
Prosedur & Syarat Izin Usaha Pertambangan Galian C Terbaru
Memahami Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C/Batuan Terbaru Jika Anda berkecimpung atau berencana memasuki dunia usaha penambangan material seperti pasir, batu, kerikil, atau tanah urug, Anda mungkin familiar dengan istilah “Galian C”. Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa terminologi dan regulasi terkait izin ini telah mengalami perubahan signifikan. Saat ini, secara hukum, izin untuk kegiatan penambangan komoditas tersebut dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan. Memiliki IUP Batuan yang sah adalah sebuah keharusan mutlak. Tanpa izin ini, operasi penambangan Anda dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat, serta penghentian paksa kegiatan. Legalitas melalui IUP memastikan usaha Anda berjalan sesuai koridor hukum, memberikan kepastian, dan mendukung praktik penambangan yang bertanggung jawab. Perlu Anda garis bawahi, peraturan yang mengatur IUP Batuan telah diperbarui secara fundamental. Landasan hukum lama seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sudah tidak sepenuhnya berlaku dan telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya yang utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Perubahan ini membawa implikasi besar, termasuk pada kewenangan penerbitan izin dan prosedur pengajuannya. Artikel ini akan memandu Anda memahami seluk-beluk pengurusan IUP Batuan sesuai dengan peraturan terbaru. Kami akan membahas secara rinci mengenai: Dasar hukum terbaru yang menjadi acuan. Jenis-jenis komoditas yang masuk kategori Batuan. Instansi yang berwenang menerbitkan izin saat ini. Prosedur pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Syarat-syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang wajib dipenuhi. Estimasi biaya yang perlu dipersiapkan. Masa berlaku izin dan mekanisme perpanjangannya. Dasar Hukum Terbaru Pengaturan IUP Galian C/Batuan Memahami landasan hukum yang berlaku saat ini adalah langkah pertama yang krusial sebelum Anda mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan (yang sebelumnya sering disebut Galian C). Regulasi mengenai pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar. Landasan hukum utama yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, kini telah diubah secara signifikan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagai aturan pelaksana teknis dari UU No 3 Tahun 2020, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP inilah yang menjadi acuan utama dan lebih rinci mengenai tata cara, prosedur, dan persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk untuk IUP Batuan. Salah satu perubahan paling fundamental yang dibawa oleh UU No 3 Tahun 2020 dan ditegaskan dalam PP No 96 Tahun 2021 adalah peralihan kewenangan penerbitan seluruh izin usaha pertambangan dari Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) ke Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika sebelumnya, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, kewenangan penerbitan izin dibagi berdasarkan lokasi (misalnya, Bupati/Walikota untuk izin dalam satu kabupaten/kota, Gubernur untuk lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi), kini semua perizinan ditarik dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perubahan kewenangan ini, perhatikan tabel perbandingan berikut: Aspek Kewenangan Sebelum UU No 3 Tahun 2020 (Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 & PP No 23 Tahun 2010) Sesudah UU No 3 Tahun 2020 & PP No 96 Tahun 2021 Penerbit Izin Utama (WIUP/IUP) Terbagi antara Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri ESDM, tergantung lokasi geografis dan cakupan wilayah izin. Pemerintah Pusat (Menteri ESDM). Kewenangan tertentu dapat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan, namun kewenangan utama tetap berada di Pemerintah Pusat. Alur Proses Pengajuan Awal Diajukan ke Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota atau Gubernur) sesuai lokasi, seringkali memerlukan rekomendasi antar tingkatan pemerintahan. Diajukan secara terpusat melalui sistem perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), seringkali terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Peralihan kewenangan ini tentu saja membawa implikasi langsung terhadap prosedur dan persyaratan pengajuan IUP Batuan. Alur birokrasi berubah total, di mana Anda kini harus berinteraksi langsung dengan sistem dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Persyaratan dokumen mungkin juga mengalami penyesuaian mengikuti standar yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian ESDM. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk selalu mendasarkan seluruh proses pengurusan IUP Batuan pada ketentuan terbaru, yaitu UU No 3 Tahun 2020 dan PP No 96 Tahun 2021, serta peraturan turunan lainnya yang relevan. Menggunakan acuan peraturan lama hanya akan menyebabkan kebingungan, kesalahan prosedur, dan potensi penolakan permohonan izin Anda. Jenis Komoditas yang Termasuk Kategori Galian C/Batuan Setelah memahami dasar hukum terbaru yang mengatur Izin Usaha Pertambangan (IUP), langkah selanjutnya adalah mengenali komoditas apa saja yang masuk dalam kategori yang dulu sering Anda dengar sebagai “Galian C”. Penting untuk ditegaskan kembali, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, istilah resmi yang digunakan saat ini adalah komoditas Batuan. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengelompokkan komoditas tambang ke dalam beberapa golongan, yaitu Mineral Radioaktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, dan Batuan. Fokus kita di sini adalah pada golongan Batuan, yang mencakup berbagai material esensial untuk konstruksi, industri, dan kebutuhan lainnya. Lalu, material apa saja yang termasuk dalam kategori Batuan ini? Secara umum, komoditas Batuan meliputi material galian yang tidak termasuk dalam kategori mineral logam, mineral bukan logam, maupun batubara. Contohnya sangat beragam, mulai dari pasir dan kerikil yang umum digunakan hingga jenis batuan spesifik lainnya. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh komoditas tambang yang termasuk dalam kategori Batuan sesuai dengan penggolongan dalam peraturan perundang-undangan: Contoh Komoditas Tambang Kategori Batuan Andesit Tanah Liat (Clay) Tanah Urug / Tanah Timbun Kerikil Galian (dari bukit, sungai, endapan alam lainnya) Pasir Urug / Pasir Pasang / Pasir Alam Batu Kapur (Limestone/Gamping) Marmer Granit Batu Apung Tras Obsidian Perlit Diatomea Dolomit Batu Sabak (Slate) Mengapa penting bagi Anda untuk mengidentifikasi secara spesifik jenis batuan yang akan ditambang? Jawabannya adalah karena identifikasi komoditas yang tepat akan sangat memengaruhi berbagai aspek dalam pengajuan dan pelaksanaan IUP Anda. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada:* Persyaratan Teknis: Metode penambangan, teknologi pengolahan, dan spesifikasi peralatan yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung jenis batuannya.* Studi








