Daftar Isi

Beda Status Badan Hukum CV dan PT, Jangan Sampai Salah Paham!

Beda Status Badan Hukum CV dan PT, Jangan Sampai Salah Paham!

Banyak pengusaha yang masih bingung ketika membahas perbedaan status badan hukum antara CV dan PT.

Padahal, memahami perbedaan ini sangat penting dalam menentukan legalitas bisnis kamu.

Salah mengambil langkah bisa berisiko besar bagi bisnis yang kamu jalankan, terutama terkait dengan tanggung jawab hukum, pengelolaan aset, dan peluang mendapatkan modal.

Di artikel ini, kita akan membahas dengan sederhana perbedaan antara CV dan PT serta mengapa keduanya sama-sama penting.

PT: Badan Usaha yang Berbadan Hukum

PT, atau Perseroan Terbatas, adalah badan usaha yang diakui secara hukum sebagai entitas terpisah dari pemiliknya.

Artinya, PT memiliki kedudukan hukum yang jelas dan diakui sebagai entitas yang berbeda dari pemilik atau pendirinya.

Keuntungan dari status ini adalah pemilik tidak perlu khawatir tentang aset pribadi mereka jika perusahaan mengalami masalah, seperti utang atau tuntutan hukum.

Sebab, kekayaan pemilik dipisah dengan PT sehingga harta pribadi jadi aman.

Selain PT, badan usaha berbadan hukum lainnya adalah Yayasan dan Perkumpulan.

CV: Badan Usaha yang Non/Bukan Berbadan Hukum

Berbeda dengan PT, CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Ini berarti CV tidak dipisahkan secara hukum dari pemiliknya, sehingga pemilik bertanggung jawab penuh atas risiko dan kewajiban bisnisnya.

Kalau CV mengalami kerugian, harta pribadi pemilik bisa ikut dipakai untuk menutupi utang perusahaan.

Sebab, harta kekayaan pemilik tidak dipisah dengan CV yang didirikan.

Selain CV, contoh lain dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan Perdata.

Meski tidak ada perlindungan hukum seperti PT, CV sering dipilih oleh pengusaha kecil dan menengah karena pendiriannya lebih sederhana dan murah.

Baca juga  Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan

Selain itu, pajak yang harus dibayarkan oleh CV cenderung lebih hemat dibanding PT.

Sebab, CV menggunakan skema Prive, yaitu tidak perlu bayar pajak tambahan 10% seperti penarikan Dividen. Sehingga, keuntungan yang kamu terima sudah bersih.

Contoh:

1. Skema Keuntungan CV

Misalkan kamu memiliki CV dengan keuntungan bersih sebesar Rp 100.000.000 dalam satu tahun.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Misalkan pajak yang harus dibayarkan adalah 25%, jadi pajak yang dibayar adalah:

Rp100.000.000 ×25% =Rp25.000.000

Keuntungan Setelah Pajak:
Rp100.000.000−Rp25.000.000 = Rp75.000.000

2. Skema Keuntungan PT

Sekarang, mari kita lihat jika kamu memiliki PT dengan keuntungan yang sama, yaitu Rp 100.000.000.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Sama dengan CV, pajak yang harus dibayarkan adalah:

Rp100.000.000×25%=Rp25.000.000

Keuntungan Setelah Pajak:
Rp100.000.000−Rp25.000.000=Rp75.000.000

Dividen: Jika kamu ingin menarik keuntungan sebagai dividen, kamu harus membayar pajak tambahan sebesar 10% atas dividen yang diterima. Jadi, pajak atas dividen adalah:

Rp75.000.000×10%=Rp7.500.000

Keuntungan yang Diterima Setelah Pajak Dividen:
Rp75.000.000−Rp7.500.000= Rp 67.500.000

Ringkasan:

Keuntungan bersih yang diterima dari CV: Rp 75.000.000 (tanpa pajak tambahan)
Keuntungan bersih yang diterima dari PT: Rp 67.500.000 (setelah pajak dividen)

Selain itu, CV memiliki dua tipe sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah orang yang mengurus operasional perusahaan sehari-hari, sementara sekutu pasif hanya menyuntikkan modal tanpa terlibat dalam operasional.

