Daftar Isi

Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan

NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Lalu bagaimana cara agar pelaku usaha bisa mendapatkan NIB?

Untuk mendapatkan nomor NIB bagi PT Perorangan, Anda harus mengajukan permohonan perizinan berusaha terlebih dahulu, sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman Online Single Submission (OSS)
  2. Lakukan Pendaftaran
    • Jika Anda baru pertama kali membuat akun, maka daftarkan dulu usaha Anda untuk memperoleh hak akses , dengan meng-klik tombol perintah ‘daftar’.
    • Setelah itu, Anda akan diminta memilih kriteria usaha yang akan Anda daftarkan, yang terdiri dari UMK dan Non UMK.
    • Setelah memilih UMK, selanjutnya Anda diminta mengisi jenis pelaku usaha, apakah badan perorangan atau orang perseorangan.
    • Jika memilih orang perseorangan, Anda akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tapi, jika memilih badan usaha, Anda akan diminta mengisi jenis badan usaha beserta informasi terkait badan usaha yang dipilih.
    • Setelah itu, klik ‘daftar’.
  3. Masuk ke Laman OSS dengan memasukkan username atau e-mail beserta password
  4. Klik menu ‘Perizinan Berusaha’ dan pilih ‘Permohonan Baru’
  5. Lengkapi data pelaku usaha, meliputi:
    • NPWP Pribadi;
    • E-mail;
    • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  6. Lengkapi data bidang usaha, meliputi:
    • Luas lahan usaha;
    • Alamat usaha;
    • Provinsi;
    • Kabupaten/Kota;
    • Kecamatan;
    • dll.
      Setelah pengisian modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko. Selanjutnya, klik ‘validasi risiko’.
  7. Lengkapi data detail bidang usaha dan data produk/jasa, lalu ‘simpan’.
  8. Periksa daftar produk/jasa, daftar usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan limgkungan
  9. Pahami dan centang pernyataan mandiri
  10. Periksa draft perizinan berusaha
    Selanjutnya, sistem akan menampilkan draf NIB. Klik kotak centang, kemudian klik ‘terbitkan perizinan berusaha’.
  11. Perizinan berusaha terbit
    Perizinan berusaha telah terbit, yang meliputi NIB dan pernyataan mandiri. Klik ‘cetak NIB’ untuk mencetak NIB.
Baca juga  LKPM: Apa Saja yang Mesti Dilaporkan?

Menjadi Pengaruh hadir untuk membantu Anda mendaftarkan NIB perusahaanmu. Hubungi sekarang!

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi