Angka Pengenalan Impor (API) adalah salah satu elemen penting dalam dunia bisnis impor di Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang impor, memiliki API bukan hanya menjadi kewajiban tetapi juga memberikan berbagai manfaat dan kemudahan dalam menjalankan bisnis.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang apa itu API, fungsi dan manfaatnya, jenis-jenisnya, serta bagaimana cara mengurusnya.
Apa Sebenarnya API Itu?
API, atau Angka Pengenalan Impor, adalah semacam “kartu identitas” khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada perusahaan atau orang yang ingin melakukan kegiatan impor.
Bayangkan API seperti KTP-nya para importir. Tanpa API, Anda tidak bisa mengimpor barang ke Indonesia secara resmi.
Jadi, API ini sangat penting dan wajib dimiliki oleh siapa pun yang ingin berbisnis impor di Indonesia.
Mengapa API Begitu Penting?
API memiliki peran penting dalam kelancaran proses impor. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat dari API bagi bisnis:
1. Memperlancar Proses Impor
API membantu dalam memperlancar proses perizinan dan administrasi yang diperlukan untuk kegiatan impor.
Dengan API, importir dapat dengan mudah mengurus dokumen yang diperlukan serta mendapatkan akses ke fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
API juga memberikan perlindungan hukum. Ini artinya, bisnis impor Anda diakui secara resmi oleh pemerintah.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir dituduh melakukan impor illegal atau hal-hal yang melanggar hukum.
3. Menghemat Waktu dan Uang
Dengan API, Anda bisa mengimpor barang lebih efisien. Prosesnya jadi lebih cepat dan biayanya pun bisa lebih hemat.
Anda juga bisa menghindari masalah seperti barang tertahan di pelabuhan atau ditolak masuk ke Indonesia.
4. Mendapatkan Keuntungan Khusus
Pemerintah kadang memberikan keuntungan khusus untuk pemilik API.
Misalnya, Anda mungkin bisa mendapatkan potongan biaya untuk mengimpor bahan baku tertentu.
Ini tentu saja bisa sangat membantu dalam mengurangi biaya produksi Anda.
Bisnis Apa Saja yang Baiknya Punya API?
Meskipun tidak semua bisnis memerlukan API, ada beberapa jenis bisnis yang sangat dianjurkan untuk memiliki API, antara lain:
Industri Manufaktur: Perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan membutuhkan bahan baku dari luar negeri.
Perdagangan Barang Konsumsi: Importir barang-barang konsumsi seperti makanan, minuman, dan pakaian yang dipasarkan di Indonesia.
Perusahaan Distribusi: Perusahaan yang bertindak sebagai distributor untuk produk-produk yang diimpor dari luar negeri.
Startup E-commerce: Platform e-commerce yang menawarkan produk impor kepada konsumen lokal.
Apa Saja Jenis API?
Terdapat dua jenis utama API, yaitu API-U dan API-P, yang memiliki fungsi dan kegunaan masing-masing:
API-U (Angka Pengenal Impor Umum)
API-U diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk diperdagangkan kembali di pasar lokal.
Biasanya, perusahaan dagang atau distributor yang bergerak dalam perdagangan umum akan membutuhkan API-U.
Importir dengan API-U tidak diperbolehkan mengimpor barang untuk kebutuhan produksi sendiri.
API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)
API-P diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sebagai bahan baku atau komponen dalam proses produksi.
Perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk jadi dari bahan baku impor biasanya memiliki API-P.
Dengan API-P, perusahaan hanya diizinkan untuk mengimpor barang yang akan digunakan dalam proses produksinya sendiri dan tidak boleh memperdagangkan barang tersebut secara langsung.
Bagaimana Cara Mengurus API?
Proses pengurusan API sekarang jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
Dengan hadirnya sistem Online Single Submission (OSS), Anda bisa memperoleh API hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
1. Memiliki NIB:
– Jika Anda belum memiliki NIB, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui situs OSS: https://oss.go.id/.
– NIB adalah nomor identitas yang diberikan kepada semua pelaku usaha di Indonesia dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan API.
Login ke Akun OSS:
Setelah Anda memiliki NIB, masuklah ke akun OSS Anda.
Pengajuan API:
– Pilih menu untuk pengajuan baru dan isilah formulir yang tersedia.
– Pilih jenis API yang Anda butuhkan, yaitu API-U (Umum) atau API-P (Produsen).
Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti:
– Akta pendirian perusahaan
– NPWP perusahaan
– Dokumen domisili perusahaan
– Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
– Tanda daftar perusahaan (TDP)
Verifikasi dan Persetujuan:
Pengajuan Anda akan diverifikasi oleh sistem OSS. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, API Anda akan diterbitkan dan dapat diakses melalui akun OSS Anda.
Kesimpulan
API mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya sangat penting bagi siapa pun yang ingin terjun ke dunia bisnis impor di Indonesia.
Dengan memiliki API, Anda bisa menjalankan bisnis impor dengan lebih lancar, aman, dan efisien.
Jadi, jika Anda berencana untuk mulai berbisnis impor atau ingin mengembangkan bisnis impor, pastikan untuk mengurus API yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.





