Category: Legalitas

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Aerial view of heavy machinery operating in a vast open-pit mine under a cloudy sky.

Prosedur & Syarat Izin Usaha Pertambangan Galian C Terbaru

Memahami Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C/Batuan Terbaru Jika Anda berkecimpung atau berencana memasuki dunia usaha penambangan material seperti pasir, batu, kerikil, atau tanah urug, Anda mungkin familiar dengan istilah “Galian C”. Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa terminologi dan regulasi terkait izin ini telah mengalami perubahan signifikan. Saat ini, secara hukum, izin untuk kegiatan penambangan komoditas tersebut dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan. Memiliki IUP Batuan yang sah adalah sebuah keharusan mutlak. Tanpa izin ini, operasi penambangan Anda dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat, serta penghentian paksa kegiatan. Legalitas melalui IUP memastikan usaha Anda berjalan sesuai koridor hukum, memberikan kepastian, dan mendukung praktik penambangan yang bertanggung jawab. Perlu Anda garis bawahi, peraturan yang mengatur IUP Batuan telah diperbarui secara fundamental. Landasan hukum lama seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sudah tidak sepenuhnya berlaku dan telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya yang utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Perubahan ini membawa implikasi besar, termasuk pada kewenangan penerbitan izin dan prosedur pengajuannya. Artikel ini akan memandu Anda memahami seluk-beluk pengurusan IUP Batuan sesuai dengan peraturan terbaru. Kami akan membahas secara rinci mengenai: Dasar hukum terbaru yang menjadi acuan. Jenis-jenis komoditas yang masuk kategori Batuan. Instansi yang berwenang menerbitkan izin saat ini. Prosedur pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Syarat-syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang wajib dipenuhi. Estimasi biaya yang perlu dipersiapkan. Masa berlaku izin dan mekanisme perpanjangannya. Dasar Hukum Terbaru Pengaturan IUP Galian C/Batuan Memahami landasan hukum yang berlaku saat ini adalah langkah pertama yang krusial sebelum Anda mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan (yang sebelumnya sering disebut Galian C). Regulasi mengenai pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar. Landasan hukum utama yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, kini telah diubah secara signifikan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagai aturan pelaksana teknis dari UU No 3 Tahun 2020, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP inilah yang menjadi acuan utama dan lebih rinci mengenai tata cara, prosedur, dan persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk untuk IUP Batuan. Salah satu perubahan paling fundamental yang dibawa oleh UU No 3 Tahun 2020 dan ditegaskan dalam PP No 96 Tahun 2021 adalah peralihan kewenangan penerbitan seluruh izin usaha pertambangan dari Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) ke Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika sebelumnya, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, kewenangan penerbitan izin dibagi berdasarkan lokasi (misalnya, Bupati/Walikota untuk izin dalam satu kabupaten/kota, Gubernur untuk lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi), kini semua perizinan ditarik dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perubahan kewenangan ini, perhatikan tabel perbandingan berikut: Aspek Kewenangan Sebelum UU No 3 Tahun 2020 (Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 & PP No 23 Tahun 2010) Sesudah UU No 3 Tahun 2020 & PP No 96 Tahun 2021 Penerbit Izin Utama (WIUP/IUP) Terbagi antara Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri ESDM, tergantung lokasi geografis dan cakupan wilayah izin. Pemerintah Pusat (Menteri ESDM). Kewenangan tertentu dapat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan, namun kewenangan utama tetap berada di Pemerintah Pusat. Alur Proses Pengajuan Awal Diajukan ke Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota atau Gubernur) sesuai lokasi, seringkali memerlukan rekomendasi antar tingkatan pemerintahan. Diajukan secara terpusat melalui sistem perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), seringkali terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Peralihan kewenangan ini tentu saja membawa implikasi langsung terhadap prosedur dan persyaratan pengajuan IUP Batuan. Alur birokrasi berubah total, di mana Anda kini harus berinteraksi langsung dengan sistem dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Persyaratan dokumen mungkin juga mengalami penyesuaian mengikuti standar yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian ESDM. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk selalu mendasarkan seluruh proses pengurusan IUP Batuan pada ketentuan terbaru, yaitu UU No 3 Tahun 2020 dan PP No 96 Tahun 2021, serta peraturan turunan lainnya yang relevan. Menggunakan acuan peraturan lama hanya akan menyebabkan kebingungan, kesalahan prosedur, dan potensi penolakan permohonan izin Anda. Jenis Komoditas yang Termasuk Kategori Galian C/Batuan Setelah memahami dasar hukum terbaru yang mengatur Izin Usaha Pertambangan (IUP), langkah selanjutnya adalah mengenali komoditas apa saja yang masuk dalam kategori yang dulu sering Anda dengar sebagai “Galian C”. Penting untuk ditegaskan kembali, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, istilah resmi yang digunakan saat ini adalah komoditas Batuan. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengelompokkan komoditas tambang ke dalam beberapa golongan, yaitu Mineral Radioaktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, dan Batuan. Fokus kita di sini adalah pada golongan Batuan, yang mencakup berbagai material esensial untuk konstruksi, industri, dan kebutuhan lainnya. Lalu, material apa saja yang termasuk dalam kategori Batuan ini? Secara umum, komoditas Batuan meliputi material galian yang tidak termasuk dalam kategori mineral logam, mineral bukan logam, maupun batubara. Contohnya sangat beragam, mulai dari pasir dan kerikil yang umum digunakan hingga jenis batuan spesifik lainnya. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh komoditas tambang yang termasuk dalam kategori Batuan sesuai dengan penggolongan dalam peraturan perundang-undangan: Contoh Komoditas Tambang Kategori Batuan Andesit Tanah Liat (Clay) Tanah Urug / Tanah Timbun Kerikil Galian (dari bukit, sungai, endapan alam lainnya) Pasir Urug / Pasir Pasang / Pasir Alam Batu Kapur (Limestone/Gamping) Marmer Granit Batu Apung Tras Obsidian Perlit Diatomea Dolomit Batu Sabak (Slate) Mengapa penting bagi Anda untuk mengidentifikasi secara spesifik jenis batuan yang akan ditambang? Jawabannya adalah karena identifikasi komoditas yang tepat akan sangat memengaruhi berbagai aspek dalam pengajuan dan pelaksanaan IUP Anda. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada:* Persyaratan Teknis: Metode penambangan, teknologi pengolahan, dan spesifikasi peralatan yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung jenis batuannya.* Studi

SELENGKAPNYA
Close-up of a woman's hands with business documents on a wooden desk in an office setting.

NIB Menggantikan Apa Saja? Ini Dokumen Izin Yang Tak Perlu Lagi

Memahami Peran NIB dalam Penyederhanaan Izin Usaha Pernah merasa proses mengurus izin usaha di Indonesia rumit dan memakan waktu karena banyaknya dokumen yang harus diurus secara terpisah? Kini, pemerintah telah melakukan terobosan signifikan untuk menyederhanakan proses tersebut melalui pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB). Secara definisi, NIB adalah identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. Anggap saja NIB seperti ‘KTP’ untuk bisnis Anda. Kehadiran NIB, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi perizinan. Tujuan utama diterbitkannya NIB adalah untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha. Hal ini diwujudkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform elektronik terpadu yang dikelola oleh pemerintah. Melalui OSS, Anda dapat mengurus berbagai perizinan berusaha cukup dengan satu pintu, dan NIB menjadi kunci akses utama serta identitas dasar Anda dalam sistem ini. Dengan adanya NIB dan sistem OSS, sejumlah dokumen perizinan dasar yang sebelumnya harus Anda urus satu per satu kini fungsinya telah digantikan atau terintegrasi langsung ke dalam NIB. Ini berarti Anda tidak perlu lagi repot mengurus dokumen-dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk kegiatan dagang umum, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti pendaftaran, Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sering diminta untuk keperluan administrasi, hingga Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk kegiatan ekspor-impor. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perbandingan ringkas fungsi beberapa dokumen izin lama sebelum dan sesudah era NIB: Dokumen Izin Lama Fungsi Utama Sebelum NIB Status/Fungsi dalam NIB SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Izin untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan. Fungsinya terintegrasi dalam NIB, khususnya untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah. NIB menjadi bukti legalitas utama untuk berdagang. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Kewajiban pendaftaran terpisah dihapus. Fungsi pendaftaran perusahaan kini melekat pada NIB. SKU (Surat Keterangan Usaha) Surat keterangan yang menjelaskan keberadaan dan kegiatan usaha (sering digunakan UMK). Untuk banyak keperluan administratif dan perbankan, NIB dapat menggantikan fungsi SKU sebagai bukti dasar legalitas usaha. API (Angka Pengenal Impor) Identitas wajib bagi importir (API-U/API-P). Fungsinya terintegrasi dalam NIB. NIB berlaku sebagai identitas tunggal untuk kegiatan impor setelah diaktivasi. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) Identitas bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan kepabeanan (ekspor/impor). Fungsinya terintegrasi dalam NIB. NIB berlaku sebagai identitas tunggal untuk akses kepabeanan setelah diaktivasi. Integrasi ini secara signifikan memangkas jalur birokrasi, menghemat waktu, dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pelaku usaha dalam memulai dan menjalankan bisnisnya di Indonesia. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Kini Terintegrasi dalam NIB Bagi Anda yang sudah lama berkecimpung di dunia usaha, tentu sangat familiar dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Sebelum era NIB dan sistem OSS diberlakukan, SIUP merupakan dokumen krusial dan menjadi izin wajib yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan. Fungsinya adalah sebagai bukti legalitas utama bahwa Anda diizinkan secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankan aktivitas jual beli barang atau jasa. Namun, seiring dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), peran SIUP telah mengalami perubahan signifikan. Kini, fungsi SIUP untuk sebagian besar kegiatan usaha perdagangan telah terintegrasi ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini sejalan dengan penerapan pendekatan perizinan berbasis risiko (sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Untuk kegiatan usaha perdagangan yang masuk dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah, NIB secara otomatis berfungsi sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan operasional usaha Anda. Dengan demikian, NIB kini menjadi bukti legalitas utama bagi Anda untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan umum. Anda tidak perlu lagi mengurus SIUP secara terpisah jika kegiatan usaha Anda (berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – KBLI) tergolong dalam kategori risiko rendah atau menengah rendah. Informasi penting yang sebelumnya tercantum dalam SIUP, seperti identitas perusahaan dan bidang usaha yang dijalankan, kini sudah tercakup dalam data yang Anda daftarkan saat mengajukan NIB melalui sistem OSS. Integrasi SIUP ke dalam NIB ini membawa angin segar berupa penyederhanaan proses yang signifikan, terutama bagi Anda yang baru merintis usaha. Proses memulai bisnis menjadi lebih cepat dan efisien karena Anda tidak lagi dibebani keharusan mengurus banyak dokumen izin dasar secara terpisah. Secara efektif, NIB kini tidak hanya berfungsi sebagai identitas tunggal, tetapi juga telah mengintegrasikan kewajiban pendaftaran usaha dagang yang sebelumnya salah satunya dibuktikan melalui SIUP. Perlu dicatat, meskipun NIB menggantikan SIUP untuk mayoritas kegiatan usaha perdagangan, untuk beberapa jenis usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi, Anda mungkin masih memerlukan perizinan berusaha turunan (seperti Sertifikat Standar yang terverifikasi atau Izin) setelah NIB terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk KBLI spesifik tersebut. TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Tidak Perlu Diurus Terpisah Lagi Selain SIUP, dokumen lain yang dulu menjadi kewajiban dasar bagi setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebelum adanya NIB, TDP berfungsi sebagai bukti otentik bahwa perusahaan Anda telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dahulu diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982). Setiap perusahaan, baik berbentuk CV, Firma, PT, Koperasi, hingga Perusahaan Perorangan, wajib memiliki TDP yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan di tingkat Kabupaten/Kota. Kabar baiknya, sejalan dengan semangat penyederhanaan perizinan yang diusung melalui sistem OSS, kewajiban untuk mengurus dan memiliki TDP secara terpisah kini telah dihapuskan. Fungsi utama TDP sebagai penanda registrasi resmi sebuah perusahaan telah sepenuhnya terintegrasi ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini berarti, begitu Anda mendapatkan NIB melalui sistem OSS, secara otomatis perusahaan Anda dianggap telah terdaftar secara resmi. Data-data penting terkait registrasi perusahaan yang sebelumnya tercantum dalam lembar TDP, seperti nama perusahaan, alamat kedudukan, status badan hukum/usaha, dan informasi identitas dasar lainnya, kini sudah tercakup secara digital dalam data NIB Anda di sistem OSS. Anda dapat melihat dan mengakses informasi ini kapan saja melalui akun OSS Anda. Penghapusan kewajiban TDP ini memberikan manfaat efisiensi administrasi yang sangat signifikan. Anda tidak perlu lagi melalui proses pengajuan TDP yang terpisah setelah akta pendirian disahkan, dan yang terpenting, Anda tidak perlu lagi repot melakukan perpanjangan TDP setiap 5 tahun sekali. Proses ini sebelumnya cukup

SELENGKAPNYA
A multi-story wooden house under construction using a crane on a sunny day.

Mengenal PJSKBU – Peran Vital Penanggung Jawab Subklasifikasi Konstruksi dalam Legalitas Usaha

Dalam dunia konstruksi, banyak hal penting yang harus diperhatikan agar usaha bisa berjalan lancar dan aman, salah satunya adalah soal legalitas atau izin resmi.  Legalitas usaha merupakan bukti bahwa suatu perusahaan konstruksi sudah memenuhi syarat dan dianggap layak untuk menjalankan usahanya secara sah oleh pemerintah.  Tanpa legalitas, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari klien, tidak bisa ikut tender proyek, atau bahkan dihentikan operasionalnya. Di Indonesia, perusahaan konstruksi wajib punya dokumen legal berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU).  Sertifikat ini bukan sesuatu yang bisa didapat begitu saja. Untuk memilikinya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat penting.  Salah satu syarat utama adalah memiliki tenaga ahli yang sudah diakui kemampuannya. Nah, salah satu jenis tenaga ahli yang sangat penting namun mungkin belum banyak diketahui orang adalah PJSKBU. Apa Itu PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha)? Menurut  Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, PJSKBU atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha adalah seseorang yang punya keahlian khusus di bidang konstruksi dan ditunjuk secara resmi oleh perusahaan untuk bertanggung jawab atas satu subbidang pekerjaan konstruksi.  Jadi, dalam setiap jenis pekerjaan konstruksi—misalnya bangunan, jalan, saluran air, dan sebagainya—harus ada seorang tenaga ahli yang secara resmi menjadi penanggung jawab di bidang tersebut. Itulah yang dimaksud dengan PJSKBU. Dengan kata lain, PJSKBU adalah orang yang sudah punya sertifikat keahlian dan ditunjuk untuk mewakili perusahaan di bidang tertentu dilansir dari laman SKASKT. Orang inilah yang menjadi jaminan bahwa perusahaan memang punya tenaga profesional sesuai dengan bidang konstruksi. Pengalaman Seorang Pengusaha Konstruksi yang Tidak Punya PJSKBU Sebagai contoh pengalaman di lapangan, ada seorang pengusaha konstruksi daerah Jawa Tengah yang terpaksa gagal mengikuti tender proyek pembangunan jembatan karena perusahaannya tidak memiliki PJSKBU yang sesuai subklasifikasi pekerjaan. Akibatnya, meskipun secara teknis mereka sanggup dan punya pengalaman proyek serupa, dokumen mereka tidak lolos verifikasi administrasi.  Setelah berkonsultasi dengan LPJK, barulah mereka menyadari pentingnya memiliki PJSKBU yang aktif dan terdaftar secara resmi.  Sejak itu, mereka merekrut PJSKBU berpengalaman, dan setahun kemudian berhasil memenangkan proyek dengan nilai lebih dari 5 miliar rupiah. Apa Bedanya PJSKBU dan Penanggung Jawab Teknik (PJT)? Banyak orang mungkin mengira bahwa PJSKBU dan PJT itu sama, karena sama-sama disebut “penanggung jawab.”  Padahal, kedua jabatan ini punya perbedaan yang cukup besar. PJSKBU lebih fokus pada sisi administratif dan legalitas dari sebuah perusahaan konstruksi, terutama dalam pengurusan izin dan sertifikasi usaha. Jadi, kalau mau daftar SBU, PJSKBU ini sangat dibutuhkan. Sementara itu, Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah orang yang lebih banyak terlibat langsung di lapangan.  Tugas PJT adalah memastikan bahwa pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik dari segi teknis. Misalnya, dia harus memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai gambar, bahan yang digunakan sudah sesuai standar, dan proyek berjalan sesuai jadwal. Secara singkat: Dasar Hukum dan Regulasi Terkait PJSKBU Mengacu pada Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa perusahaan konstruksi wajib memiliki kemampuan yang jelas, baik dari sisi teknis maupun administrasi, untuk menjalankan kegiatan usahanya.  Salah satu cara membuktikan bahwa perusahaan punya kemampuan adalah dengan memiliki tenaga ahli yang sudah tersertifikasi dan terdaftar dengan PJSKBU. Mengikuti Ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai bagaimana cara perusahaan konstruksi bisa mendapatkan sertifikasi resmi. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki PJSKBU untuk setiap sub bidang pekerjaan yang diajukan. Jadi, kalau perusahaan ingin punya izin untuk mengerjakan proyek jalan raya, maka harus ada tenaga ahli yang ditunjuk sebagai PJSKBU di sub klasifikasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa satu orang PJSKBU tidak boleh memegang tanggung jawab di lebih dari satu perusahaan untuk subklasifikasi yang sama.  Tujuannya agar tenaga ahli tersebut benar-benar fokus bekerja di satu tempat, sehingga bisa menjalankan tugasnya secara profesional. Kenapa PJSKBU Wajib Dimiliki untuk Mendapatkan SBU? SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan konstruksi sudah memenuhi semua syarat untuk menjalankan usaha.  Tapi untuk bisa mendapatkan SBU, perusahaan harus menunjuk PJSKBU yang sah.  Jika tidak punya PJSKBU, maka permohonan SBU akan langsung ditolak sehingga perusahaan tidak akan bisa ikut tender proyek pemerintah atau proyek besar lainnya. Kualifikasi dan Syarat Menjadi PJSKBU Untuk menjadi Penanggung Jawab Subklasifikasi dan Subkualifikasi Badan Usaha (PJSKBU), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjalankan tugasnya secara sah dan profesional seperti: Calon PJSKBU harus sudah menyelesaikan pendidikan minimal tingkat SMA atau SMK.  Bisa juga dari jenjang perguruan tinggi, terutama di bidang teknik atau bidang lain yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan ditangani.  Seseorang yang ingin menjadi PJSKBU harus punya sertifikat keahlian kerja, minimal di tingkat 5 (disebut tingkat “Muda”).  Sertifikat ini menunjukkan bahwa orang tersebut memang punya kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan bidang pekerjaan konstruksi yang dikerjakan. Calon PJSKBU wajib sudah terdaftar di dua sistem, yaitu sistem milik LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan sistem perizinan usaha berbasis risiko milik pemerintah yang disebut OSS RBA. Satu orang hanya boleh menjadi PJSKBU di satu perusahaan konstruksi pada satu waktu.  Artinya, tidak boleh merangkap jabatan yang sama di beberapa perusahaan sekaligus.  Tujuannya supaya tanggung jawab dan komitmen terhadap perusahaan tetap terjaga. Tugas dan Tanggung Jawab PJSKBU dalam Badan Usaha PJSKBU ditunjuk oleh perusahaan jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas urusan teknis sesuai bidang keahliannya, seperti: 1. Bertanggung Jawab atas Keahlian Teknis yang Dimiliki PJSKBU wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis yang sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Ia harus memahami aturan teknis dan standar yang berlaku di bidang konstruksi. Biasanya, PJSKBU memiliki pengalaman bertahun-tahun di lapangan sehingga tahu bagaimana cara kerja yang benar dan efisien. Dengan keahlian ini, PJSKBU memastikan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan baik dan aman, sesuai standar dan peraturan yang berlaku. 2. Menjadi Wakil Perusahaan dalam Proses Sertifikasi Dalam proses pengajuan sertifikat untuk perusahaan (SBU), PJSKBU menjadi orang yang mewakili perusahaan di hadapan lembaga sertifikasi. Ia harus bisa menunjukkan bahwa dirinya benar-benar ahli dan berpengalaman di bidang yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Tanpa PJSKBU yang sah dan berkompeten, perusahaan tidak bisa mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. 3. Bertanggung Jawab dalam Audit dan Pengawasan Lapangan Saat ada pemeriksaan atau audit teknis dari pihak luar, PJSKBU bertugas menjelaskan semua informasi teknis tentang proyek yang sedang atau sudah dijalankan. Ia juga bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan,

SELENGKAPNYA
Kbli usaha billiard

Kode KBLI Usaha Billiard: Nomor Resmi & Deskripsi Lengkap

Pentingnya Memahami Kode KBLI untuk Legalitas Usaha Billiard Anda Memulai bisnis di Indonesia, termasuk mendirikan usaha biliar yang menarik, tentu memerlukan perhatian pada aspek legalitas dan administrasi. Salah satu elemen fundamental yang menjadi dasar bagi berbagai proses perizinan dan kepatuhan hukum adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan singkatan KBLI. KBLI merupakan sistem pengkodean standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan ekonomi atau bidang usaha yang berjalan di Indonesia. Keberadaan KBLI sangat krusial karena menjadi acuan utama dalam berbagai tahapan administrasi bisnis. Mengapa mengetahui kode KBLI yang tepat begitu penting, khususnya bagi Anda yang ingin atau sedang menjalankan usaha biliar? Jawabannya sederhana: ketepatan kode KBLI adalah kunci kelancaran legalitas usaha Anda. Kode ini akan Anda gunakan saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengurus izin-izin usaha turunan yang mungkin diperlukan, hingga dalam pelaporan pajak. Memilih kode KBLI yang spesifik dan sesuai dengan aktivitas utama bisnis biliar Anda akan menghindarkan Anda dari potensi masalah seperti penolakan permohonan izin, kesulitan dalam administrasi perpajakan, atau bahkan sanksi karena ketidaksesuaian klasifikasi usaha. Oleh karena itu, artikel ini dirancang khusus untuk membantu Anda memahami seluk-beluk KBLI untuk usaha biliar. Kami akan membahas secara rinci mengenai nomor kode KBLI yang resmi dan spesifik untuk penyediaan fasilitas biliar, menjabarkan deskripsi lengkap mengenai cakupan kegiatannya sesuai standar BPS, serta menyajikan informasi relevan lainnya yang Anda perlukan. Tujuan utama kami adalah memberdayakan Anda, para pemilik atau calon pengusaha biliar, dengan pengetahuan yang akurat mengenai KBLI. Dengan pemahaman yang benar, Anda dapat memastikan bahwa proses administrasi dan perizinan usaha biliar Anda berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga fondasi bisnis Anda kokoh dan operasional dapat berjalan dengan tenang dan lancar. Mengenal Apa Itu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Setelah memahami betapa pentingnya KBLI untuk legalitas usaha biliar Anda, mari kita telaah lebih dalam mengenai apa sebenarnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) itu. Secara definitif, KBLI adalah sistem pengklasifikasian standar yang resmi digunakan di Indonesia untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi atau lapangan usaha. Sistem ini disusun, diterbitkan, dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menjadikannya acuan tunggal yang diakui pemerintah untuk identifikasi jenis usaha. Fungsi utama KBLI adalah menyediakan kerangka kerja yang seragam dan konsisten untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi. Dengan adanya KBLI, berbagai instansi pemerintah, lembaga riset, dan pelaku usaha memiliki bahasa yang sama dalam menyebut dan mengkategorikan suatu bidang usaha. Struktur KBLI sendiri bersifat hierarkis, biasanya terdiri dari kode numerik 5 digit. Setiap digit mewakili tingkatan klasifikasi yang semakin spesifik, mulai dari kategori utama (1 digit pertama) hingga kelompok usaha yang paling rinci (5 digit). Dalam praktiknya di dunia administrasi bisnis, KBLI memegang peranan sentral. Kode KBLI inilah yang akan Anda pilih dan cantumkan ketika melakukan pendaftaran usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan kode KBLI yang dipilih, sistem akan menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan berusaha yang relevan, serta persyaratan lain yang harus dipenuhi. Selain itu, kode KBLI juga menjadi acuan penting bagi instansi perpajakan dalam mengidentifikasi jenis usaha dan potensi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, menggunakan kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan utama bisnis Anda dan memastikan kode tersebut merupakan versi terbaru yang berlaku adalah hal yang mutlak. Kesalahan dalam pemilihan kode KBLI dapat berakibat fatal, mulai dari tertundanya proses pengurusan NIB dan izin usaha di sistem OSS, hingga potensi dikenakannya sanksi administratif oleh instansi terkait karena ketidaksesuaian data legalitas dengan aktivitas riil di lapangan. Memahami KBLI secara benar adalah langkah awal untuk menghindari masalah legalitas di kemudian hari. Kode KBLI Resmi dan Nomor Spesifik untuk Usaha Billiard Setelah memahami dasar-dasar KBLI dan perannya dalam administrasi bisnis, kini saatnya kita fokus pada informasi inti yang Anda cari: kode KBLI yang tepat untuk usaha penyediaan fasilitas biliar. Mengetahui nomor yang benar adalah langkah krusial agar klasifikasi usaha Anda akurat sejak awal. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kode KBLI yang secara spesifik ditujukan untuk usaha penyediaan fasilitas biliar adalah 93113. Nama resmi yang tercantum untuk kode KBLI ini adalah “Fasilitas Gelanggang atau Arena”. Mengapa kode ini yang digunakan? KBLI 93113 masuk dalam kategori yang lebih luas yang mencakup kegiatan penyediaan fasilitas untuk berbagai jenis olahraga, baik yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor). Kegiatan utama yang diklasifikasikan di bawah kode ini adalah pengoperasian fasilitas atau arena olahraga, termasuk penyediaan tempat dan sarana untuk bermain biliar bagi publik atau anggota. Penting untuk Anda catat bahwa fokus dari KBLI 93113 adalah pada penyediaan tempat atau fasilitasnya, bukan pada kegiatan pembuatan atau industri peralatan biliar itu sendiri. Jika bisnis Anda bergerak di bidang pembuatan meja biliar, stik, atau bola biliar, maka kode KBLI yang digunakan akan berbeda, yaitu 32401 (Industri Alat Permainan). Membedakan kedua hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan klasifikasi. Oleh karena itu, saat Anda melakukan pendaftaran usaha biliar Anda (sebagai tempat penyedia fasilitas bermain biliar) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau mengurus perizinan berusaha lainnya, pastikan Anda memilih kode KBLI 93113 – Fasilitas Gelanggang atau Arena. Ini adalah kode resmi yang akan memastikan usaha Anda terklasifikasi dengan benar sesuai dengan kegiatan utamanya. Deskripsi Lengkap dan Cakupan Kegiatan KBLI 93113 untuk Usaha Billiard Setelah mengetahui bahwa kode KBLI yang tepat untuk usaha penyediaan fasilitas biliar adalah 93113 dengan nama resmi “Fasilitas Gelanggang atau Arena”, penting bagi Anda untuk memahami deskripsi lengkap dan cakupan kegiatan yang termasuk di dalamnya. Pemahaman ini akan memastikan Anda mengklasifikasikan bisnis secara akurat dan memenuhi persyaratan legalitas yang sesuai. Secara resmi, KBLI 93113 mencakup kelompok usaha yang menyediakan dan mengoperasikan fasilitas untuk kegiatan olahraga, baik yang dilakukan di darat, air, maupun udara, serta bisa berlokasi di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor). Fokus utama dari kode ini adalah pada penyediaan tempat atau arena yang dilengkapi dengan sarana pendukung dasar agar kegiatan olahraga dapat dilaksanakan. Dalam konteks usaha biliar Anda, cakupan KBLI 93113 secara eksplisit meliputi kegiatan inti sebagai berikut: Penyediaan tempat bermain

SELENGKAPNYA
Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Dalam mendirikan dan melegalkan sebuah usaha di Indonesia, para pelaku bisnis harus memahami berbagai istilah teknis yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas usaha.  Salah satu sistem yang saat ini menjadi pusat dari proses perizinan berusaha adalah sistem OSS atau Online Single Submission. OSS merupakan platform digital terintegrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha. Salah satu komponen penting dalam OSS adalah penggunaan kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini menjadi acuan dalam mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang merasa bingung ketika menemukan istilah tambahan yang menyertai kode KBLI, seperti singkatan YBDI dan YTDL. Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah YBDI dan YTDL ini? Bagaimana perbedaan di antara keduanya? Apa dampak keberadaan istilah-istilah tersebut terhadap proses pengajuan izin usaha melalui OSS? Dalam artikel ini kita akan bahas apa makna dan fungsi dari YBDI serta YTDL,  apa perbedaannya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelancaran proses perizinan usaha. Apa Itu KBLI dan Perannya dalam OSS? KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sebuah sistem klasifikasi resmi yang disusun dan dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KBLI ini bertujuan untuk mengelompokkan seluruh jenis kegiatan ekonomi di Indonesia ke dalam kategori-kategori tertentu. Setiap kegiatan usaha diberikan kode KBLI yang terdiri dari lima digit angka.  Kode KBLI juga berguna mengklasifikasi usaha yang lebih spesifik sehingga pemerintah dapat lebih mudah dalam mengatur dan memantau kegiatan ekonomi nasional. Fungsi KBLI dalam OSS (Online Single Submission) Dalam sistem OSS, pemilihan kode KBLI merupakan salah satu proses perizinan berusaha. Kode KBLI yang dipilih akan menjadi dasar bagi sistem OSS untuk menentukan: Dengan kata lain, sistem OSS secara otomatis akan mengidentifikasi kebutuhan izin dan dokumen berdasarkan kode KBLI yang dimasukkan.  Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan kode, bisa berdampak serius. Mulai dari terhambatnya proses penerbitan izin, hingga tidak terbitnya NIB sebagai identitas legal utama dari sebuah badan usaha. Mengapa Harus Memilih Kode KBLI yang Tepat? Memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius.  Salah satu dampak yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan izin yang dimiliki secara administratif dikutip dari laman Penerjemah. Hal ini dapat menyebabkan usaha kamu dianggap ilegal oleh instansi pemerintah atau pengawas. Selain itu, pemilihan kode yang keliru bisa membuat pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan.  Akibatnya, pengusaha akan terkena beban administratif, waktu, dan juga biaya karena harus memproses dokumen-dokumen yang tidak seharusnya dibutuhkan. Salah memilih kode KBLI juga bisa mengakibatkan penolakan izin oleh instansi terkait, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan teknis atau kebijakan sektoral yang berlaku.  Bahkan dalam beberapa kasus, salah memilih KBLI juga dapat menyulitkan pengusaha dalam mengurus izin lanjutan seperti: Gak hanya itu, KBLI juga digunakan untuk mengajukan modal ke berbagai lembaga keuangan serta menarik investor. Arti Singkatan YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS Dalam sistem OSS, ada beberapa istilah asing yang muncul dalam klasifikasi kegiatan usaha. Istilah tersebut adalah YBDI dan YDL. Kedua istilah ini ada kaitannya dengan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha secara nasional. A. YBDI: Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya YBDI merupakan akronim dari “Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya”. Istilah ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha yang sampai saat ini belum diatur secara khusus oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengenai bentuk atau jenis perizinan yang wajib dimiliki.  Artinya, kegiatan usaha yang masuk dalam kategori ini masih dapat dijalankan secara sah dan legal cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, tidak harus mengurus izin usaha tambahan seperti Izin Usaha berbasis risiko atau Sertifikat Standar. Alasan Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Dikelompokkan sebagai YBDI Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa suatu jenis usaha dikategorikan sebagai YBDI, yaitu: 1) Belum adanya regulasi atau kebijakan dari kementerian teknis atau lembaga berwenang yang secara eksplisit menetapkan kewajiban perizinan untuk kegiatan tersebut.  2) Jenis usaha tersebut mungkin tergolong baru atau inovatif, sehingga kerangka regulasi perizinannya belum tersedia atau masih dalam proses penyusunan.  3) Kegiatan usaha yang tergolong YBDI umumnya memiliki tingkat risiko yang rendah terhadap lingkungan, keselamatan publik, atau kesehatan masyarakat.  4) Usaha berada di sektor yang tidak dianggap strategis oleh pemerintah, sehingga belum dianggap perlu untuk diawasi secara ketat. Contoh Kegiatan Usaha yang Masuk Kategori YBDI Beberapa kegiatan yang lazim masuk ke dalam kategori YBDI misalnya adalah usaha yang bersifat konsultatif namun belum memerlukan sertifikasi keahlian. Contohnya seperti konsultan pemasaran independen. Kemudian, bisnis digital seperti pengelolaan konten blog pribadi atau kanal YouTube yang menghasilkan uang dari iklan juga termasuk YBDI. Sebab bisnis ini belum ada ketentuan perizinan khusus untuk kegiatan tersebut.  Jenis lainnya bisa berupa jasa perantara yang sifatnya informal, seperti individu yang membantu proses jual beli barang bekas secara online tanpa memiliki lisensi resmi sebagai broker. Usaha yang Tergolong YBDI Dapat Mengurus NIB Saja Bagi pelaku usaha yang aktivitasnya tergolong sebagai YBDI, tidak wajib mengurus izin usaha tambahan. Cukup mendaftarkan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.  Dengan NIB saja, pelaku usaha sudah dianggap sah secara hukum untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.  Mereka juga bisa membuka rekening atas nama usaha, mengajukan pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga mengikuti program pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa.  Namun, tetap terus pantau perkembangan regulasi, karena bisa saja di masa mendatang pemerintah menetapkan izin tambahan untuk kegiatan tersebut. B. YTDL: Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha YTDL merupakan singkatan dari “Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha”.  Istilah ini mengacu pada aktivitas-aktivitas yang tidak tergolong sebagai kegiatan usaha secara formal.  Artinya, aktivitas tersebut bersifat personal, non-komersial, atau domestik, sehingga tidak relevan dan tidak layak untuk dikenai kewajiban perizinan usaha oleh pemerintah.  Dengan kata lain, kegiatan yang tergolong YTDL tidak dianggap sebagai usaha dalam ranah hukum perizinan. Ciri-ciri Kegiatan yang Dikategorikan sebagai YTDL Secara umum, kegiatan yang masuk dalam kategori YTDL memiliki beberapa ciri khas utama, antara lain: 1) Aktivitasnya dilakukan secara individual dan informal, tidak dalam struktur badan usaha.  2) Aktivitas tersebut biasanya tidak menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, konsumen, atau lingkungan sekitar. 3) Skala operasinya sangat kecil atau hanya mencakup lingkup rumah tangga, sehingga pemerintah tidak

SELENGKAPNYA
PKKPR Syarat Wajib untuk NIB Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Miliar

PKKPR: Syarat Wajib untuk NIB Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Miliar

Legalitas usaha adalah hal penting yang harus diurus setiap bisnis di Indonesia. Tanpa izin resmi, sebuah bisnis bisa berurusan dengan hukum, kesulitan mendapatkan pinjaman, bahkan kehilangan kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun sebelum NIB bisa diterbitkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama bagi perusahaan berskala besar. Salah satunya adalah dokumen bernama PKKPR. Persetujuan ini wajib dimiliki perusahaan dengan modal dasar lebih dari Rp 5 miliar agar bisa melanjutkan proses perizinan usahanya. Apa Itu PKKPR? PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Jadi, PKKPR ini berguna untuk menunjukkan bahwa rencana bisnis tidak melanggar aturan pemanfaatan lahan yang ditetapkan pemerintah. PKKPR punya peran penting dalam proses izin usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan usaha dijalankan di tempat yang sesuai peruntukannya. Dengan adanya PKKPR, pemerintah bisa menghindari tumpang tindih penggunaan lahan dan menjaga keseimbangan pembangunan. Dokumen ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa lokasi yang dipilih sudah tepat dan legal untuk kegiatan bisnis. Kaitan PKKPR dengan Tata Ruang Wilayah Setiap wilayah di Indonesia sudah punya peta tata ruang yang menentukan mana kawasan industri, mana kawasan permukiman, mana kawasan pertanian, atau mana kawasan lindung. Dokumen PKKPR dapat memastikan kegiatan usaha tidak dibangun di area yang dilarang, seperti daerah konservasi atau zona resapan air. Dengan begitu, kegiatan bisnis tersebut bisa berjalan tanpa mengganggu lingkungan atau aturan yang berlaku. Kapan PKKPR Harus Dimiliki Sebuah Perusahaan? Sesuai aturan pemerintah, perusahaan dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar wajib memiliki PKKPR sebelum bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. PKKPR Jadi Syarat Utama NIB Perusahaan dengan Modal Dasar Rp 5 Milliar Saat mengajukan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar akan diminta mengurus PKKPR lebih dulu. Tanpa PKKPR, NIB tidak akan bisa diterbitkan. Akibatnya, proses perizinan lain seperti izin lingkungan atau izin operasional juga tidak bisa diproses. Jika sebuah perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar tetap beroperasi tanpa NIB karena belum punya PKKPR, maka bisnis tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Berikut beberapa dampak lainnya bagi perusahaan tersebut: Dasar Hukum PKKPR Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain: Kegiatan yang Tidak Wajib Punya PKKPR Ada beberapa jenis kegiatan yang tidak perlu mengurus PKKPR. Namun, cukup dengan pernyataan mandiri melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Siapa saja yang dapat kemudahan ini? 1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pelaku UMK atau Usaha Mikro dan Kecil diberikan kemudahan dalam perizinan. Mereka tidak perlu mengurus PKKPR, cukup menyampaikan pernyataan mandiri bahwa lokasi usahanya sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Isi dari pernyataan ini juga mencantumkan kesanggupan untuk menanggung risiko hukum jika ternyata lokasi usahanya tidak sesuai dengan aturan tata ruang (RTR/RDTR) di kemudian hari. Proses ini jauh lebih cepat dan praktis, sehingga UMK bisa langsung menjalankan bisnisnya tanpa proses perizinan yang rumit. 2. Kegiatan Non-Usaha Selain UMK, beberapa kegiatan non-komersial juga tidak diwajibkan memiliki PKKPR dan cukup menggunakan KKPR. Contohnya: Untuk kegiatan-kegiatan ini, cukup menggunakan KKPR melalui pernyataan mandiri sehingga tanpa perlu proses panjang seperti pengajuan PKKPR. Dalam pernyataan mandiri tersebut, pemohon menyatakan bahwa kegiatan atau bangunan yang akan dibuat sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Bagaimana Cara Mengurus PKKPR? Mendaftar dan mengurus PKKPR secara mandiri membutuhkan proses yang cukup panjang karena prosedurnya cukup kompleks. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan: A) Mengurus PKKPR Melalui OSS secara Mandiri – Proses Waktu Lebih Lama 1. Mengajukan Permohonan PKKPR di OSS Langkah pertama adalah mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Beberapa dokumen yang harus kamu siapkan antara lain: 2. Pengecekan Dokumen oleh Dinas Pertanahan Setelah kamu unggah dokumen ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah tempat usaha kamu akan mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Kalau ada dokumen yang kurang, kamu akan diminta untuk unggah ulang. Kalau dokumennya sudah lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Melalui Bank yang Ditunjuk Pembayaran PNBP bisa dilakukan di bank yang sudah ditentukan. Setelah kamu bayar, sistem akan otomatis mengecek status pembayarannya. Bukti pembayaran itu nanti kamu serahkan untuk proses selanjutnya. 4. Survei dan Pembuatan PERTEK oleh BPN Setelah pembayaran selesai diverifikasi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan melakukan survei ke lokasi lahan. Mereka akan membuat dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK) sebagai dasar penerbitan PKKPR. Hasilnya bisa berupa izin yang disetujui penuh, disetujui sebagian, atau ditolak (dengan alasan yang dijelaskan). 5. Kajian Forum Penataan Ruang Selanjutnya, akan dilakukan kajian oleh Forum Penataan Ruang, untuk memastikan rencana usaha kamu sesuai dengan berbagai rencana tata ruang yang berlaku, seperti: 6. PKKPR Disetujui di OSS Kalau semua proses sudah lolos dan sesuai, maka PKKPR kamu akan disetujui dan diterbitkan di sistem OSS. Selamat! Sekarang kamu sudah memiliki izin kesesuaian ruang untuk menjalankan usahamu. B) Mengurus PKKPR dengan Biro Jasa Legal Menjadi Pengaruh – Pengurusan Lebih Cepat Dibantu Tim Ahli Berpengalaman Opsi lainnya yaitu kamu bisa menggunakan biro jasa pengurusan legalitas usaha di Legal Menjadi Pengaruh. Kamu gak perlu mengurus semuanya sendirian karena akan dibantu oleh tim ahli yang berpengalaman di pengurusan legalitas usaha. Dengan begitu, proses mendapatkan PKKPR bisa lebih cepat dan gak ribet harus bolak-balik ke berbagai tempat. Selain itu, kamu juga bisa langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga gak perlu kerja dua kali mengurusnya. FAQ seputar PKKPR 1. Apa itu PKKPR? PKKPR adalah surat yang menyatakan apakah rencana penggunaan lahan untuk suatu kegiatan sesuai atau tidak dengan aturan tata ruang wilayah. Surat ini menjadi dasar untuk menggunakan lahan, membeli lahan, memindahkan hak kepemilikan, atau mengurus hak atas tanah. 2. Siapa saja yang harus mengurus PKKPR? Usaha dengan skala menengah dan besar wajib mengurus PKKPR. Skala menengah artinya usaha dengan modal antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, sedangkan skala besar memiliki modal lebih dari Rp 10 miliar. Sementara itu, usaha mikro dan kecil (UMK) tidak perlu mengurus PKKPR, cukup mengisi pernyataan secara

SELENGKAPNYA
Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Update Terbaru 2025

Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Terbaru

Sertifikat Standar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) merupakan bukti bahwa suatu usaha sudah memenuhi standar teknis dan administratif sesuai regulasi.  Hingga Agustus 2024, total 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sejak tiga tahun penerapan sistem OSS RBA, menurut data Kementerian Investasi/BKPM. Sebelumnya, jumlah NIB yang terbit mencapai 8,13 juta per Maret 2024 dan 7 juta pada akhir Desember 2023. Mayoritas pelaku usaha yang mendaftar berasal dari skala mikro dengan 7,8 juta NIB, disusul usaha kecil 202 ribu, menengah 24 ribu, dan besar 52 ribu. Berkat sistem OSS ini, para pengusaha bisa lebih mudah mengurus berbagai izin untuk usahanya. Namun, masih banyak dari pengusaha khususnya sektor UMKM, kebingungan saat sertifikat mereka sudah “Terbit” namun belum berstatus “Terverifikasi” saat masuk ke sistem OSS. Status “Terverifikasi” merupakan syarat untuk memastikan legalitas penuh dan kelancaran operasional usaha.  Tanpa status ini, Sertifikat Standar belum dapat digunakan secara resmi, meski sudah tercetak di sistem OSS. Saya sering meliihat fenonema ini dimana pengusaha merasa sudah “aman” karena sertifikatnya sudah muncul di OSS, padahal statusnya masih belum terverifikasi. Mereka mengira kalau prosesnya sudah selesai begitu dokumen sudah tercetak. Masalah administratif ini yang bisa jadi jebakan buat pelaku usaha. Kalau masih tidak ada verifikasi, legalitas tersebut belum diakui secara sah oleh instansi terkait. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara agar sertifikat standar usaha di OSS bisa terverifikasi. Apa Itu Sertifikat Standar di OSS? Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha atau produk yang ditetapkan kementerian atau lembaga teknis.  Dokumen ini wajib dimiliki pelaku usaha dengan kategori risiko menengah hingga tinggi, sebagai bagian dari syarat utama dalam OSS RBA. Sertifikat standar tidak hanya berfungsi sebagai penunjang legalitas usaha semata.  Sertifikat ini bisa jadi syarat utama untuk mendapatkan izin operasional, sertifikasi produk, akses ke proyek pemerintah hingga kemudahan ekspor-impor. Membedakan Status “Terbit” dan “Terverifikasi” Sertifikat dengan status “Terbit” menandakan bahwa pelaku usaha telah menyatakan pemenuhan standar di sistem OSS. Dengan begitu, sertifikat telah dikeluarkan secara otomatis. Namun, pada tahap ini belum ada evaluasi dari instansi teknis terkait. Sebaliknya, status “Terverifikasi” menunjukkan bahwa kementerian atau lembaga teknis telah menilai dan menyetujui isi Sertifikat Standar dikutip dari LexMundus. Hanya setelah status ini tercapai, pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal dan penuh. Berikut penjelasan lanjutan bedanya status “Terbit” dan “Terverifikasi”: Aspek Status “Terbit” Status “Terverifikasi” Definisi Sertifikat Standar telah dikeluarkan secara otomatis oleh sistem OSS. Sertifikat Standar telah dinilai dan disetujui oleh instansi teknis terkait. Pemenuhan Standar Berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Telah melalui proses evaluasi dari kementerian atau lembaga teknis. Peran Instansi Teknis Belum ada penilaian dari instansi teknis. Sudah dilakukan verifikasi dan penilaian oleh instansi teknis. Legalitas Operasional Usaha Pelaku usaha belum bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal. Pelaku usaha sudah bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal. Tahap Proses OSS Merupakan tahap awal setelah pengajuan Sertifikat Standar. Merupakan tahap akhir dari proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. Alasan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi Setidaknya ada beberapa penyebab umum mengapa sertifikat tetap berada dalam status “Terbit”, di antaranya: 1. Dokumen Persyaratan Belum Lengkap Alasan yang paling umum terjadi yaitu pelaku usaha belum melampirkan dokumen pendukung untuk pendaftaran. Seperti sertifikat kompetensi, bukti pelatihan teknis, surat dukungan alat/tenaga ahli, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL. Tanpa dokumen ini, verifikasi tak dapat diproses. 2. Tidak Ada Tindak Lanjut Setelah Sertifikat Terbit Beberapa pelaku usaha mengira proses selesai setelah sertifikat diterbitkan.  Padahal, mereka tetap harus mengunggah dokumen tambahan, mengajukan verifikasi manual, atau mengisi form klarifikasi teknis.  Kelalaian ini bisa menyebabkan proses verifikasi jadi terhambat. 3. Menunggu Evaluasi dari Instansi Teknis Meski dokumen sudah lengkap, sertifikat bisa tertahan jika instansi terkait belum memprosesnya.  Biasanya, instansi jadi lambat memprosesnya karena ada antrian pendaftar yang panjang, keterbatasan jumlah verifikator, atau terdapat kebijakan tambahan yang berlaku di sektor tertentu. 4. Gangguan Teknis pada Sistem OSS Hambatan juga bisa muncul dari sisi sistem. Mulai dari data yang tak tersinkronisasi, dokumen gagal tersimpan, hingga kebijakan yang belum diperbarui dalam sistem OSS. Status “Terverifikasi” merupakan penentu sah atau tidaknya suatu kegiatan usaha.  Jadi, pelaku usaha harus aktif memeriksa status di dashboard OSS, melengkapi dokumen yang diminta, dan berkoordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga teknis terkait. Jika proses terhambat, segera lakukan pengecekan dan komunikasi ke pihak berwenang agar verifikasi dapat diselesaikan secepat mungkin.  Langkah-Langkah Agar Sertifikat Standar di OSS Berstatus Terverifikasi Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap agar Sertifikat Standar kamu bisa mendapatkan status Terverifikasi di OSS RBA. Langkah 1: Pastikan Semua Dokumen Lengkap dan Valid Langkah pertama yaitu pelaku usaha harus memastikan semua dokumen yang kamu unggah ke sistem OSS sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dokumen ini terdiri dari dua jenis, yaitu: Pastikan semua dokumen: Tips: Kalau kamu memindai dokumen, usahakan resolusinya cukup tinggi agar tulisan terbaca. Gunakan scanner biar hasil lebih jernih. Jangan hanya foto pakai HP hasilnya bisa buram. Langkah 2: Ajukan Permohonan Verifikasi Manual Jika Dibutuhkan Setelah mengunggah semua dokumen status Sertifikat Standar belum berubah menjadi “Terverifikasi” dalam beberapa hari, bisa melakukan permohonan verifikasi manual melalui akun OSS kamu. Caranya yaitu: Langkah 3: Lakukan Koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Terkait Dalam beberapa kasus, proses verifikasi membutuhkan konfirmasi dari instansi teknis yang sesuai dengan bidang usaha kamu. Contohnya seperti: Kamu bisa menghubungi instansi teknis tersebut melalui: Jika kamu sudah mengajukan verifikasi manual dan juga menghubungi instansi teknis, tapi status Sertifikat Standar kamu tidak kunjung berubah dalam waktu 5–10 hari kerja, maka kamu perlu: Jika tidak ada respon dan tidak ada perubahan status Sertifikat Standar dalam 5-10 hari, maka kamu:  Tips Tambahan Agar Proses Verifikasi Lebih Cepat Proses verifikasi sertifikat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sering jadi terhambat. Untuk mencegahnya, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah berikut: 1. Pastikan NIB dan Izin Lingkungan Terdaftar Secara Sah Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas legal utama setiap pelaku usaha.  Sebelum mengajukan verifikasi, pelaku usaha wajib memeriksa kembali apakah NIB telah sesuai dengan dokumen lain seperti NPWP, akta pendirian, dan izin lingkungan.  Jika jenis usaha tergolong berdampak terhadap lingkungan, kelengkapan izin seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal

SELENGKAPNYA
Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Dalam industri konstruksi, urusan legalitas dan kepercayaan jadi hal yang sangat menentukan kelangsungan dan citra sebuah perusahaan.  Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat ini bukan sekadar syarat administratif bisnis kontruksi saja. Namun, juga menjadi bukti bahwa perusahaan punya kapasitas dan kelayakan dalam menjalankan proyek, baik yang kecil maupun yang berskala besar. Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lanjut mengenai apa itu SBU, fungsinya, serta bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya. Pengertian dan Fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi yang sudah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai aturan yang berlaku.  SBU ini juga wajib diperbarui secara berkala supaya legalitas dan kredibilitas perusahaan tetap terjaga. Selain itu, SBU berfungsi sebagai alat bukti bahwa perusahaan punya kemampuan sesuai bidang yang dijalankan.  Sertifikat ini juga jadi syarat utama dalam pengurusan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).  Dari sisi kredibilitas, SBU bisa jadi bukti untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah melewati proses penilaian resmi, sehingga lebih dipercaya oleh pemberi kerja dan pemilik proyek dikutip dari JasaSBU. Alasan Perusahaan Harus Mengecek Status SBU Kalau usaha kamu sudah punya SBU, jangan ditinggalkan begitu saja. Kamu harus mengecek status SBU secara berkala. Apa alasannya? 1. Verifikasi Legalitas dan Keabsahan Sertifikat Tanpa disadari, beberapa perusahaan menjalankan proyek dengan SBU yang sudah tidak aktif atau belum tercatat resmi di sistem OSS (Online Single Submission).  Oleh sebab itu, kamu harus selalu mengecek legalitas SBU agar perusahaan tetap patuh terhadap aturan dan terhindar dari sanksi administratif. 2. Memastikan SBU Masih Aktif dan Tidak Kadaluarsa SBU memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitannya.  Kalau sudah kadaluarsa dan belum diperbarui, SBU tersebut jadi tidak berlaku.  Akibatnya, perusahaan bisa kehilangan kesempatan untuk ikut tender proyek atau bahkan terhambat dalam menjalankan operasional usahanya karena kurang dokumen persyaratan. 3. Menghindari Masalah dalam Tender atau Proyek Konstruksi Dalam proses tender, panitia lelang selalu mengecek keabsahan dokumen, termasuk SBU.  Kalau ternyata SBU sudah tidak aktif atau tidak sesuai ketentuan, perusahaan bisa langsung gagal di tahap administrasi.  Situasi ini tentu merugikan, terutama jika proyek yang dilelang memiliki nilai besar. 4. Mencegah Penyalahgunaan Data oleh Pihak Ketiga Data dalam SBU yang tidak dijaga keamanannya bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain, seperti dipalsukan atau digunakan tanpa izin.  Rugi banget dong? Kamu yang sudah capek-capek mengurus SBU, ternyata malah dipakai oleh orang lain yang gak pernah mengurusnya. Untuk mencegah penyalahgunaan ini, kamu bisa memeriksa status dan keaslian SBU melalui portal resmi LSBU atau OSS. Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online Berikut ini adalah panduan lengkap yang bisa kamu ikuti untuk melakukan pengecekan SBU secara online. A. Melalui Portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) LPJK merupakan lembaga yang berwenang dalam mengatur dan menerbitkan SBU untuk perusahaan jasa konstruksi di Indonesia.  Pemeriksaan melalui portal LPJK menjadi langkah paling akurat karena langsung dari sumber resmi. Langkah-langkah Mengecek SBU di LPJK 1) Akses situs resmi LPJK Langkah pertama adalah membuka situs resmi LPJK. Hingga saat ini, pengecekan SBU bisa dilakukan melalui https://siki.pu.go.id/ yang merupakan sistem informasi kualifikasi usaha jasa konstruksi milik LPJK. Pastikan kamu mengakses situs yang benar untuk menghindari informasi yang tidak valid. 2) Masukkan nama perusahaan atau nomor SBU Setelah masuk ke halaman utama, cari menu “Pencarian Data Usaha” atau “Sertifikat Badan Usaha.” Di kolom pencarian, kamu bisa memasukkan nama perusahaan atau nomor SBU yang ingin kamu cek. Pastikan ejaan nama perusahaan sudah sesuai agar hasil pencarian akurat. 3) Verifikasi informasi yang muncul Setelah melakukan pencarian, sistem akan menampilkan detail informasi terkait perusahaan tersebut. Data yang biasanya muncul antara lain: 4. Unduh atau cetak hasil pengecekan jika diperlukan Jika diperlukan, kamu bisa menyimpan hasil pengecekan dengan mengunduh atau mencetak halaman tersebut. Ini berguna jika kamu perlu menyertakan bukti keabsahan SBU dalam dokumen penawaran proyek atau untuk arsip internal perusahaan. Apa yang Harus Dilakukan Jika Data SBU Tidak Ditemukan? Jika setelah pencarian tidak ditemukan data SBU yang kamu cari, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa hal seperti: Sertifikat belum terdaftar dalam sistem online LPJK Bisa saja proses digitalisasi SBU belum selesai, sehingga data belum muncul secara online. Untuk hal ini, kamu bisa langsung menghubungi LPJK untuk klarifikasi lebih lanjut. B. Mengecek SBU Melalui Aplikasi atau Platform Resmi Lain Selain melalui portal LPJK, terdapat beberapa alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan SBU. Khususnya jika perusahaan telah melakukan integrasi data dengan sistem-sistem berikut: 1. Menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) OSS adalah platform yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang saat ini menjadi sistem perizinan berusaha terintegrasi di Indonesia. Untuk sektor jasa konstruksi, OSS juga telah terhubung dengan data LPJK. Langkah pengecekan melalui OSS: 2. Cek melalui portal jasa penyedia SBU (misalnya, Asosiasi Konstruksi terkait) Beberapa asosiasi konstruksi seperti Gapensi, Inkindo, atau asosiasi lainnya juga menyediakan layanan pengecekan SBU untuk anggota mereka.  Biasanya, asosiasi tersebut memiliki database sendiri yang telah tersinkronisasi dengan data LPJK. Langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut: 3. Konfirmasi langsung ke LPJK jika ada kendala dalam pencarian online Jika pengecekan melalui berbagai platform online tetap tidak membuahkan hasil atau jika kamu meragukan keabsahan data yang ditemukan, sebaiknya lakukan konfirmasi langsung ke kantor LPJK di wilayah setempat atau melalui layanan kontak resmi LPJK. Biasanya, LPJK juga menyediakan layanan konsultasi atau pengaduan untuk membantu pengguna yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem online mereka. Proses Perpanjangan dan Pembaruan SBU Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SBU ini punya masa aktif selama 3 tahun saja. Oleh karena itu, kamu harus memperpanjang dan memperbarui SBU agar perusahaan jasa konstruksi tetap bisa beroperasi secara resmi dan legal dilansir dari Akta. Berikut cara dan proses perpanjangan serta pembaruan SBU yang bisa kamu ikuti: A. Syarat-Syarat Perpanjangan SBU Sebelum mengajukan perpanjangan SBU, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Berikut ini adalah syarat-syarat umum yang perlu disiapkan: – Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Dokumen resmi yang menunjukkan legalitas pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahan akta terbaru. – Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS wajib dilampirkan sebagai

SELENGKAPNYA
Contoh Penerapan Merek Kolektif dan Keberhasilannya yang Pernah Terjadi

Contoh Penerapan Merek Kolektif dan Keberhasilannya yang Pernah Terjadi

Di dunia bisnis yang penuh persaingan seperti sekarang, nama atau merek jadi salah satu kunci agar produk atau layanan kamu makin dikenal.  Nah, selain merek yang biasa dipakai sama satu perusahaan atau individu, ada juga nih yang namanya merek kolektif.  Jadi, apa sih merek kolektif itu? Sederhananya, ini adalah merek yang dipakai bareng-bareng oleh kelompok pelaku usaha, komunitas, atau organisasi. Kalau dibandingkan sama merek biasa yang cuma dipegang satu pihak, merek kolektif ini justru jadi identitas buat beberapa orang atau usaha yang punya tujuan yang sama.  Biasanya merek ini sering dipakai sama koperasi, UMKM yang tergabung dalam satu komunitas, atau asosiasi produsen.  Dalam artikel ini, kita bakal bahas lebih dalam mengenai pengertian merek kolektif serta bagaimana cara mendaftarkannya: Definisi dan Karakteristik Merek Kolektif Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia, merek kolektif adalah merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak yang tergabung dalam satu kelompok atau organisasi. Tujuannya, untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggota kelompok tersebut dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pihak lain di luar kelompok.  Dengan kata lain, merek kolektif digunakan secara bersama-sama oleh para anggota kelompok sesuai dengan peraturan internal yang telah ditetapkan. Tidak semua pihak bisa mendaftarkan merek kolektif. Hanya organisasi, asosiasi, koperasi, atau kelompok pelaku usaha lainnya yang dapat mengajukan pendaftaran merek ini. Selain itu, pihak yang mengajukan harus memiliki anggaran dasar atau peraturan tertulis yang mengatur penggunaan merek kolektif di antara para anggotanya.  Merek ini tidak bisa diajukan oleh individu atau perusahaan perorangan karena tujuan utamanya adalah untuk digunakan oleh sekelompok orang atau badan yang memiliki kepentingan yang sama. Merek kolektif memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari merek biasa.  Pertama, merek ini digunakan oleh seluruh anggota kelompok yang terdaftar.  Kedua, setiap anggota yang menggunakan merek tersebut wajib mematuhi standar kualitas yang telah ditentukan bersama oleh kelompok.  Ketiga, ada sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemilik merek kolektif atau badan yang ditunjuk untuk memastikan bahwa seluruh anggota yang memakai merek ini mematuhi standar yang telah ditetapkan.  Dengan adanya pengawasan ini, reputasi dan kualitas produk yang menggunakan merek kolektif tetap terjaga di mata konsumen dikutip dari Mebiso. Manfaat dan Fungsi Merek Kolektif dalam Bisnis Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan kalau mendaftarkan merek secara kolektif, berikut beberapa di antaranya: 1. Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat Dengan mendaftarkan merek kolektif, kelompok atau organisasi akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara.  Ini berguna untuk mencegah pihak luar menggunakan merek tersebut tanpa izin atau meniru ciri khas produk yang dihasilkan oleh kelompok.  Perlindungan hukum ini juga memberikan rasa aman bagi anggota kelompok untuk terus mengembangkan usahanya tanpa takut persaingan yang tidak sehat dari pihak luar. 2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang menggunakan merek kolektif. Sebab, mereka tahu bahwa produk tersebut telah melalui proses seleksi dan memiliki standar kualitas tertentu yang telah disepakati oleh anggota kelompok.  Merek kolektif mencerminkan kebersamaan dan komitmen dari para produsen yang terlibat untuk menjaga mutu produk, sehingga menambah kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli. 3. Membantu UMKM dan Koperasi dalam Branding UMKM dan koperasi seringkali mengalami kendala dalam membangun citra merek yang kuat di tengah dominasi merek-merek besar.  Dengan merek kolektif, mereka bisa menggabungkan kekuatan sumber daya dan identitas mereka untuk menciptakan citra merek yang lebih solid dan dikenal luas. Misalnya, merek kolektif yang digunakan oleh koperasi kopi di sebuah daerah bisa menjadi simbol kualitas bagi kopi dari wilayah tersebut, yang pada akhirnya memudahkan proses pemasaran ke pasar lokal maupun internasional. 4. Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal Produk lokal yang menggunakan merek kolektif cenderung lebih unggul di pasar karena merek ini membawa citra komunitas dan keunikan daerah asalnya.  Merek kolektif bisa menjadi senjata utama untuk mempromosikan produk khas daerah ke pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.  Selain itu, dengan adanya standar dan pengawasan yang ketat, produk lokal yang menggunakan merek kolektif bisa lebih bersaing dalam hal kualitas dibandingkan dengan produk sejenis yang tidak memiliki standar kolektif. Syarat-syarat Daftar Merek Kolektif Kalau mau daftar merek kolektif, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan lebih dulu seperti: – Dokumen Legalitas Organisasi/Koperasi/Asosiasi Pertama, siapkan dokumen resmi yang menunjukkan kalau kelompok kamu legal. Ini bisa berupa akta pendirian. – Aturan Pemakaian Merek di Kelompok Selain itu, harus ada aturan tertulis yang mengatur siapa saja yang boleh pakai merek ini dan gimana standar kualitasnya. Tahapan Daftar Merek Kolektif Setelah semua dokumen siap, proses pendaftarannya lewat beberapa langkah berikut: 1) Daftar ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Langkah awalnya, kamu isi formulir dan ajukan permohonan ke DJKI sambil bawa semua berkas yang diminta. 2) Pemeriksaan Formal & Substantif DJKI bakal mengecek apakah dokumen kamu lengkap atau belum (pemeriksaan formal). Kalau aman, dilanjut cek isi atau detail mereknya agar gak mirip dengan merek orang lain (pemeriksaan substantif). 3) Dipublikasikan dan Masa Sanggah Kalau lolos pemeriksaan, merek kamu bakal diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Di masa ini, siapa aja bisa protes kalau merasa dirugikan atau punya merek yang mirip. 4) Dapat Sertifikat Kalau Aman Kalau nggak ada yang protes, DJKI bakal keluarin sertifikat resmi. Nah, dari sini merek kamu resmi terdaftar dan dilindungi hukum. Contoh Merek Kolektif yang Sukses Sudah banyak merek kolektif di Indonesia yang terbukti bikin produknya makin berkembang. Contohnya sebagai berikut: – Kopi Gayo Berkat merek kolektif, Kopi Gayo makin gampang tembus pasar internasional. Kualitasnya juga terjaga dan makin dikenal di luar negeri. – Tenun Ikat Sumba Tenun ini nggak cuma bikin pengrajin lokal makin sejahtera, tapi juga menjaga budaya Sumba tetap hidup lewat perlindungan merek kolektif. Merek Kolektif buat UMKM & Koperasi UMKM dan koperasi juga banyak yang pakai merek kolektif buat bikin bisnis mereka makin kuat. – Batik Pekalongan Batik ini pakai merek kolektif buat jaga ciri khas dan kualitasnya. Jadi, konsumen bisa lebih yakin kalau batik ini memang asli Pekalongan. – Koperasi Susu di Jawa Barat Beberapa koperasi susu di Jawa Barat pakai merek kolektif buat memastikan mutu susu mereka tetap konsisten. Hasilnya, konsumen makin percaya dan loyal. Contoh dari Luar Negeri Merek kolektif nggak cuma dipakai di Indonesia, tapi juga di luar

SELENGKAPNYA