Meski hanya memberikan modal, harta kekayaan pribadi dari sekutu pasif tetap bisa dipakai jika bisnis CV mengalami kerugian.

Kenapa Badan Usaha PT dan CV Sama-sama Penting?

Meski CV tidak berbadan hukum, badan usaha ini sama pentingnya dengan PT.

Setiap tipe punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tergantung pada kebutuhan dan tujuan bisnis yang kamu jalankan. Berikut beberapa alasan mengapa badan usaha PT dan CV sama-sama penting:

Baca juga  Apakah CV Termasuk Badan Usaha Perseorangan? Berikut Penjelasannya

1. Legalitas Usaha yang Terjamin

Baik PT maupun CV akan memberikan jaminan legalitas untuk bisnis kamu.

Dengan memiliki perusahaan yang terdaftar di Kemenkumham, kamu bisa menjalankan usaha secara sah dan diakui oleh negara.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bisnis kamu tidak dianggap ilegal dan kamu tidak akan terkena sanksi hukum.

Sebagai badan usaha berbadan hukum, PT memberikan perlindungan lebih bagi pemiliknya.

Namun, CV juga tetap memberikan legalitas yang cukup untuk pengusaha kecil dan menengah. Keduanya membantu kamu menjalankan bisnis dengan lebih aman.

2. Lebih Mudah Bekerja Sama

Punya legalitas usaha yang jelas akan memudahkan kamu dalam mengembangkan bisnis.

Banyak proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, yang mewajibkan peserta tender untuk memiliki dokumen legalitas lengkap sebelum mengikuti proses lelang.

Kalau kamu tidak punya legalitas, peluang untuk ikut tender dan mendapatkan kontrak bisnis akan hilang.

Selain itu, legalitas usaha juga akan membuat kamu lebih mudah bekerja sama dengan mitra bisnis, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Mitra bisnis akan lebih percaya pada perusahaan yang punya legalitas lengkap dan diakui oleh hukum.

3. Kemudahan Mendapatkan Modal

Legalitas usaha yang lengkap juga bisa memudahkan kamu untuk mendapatkan tambahan modal.

Baik PT maupun CV bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank, investor, atau lembaga keuangan lainnya.

Pun begitu, PT lebih disukai oleh bank dan investor karena dianggap lebih aman dan teratur dari segi hukum.

Kalau kamu berencana mengembangkan bisnis jadi lebih besar, akses ke modal ini sangatlah penting.

Baik PT dan CV bisa meningkatkan peluang mendapatkan pinjaman atau bahkan menarik investasi dari luar negeri.

Baca juga  Memahami Jumlah NIB dan PKKPR untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi

Ini bisa membantu kamu memperluas bisnis dan meningkatkan keuntungan.

4. Meningkatkan Profesionalisme

Legalitas usaha PT dan CV juga akan membuat perusahaan kamu terlihat lebih profesional di mata konsumen dan mitra bisnis.

Tanpa legalitas yang jelas, konsumen mungkin akan ragu dengan kualitas produk atau jasa yang kamu tawarkan.

Sebaliknya, perusahaan yang memiliki legalitas lengkap akan dianggap lebih bonafide dan dapat dipercaya.

Kesimpulan

Mengetahui perbedaan antara CV dan PT dalam hal status badan hukum sangat penting bagi kamu yang ingin menjalankan bisnis secara aman dan sesuai aturan.

PT memberikan perlindungan lebih bagi pemilik karena statusnya sebagai badan hukum, sementara CV memberikan kemudahan dalam proses pendirian dan biaya yang lebih terjangkau.

Meski begitu, baik PT maupun CV sama-sama penting karena keduanya bisa menjamin legalitas usaha, memudahkan bisnis, mempermudah akses modal, dan mendukung profesionalisme perusahaan.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi