Pendahuluan
Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengelola data badan hukum di Indonesia. Sistem ini memiliki peran penting dalam pencatatan, pendaftaran, dan pengawasan berbagai jenis badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan lainnya. Melalui Sistem AHU, kamu dapat mengakses informasi terkait badan hukum, melakukan pengurusan dokumen legal, dan memenuhi kewajiban pelaporan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, kamu mungkin pernah mengalami kendala saat mengakses Sistem AHU, yaitu korporasi yang kamu kelola terblokir. Pemblokiran ini dapat terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah belum terpenuhinya kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (BO) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dampak dari pemblokiran ini cukup signifikan, karena kamu tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan, mengakses layanan OSS, bahkan berpotensi mengalami pemblokiran rekening perusahaan. Hal ini tentu dapat menghambat operasional dan kegiatan usaha korporasi.
Artikel ini hadir untuk memberikan panduan langkah demi langkah dalam mengatasi korporasi yang diblokir di Sistem AHU. Kamu akan mempelajari penyebab utama pemblokiran, yaitu pelaporan BO yang belum lengkap atau tidak benar. Selanjutnya, artikel ini akan memandu kamu untuk melakukan pelaporan BO melalui SABH dengan benar, serta cara mengirimkan surat atau email permohonan buka blokir kepada Kemenkumham. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan tips tambahan dan troubleshooting untuk memastikan proses pembukaan blokir berjalan lancar dan menghindari pemblokiran di masa mendatang.
Penyebab Korporasi Diblokir di Sistem AHU
Kamu perlu tahu bahwa salah satu penyebab utama korporasi diblokir di Sistem AHU adalah tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (BO). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat.
Pemblokiran akses di Sistem AHU dilakukan karena pelaporan BO yang belum lengkap atau tidak benar dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kemenkumham memandang transparansi data kepemilikan manfaat sebagai hal krusial dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Data BO yang wajib kamu laporkan meliputi:
- Nama lengkap;
- Nomor identitas kependudukan, atau paspor, surat izin mengemudi;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
- Alamat di negara asal (khusus Warga Negara Asing);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan yang sejenis;
- Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
Selain itu, kamu juga perlu melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi dokumen identitas pemilik manfaat, fotokopi NPWP, surat kuasa, surat keterangan, atau dokumen sejenis lainnya yang memuat informasi hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
Ketidakpatuhan dalam pelaporan BO dapat berujung pada konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif berupa pemblokiran akses di Sistem AHU. Dampaknya, kamu tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan, mengakses layanan OSS, bahkan rekening perusahaan berpotensi diblokir. Hal ini tentu akan menghambat operasional dan kegiatan usaha korporasi.
Sebagai contoh, beberapa korporasi pernah mengalami pemblokiran karena tidak melaporkan data BO atau data yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, mereka kesulitan dalam melakukan perubahan anggaran dasar, pengurusan izin usaha, hingga transaksi perbankan.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan BO dengan benar dan tepat waktu agar terhindar dari pemblokiran di Sistem AHU dan konsekuensi hukum lainnya.
Melakukan Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui SABH
Untuk membuka blokir korporasi di Sistem AHU, kamu perlu segera melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) online. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu ikuti:
1. Registrasi Akun SABH (jika belum memiliki):
- Kunjungi website AHU Online dan klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu centang reCAPTCHA dan klik “Daftar”.
- Kamu akan menerima email aktivasi akun. Klik tombol “Aktivasi Akun” pada email tersebut.
- Setelah aktivasi berhasil, kamu bisa login ke SABH menggunakan username dan password yang telah diberikan.
2. Akses Menu Permohonan:
- Setelah login, klik menu “Permohonan”.
- Pilih “Jenis Korporasi” yang sesuai dengan badan hukum kamu (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, CV).
- Selanjutnya, pilih “Pilihan Melapor Sebagai”:
- Korporasi: Jika kamu adalah pendiri/pengurus korporasi.
- PIC: Jika kamu diberi kuasa oleh korporasi untuk melakukan pelaporan.
3. Mengisi Formulir Pelaporan BO:
- Jika Melapor Sebagai Korporasi:
- Isi nama korporasi. Nomor identitas dan nama pemohon akan terisi otomatis.
- Klik “Selanjutnya”.
- Jika Melapor Sebagai PIC:
- Isi data pemberi kuasa (Pendiri/Pengurus Korporasi).
- Upload surat kuasa.
- Nomor identitas dan nama pemohon akan terisi otomatis sesuai data login.
- Input Nama Korporasi sesuai jenis yang dipilih.
- Klik “Selanjutnya”.
