau kos kamu sistemnya tempat penginapan sementara, ini KBLI yang bisa kamu pilih. Bedanya KBLI buat Kos Harian, Bulanan, dan Kontrakan Tahunan Jenis Usaha Kode KBLI Penjelasan Kos Harian 55900 Sistem sewa harian/sementara Kos Bulanan 55900 Sewa kamar bulanan Kontrakan Tahunan/Rumah 68110 Sewa rumah atau kontrakan jangka panjang Syarat Mengurus Izin Usaha Kos-Kosan dan Kontrakan Bisnis kos-kosan dan kontrakan selalu menarik, apalagi kalau lokasinya strategis seperti dekat kampus atau kawasan industri dikutip dari Superkos. Tapi sebelum kamu mulai menyewakan kamar, ada beberapa izin yang perlu kamu urus biar usahamu sah di mata hukum. Yuk, simak syarat dan langkah-langkah lengkapnya! A) Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Urus Izin Kos-Kosan dan Kontrakan Syarat Administratif Untuk mulai mengurus izin usaha kos-kosan atau kontrakan, kamu harus siapin beberapa dokumen penting berikut ini: Kalau kamu jalani usaha ini sebagai perorangan, berarti kamu butuh KTP, NPWP, dan KK. Ini penting biar data kamu tercatat resmi sebagai pemilik usaha. Kamu juga perlu bukti kalau tanah atau bangunan yang kamu pakai itu legal. Misalnya: Syarat Teknis Nggak cuma kelengkapan dokumen saja, bangunan kos-kosan juga harus sesuai standar teknis berikut: Prosedur Mengurus Izin Usaha Kos-Kosan dan Kontrakan Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI! Kalau semua syarat sudah siap, sekarang saatnya ikuti proses pengurusannya: 1. Daftar Usaha Lewat OSS (Online Single Submission) OSS adalah sistem online dari pemerintah buat kamu yang mau buka usaha. 2. Bikin NIB (Nomor Induk Berusaha)  Pertama-tama, daftar dulu di website OSS (oss.go.id), isi semua data sampai kamu dapet NIB. NIB ini semacam identitas resmi usaha kamu. 3. Pilih KBLI yang Pas Selanjutnya, kamu pilih kode KBLI sesuai jenis usaha. Untuk kos-kosan biasanya pakai KBLI 68111 (Real Estate Milik Sendiri atau Disewa) buat bisnis sewa properti kayak kos atau kontrakan. Pastikan kamu memilih kode yang benar biar proses perizinan jadi lebih lancar. 4. Urus Izin Lingkungan (Kalau Dibutuhkan) Di beberapa daerah, usaha kos-kosan wajib punya izin lingkungan. Apalagi kalau kos tersebut punya kamar dengan jumlah yang banyak. Selain itu, kamu harus cek dulu peraturan di daerah. Sebab, tiap daerah punya regulasi yang berbeda. Ada beberapa daerah yang mewajibkan kamu harus punya dokumen lingkungan

SELENGKAPNYA
Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Menurut aturan perpajakan di Indonesia, setiap orang yang memenuhi syarat tertentu dan semua badan itu wajib bayar pajak. Nah, badan ini bentuknya beragam. Bisa itu kumpulan orang atau modal yang bergerak di bidang usaha (profit) atau yang bukan (non-profit). Yayasan sendiri statusnya juga sebagai wajib pajak karena berbentuk badan usaha meski sifatnya non-profit. Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), organisasi nirlaba seperti yayasan biasanya dapat dana dari donasi anggota atau penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun. Mengapa Yayasan Itu Statusnya Sebagai Subjek Pajak? Pada dasarnya, yayasan masuk dalam kategori subjek Pajak Penghasilan (PPh).  Cara pengakuan pemasukan dan pengeluaran yayasan juga sama seperti organisasi lain.  Di akhir periode keuangan, yayasan bakal menyusun laporan yang mencatat Sisa Hasil Usaha. Ini mirip dengan laporan laba-rugi di perusahaan.  Makanya, yayasan juga wajib lapor SPT tahunan PPh badan.  Kalau sampai melanggar aturan pajak, tetap saja yayasan bisa kena sanksi administrasi atau bahkan pidana. Apa Saja yang Jadi Objek Pajak Yayasan? Objek pajak yayasan dibagi jadi dua kategori. Yaitu objek pajak penghasilan dan yang bukan objek pajak penghasilan. Berikut rinciannya: 1. Objek Kena Pajak Penghasilan 2. Bukan Objek Pajak Penghasilan Jenis-jenis Pajak Yayasan yang Harus Dibayarkan Sebagai sebuah entitas berbadan hukum, yayasan pasti memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.  Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, yayasan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Ini artinya yayasan punya tanggung jawab perpajakan yang mirip dengan perusahaan atau badan usaha lainnya. Lalu, apa saja kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh sebuah yayasan? Berikut beberapa di antaranya: 1. PPh Pasal 4 Ayat 2 – Pajak Final atas Penghasilan Tertentu Yayasan itu bisa mendapatkan berbagai jenis penghasilan. Nah, beberapa di antaranya  bisa dikenai pajak final.  Misalnya, jika yayasan memiliki dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan. Maka bunga yang diperoleh dari dana tersebut dikenakan pajak final.  Begitu juga kalau yayasan memperoleh pendapatan dari menyewakan tanah atau bangunan. Penghasilan tersebut juga akan dikenakan pajak final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. PPh Pasal 21 – Kewajiban Memotong Pajak atas Penghasilan Karyawan atau Pihak Lain Jika yayasan memiliki karyawan atau memberikan honorarium kepada tenaga ahli, maka wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).  Pajak ini berlaku atas penghasilan yang diperoleh seseorang dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau bentuk pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa. Sebagai contoh, yayasan mengundang pembicara dalam sebuah seminar dan membayar honorarium kepada mereka. Maka yayasan wajib memotong pajak dari pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. 3. PPh Pasal 23 – Pemotongan Pajak atas Penghasilan dari Berbagai Sumber Selain PPh 21, yayasan juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 dalam kondisi tertentu.  Pajak ini berlaku atas beberapa jenis penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, seperti dividen, bunga, royalti, serta pembayaran atas jasa tertentu.  Besarnya pajak yang harus dipotong tergantung pada jenis penghasilan tersebut, rinciannya antara lain: A) 15% dari jumlah bruto, jika penghasilan berasal dari: B) 2% dari jumlah bruto, jika penghasilan diperoleh dari: Jadi, jika yayasan menyewa peralatan dari pihak ketiga atau menggunakan jasa konsultan untuk proyek tertentu, maka wajib memotong PPh 23 sebelum melakukan pembayaran kepada pihak tersebut. Perpajakan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Yayasan Dalam penyusunan laporan keuangan, yayasan harus mempertimbangkan aspek perpajakan karena statusnya sebagai subjek pajak.  Yayasan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak meskipun tidak selalu memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak. Sebagai contoh, sebuah yayasan yang hanya mengandalkan dana hibah atau donasi mungkin tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak.  Namun, jika yayasan tersebut membayar gaji kepada karyawan atau membayar jasa profesional, maka tetap ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Contoh pajaknya antara lain pemotongan PPh 21 dan PPh 23. Peran Yayasan sebagai Pemotong Pajak Di dalam praktiknya, yayasan seringkali bertindak sebagai pemotong pajak atas berbagai transaksi.  Berikut beberapa contoh kewajiban pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh yayasan: Kesimpulan Yayasan memang berbentuk non-profit, tapi tetap punya kewajiban pajak layaknya badan usaha lainnya.  Beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan adalah PPh 21 untuk karyawan atau tenaga ahli, PPh 23 untuk jasa tertentu, serta PPh 4 Ayat 2 yang bersifat final.  Selain itu, yayasan juga wajib menyusun laporan keuangan dengan mempertimbangkan aspek perpajakan agar tetap patuh aturan.  Meski ada beberapa sumber dana yang bukan objek pajak, seperti donasi atau hibah, tetap ada penghasilan tertentu yang dikenakan pajak.

SELENGKAPNYA
Jenis Pajak PT PMA dan Kewajibannya yang Harus Dipenuhi setelah Beroperasi

Jenis Pajak PT PMA dan Kewajibannya yang Harus Dipenuhi setelah Beroperasi

PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia dengan modal dari investor asing. Baik modal itu hanya sebagian, sepenuhnya, maupun bekerja sama dengan investor lokal.  Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA punya kewajiban membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Lalu, apa saja jenis pajak yang harus dibayar PT PMA? Mari kita bahas lebih dalam pada artikel ini! Mengenal PT PMA secara Singkat Sebelum lanjut mengenai jenis pajaknya, kita harus paham dulu bagaimana bentuk dari PT PMA itu sendiri. Secara definisi, PT PMA merupakan jenis perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang diatur oleh hukum di Indonesia dan melibatkan investasi asing di dalamnya.  Investasi ini bisa berasal sepenuhnya dari luar negeri atau dalam bentuk kerja sama dengan pemilik modal lokal. Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT PMA bisa menjadi strategi bisnis yang menarik bagi para pengusaha asing yang ingin melakukan ekspansi ke Indonesia.  Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak diminati investor asing untuk menanamkan modalnya. Perusahaan berbentuk PT PMA wajib mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku ya, sebab statusnya sebagai badan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, PT PMA itu termasuk subjek pajak yang punya kewajiban membayar pajak dan bisa dikenakan sanksi jika tidak mematuhinya. Jenis-jenis Pajak yang Wajib Dibayar oleh PT PMA Biar makin paham tentang pajak yang harus dibayar oleh PT PMA, berikut daftar kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi: 1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) PPh Badan adalah pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun.  Mengapa PT PMA harus setor PPh Badan? Itu karena PT PMA masih termasuk badan usaha yang dikenakan pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diperbarui, pajak dari PPh Badan yaitu sebesar 22% dari total pendapatan dalam satu tahun pajak. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa tertentu.  Pajak ini berlaku bagi individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah ya. Asalkan sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dilansir dari laman KlikPajak, barang dan jasa yang dikenakan PPN disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).  Untuk tarif PPN yang berlaku saat ini untuk PT PMA besarnya 12% dari nilai transaksi. Pemerintah sudah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.  Keputusan ini sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, barang yang tidak tergolong mewah masih tetap menggunakan perhitungan PPN dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan menggunakan DPP nilai lain ini, maka PPN yang harus dibayar tetap sebesar 11%. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu. Contohnya seperti apa? Yaitu gaji, honor, atau pembayaran atas jasa tertentu.  PT PMA wajib memotong pajak ini dari penghasilan karyawan mereka sebelum diberikan. Tarif PPh 21 sendiri bisa bervariasi tergantung besaran penghasilannya. Nominalnya mulai dari 5 persen, 15 persen, 25 persen, sampai 30 persen. 4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) PPh 26 ini khusus mengatur pajak orang asing (Wajib Pajak Luar Negeri) yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.  Ini berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan ke karyawan lokal ya. PPh 26 sendiri biasanya disebut sebagai pajak atas pendapatan orang asing di Indonesia. Objek pajaknya cukup luas, antara lain: 5. Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen resmi, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.  Contohnya adalah surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi keuangan tertentu. Sejak 2022, tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 per dokumen.  Pajak ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha yang menerbitkan atau menerima dokumen tersebut. Peraturan Pajak Terbaru yang Harus Diperhatikan PT PMA PT PMA yang beroperasi di Indonesia wajib memperhatikan beberapa aturan pajak yang terbaru seiring berubahnya kebijakan dari pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi PT PMA di Indonesia.  Mengutip informasi dari Regional Investment BKPM, beberapa peraturan yang mengatur insentif pajak meliputi: Beberapa keuntungan yang bisa PT PMA manfaatkan melalui insentif pajak ini antara lain: 1. Pengurangan Pajak Penghasilan Perusahaan bisa mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30% dari total investasi dalam aktiva tetap, yang berlaku selama 6 tahun dengan besaran 5% per tahun. 2. Kriteria Perusahaan yang Berhak Mendapat Insentif Tidak semua PT PMA bisa mendapatkan insentif ini. Biasanya, yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya adalah perusahaan yang: Kesimpulan Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA wajib memahami dan mematuhi berbagai aturan perpajakan yang berlaku.  Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar, seperti PPh Badan, PPN, PPh 21, PPh 26, hingga Bea Meterai.  Dengan memahami kewajiban ini, PT PMA bisa menghindari sanksi dan memastikan bisnis tetap berjalan lancar.  Di sisi lain, meski tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 2025, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi asing.  Insentif ini bisa berupa pengurangan pajak penghasilan dan keuntungan tambahan bagi sektor industri tertentu.  Namun, tidak semua perusahaan bisa mendapatkannya. Hanya PT PMA yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak atas fasilitas ini.  Jadi, perusahaan harus selalu update dengan kebijakan pajak terbaru agar bisa mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan beban pajak.

SELENGKAPNYA
Nomor KITAS – Memahami Perbedaan Permit Number dan NIORA

Nomor KITAS – Memahami Perbedaan Permit Number dan NIORA

Warga Negara Asing (WNA) yang mau tinggal di Indonesia biasanya sudah paham kalau harus punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, di dalam KITAS ada dua nomor yang sering tertukar, yaitu Permit Number dan NIORA (Nomor Induk Orang Asing). Banyak yang masih salah kaprah soal definisi dan fungsi dari kedua nomor ini. Dalam artikel ini, yuk kita kupas tuntas perbedaan dari Permit Number dengan NIORA ya! Apa Itu KITAS? KITAS adalah izin tinggal sementara buat Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia dalam waktu tertentu.  Biasanya, KITAS diberikan untuk pekerja asing, pasangan WNA yang menikah dengan WNI, pelajar asing, atau ekspatriat yang punya izin tinggal sementara. Fungsi KITAS untuk WNA di Indonesia KITAS punya beberapa manfaat, di antaranya: Beda KITAS dan KITAP KITAS sering disamakan dengan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), padahal sebenarnya beda jauh. Berikut perbedaannya: – KITAS hanya berlaku sementara, biasanya 6-12 bulan dan bisa diperpanjang beberapa kali. – KITAP adalah izin tinggal tetap yang berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang terus selama masih memenuhi syarat. Memahami Jenis Nomor dalam KITAS Di dalam KITAS, tertera dua nomor penting yang harus diingat, yaitu Permit Number serta NIORA. Apa sih perbedaan antara keduanya? Permit Number Permit Number adalah nomor izin tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi untuk pemegang KITAS. Nomor ini punya beberapa fungsi utama, seperti: Karena nomor ini terkait izin tinggal sementara, Permit Number bakal berubah setiap kali KITAS diperpanjang atau diperbarui. NIORA (Nomor Induk Orang Asing) NIORA atau Nomor Induk Orang Asing adalah nomor identitas resmi yang diberikan ke setiap WNA yang terdaftar di sistem imigrasi Indonesia.  Beda dari Permit Number, NIORA punya beberapa fungsi sebagai berikut: Kalau Permit Number bisa berubah seiring perpanjangan izin tinggal, NIORA itu tetap sama meskipun status izin tinggalnya berubah dikutip dari JangkarGroup. Perbedaan Permit Number dan NIORA Aspek Permit Number NIORA Fungsi Izin tinggal terbatas Identitas WNA di Indonesia Masa Berlaku Selama KITAS aktif Seumur hidup WNA di Indonesia Penerbitan Saat pembuatan KITAS Sekali saat pertama kali masuk sistem imigrasi Digunakan untuk Perpanjangan KITAS, izin kerja Pelacakan WNA dalam sistem imigrasi Kenapa Banyak Orang Salah Mengartikan Nomor KITAS? Wajar saja banyak orang yang salah mengartikan nomor yang ada di KITAS, yaitu Permit Number dan NIORA. Sebab, kedua nomor itu punya struktur yang hampir mirip. Selain itu, gak ada penjelasan secara gamblang di KITAS-nya apa maksud dari nomor tersebut. Dari pihak imigrasi juga sangat minim dan kurang mensosialisasikan perbedaan antara NIORA dan Permit Number. Oleh sebab itu, kita harus lebih meningkatkan kepekaan dan kesadaran tentang berbagai dokumen penting dalam imigrasi.  Kalau ada yang sampai salah, bisa berdampak ke masalah izin tinggal sehingga butuh waktu lagi untuk membereskannya. Cara Mengecek Permit Number dan NIORA dalam KITAS Kamu bisa menemukan Permit Number di KITAS pada bagian atas atau tengah dokumen. Biasanya, Permit Number ini ditulis dengan format angka unik yang diawali dengan kode tertentu sesuai sama jenis izin tinggal yang diberikan. Kalau kamu masih kesulitan menemukannya, bisa cek dan periksa surat keputusan imigrasi yang diberikan saat penerbitan KITAS. Kalau untuk NIORA, kamu bisa mengeceknya juga dengan melihat di KITAS pada bagian yang mencantumkan informasi pribadi. Cara lainnya yaitu dengan mengakses layanan online Direktorat Jenderal Imigrasi atau langsung menghubungi kantor imigrasi tempat kamu mengurus KITAS. Konsekuensi Kesalahan dalam Menggunakan Permit Number atau NIORA Ada beberapa dampak dan risiko kalau kamu sampai salah menggunakan Permit Number dan NIORA, berikut beberapa di antaranya dirangkum dari Founders: 1. Risiko Salah Mengisi Dokumen Resmi Kalau Permit Number atau NIORA tertukar atau salah diinput dalam dokumen resmi, ini bisa menyebabkan: 2. Dampak pada Proses Perpanjangan KITAS atau Perubahan Status Izin Tinggal Salah menginput nomor tersebut juga bisa menghambat perpanjangan KITAS atau perubahan status izin tinggal.  Apalagi, pihak imigrasi bisa saja butuh waktu lebih lama untuk memverifikasi kembali data yang tidak cocok dengan sistem mereka. 3. Kemungkinan Dikenai Sanksi Administrasi atau Penundaan Pengurusan Izin Dalam beberapa kasus, kesalahan penggunaan Permit Number atau NIORA juga bisa menyebabkan sanksi seperti: – Penundaan dalam proses administrasi yang mengakibatkan keterlambatan dalam pengurusan izin tinggal. – Sanksi administrasi berupa denda atau bahkan pencabutan izin tinggal jika kesalahan dianggap sebagai ketidaksesuaian data yang serius. Tips Agar Tidak Salah Menggunakan Nomor KITAS Supaya kamu gak melakukan kesalahan dalam penggunaan Permit Number atau NIORA, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, seperti: 1. Pahami Dulu Fungsi Masing-masing Nomor Sebelum mengisi dokumen, pahami dengan jelas perbedaan antara Permit Number dan NIORA agar tidak terjadi kesalahan. 2. Selalu Cek Dokumen Resmi Sebelum Mengisi Data Administrasi Sebelum mengisi formulir atau dokumen keimigrasian, kamu harus memeriksa kembali KITAS dan mencocokkan informasi yang dibutuhkan. 3. Tanyakan Langsung ke Kantor Imigrasi atau Konsultan Hukum Keimigrasian Jika masih merasa ragu mengenai nomor yang harus digunakan, sebaiknya langsung berkonsultasi dengan pihak imigrasi atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam bidang keimigrasian. Kesimpulan Sekarang kamu udah tahu kan bedanya Permit Number dan NIORA di KITAS? Intinya, Permit Number itu nomor izin tinggal yang bisa berubah setiap kali KITAS diperpanjang. Sedangkan NIORA adalah nomor identitas tetap WNA selama mereka terdaftar di sistem imigrasi.  Karena bentuknya mirip dan kurangnya sosialisasi dari pihak imigrasi, nggak heran banyak yang masih bingung.  Padahal, kalau salah dalam memakainya, bisa bikin ribet urusan administrasi, mulai dari pengurusan dokumen, perpanjangan izin tinggal, sampai kemungkinan kena sanksi.  Makanya, paham fungsi masing-masing nomor dengan baik biar nggak keliru saat mengisi dokumen resmi.  Kalau masih ragu, lebih baik cek dulu KITAS kamu atau langsung tanyakan ke kantor imigrasi

SELENGKAPNYA
SK Kemenkumham – Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Penerbitannya untuk PT

SK Kemenkumham – Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Penerbitannya untuk PT

SK Kemenkumham merupakan salah satu aspek utama yang harus kamu perhatikan kalau mendirikan legalitas usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Apa sih kegunaan SK Kemenkumham dalam legalitas PT? Mengapa dokumen ini begitu penting? Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih alam apa itu SK Kemenkumham dan pentingnya dalam pendirian PT. Pengertian SK Kemenkumham SK Kemenkumham adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti resmi bahwa sebuah badan usaha berbentuk PT telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.  Tanpa SK ini, sebuah PT belum memiliki legalitas penuh dan tidak dapat beroperasi secara sah sesuai peraturan perundang-undangan. Badan usaha PT yang sudah punya SK Kemenkumham telah dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk beroperasi. Selain itu, SK Kemenkumham juga bisa berfungsi dan dipakai untuk keperluan administrasi lainnya seperti pengajuan izin usaha lanjutan, pembukaan rekening perusahaan, serta menjalin kerjasama dengan mitra atau investor. Dasar hukum yang mengikat SK Kemenkumham antara lain: Dasar hukum ini memastikan bahwa setiap perusahaan yang mendapatkan SK Kemenkumham telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dikutip dari Legalist. Fungsi dan Manfaat SK Kemenkumham bagi PT Sudah disinggung sebelumnya, SK Kemenkumham punya beberapa fungsi lainnya bagi badan usaha PT. Mari kita bahas lebih dalam fungsi dan manfaat itu di bawah ini: 1. Sebagai Bukti Sah Pendirian Perusahaan SK Kemenkumham merupakan bukti otentik bahwa suatu PT telah resmi berdiri sebagai badan hukum. Ini menjadi landasan utama bagi perusahaan untuk dapat beroperasi secara resmi dan legal. 2. Legalitas dalam Melakukan Kegiatan Usaha Tanpa SK Kemenkumham, suatu PT tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk beroperasi. Dengan adanya SK ini, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Mempermudah Pengurusan Izin Usaha dan Perbankan Perusahaan yang telah memiliki SK Kemenkumham lebih mudah dalam mengurus berbagai izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lanjutan lainnya. Sebab, dokumen ini sering diminta sebagai salah satu syaratnya dalam pendaftaran.  Selain itu, dokumen ini juga menjadi syarat utama dalam pembukaan rekening bank atas nama perusahaan, yang sangat penting untuk transaksi bisnis. 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Investor Investor dan mitra bisnis cenderung lebih percaya kepada perusahaan yang memiliki legalitas lengkap. SK Kemenkumham menjadi salah satu indikator utama bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dan memiliki status hukum yang jelas. Dengan demikian, peluang mendapatkan pendanaan atau kerja sama bisnis menjadi lebih besar. Prosedur Penerbitan SK Kemenkumham untuk PT Jika kamu ingin mulai mengajukan SK Kemenkumham, ada beberapa langkah yang harus dilakukan serta dokumen yang perlu disiapkan seperti: A. Persyaratan Dokumen 1) Akta Pendirian PT dari Notaris Akta pendirian ini harus dibuat oleh notaris yang memiliki kewenangan di Indonesia dan memuat informasi penting seperti nama perusahaan, bidang usaha, susunan pemegang saham, serta modal dasar. 2) NPWP Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan harus dibuat sebagai identitas wajib pajak badan usaha dan menjadi syarat utama dalam pengajuan legalitas lainnya. 3) Data Pemegang Saham dan Direksi Data lengkap pemegang saham dan direksi perusahaan harus disertakan saat prosess pengajuan. Data ini mencakup KTP, NPWP, serta komposisi kepemilikan saham dalam perusahaan. B. Tahapan Pengajuan SK Kemenkumham Setelah kamu melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berikut merupakan langkah-langkah untuk mengajukan SK Kemenkumham: 1. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris Langkah pertama adalah membuat akta pendirian PT melalui notaris. Notaris akan menyusun akta berdasarkan data yang diberikan oleh pemilik perusahaan dan memastikan bahwa akta tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mendaftarkan perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Kemenkumham. Dalam tahap ini, data perusahaan akan dikirimkan secara online untuk diverifikasi. 3. Verifikasi dan Evaluasi oleh Kemenkumham Setelah data masuk ke sistem SABH, Kemenkumham akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen. 4. Penerbitan SK Kemenkumham Jika semua dokumen telah sesuai dan lolos verifikasi, Kemenkumham akan menerbitkan SK pendirian PT secara elektronik. Biaya dan Waktu Penerbitan SK Kemenkumham Proses penerbitan SK Kemenkumham punya biaya serta waktu yang berbeda-beda. Prosesnya tergantung dari beberapa faktor berikut: Umumnya, proses penerbitan SK Kemenkumham memakan waktu sekitar 1 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen serta antrean di sistem SABH.  Kalau semua dokumen telah lengkap dan tidak ada kendala dalam verifikasi, SK bisa terbit dalam waktu yang lebih singkat dikutip dari Ruangpedia. Perbedaan SK Kemenkumham dengan Dokumen Legalitas Lain Bagi orang awam, mungkin sering mendengar beberapa dokumen berikut. – SK Kemenkumham – Akta Pendirian PT – NIB (Nomor Induk Berusaha) – SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan) Semua dokumen ini memang penting bagi sebuah PT. Namun, tiap dokumen tersebut punya fungsinya masing-masing. Berikut kami rangkumkan perbedaannya agar lebih mudah dipahami: Dokumen Fungsi Utama Penerbit Kaitan dengan Legalitas Kaitan dengan Operasional Akta Pendirian PT Dokumen yang dibuat notaris sebagai dasar pendirian PT Notaris Belum memiliki kekuatan hukum penuh tanpa SK Kemenkumham Tidak langsung terkait dengan operasional, tetapi menjadi dasar pembuatan dokumen lainnya SK Kemenkumham Bukti pengesahan PT sebagai badan hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wajib dimiliki agar PT sah sebagai badan hukum Tidak secara langsung mengatur operasional perusahaan NIB (Nomor Induk Berusaha) Identitas usaha yang berfungsi sebagai izin dasar untuk beroperasi OSS (Online Single Submission) Tidak membuktikan bahwa perusahaan berbadan hukum, tetapi diperlukan agar bisa beroperasi Wajib dimiliki untuk menjalankan usaha secara legal SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Izin usaha khusus untuk perusahaan di bidang perdagangan Dinas Perdagangan melalui OSS Tidak membuktikan bahwa perusahaan berbadan hukum, tetapi diperlukan untuk usaha perdagangan Wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Konsekuensi Jika PT Tidak Memiliki SK Kemenkumham Kalau gak punya SK Kemenkumham, sebuah PT bakal menghadapi berbagai konsekuensi serius yang bisa menghambat keberlangsungan bisnisnya. Berikut merupakan beberapa dampaknya: 1. Status PT Tidak Diakui Secara Hukum Tanpa SK Kemenkumham, PT belum dianggap sebagai badan hukum resmi. Artinya, keberadaan PT tersebut tidak diakui oleh negara dan tidak memiliki hak serta kewajiban sebagaimana PT resmi. 2. Kesulitan dalam Mengurus Izin Usaha Sebagian besar izin usaha, seperti NIB dan SIUP, hanya bisa diperoleh jika PT telah memiliki SK Kemenkumham. Jika tidak memilikinya, perusahaan akan kesulitan mendapatkan

SELENGKAPNYA