- Pada halaman berikutnya, pilih “Pelaporan” untuk melakukan pelaporan BO pertama kali, “Perubahan” untuk mengubah data BO yang sudah ada, atau “Pengkinian” untuk melakukan pengkinian data BO tahunan.
- Klik “Selanjutnya”.
4. Mengisi Data BO:
- Isi data BO dengan lengkap dan benar sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen identitas. Data yang perlu diisi meliputi:
- Nama lengkap
- Nomor identitas (KTP/Paspor/SIM)
- Tempat dan tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Alamat tempat tinggal
- Alamat di negara asal (khusus WNA)
- NPWP
- Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
- Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada kesalahan penulisan.
5. Mengunggah Dokumen Pendukung:
- Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan jenis badan hukum kamu. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi dokumen identitas pemilik manfaat (KTP/Paspor)
- Fotokopi NPWP
- Surat kuasa (jika pelaporan dilakukan oleh PIC)
- Dokumen lain yang menunjukkan hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
6. Submit Data:
- Setelah semua data terisi dan dokumen pendukung terunggah, periksa kembali data yang telah kamu masukkan.
- Jika sudah yakin semua data benar, klik “Submit” untuk mengirimkan data pelaporan BO.
Tabel Persyaratan Dokumen untuk Setiap Jenis Badan Hukum:
| Jenis Badan Hukum | Dokumen Pendukung |
|---|---|
| Perseroan Terbatas (PT) | Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian PT, Surat Kuasa (jika ada) |
| Yayasan | Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Yayasan, Surat Kuasa (jika ada) |
| Perkumpulan | Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Perkumpulan, Surat Kuasa (jika ada) |
| Koperasi | Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Koperasi, Surat Kuasa (jika ada) |
| Firma | Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Firma, Surat Kuasa (jika ada) |
| CV | Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian CV, Surat Kuasa (jika ada) |
Tips Menghindari Kesalahan Umum saat Melakukan Pelaporan BO:
- Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen identitas dan dokumen pendukung.
- Perhatikan format pengisian data, seperti penggunaan huruf kapital, tanda baca, dan format tanggal.
- Pastikan dokumen pendukung yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan mudah dibaca.
- Periksa kembali semua data sebelum melakukan submit.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memperhatikan tips yang diberikan, kamu dapat melakukan pelaporan BO melalui SABH dengan lancar dan benar.
Mengirimkan Surat atau Email Permohonan Buka Blokir
Setelah kamu menyelesaikan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui SABH, langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat atau email permohonan buka blokir kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat permohonan ini bertujuan untuk memberitahukan Kemenkumham bahwa kamu telah memenuhi kewajiban pelaporan BO dan meminta agar blokir korporasi di Sistem AHU segera dibuka.
Tata Cara Penyusunan Surat Permohonan:
Surat permohonan buka blokir harus disusun secara formal dan profesional. Berikut adalah informasi penting yang harus kamu cantumkan dalam surat permohonan:
- Kop Surat: Gunakan kop surat perusahaan yang memuat logo, nama perusahaan, alamat, dan kontak.
- Nomor Surat: Berikan nomor surat yang unik untuk memudahkan pengarsipan.
- Tanggal Surat: Cantumkan tanggal pembuatan surat.
- Perihal: Tuliskan perihal surat, misalnya “Permohonan Buka Blokir Akses Sistem AHU”.
- Lampiran: Sebutkan dokumen-dokumen yang dilampirkan, seperti bukti pelaporan BO.
- Alamat Tujuan: Tujukan surat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI.
- Isi Surat:
- Paragraf pertama: Sebutkan identitas perusahaan (nama, nomor AHU, alamat).
- Paragraf kedua: Jelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pelaporan BO melalui SABH dan lampirkan bukti pelaporan.
- Paragraf ketiga: Sampaikan permohonan untuk pembukaan blokir akses di Sistem AHU.
- Paragraf keempat: Ucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan Kemenkumham.
- Nama dan Tanda Tangan: Cantumkan nama lengkap dan jabatan penandatangan surat, serta bubuhkan tanda tangan di atas nama terang.
- Stempel Perusahaan: Berikan stempel perusahaan di atas tanda tangan.
Dokumen Pendukung:
Pastikan kamu melampirkan dokumen-dokumen berikut bersama surat permohonan:
- Bukti pelaporan BO yang telah kamu unduh dari SABH setelah melakukan submit data.
- Fotokopi dokumen identitas penandatangan surat.
Contoh Format Surat Permohonan Buka Blokir:
Berikut adalah contoh format surat permohonan buka blokir yang bisa kamu gunakan sebagai referensi:
[Kop Surat Perusahaan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Perihal: Permohonan Buka Blokir Akses Sistem AHU
Lampiran: 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Bapak Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
[Alamat Kemenkumham]
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemblokiran akses perusahaan kami di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), bersama ini kami sampaikan bahwa PT [Nama Perusahaan] dengan nomor AHU [Nomor AHU] dan alamat di [Alamat Perusahaan] telah melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada tanggal [Tanggal Pelaporan BO]. Bukti pelaporan BO terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar Bapak berkenan untuk membuka blokir akses perusahaan kami di Sistem AHU.
Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Lengkap]
[Jabatan]
[Stempel Perusahaan]
Alamat dan Kontak Subdit Badan Hukum Kemenkumham:
Kamu dapat mengirimkan surat permohonan buka blokir melalui pos atau email ke alamat berikut:
Alamat:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Email:
[email protected]
Pastikan kamu mengirimkan surat permohonan dengan lengkap dan benar agar proses pembukaan blokir dapat berjalan lancar.
Tips Tambahan dan Troubleshooting
Setelah kamu melakukan pelaporan BO dan mengirimkan surat permohonan buka blokir, ada beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan agar proses pembukaan blokir berjalan lancar.
Keakuratan dan Kelengkapan Data BO:
Pastikan data BO yang kamu laporkan di SABH benar-benar akurat dan lengkap sesuai dengan dokumen identitas dan dokumen pendukung. Kesalahan sekecil apapun, seperti salah ketik nama atau nomor identitas, dapat menyebabkan permohonan kamu ditolak. Ketelitian dalam tahap ini sangat krusial untuk menghindari proses yang berlarut-larut.
Tips Verifikasi Data BO:
Sebelum melakukan submit pelaporan BO di SABH, ada baiknya kamu melakukan verifikasi data secara menyeluruh. Bandingkan data yang kamu input dengan data yang tertera di dokumen pendukung. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan, perbedaan format tanggal, atau ketidaksesuaian informasi lainnya. Kamu juga bisa meminta bantuan rekan kerja atau pihak lain untuk melakukan pengecekan ulang sebagai langkah pencegahan.
Monitoring Status Permohonan Buka Blokir:
Setelah permohonan buka blokir diajukan, kamu dapat memonitor status permohonan secara berkala melalui website AHU Online atau dengan menghubungi Subdit Badan Hukum Kemenkumham. Hal ini penting untuk mengetahui perkembangan permohonan kamu dan memastikan tidak ada kendala yang muncul.
Estimasi Waktu Proses Pembukaan Blokir:
Proses pembukaan blokir korporasi di Sistem AHU biasanya membutuhkan waktu sekitar 2-7 hari kerja setelah permohonan diterima oleh Kemenkumham. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah permohonan yang masuk dan kompleksitas kasus.
Jika Permohonan Buka Blokir Ditolak:
Jika permohonan buka blokir kamu ditolak, jangan panik. Kemenkumham biasanya akan memberikan alasan penolakan melalui email atau surat. Kamu perlu mempelajari alasan penolakan tersebut dengan cermat. Jika ada kesalahan data atau dokumen yang kurang lengkap, kamu dapat segera memperbaikinya dan mengajukan permohonan kembali. Jika kamu merasa alasan penolakan kurang jelas atau terdapat kesalahan prosedur, kamu dapat menghubungi Subdit Badan Hukum Kemenkumham untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi lebih lanjut.
Penutup
Setelah mempelajari langkah-langkah mengatasi korporasi yang diblokir di Sistem AHU, penting bagi kamu untuk memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) merupakan kunci utama untuk menghindari pemblokiran. Transparansi data kepemilikan manfaat menjadi krusial dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga pemerintah mewajibkan setiap korporasi untuk melaporkan data BO secara akurat dan lengkap.
Untuk itu, pastikan kamu selalu menjaga data korporasi tetap update di Sistem AHU, termasuk data BO. Lakukan pengecekan berkala status korporasi di Sistem AHU untuk memastikan tidak ada masalah atau pemblokiran yang terjadi. Akses korporasi yang lancar di Sistem AHU akan sangat bermanfaat bagi kelancaran kegiatan usaha kamu, mulai dari pengurusan izin usaha, perubahan anggaran dasar, hingga transaksi perbankan.
Jika kamu mengalami kesulitan dalam proses pembukaan blokir atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pelaporan BO, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum yang kompeten. Mereka dapat memberikan panduan dan bantuan profesional agar kamu dapat memenuhi kewajiban pelaporan dengan benar dan memastikan operasional perusahaan berjalan tanpa hambatan.





